Stockholm, 27 April 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

APAKAH BENAR KEBANGKITAN UMMAT ISLAM DI INDONESIA YANG BENAR DIMULAI LIMA BELAS TAHUN TERAKHIR INI?.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

 

Tanggapan untuk saudari Elvi Yenti (ITB, Bandung, Indonesia).

Saudari Elvi Yenti, elvi.yenti@home.ar.itb.ac.id , pada tanggal 27 April 1999 telah menyampaikan pertanyaan langsung kepada saya yaitu,

"Dari tulisan-tulisan bapak, saya pernah membaca bahwa Daulah Islam di Indonesia telah di proklamirkan 49 tahun yang lalu. Sehingga saya memahaminya umat Islam di Indonesia sebenarnya sudah berjuang untuk menegakkannya sejak dahulu. Tetapi pada hari Sabtu kemarin (24 april 1999), saya mendengar ceramah dari seorang ustadz (Ust. Abu Syauqi di Bandung), yang juga seorang pengurus Partai Keadilan, bahwa katanya da'wah/kebangkitan umat Islam di Indonesia yang benar (maksudnya mungkin yang sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW) ialah 15 tahun terakhir ini (sekitar tahun 80-an), bahkan menurut beliau, HOS.Cokroaminoto pun tidak memahami Islam dengan benar, yang terbukti dengan murid-muridnya yang mengambil 3 haluan yang saling bertolak belakang yaitu: Soekarno (nasionalis), Muso (komunis) dan Kartosuwiryo (Islamis). Jadi kesimpulan yang saya ambil bahwa perjuangan tokoh-tokoh Islam dahulu belum sesuai dengan yang di contohkan Rasulullah, menurut Ustadz tersebut. Bagaimana tanggapan bapak terhadap tulisan tersebut?".

Baiklah saudari Elvi Yenti. Jawaban saya adalah kapanpun dan siapapun muslim yang akan, sedang dan telah melakukan dakhwah dan berjuang untuk membangun kembali Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya serta mengikuti cara atau metode Rasulullah, maka mereka itulah yang benar. Usaha tersebut tidak melihat kepada waktu, tempat dan muslim yang mengerjakannya. Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa dakhwah atau kebangkitan ummat Islam di Indonesia yang benar adalah dalam lima belas tahun terakhir ini, maka itu perlu dipertanyakan, apakah benar yang diucapkannya itu?.

Untuk menjawabnya, marilah kita kupas sedikit. Apakah benar yang dikatakan oleh Ustad Abu Syauqi di Bandung tersebut?. Disini saya akan melihat kepada dasar atau Kanun apa yang dipakai oleh beberapa pergerakan Islam di Indonesia waktu dulu dan masa sekarang ini.

Saya akan membatasi penglihatan hanya melihat kepada asas, tujuan dan siapa dan dengan cara bagaimana untuk menghasilkan hukum yang tercantum dalam Kanun Azasy Negara Islam Indonesia, Anggaran Dasar Partai Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia 7/11/1945 - 17/8/1960) dan Anggaran Dasar Partai Keadilan (saya ambil contoh Anggaran Dasar Partai keadilan karena seperti yang dikatakan saudari Elvi bahwa Ustad Abu Syauqi adalah salah seorang pengurus Partai Keadilan).

Nah sekarang kita lihat, dimana persamaan dan dimana perbedaan antara Anggaran Dasar Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia 7/11/1945 - 17/8/1960) dan Partai Keadilan serta Kanun Azasy NII. Kemudian saya bandingkan dengan Undang Undang Madinah Daulah Islam Rasulullah.

Yang pertama kita lihat kepada asas NII, Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia) dan Partai Keadilan.

Dimana asas NII adalah Islam. Seperti yang tercantum dalam Kanun Azasy NII Bab I Negara, Hukum dan Kekuasaan, Pasal 2, ayat 1. Dasar dan Hukum jang berlaku di Negara Islam Indonesia adalah Islam.

Kemudian asas Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia 7/11/1945 - 17/8/1960) adalah Islam. Seperti yang tercantum dalam Pasal II ASAS. Partai berasaskan Islam.

Lalu asas Partai Keadilan adalah Islam. Seperti yang tercantum dalam BAB SATU, NAMA, ASAS, KEDUDUKAN DAN LAMBANG, Pasal 2 : Asas. Partai ini berasaskan Islam.

Yang kedua kita lihat kepada tujuan NII, Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia) dan Partai Keadilan.

