Stockholm, 7 Agustus 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

PANCASILA ADALAH KARET.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

 

Jawaban terakhir untuk saudara A. Simanjuntak (Indonesia).

Kembali saudara A. Simanjuntak mengirimkan tanggapannya terhadap tulisan "Pecah belah muslim melalui Megawati" yang dipublisir pada tanggal 4 Agustus 1999. Dimana sebagian isi tanggapannya saya lampirkan dibawah ini.

Saudara A. Simanjuntak menulis "...Namun saya ingin tahu, menurut Pak Ahmad, apakah nilai-nilai Pancasila itu bertentangan dengan hukum Islam ? Bukankah nilai-nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial, termasuk nilai-nilai universal yang baik ?

Saya sebagai orang Kristen, saya tidak melihat sesuatu yang buruk atau menyimpang dalam nilai-nilai Pancasila itu. Misalnya (lepas dari Orde Baru yang tidak menjalankan Pancasila sebagaimana mestinya) kalau saya implementasikan Pancasila sbb:

Sila Ketuhanan YME : Percaya dan taqwa kepada Tuhan YME menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Bebas menjalankan ibadah/kepercayaan masing-masing. Saling menghormati, menghargai, dan tolong-menolong antar sesama pemeluk agama, dsb. Tidak memaksakan suatu agama terhadap orang lain.

Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab: Mengakui persamaan hak dan derajat. Memperlakukan sesama manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Sila Persatuan Indonesia: Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan/kelompok (dalam konteks berbangsa dan bernegara). Bangga sebagai bangsa Indonesia, dst.

Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat ....dst. Mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Menghargai pendapat orang lain, dst.

Sila Keadilan sosial: Adanya keseimbangan hak dan kewajiban. Pembangunan dilakukan secara merata, dsb.

Apakah implementasi seperti ini tidak baik  ?  Apabila semua agama di Indonesia mengajarkan memang kebaikan berarti implementasi di atas sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran masing-masing agama itu. Dengan kata lain, agama tidak perlu merasa berdosa untuk melaksanakannya.

Justru, menurut saya, agama sangat diharapkan untuk menemukan berbagai nilai-nilai yang baik untuk disumbangkan terhadap Pancasila untuk dipakai bersama oleh seluruh Indonesia. Misalnya, bagaimana konsep penghormatan terhadap wanita menurut agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, dan kepercayaan. Nilai-nilai masing-masing agama itu dipertemukan, dan apabila saling sesuai (melalui suatu proses) maka jadilah ia sebagai nilai bersama, yang bisa memperkaya implementasi dari Pancasila. Demikian Pak Ahmad tanggapan saya" ( A. Simanjuntak, 5 Agustus 1999).

Baiklah saudara A. Simanjuntak.

Setelah membaca tanggapan saudara Simanjuntak diatas, ternyata apa yang telah ada dalam pikiran saya terbukti. Apa itu buktinya?. Buktinya adalah pancasila sama seperti karet, bisa dijadikan, dibentuk, dirubah, ditafsirkan menurut sekehendak hati.

Coba baca penafsiran pancasila diatas, dimana saudara Simanjuntak yang penganut Kristen itu telah menafsirkan sila-sila yang ada dalam pancasila menurut pikirannya sendiri. Begitu juga Soekarno, Soeharto, Habibie dan Megawati serta siapa saja orang Indonesia menafsirkan sila-sila yang ada dalam pancasila menurut jalan pikirannya sendiri. Apa yang dirasa bagus dan cocok untuk menafsirkan setiap sila yang ada dalam pancasila, dibuatlah penafsirannya atau seperti yang dikatakan Simanjuntak "disumbangkan terhadap Pancasila untuk dipakai bersama oleh seluruh (bangsa) Indonesia".

Nah, karena pancasila bisa dijadikan, dibentuk, dirubah, ditafsirkan menurut sekehendak hati, maka pancasila bukanlah suatu yang harus dipertahankan tanpa tawar menawar sebagaimana kata Ketua PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam pidato politiknya tanggal 29 Juli 1999 yang lalu.

Pancasila, menurut saya adalah bisa dirubah, ditukar dan dibuang. Karena memang pancasila tidak sakti, tidak sakral dan tidak keramat. Dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, sama saja, tidak ada sangsi yang kuat, baik sangsi dunia atau sangsi akherat. Pancasila adalah seperti yang ditafsirkan oleh saudara A. Simanjuntak diatas, yaitu isinya hanya hasil pemikiran Simanjuntak. Atau kalau mau lebih banyak yang menafsirkan yaitu hasil pemikiran Panitia Sembilan (Soekarno, Hatta, Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Agus Salim, Kahar Muzakkir, Wahid Hasyim, Ahmad Subardjo, Mohammad Yamin) dan BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan) yang diketuai oleh Dr Rajiman Widiodiningrat yang dibentuk dan dilantik oleh Jenderal Hagachi Seisiroo seorang Jenderal Angkatan Darat Jepang  pada tahun 1945. Walaupun sila pertama hasil pemikiran Panitia Sembilan ini yang menyatakan: "Ketuhanan dengan menjalankan Syar'at Islam bagi para pemeluknya" telah dirubah (atas usul sekelompok orang Kristen yang berasal dari Sulawesi Utara, tanah kelahiran A.A. Maramis) melalui Muhammad Hatta yang memimpin rapat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) itu, setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan dan Kasman Singodimedjo (keduanya bukan anggota panitia sembilan), menghapus tujuh kata dari Piagam Jakarta yang menjadi keberatan dimaksud. Sebagai gantinya, atas usul Ki Bagus Hadikusumo (yang kemudian menjadi ketua gerakan pembaharu Islam Muhammadiyah), ditambahkan sebuah ungkapan  baru dalam sila  Ketuhanan itu, sehingga berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa dan di cantumkan dalam preambule (pembukaan) UUD'45 sampai sekarang dan tidak ada seorangpun yang berani merubahnya.

Nah sekarang, bagi siapa yang ingin melihat dan membaca hasil pandangan dan pemikiran lain tentang pancasila bisa dilihat dalam tulisan-tulisan,
[980807] Islam tidak bisa menerima Pancasila.
[980814] Islam menolak sila Ketuhanan Yang Maha Esa yang ada dalam Pancasila.
[980815] Apakah benar Pancasila sebagai falsafah negara yang dilahirkan oleh BPUPK yang dibentuk oleh AD Jepang adalah digali dari Islam dan diterima oleh seluruh kaum Muslimin?.
[981007] Sekali lagi tidak benar Pancasila dan UUD'45 sebagai perjanjian damai masyarakat Indonesia.
[990403] Pandangan Undang Undang Madinah terhadap Bab XI pasal 29 UUD'45
[990422] Justru karena UUD'45 aneh dan tidak sakral itulah mengapa Undang Undang Madinah menjadi pilihan ideal dalam Daulah Islam Rasulullah bagi kaum Muslim dan non Muslim di seluruh wilayah Indonesia.
[990524] Apakah negara Islam bisa tegak di Indonesia meskipun berdasarkan pancasila?.

Dimana tulisan-tulisan tersebut diatas dapat dilihat dan dibaca di http://www.dataphone.se/~ahmad/daftar.htm

Inilah jawaban terakhir dari saya untuk saudara A. Simanjuntak.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se