Stockholm, 22 Juni 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

DI NEGARA-NEGARA SEKULER BARAT, ISLAM AGAMA MINORITAS, KEGIATAN IBADAH TIDAK DIHALANGI SELAMA TIDAK MELANGGAR PERATURAN YANG ADA.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

 

Jawaban untuk saudara Asoka Bakani.

Dari beberapa tanggapan yang sampai langsung kepada saya melalui ahmad@dataphone.se ,saya membaca satu tanggapan dan pertanyaan yang disampaikan oleh saudara Asoka Bakani yang dikirimkan pada tanggal 21 Juni 1999. Dimana inti dari isi tanggapan saudara Asoka Bakani ini saya jadikan sebagai judul tulisan hari ini yaitu, "Di negara-negara sekuler barat, Islam agama minoritas, kegiatan ibadah tidak dihalangi selama tidak melanggar peraturan yang ada".

Saya simpulkan sebagian isi tanggapan dan pertanyaan saudara Asoka Bakani sebagai berikut,

"Apakah Daulah Islam Rasulullah dengan Undang-Undang Madinah tsb? Saya tidak banyak mengetahui akan hal tsb, tetapi apa yang terjadi sekarang ini di negara-negara yang mayoritasnya adalah Islam, kaum non Islam selalu berada di pihak yang kalah. Tidak peduli apakah landasan negara tsb. adalah Islam atau sekuler. Sebagian melarang kegiatan ibadah agama lain, yang lain memberikan hak lebih kepada non Islam, lainnya lagi melarang warganya pindah agama ke agama non Islam.

Sebaliknya, di banyak negara barat yang sekuler di mana Islam merupakan agama minoritas, kegiatan ibadah bagi pemeluk agama Islam sama sekali tidak dihalangi, selama tidak melanggar peraturan yang ada. Dan tidak ada diskriminasi terhadap agama Islam atau agama lainnya, setidaknya dalam peraturan tertulis.

Mungkin saudara berargumen bahwa negara-negara Islam yang ada sekarang ini tidak benar-benar menjalankan hukum Islam tsb. Sebaliknya, saya rasa, pemerintah di negara tsb, seperti Iran sudah merasa menjalankannya dengan baik. Karena itu tolong anda jelaskan bagaimana penerapan negara Islam yang benar? Dari apa yang saya ketahui mengenai Islam, penerapan hukum Islam yang benar-benar sesuai merupakan suatu bentuk penindasan terhadap kaum wanita dan kaum non Islam.

Di Indonesia saja, bentuk diskriminasi terhadap wanita dan non Islam selalu terjadi, seperti dalam bentuk fatwa yang baru saja dikeluarkan oleh MUI dengan PPP sebagai pendukungnya mengenai pemilihan presiden. Fatwa ini tentunya merupakan suatu penerapan dari ajaran Islam yang bersifat diskriminasi.

Padahal, mayoritas warga negara Indonesia mendukung negara yang sekuler dengan melihat total suara yang mendukung partai-partai sekuler tsb. Jadi, pengeluaran fatwa MUI tsb merupakan suatu pemaksaan kehendak terhadap orang lain yang tidak memberikan kebebasan menentukan pendapat. Apakah memang demikian ajaran Islam tsb?

Saya rasa, jika memang ada orang yang betul-betul menginginkan berdirinya negara Islam, maka Indonesia haruslah dipecah menjadi dua, dimana negara yang satu berpenghuni 100% warga Islam yang memang ingin mempunyai hukum Islam, sedangkan negara yang lain adalah untuk orang yang ingin mempunyai negara sekuler".

Baiklah, saudara Asoka Bakani.

Sebenarnya telah saya tulis dalam tulisan-tulisan yang lalu mengenai Daulah Islam Rasulullah dengan Undang-Undang Madinah. Agar tidak selalu mengulang-ulang, saya persilahkan saudara Asoka Bakani mengunjungi http://www.dataphone.se/~ahmad/daftar.htm untuk membaca kembali tulisan-tulisan lalu yang ada hubungannya dengan Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya ini.

