Stockholm, 3 April 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

PANDANGAN UNDANG UNDANG MADINAH TERHADAP BAB XI PASAL 29 UUD'45.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

 

Tanggapan untuk Saudara Imansyah (Indonesia)

Dalam kesempatan kali ini saya akan berusaha untuk sedikit memberikan tanggapan kepada saran yang disampaikan oleh saudara Imansyah , Imansyah@kpc.co.id , yang disampaikan kepada saya pada tanggal 11 Maret 1999. Dimana saran saudara Imansyah adalah "Indonesia tercinta ini yang katanya 90% penduduknya beragama Islam, kenyataanya terdiri dari muslim-muslimah yang kadar keimanannya berbeda-beda.Coba anda perhatikan gaya, tingkah laku, pola fikir kiayi-kiayi, pemimpin kita di indonesia ini sangat bercorak. Jadi saya sarankan supaya anda memilih topik diskusi misalnya UUD 1945 dan Pancasila, masih relevankah ?".

Baiklah saudara Imansyah, tentang Pancasila sudah saya kupas beberapa bulan yang lalu dalam tulisan "ISLAM TIDAK BISA MENERIMA PANCASILA " yang dipublisir pada tanggal 7 Agustus 1998. Juga dalam tulisan "ISLAM MENOLAK SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA YANG ADA DALAM PANCASILA " yang dipublisir pada tanggal 14 Agustus 1998 dan dalam tulisan "APAKAH BENAR PANCASILA SEBAGAI FALSAFAH NEGARA YANG DILAHIRKAN OLEH BPUPK YANG DIBENTUK OLEH AD JEPANG ADALAH DIGALI DARI ISLAM DAN DITERIMA OLEH SELURUH KAUM MUSLIMIN ?" yang dipublisir pada tanggal 15 Agustus 1998. Dimana tulisan-tulisan tersebut dapat dibaca dalam kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad .

Sekarang, benarkah menurut pandangan Undang Undang Madinah terhadap Bab XI tentang Agama pasal 29  UUD'45 yang berisikan,
1. Negara berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,
bahwa Daulah Pancasila adalah Daulah sekuler?.

Marilah kita kupas bersama. Benarkah Daulah Pancasila berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa adalah bisa diterima oleh Islam sebagai suatu dasar Aqidah Islam?.

Jawabannya adalah seperti yang telah saya kupas dalam tulisan "ISLAM MENOLAK SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA YANG ADA DALAM PANCASILA" yaitu "Dalam kontek inilah saya menyatakan bahwa kalaulah konsepsi ketuhanan yang maha esa menurut ajaran pancasila ini mencakup seperti apa yang telah difirmankan Allah "Katakanlah Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia" (Al-Ikhlash, 1-4), maka itulah yang disebut ajaran ketauhidan, kalau tidak, itulah ajaran pancasila yang semu,kabur dan lemah".

Sekarang, apakah yang dimaksud dengan "Negara berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 diatas itu ?

Jawabannya adalah konsepsi ketuhanan yang maha esa yang bisa diterima oleh seluruh agama, aliran kepercayaan dan adat istiadat yang ada di Indonesia. Artinya, konsepsi ketuhanan yang maha esa yang fleksibel. Misalnya aliran kepercayaan yang percaya kepada satu patung yang besar, maka konsepsi ketuhanan yang maha esa dapat diterima, karena satu patung yang besar sama dengan tuhan yang maha esa (satu). Contoh lainnya, misalnya aliran kepercayaan yang percaya kepada satu pohon beringin yang besar, maka konsepsi ketuhanan yang maha esa dapat diterimanya, karena satu pohon beringin yang besar sama dengan tuhan yang maha esa (satu).

Jadi, kalaulah konsepsi ketuhanan yang maha esa ini menurut konsepsi ketuhanan yang maha esa menurut akidah Islam, maka Daulah Pancasila adalah hanya mengakui satu agama yaitu Islam, dan ini adalah jelas bukan yang dimaksudkan oleh  Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 tersebut. Juga Islam tidak mengakui konsepsi ketuhanan yang maha esa dari aliran-aliran kepercayaan diatas yang menyembah satu patung yang besar atau satu pohon beringin yang besar. Nah, karena konsepsi ketuhanan yang maha esa ini bukanlah berdasarkan kepada konsepsi ketuhanan yang maha esa yang berdasarkan ketauhidan yang bersumberkan dari akidah Islam, maka jelas, Islam secara terang-terangan menolak konsepsi ketuhanan yang maha esa yang tercantum dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 yang berbunyi "Negara berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa".

Konsekwensi logisnya adalah karena Islam menolak konsepsi ketuhanan yang maha esa yang ada dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45, maka isi dari seluruh UUD'45 adalah bukan dijiwai oleh akidah Islam. Dengan kata lain, bahwa Islam adalah berada di luar UUD'45, atau UUD'45 adalah UUD yang sekuler.

Karena menurut Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 negara bukan berdasarkan konsepsi ketuhanan yang maha esa menurut akidah Islam, maka ayat keduanya yang menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" adalah sama dengan penetapan yang ada di negara-negara sekuler. Artinya, bebas bagi setiap warga untuk beragama atau tidak, agama tidak ada sangkut pautnya dengan negara.

Mengapa agama tidak ada sangkut pautnya dengan negara? Karena tidak ada satu ayatpun dalam UUD'45 yang mengatakan bahwa "Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW" seperti yang terkandung dalam Undang Undang Madinah Bab IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA pasal 23.

Nah, karena menurut Undang Undang Madinah semua isi yang ada dalam UUD'45 adalah tidak dijiwai oleh akidah Islam, maka UUD'45 adalah UUD yang sekuler, yang memisahkan Islam dari negara.

Jadi, kesimpulannya adalah Daulah Pancasila dengan UUD'45-nya adalah Daulah Sekuler yang sekarang sedang dan masih diperjuangkan oleh seluruh partai-partai politik di Indonesia untuk tetap dipertahankan.

Inilah tanggapan saya yang singkat untuk Saudara Imansyah.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang
menyinggung tentang khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se