Stockholm, 13 Januari 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

SIAPA ITU PARTAI-PARTAI POLITIK YANG BERNAFASKAN ISLAM ?.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

 

Selamat Hari Raya 'Idil Fitri 1 Syawal 1419 H. Minal aidin wal faizin kullu 'am wa antum bi khair untuk kaum muslimin dan salam damai untuk kaum penganut agama lain.

Dibawah ini saya berusaha untuk menjawab beberapa tanggapan dan pertanyaan dari Saudara Derry Dusturi (Indonesia). Dimana tanggapan dan pertanyaan Saudara Derry Dusturi yang disampaikan kepada saya pada tanggal 12 Januari 1999 yaitu "Saya ingin menegaskan mengenai beberapa hal. Yang saya tahu Partai politik Islam itu harus berazaskan Islam, (karena) PKB dan PAN tidak berazaskan Islam berarti ia bukan partai Islam walaupun mayoritas bahkan pemimpinnya orang2 Islam. Lalu bagaimana dengan yang lainnya apakah otomatis termasuk ke dalam partai politik Islam, walaupun belum jelas memperjuangkan Islam ?".

Jawaban saya adalah untuk membedakan partai politik yang mendasarkan perjuangan politiknya kepada aqidah Islam dari partai-partai politik lainnya adalah dengan melihat kepada apakah azas, tujuan, misi, visi, filosfi, program, politik dan usaha partainya itu berdasarkan kepada aqidah Islam atau tidak, dan apakah para pemimpinnya adalah muslim atau bukan, dan apakah seluruh anggotanya adalah muslim atau bukan?.

Jadi dari dasar kriteria diatas, dapatlah kita melihat dan menyaring partai-partai politik mana yang disebut partai politik Islam dan partai politik mana yang disebut partai politik non Islam.

Selanjutnya Saudara Derry Dusturi mempertanyakan lagi "Partai politik Islam yang bapak maksudkan adalah partai politik Islam yang sesuai dengan undang-undang madinah dan menggunakan manhaj nabawi dalam menegakkan uu madinah, pemerintahan Islam dan daulah islam. Apakah partai yang seperti itu ada sekarang ini di indonesia atau bahkan di seluruh wilayah Islam ?".
 
Jawaban saya adalah sepengetahuan saya, di Indonesia sekarang, partai politik Islam yang secara jelas dan gamblang dalam perjuangan politiknya yang mengarah kepada berdirinya daulah Islam, pemerintahan Islam, hukum Islam dan undang undang Madinah dengan mencari ridha Allah adalah tidak ada atau belum ada, yang telah ada adalah partai politik Islam yang menjadikan Islam sebagai azasnya, berusaha menerapkan nilai-nilai Islam dan hukum-hukum dari sumber Pancasila dalam perjuangan politiknya, menjadikan sistem, struktur dan model kenegaraan dan pemerintahan yang ada sekarang sebagai tempat pencapaian tujuan politik dan kekuasaannya.

Seterusnya Saudara Derry Dusturi menanyakan "menurut bapak bukan pekerjaan yang mudah dan sebentar dalam mewujudkan uu madinah, pemerintahan Islam dan daulah Islam seperti apa yang dicontohkan dan diterapkan oleh rasululloh, padahal kaum muslimin khususnya di Indonesia harus segera menentukan sikap, siapa yang akan menjadi pemimpinnya lewat pemilu yang akan segera dilakukan beberapa bulan lagi, tentunya dengan format yang ada sekarang yaitu berlandaskan Pancasila, UUD'45 dan negara Muslim terbesar di dunia yang sekuler. Lalu apa yang harus dilakukan oleh kita apakah mencontoh perjalanan Rasul, walaupun itu akan memakan waktu lama ataukah kita memakai jalan lain seperti yang sekarang ini dilakukan oleh partai2 Islam (yang menurut bapak belum sesuai dan tidak mencontoh perjalan rasul). Ataukah kita membiarkannya orang2 yang membenci Islam ataupun kader2 sekuler yang akan segera mengisinya ?(apakah ini juga sesuai dengan Islam sehingga dapat dikatakan ijtihad politik kaum muslimin indonesia ?)".