Jadi disini, saya hanya menyimpulkan apa itu Daulah Islam Rasulullah. Daulah Islam Rasulullah adalah Daulah yang didirikan oleh Rasulullah SAW pada tahun 622 M di daerah Yatsrib (Madinah, Saudi Arabia sekarang), dimana Rasulullah melakukan hijrah ke Yatsrib. Diterima oleh masyarakat Madinah dan pada tahun itu juga yang dinamakan tahun pertama hijrah diadakanlah suatu pakta pertahanan bersama antara kaum Yatsrib (Bani Khazraj, Bani Aus), kaum muslimin pendatang dari Mekkah dan kaum Yahudi (Bani Qainuqa, Bani Nadhir dan Bani Quraizhah) yang tinggal di Yatsrib dalam rangka membela daerah Yatsrib dari gangguan dan serang kaum kafir Quraish dan sekaligus melindungi kepentingan kaum Muslimin dan kaum non muslim yang tinggal dan hidup di Yatsrib serta membela dan mempertahankan Islam. Dimana fakta pertahanan bersama itu dikenal dengan nama Piagam Madinah atau Undang Undang Madinah. Setelah diadakan perjanjian pertahanan bersama itu yang menjadi konstitusi Daulah Islam Rasulullah, maka secara de pacto dan de jure berdiri satu negara di wilayah Yatsrib dengan rakyatnya (Bani Khazraj, Bani Aus, kaum muhajirin, Bani Qainuqa, Bani Nadhir dan Bani Quraizhah) serta pemerintahnya langsung dipimpin oleh Rasulullah yang bebas dari kekuasaan dan pengaruh kaum Quraisy (kaum kafir mekah) di bawah pimpinan Walid bin Mughirah. Jadi kalau dilihat dari ketata negaraan modern sekarang ini, maka baik secara de facto dan de jure negara atau Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya di daerah Yastrib itu adalah legal dan syah.

Setelah Rasulullah saw wafat, Negara Islam yang telah dibangun oleh Rasulullah diteruskan dan dikembangkan oleh Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah Usman bin Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib (11 H-40 H, 632 M-661 M). Yang mendasari Negara Islam ini adalah akidah Islam, dimana segala sesuatu yang menyangkut masalah struktur, sistim, dan pertanggungjawaban masalah kenegaraan bersumber dari aqidah Islam. Juga Konstitusi dan undang undang bersumberkan dari akidah Islam ini, sebagaimana tercermin dalam undang undang Madinah, "Bahwa bila ada perselisihan dan persengketaan yang nampaknya dapat mengganggu, harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya". Struktur dalam Daulah Islam adalah pertama, Khalifah. Kedua, Mu'awin Tafwidh atau Pembantu Khalifah Bidang Pemerintahan dan Mu'awin Tanfidz atau Pembantu Khalifah Bidang Administrasi (Pentadbiran). Ketiga, Amirul Jihad atau Panglima Angkatan Perang. Keempat, Wali atau Gubernur atau Pimpinan Daerah. Kelima, Qadli atau Hakim. Keenam, Mashalih Daulah atau Departemen Negara. Ketujuh, Majelis Ummat atau ulil amri. Khalifah harus dibai'at. Dimana masalah bai'at ini telah disepakati oleh para imam mujtahid dan para jumhur fuqaha yaitu, apabila ada seorang Khalifah dibai'at, padahal sudah ada Khalifah lain yang telah dibai'at, maka Khalifah yang kedua harus diperangi, karena menurut syar'i , bai'at telah diputuskan untuk orang yang pertama dibai'at dengan bai'at yang sah.