Dimana tujuan NII adalah "Mencari dan mendapatkan Mardhotillah,' yang merupakan hidup didalam suatu ikatan dunia baru, ya'ni Negara Islam lndonesia yang Merdeka". Seperti yang tercantum dalam Muqaddimah Kanun Azasy NII.

Kemudian tujuan Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia 7/11/1945 - 17/8/1960) adalah Tujuan Partai ialah terlaksananya ajaran dan hukum Islam didalam kehidupan orang seorang, masyarakat dan negara Republik Indonesia, menuju keridhaan Ilahi. Seperti tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal III TUJUAN.

Lalu tujuan Partai Keadilan adalah mewujudkan negara dan bangsa Indonesia yang adil dan makmur yang diridlai Allah SWT. Seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar BAB DUA TUJUAN, Pasal 5 : Tujuan.

Yang ketiga kita lihat bagaimana pembuatan hukum dalam NII, Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia) dan Partai Keadilan.

Dimana menurut NII Kekuasaan jang tertinggi membuat hukum, dalam Negara Islam Indonesia, ialah Madjlis Sjuro (Parlemen). Seperti tercantum dalam Bab I Negara, Hukum dan Kekuasaan. Pasal 3. Ayat 1. Kekuasaan jang tertinggi membuat hukum, dalam Negara Islam Indonesia, ialah Madjlis Sjuro (Parlemen). Ayat 2. Djika keadaan memaksa, hak Madjlis Sjuro boleh beralih kepada Imam dan  Dewan Imamah. Sedangkan keputusan diambil dengan suara terbanyak. Seperti tercantum dalam Anggaran Dasar Bab II. Madjlis Sjuro. Pasal 4. Ayat 4. Keputusan Madjlis Sjuro diambil dengan suara terbanjak.

Kemudian dalam Masyumi (Majelis Syura Muslimin Indonesia 7/11/1945 - 17/8/1960) Muktamar mempunyai kekuasaan yang tertinggi dalam Partai. Seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal IX MUKTAMAR. Ayat 1. Muktamar mempunyai kekuasaan yang tertinggi dalam Partai. Seterusnya, putusan sidang Muktamar dan Dewan Partai dianggap syah apabila diambil dengan suara terbanyak. Seperti yang tercantum dalam Pasal XI TATA TERTIB MUKTAMAR DAN DEWAN PARTAI. Ayat 2.

Lalu dalam Partai Keadilan yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam Partai adalah Musyawarah Nasional. Seperti yang tercantum dalam Anggaran Dasar BAB EMPAT STRUKTUR ORGANISASI. Pasal 9 : Musyawarah Nasional. Musyawarah Nasional adalah lembaga kekuasaan tertinggi partai dengan wewenang mengangkat dan memberhentikan anggota Majelis Syuro, dan menerima pertanggungjawaban dan memberhentikan Dewan Pimpinan Pusat, Dewan syari'ah dan Majelis Pertimbangan Partai. Kemudian dalam BAB LIMA MAJELIS SYURO. Pasal 12 : Tugas Majelis Syuro Majelis Syuro adalah pihak yang bertanggung jawab menyusun tujuan-tujuan Partai, keputusan-keputusan dan rekomendasi Musyawarah Nasional, agar dapat dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat, dan memilih pimpinan partai serta keputusan-keputusan penting lainnya.  Dimana dalam BAB DUABELAS PERATURAN UMUM DAN KONVERSI. Pasal 23 : Perubahan Anggaran Dasar
Pengubahan Anggaran Dasar ini sebagai berikut: Ayat 2. Pengubahan dianggap sah bila disetujui oleh dua pertiga anggota Musyawarah Nasional yang hadir.

Nah sekarang, setelah membandingkan asas, tujuan dan siapa serta bagaimana membuat hukum dalam NII, Masyumi dan Partai Keadilan diatas, maka dapat kita simpulkan bahwa ketiganya sama-sama memakai asas Islam, dimana hukum dibuat dan diputuskan melalui suara terbanyak dengan tujuan mewujudkan negara dan bangsa Indonesia yang adil dan makmur, terlaksananya ajaran dan hukum Islam didalam kehidupan orang seorang, masyarakat dan negara, menuju keridhaan Ilahi yang merupakan hidup didalam suatu ikatan dunia baru, ya'ni Negara Islam lndonesia yang Merdeka"

Kemudian dimana letak perbedaannya dengan Undang Undang Madinah ?. Jawabannya adalah dalam hal penentuan dan pengambilan hukum dalam Undang Undang Madinah Bab IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA pasal 23 disebutkan bahwa apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.

