Stockholm, 11 Mei 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

APAKAH PEMBENTUKAN KEMBALI DAULAH ISLAM RASULULLAH DENGAN UNDANG UNDANG MADINAH-NYA DIABAD MILLENNIUM INI TIDAK MEMBAWA SUATU MANFAAT YANG STRATEGIS?.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

 

Masih jawaban untuk saudara Arief (ITB, Bandung, Indonesia).

Saudara Arief, arief@lsp.ti.itb.ac.id , pada tanggal 11 Mei 1999 kembali menyampaikan tanggapannya yang diberi subyek "Internasionalisme 2" dengan diisi oleh hasil pemikirannya yaitu "Ada kekhawatiran bahwa pembentukan negara ISLAM SAJA tidak membawa suatu manfaat yang strategis, (walaupun demikian) saya sangat setuju dengan pembentukan negara ISLAM tetapi dalam kerangka pembentukan Peradaban ISLAM yang lebih luas lagi (seluruh umat ISLAM di dunia) dan tidak berhenti pada terbentuknya negara ISLAM A, kemudian B, C, D, dst yang berdaulat dan terpisah oleh kotak yang disebut negara".

Baiklah saudara Arief. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah benarkah dalam membangun kembali Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya diabad millennium sekarang ini tidak membawa suatu manfaat yang strategis (bagi kaum muslimin dan non muslim diseluruh dunia)?.

Jawabannya adalah tidak benar. Mengapa? Karena titik tolak dan dasar pemikiran serta landasan kerja kita kaum muslimin adalah dari apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah, termasuk didalamnya contoh Rasulullah dalam membangun Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinahnya di daerah Yatsrib pada tahun 622 M.

Nah, karena dalam diskusi kita sekarang ini membicarakan masalah daulah atau negara, maka kita kembalikan kepada contoh yang telah dilakukan Rasulullah dalam membangun Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya.

Dimana seperti yang telah saya sering ulang-ulang dalam tulisan-tulisan yang lalu bahwa, Daulah Islam Rasulullah berdiri awalnya dalam rangka mempersatukan kaum muslimin (kaum anshar dan muhajirin) dan non muslim (kaum Yahudi) yang ada di daerah Yatsrib, membela Islam dan mempertahankan daerah Yatsrib dari serangan daulah kaum kafir Quraish Mekkah.

Seperti yang tertulis dalam Undang Undang Madinah "Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan Orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka. Sesungguhnya mereka adalah satu bangsa negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia lainnya. Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan. Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri. Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yatsrib. Apabila mereka diajak kepada perdamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai. Setiap kali ajakan perdamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan  permusuhan terhadap agama (Islam). Kewajiban atas setiap  warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu. Sesungguhnya kebaikan (perdamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan. Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada). Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya.

Itulah sebagian kutipan yang tertulis dalam Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah. Dimana secara garis besarnya dapat disimpulkan bahwa Daulah Islam Rasulullah dibangun diatas sendi-sendi pertama, untuk mempersatukan kaum muslimin dan kaum non muslim. Kedua, membebaskan dari pengaruh kekuasaan dan ideologi lain. Ketiga, membela tanah air tempat kaum muslimin dan non muslim tinggal dan hidup. Keempat, mempertahankan dan memelihara keamanan di daerah negara. Kelima, menentang setiap agresi yang datang dari pihak luar. Ketujuh, berlaku adil dan melindungi nasib orang-orang lemah. Kedelapan, menjamin kebebasan beragama bagi kaum non muslim. Kesembilan, siap berdamai bila diajak berdamai. Kesepuluh, mengembalikan penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW apabila timbul perbedaan pendapat.

Nah sekarang, dengan sendi-sendi itulah Daulah Islam Rasulullah berdiri. Inilah yang merupakan suatu strategi yang sesuai untuk segala jaman yang melingkupi persatuan, perdamaian, perlindungan, pembelaan, pertahanan, keadilan, hak asasi manusia, kebebasan beragama dan akidah Islam.

Apakah ada alasan lain yang menjadikan pengembalian Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya di abad millennium sekarang ini yang tidak strategis?. Tentu saja ada alasan lain, menurut sebagian yang tidak mengenal terhadap contoh Rasulullah dalam membangun Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya. Apakah alasan lain menurut mereka itu ?. Tidak ada lain selain alasan bahwa dimana pada saat yang sama orang-orang yang punya sikap negatif terhadap Islam telah meninggalkan batasan negara tersebut dan bersatu membangun dan menguasai alat-alat peradaban dalam bentuk jalur informasi (dakwah) dan perangkat ekonomi (sistem bunga dalam perBankan).

Sedangkan menurut saya, alasan tersebut adalah bukan alasan yang prinsipil, karena masalah pengusaan teknologi dan informasi serta masalah sistem ekonomi (kapitalis) kaum muslimin bisa belajar, mengejar dan membangunnya menurut dasar-dasar dan kaidah-kaidah Islam.

Inilah sedikit jawaban dari saya untuk saudara Arief di Bandung.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se