Jawaban saya adalah memang untuk membangun daulah Islam, pemerintahan Islam, hukum Islam dan undang undang Madinah sebagaimana yang telah dicontohkan dan dilakukan oleh Rasulullah memerlukan waktu yang panjang dan tidak mudah. Tetapi kalau kaum muslimin yang ada di Indonesia sekarang yang akan diwakili oleh beberapa gelintir partai politik Islam mau berusaha lewat partai-partai politik Islam-nya untuk membangun nilai-nilai Islam dan sekaligus menegakkan hukum-hukum yang bersumberkan dari pancasila serta siap untuk mempertahankan UUD'45-nya melalui pemilihan umum yang akan datang, maka bisa saja usaha tersebut berhasil dan mungkin sampai kepada penguasaan badan legistalif, eksekutif dan yudikatif. Kemudian dalam waktu yang bersamaan kemungkinan besar akan timbul perbedaan yang cukup besar diantara partai-partai politik Islam yang berhasil masuk kedalam  badan legistalif tersebut dikarenakan adanya perbedaan dalam tujuan, misi, visi, filosfi, program, politik dan usaha dari masing-masing partainya, yang mana perbedaan ini akan menyulitkan bagi pencapaian tujuan politik dan kekuasaannya dari partai-partai politik Islam ini, kecuali kalau partai-partai politik Islam tersebut mengadakan koalisi diantara mereka.

Seandainya partai-partai politik Islam tersebut berhasil berkoalisi, masih juga akan mendapat tantangan dari pihak partai-partai lainnya yang mendasarkan perjuangannya kepada kebangsaan dan nasionalisme yang beranggotakan sebagian besar kaum muslimin juga. Keadaan inilah yang akan terjadi sehabis pemilihan umum yang akan datang yang sudah terbayang dalam pikiran saya sekarang. Akhirnya, yang terjadi adalah kaum muslimin Indonesia menjadi makin bercerai-berai, dimana bukan hukum Islam, pemerintahan Islam dan undang undang Madinah yang timbul, melainkan hukum-hukum yang bersumberkan dari Pancasila dengan UUD'45-nya yang akan tetap menjadi anutan bagi kaum muslimin Indonesia khususnya dan kaum Indonesia pada umumnya.

Terakhir Saudara Derry Dusturi menanyakan "apakah penerapan Islam yang bapak maksudkan adalah penerapan Islam secara formal ataukah hanya sebatas nilai2 Islam saja?. Karena beberapa partai Islam yang saya tahu dari aktifisnya bahkan ada yang dari ketuanya menyatakan bahwa yang diperjuangkannya adalah nilai2 Islam. Karena yang terpenting adalah nilai2 Islamnya bukan hukum islamnya itu sendiri. Sehingga mereka mengatakan untuk tidak lagi memperdebatkan antara Islam dengan Pancasila, karena sebenarnya adalah sama tidak berbeda".

Jawaban saya adalah mencontoh apa yang telah dicontohkan dan dilakukan oleh Rasulullah dalam membangun Islam, pemerintahan Islam, daulah Islam dan undang undang Madinah. Jadi bukan hanya sekedar penerapan nilai-nilai yang ada dalam Islam saja, melainkan secara keseluruhan, yaitu membangun tempat pelaksanaan nilai Islam, membentuk pelaksana nilai Islam dan menerapkan nilai Islam. Artinya membangun daulah Islam, membentuk pemerintah Islam dan menegakkan hukum Islam.

Jadi kesimpulannya adalah bagi sebagian kaum muslimin yang mempunyai cita-cita untuk menegakkan Islam, pemerintahan Islam, daulah Islam dan undang undang Madinah silahkan jalan terus dengan melakukan usaha memasyarakatkan hukum Islam, pemerintahan Islam, khilafah Islam dan undang undang Madinah sebagai langkah awalnya. Sedangkan bagi sebagian lagi dari kaum muslimin yang diwakili oleh beberapa gelintir partai-partai politik Islam yang akan berusaha mencapai cita-cita perjuangan politiknya dengan melalui sistem yang sedang dipakai saat sekarang dengan pancasila dan UUD'45-nya saya tidak bisa menyetopnya.

Inilah Jawaban singkat saya kepada Saudara Derry Dusturi, semoga Saudara menjadi puas hendaknya.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se