Kemudian saudara Asoka Bakini harus membedakan Daulah Islam Rasulullah dengan Daulah Daulah yang mempunyai penduduknya mayoritas kaum muslimin, misalnya Indonesia, negara-negara Arab dan sebagian negara-negara Asia lainnya. Dimana, seperti yang selalu saya tekankan dalam tulisan-tulisan yang lalu bahwa, tidak otomatis negara-negara yang memiliki mayoritas rakyat muslim sama dengan Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya. Di Indonesia, yang sumber dasar hukumnya adalah pancasila dengan sumber undang undangnya adalah UUD 1945 dengan GBHN-nya yang bukan bersumberkan dari hukum-hukum Islam, hanya kebetulan orang-orangnya adalah muslim. Kebetulan Penguasanya juga muslim (dari mulai Soekarno, Soeharto dan Habibie), tetapi tidak menerapkan hukum-hukum Islam dalam Daulah Pancasila. Kemudian seperti yang dikatakan saudara Asoka Bakini bahwa para penguasa tersebut bertindak yang banyak merugikan kelompok minoritas, melarang kegiatan ibadah penganut agama lain, diskriminasi terhadap wanita. Karena itu menurut saya yang salah adalah memang penguasa dan staf-nya (muslim atau non muslim) yang telah dibina dan disumpah untuk taat dan menjalankan pancasila dan UUD 1945.

Adapun saudara Asoka Bakani menyatakan bahwa "pengeluaran fatwa MUI yang merupakan suatu pemaksaan kehendak terhadap orang lain yang tidak memberikan kebebasan menentukan pendapat (dan merupakan) bentuk diskriminasi terhadap wanita dan non Islam (dalam rangka) pemilihan presiden".

Dimana jawaban saya adalah, Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengamanatkan kepada umat Islam untuk memilih salah satu dari parpol yang secara sungguh-sungguh menonjolkan calon anggota legislatif (caleg) yang beragama Islam dan berakhlak mulia. Dimana amanat MUI ini kalau saya tanggapi adalah sama dengan amanat partai-partai politik yang menghimbau kepada anggotanya untuk memilih partainya sendiri dalam pemilihan umum. Bedanya, MUI, karena mereka adalah orang-orang muslim dan bukan suatu partai politik, tentu saja mengajak kepada kaum muslimin lainnya untuk memilih partai-partai yang telah jelas menampilkan orang-orang muslim sebagai calon-calon legislatifnya. Sedang partai-partai sekuler menganjurkan para anggotanya untuk memilih partai sekulernya sendiri.

Nah sekarang, dari perilaku penguasa-penguasa yang kebetulan muslim di negara-negara yang mayoritas muslim yang tidak secara menyeluruh mencontoh Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya tidak bisa dijadikan sebagai suatu ukuran dan alasan yang mutlak untuk mengatakan bahwa apabila kaum muslimin menegakkan kembali Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya akhirnya perilaku mereka akan serupa juga dengan perilaku para penguasa di daulah-daulah yang ada sekarang.

Lalu, saudara Asoka Bakini membandingkan dengan negara-negara sekuler barat yang telah memberikan kebebasan hidup beragama bagi rakyatnya dengan mengatakan "Sebaliknya, di banyak negara barat yang sekuler di mana Islam merupakan agama minoritas, kegiatan ibadah bagi pemeluk agama Islam sama sekali tidak dihalangi, selama tidak melanggar peraturan yang ada. Dan tidak ada diskriminasi terhadap agama Islam atau agama lainnya, setidaknya dalam peraturan tertulis".

Jawaban saya adalah, pernyataan saudara Asoka Bakini itu adalah tidak benar. Saya sudah hampir duapuluh tahun tinggal di negara sekuler Swedia. Dimana sebagai seorang muslim yang minoritas merasakan betapa sulitnya untuk menegakkan Islam secara menyeluruh. Memang untuk sekedar shalat, puasa dan melakukan haji tidak dilarang. Tetapi untuk menerapkan secara menyeluruh kehidupan yang Islami bagi para penganut Islam, jangan harap dapat berbuat banyak. Jadi, kalau saudara Asoka Bakini, bercakap seperti diatas, saya menyarankan datanglah dulu ke negara-negara sekuler barat itu, pelajari permasalahannya sampai mendalam, kemudian setelah itu boleh bersuara dan menyampaikan pendapat yang menyangkut kehidupan kaum minoritas muslim di negara-negara sekuler barat itu.

Inilah sedikit jawaban dari saya untuk saudara Asoka Bakani.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se