Jadi apapun persoalan dan hukum yang akan dibuat, maka harus dikembalikan kepada (hukum) Allah dan (keputusan) Muhammad SAW, inilah yang disebut dengan kedaulatan ada ditangan Allah, jadi bukan dengan melalui pengambilan suara terbanyak seperti yang terdapat dalam Anggaran dasar Masyumi, Partai Keadilan dan Kanun Azasy NII diatas, atau seperti yang terdapat dalam UUD 1945 Daulah Pancasila dan UUD negara-negara sekuler di dunia sekarang.

Terakhir adalah seperti yang selalu saya tulis bahwa Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya adalah terdiri dari satu masyarakat muslim dan non muslim didalam satu kekuasaan pemerintahan Islam dimana Allah yang berdaulat, yang menerapkan musyawarah dan menjalankan hukum-hukum Allah dengan adil dalam naungan Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya, yang berdasarkan akidah Islam yang tidak mengenal nasionalitas, kebangsaan, kesukuan dan ras dengan tujuan untuk beribadah dan bertakwa kepada Allah SWT.

Kesimpulan terakhir adalah baik itu NII atau Partai Keadilan atau Masyumi (walaupun telah dibubarkan oleh Soekarno) masih belum sampai kepada apa yang dicontohkan oleh Rasulullah dalam membangun Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinahnya.

Karena itu, kebenaran ucapan Ustad Abu Syauqi diatas yaitu "bahwa katanya da'wah/kebangkitan umat Islam di Indonesia yang benar (maksudnya mungkin yang sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW) ialah 15 tahun terakhir ini (sekitar tahun 80-an)" masih harus dipertanyakan.

Karena itu disini saya ingin bertanya kepada Ustad Abu Syauqi yaitu, dimana letak kebenaran dakhwa/kebangkitan umat Islam di Indonesia yang benar dalam 15 tahun terakhir ini ?.

Inilah tanggapan saya yang singkat untuk saudari Elvi Yenti.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se

------

Tue, 27 Apr 99 10:32:28 +0000
elvi.yenti@home.ar.itb.ac.id

Elvi Yenti menulis :

Subject: benarkah dakwah islam yang benar di Indonesia baru dimulai sekitar 15 tahun ini

Bismillahirrahmaanirrahiim
Assalaamu'alaikum Wr. Wb.

Dari tulisan-tulisan bapak, saya pernah membaca bahwa Daulah Islam di Indonesia telah di proklamirkan 49 tahun yang lalu. Sehingga saya memahaminya umat Islam di Indonesia sebenarnya sudah berjuang untuk menegakkannya sejak dahulu. Tetapi pada hari Sabtu kemarin (24 april 1999), saya mendengar ceramah dari seorang ustadz (Ust. Abu Syauqi di Bandung), yang juga seorang pengurus Partai Keadilan, bahwa katanya da'wah/kebangkitan umat Islam di Indonesia yang benar (maksudnya mungkin yang sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW) ialah 15 tahun terakhir ini (sekitar tahun 80-an), bahkan menurut beliau, HOS.Cokroaminoto pun tidak memahami Islam dengan benar, yang terbukti dengan murid-muridnya yang mengambil 3 haluan yang saling bertolak belakang yaitu: Soekarno (nasionalis), Muso (komunis) dan Kartosuwiryo(Islamis).

Jadi kesimpulan yang saya ambil bahwa perjuangan tokoh-tokoh Islam dahulu belum sesuai dengan yang di contohkan Rasulullah, menurut Ustadz tersebut.

Bagaimana tanggapan bapak terhadap tulisan tersebut?  Dan mungkin bapak banyak mengetahui tentang sejarah perjuangan umat Islam untuk menegakkan Daulah Islam Rasulullah, dan bukankah menurut bapak yang namanya mengusahakan tegaknya DIR tersebut senantisa berlanjut sampai kapanpun hingga muncul dan tegaknya.

Itu saja pertanyaan saya kepada bapak, saya berharap bapak bersedia menjawabnya.
Terima kasih.
Wassalaamu'alaikum Wr. Wb.

Elvi Yenti
elvi.yenti@home.ar.itb.ac.id
Department of Architecture ITB
-----