Stockholm, 20 Desember 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

GUS DUR MENYELESAIKAN ACEH DALAM MIMPI
Ahmad Sudirman
XaarJet Stockholm - SWEDIA.

 

Tanggapan untuk Pres Gus Dur.

Gus Dur dalam usaha menyelesaikan krisis Aceh dengan cara menerapkan jurus Ciganjurnya menurut pandangan saya adalah suatu usaha dalam mimpi.

NEGARA-NEGARA BAGIAN RIS HASIL CIPTAAN VAN MOOK TETAP MENGHANTUI  POLITIK INTEGRASI GUSDUR

Hasil Kerja Dr. HJ Van Mook Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang bermarkas di Malino, Sulawesi Selatan, dalam bentuk bangunan Republik Indonesia Serikat (RIS) yang merupakan bangunan negara yang berbentuk federal yang sekarang menjadi dambaan Amien Rais Ketua MPR RI masih tetap menghantui politik integrasi dalam negeri Gus Dur.

Cita-cita Van Mook untuk membangun negara federal terbukti, dengan dilangsungkannya pertemuan yang dihadiri oleh Wakil-wakil Pemerintah RI dan Pemerintah Negara dan daerah yang menjadi bagian dari RIS serta KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan DPR dari masing-masing Negara Bagian pada tanggal 14 Desember 1949 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta. Dalam pertemuan itu disetujui naskah Undang Undang Dasar Sementara sebagai Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS).

Berdasarkan konstitusi itu negara berbentuk federal dan meliputi seluruh Indonesia yaitu,
1. Negara RI, yang meliputi daerah status quo berdasarkan perjanjian Renville.
2. Negara Indonesia Timur.
3. Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta.
4. Negara Jawa Timur.
5. Negara Madura.
6. Negara Sumatra Timur, termasuk daerah status quo Asahan Selatan dan Labuhan Batu.
7. Negara Sumatra Selatan.
8. Satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri, seperti Jawa Tengah, Bangka-Belitung, Riau, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur.
9. Daerah.daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah-daerah bagian.

Dalam sistim pemerintahan negara berdasarkan konstitusi ini, Presiden dan Menteri-menteri (dipimpin oleh Perdana Menteri) secara bersama-sama merupakan Pemerintah. Begitu juga Lembaga Perwakilan dikenal dengan dua kamar, yaitu Senat (merupakan wakil Negara/Daerah Bagian, dimana setiap negara punya dua orang wakilnya) dan DPR yang beranggotan 150 orang yang mewakili seluruh rakyat Indonesia.

Yang terpilih menjadi Presiden RIS adalah Soekarno dalam sidang Dewan Pemilihan Presiden RIS pada tanggal 15-16 Desember 1949. Pada tanggal 17 Desember 1949 Presiden Soekarno dilantik menjadi Presiden RIS. Sedang untuk jabatan Perdana Menteri diangkat Mohammad Hatta. Kabinet dan Perdana Menteri RIS dilantik pada
tanggal 20 Desember 1949.

PENGAKUAN BELANDA KEPADA KEDAULATAN RIS

Belanda dibawah Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees, Menteri Seberang Lautnan Mr AMJA Sassen dan ketua Delegasi RIS Moh Hatta membubuhkan tandatangannya pada naskah pengakuan kedaulatan RIS oleh Belanda dalam upacara pengakuan kedaulatan RIS pada tanggal 27 Desember 1949. Pada tanggal yang sama, di Yogyakarta dilakukan penyerahan kedaulatan RI kepada RIS. Sedangkan di Jakarta pada hari yang sama, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Tinggi Mahkota AHJ Lovink dalam suatu upacara bersama-sama membubuhkan tandangannya pada naskah penyerahan kedaulatan. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986)

RIS MELEBUR KEDALAM RI

Tanggal 8 Maret 1950 Pemerintah RIS dengan persetujuan Parlemen (DPR) dan Senat RIS mengeluarkan Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS. Berdasarkan Undang-Undang Darurat itu, beberapa negara bagian menggabungkan ke RI, sehingga pada tanggal 5 April 1950 yang tinggal hanya tiga negara bagian yaitu, RI, NST (Negara Sumatera Timur), dan NIT (Negara Indonesia Timur).

Pada tanggal 14 Agustus 1950 Parlemen dan Senat RIS mengesahkan Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia hasil panitia bersama.

Pada rapat gabungan Parlemen dan Senat RIS pada tanggal 15 Agustus 1950, Presiden RIS Soekarno membacakan piagam terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada hari itu juga Presiden Soekarno kembali ke Yogya untuk menerima kembali jabatan Presiden RI dari Pemangku Sementara Jabatan Presiden RI Mr. Asaat. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986)

GAGAL GUS DUR MENYELESAIKAN ACEH, KEMBALI RI MELEBUR MENJADI RIS

Walaupun Aceh tidak termasuk negara bagian Federal dari RIS ciptaan Van Mook, tetapi Aceh telah mempunyai jalan sejarah tersendiri, sebelum RIS terbentuk dan jauh sebelum RI berdiri. ( Kesultanan Aceh, RI, NII-ACEH dan NLFAS, http://www.dataphone.se/~ahmad/991128.htm ).

Kelemahan Gus Dur dalam menyelesaikan krisis Aceh adalah

1. Tidak adanya sikap tegas Gus Dur yang berdasar kepada pendekatan aqidah Islam dan ukhuwah Islamiah dalam menghadapi semua komponen yang terlibat dalam krisis Aceh.
2. Mepertahankan kesatuan RI berdasarkan nasionalisme-pancasialis adalah dasar yang lemah.
3. Dialog dan pembicaraan mengenai Aceh dilakukan secara diam-diam dan tidak formal.
4. Siapa yang akan diajak untuk berdialog dipilih dan ditetapkan Gus Dur melalui jalur tidak resmi.
5. Selama dalam proses dialog dan masa penyelesaian krisis, tindakan TNI terhadap masyarakat di Aceh terus berlangsung dengan ganasnya tanpa kecaman dari pihak Gus Dur.
6. Tidak ada sikap tegas Gus Dur terhadap pihak militer yang ada dibawah kekuasaannya.
7. Sikap diam-diam dan bergerak dibawah tanah-nya Gus Dur dalam menghadapi tawaran dialog dari pihak National Liberation Front of Acheh Sumatra (NLFAS) ( Ajakan dialog MB GAM Eropa kepada Penguasa Gus Dur, http://www.dataphone.se/~ahmad/991204.htm )
8. Gus Dur tidak ditunjang kuat oleh pihak DPR/MPR dalam mencarikan jalan keluar dari krisis Aceh.
9. Daripada berdialog dengan seluruh komponen yang terlibat dalam krisis Aceh, Gus Dur justru memperkuat benteng dengan mencari dukungan dari negara-negara Asing untuk menekan dan mengikat Aceh.
10. Gus Dur masih tetap menjalankan taktik-strategi militer Suharto.

Inilah sedikit tanggapan untuk Pres Gus Dur.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se