Stockholm, 4 Januari 1999

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MENCONTOH NEGARA ISLAM PERTAMA YANG DIBANGUN OLEH RASULULLAH DENGAN UNDANG UNDANG MADINAH-NYA.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

 

Selamat melaksanakan ibadah puasa untuk kaum Muslimin dan salam damai untuk kaum penganut agama lain.

Dalam tulisan ini saya akan berusaha untuk memberikan jawaban-jawaban kepada Saudara Derry Dusturi (Indonesia), Saudara Hasan Saleh Aldjaidi (Amsterdam, Holland), Saudara Ngatimin Tjokro Prawiro (Aceh, Indonesia), Saudara Nano (ITB, Bandung, Indonesia) dan Saudara Badrul Jamali (Indonesia) yang telah menyampaikan tanggapan dan pertanyaannya kepada saya beberapa hari yang lalu.

Saudara Derry Dusturi pada tanggal 3 Januari 1999 menanggapi dan menanyakan "Saya termasuk orang yang bisa dikatakan berdekatan pemikirannya -kalau tidak dikatakan setuju- dengan tulisan-tulisan bapak Ahmad Sudirman.Saya ingin bertanya kepada bapak mengenai khilafah Islam yang bapak maksud tersebut, saya kira bapak belum menjelaskan mengenai hal ini. Karena khilafah Islam yang bapak maksud masih belum menjelaskan apakah khilafah Islam dalam pengertian konteks Indonesia yaitu suatu negara Islam Indonesia yang berlandaskan atas azas dan undang-undang serta aturan Islam ataukah yang lainnya serta dibatasi dengan teritori tertentu".

Kemudian, Saudara Nano pada tanggal 23 Desember 1998 mempertanyakan ": model 'Negara Islam' mana yang anda suka? Model Saudi? Iran? Pakistan? Malaysia? Ingat bahwa dukungan rakyat merupakan syarat penting dalam penentuan itu dan tidak berarti setelah deklarasi 'Negara Islam' masalah penerapan hukum akan selesai. Contoh kasus: Mahathir (UMNO) vs PAS di Malaysia....Saya tidak pernah melihat ada satu kekhalifahan Islam - sebagaimana yang dibahas dalam diskusi kita yang makin panjang ini - setelah Khulafa' Urasyidin".

Selanjutnya Saudara  Badrul Jamali pada tanggal 31 Desember 1998 menanyakan "Apa yang dimaksud penerapan hukum dan pemerintahan Islam di tulisan Saudara itu seperti apa. Karena kenyataannya saudara tidak bisa menerapkan pemahaman hukum islam saudara dengan pemahaman hukum Islam orang lain ?. Pertanyaannya adalah hukum Islam dan pemerintahan Islam yang berdasarkan Quran dan Sunnah sebenarnya semua sepakat tetapi tidak sepakat  terhadap siapa yang menjalankannya".

Kemudian Saudara Hasan Saleh Aldjaidi pada tanggal 2 Januari 1999 menanyakan "Apa tidak masih terlalu pagi untuk Indonesia, dengan undang2 Islam, sebab uchuwah diantara diplomat2 musliminnya Indonesia belum ada!. Bukannya ana tidak senang, malah itu yang ana nanti2kan selama ini. Kesadaran " jiwa ummat muslimin Indonesia masih ditingkatan rendah" yang sudah tinggipun di "basmi" oleh musuh2 Islam dalam selimut, lihat Aljazair, Turkey, Bosnia, dibiarkan ummat Islam dibantai habis, ummat Islam dipecah belah diseantero dunia".

Terakhir Saudara  Ngatimin Tjokro Prawiro pada tanggal 2 Januari 1999 menegaskan "saya - seperti juga hal Saudara H.S.Al Djaidi di Nederland - merasa belum yakin juga saat ini bisa berdiri negera Islam Indonesia. Namun, dengan banyaknya partai Islam yang mulai menjamur itu, agak sedikit lega juga hati ini. Sebab ini adalah salah satu bibit bagi kita untuk ditumbuhkan dengan lebih subur di jaman yang 'membutuhkan pimpinan terpercaya' ".

Saya ucapkan terimakasih kepada Saudara Derry Dusturi, Saudara Hasan Saleh Aldjaidi, Saudara Ngatimin Tjokro Prawiro, Saudara Nano dan Saudara Badrul Jamali atas tanggapan dan pertanyaannya.

Baiklah, sebagaimana yang telah saya tulis dalam tulisan "Negara Islam pertama di dunia lahir seribu tiga ratus tujuh puluh enam tahun yang lalu" yang dipublisir pada tanggal 6 Juli 1998, dimana ditulis "Setelah ikrar Aqabah kedua, Nabi mengizinkan kaum muslimin berhijrah ke Yatsrib. Dan dengan turunnya ayat "...Dan orang-orang yang lemah, baik laki-laki, wanita maupun anak-anak yang semuanya berdo'a: Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zhalim penduduknya.." (An-Nisa, 75).... Pada hari jumat, 12 Rabi'ul Awwal 1 Hijrah, tahun ketiga belas kenabian yang bertepatan dengan 24 september 622 M Nabi Sampai ke Yatsrib dan bermulanya kalender Islam. Setelah sampai di Yatsrib, Nabi mendirikan masjid yang dinamakan Masjid  Nabawi, masjid inilah dijadikan rumah dan tempat ibadah. Pada tahun pertama hijrah, Nabi secara langsung telah mendirikan negara atau daulah Islam di daerah Yatsrib. Pada tahun pertama hijrah ini Nabi mengadakan pakta perjanjian antara kaum muslimin (suku Khazraj, suku Aus dan kaum muhajirin) dan kaum Yahudi (suku Qainuqa, Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah) yang ada dan menetap di Yatsrib".

Dimana pakta perjanjian ini dijadikan undang undang dasar atau konstitusi negara Islam pertama di dunia. Tentang isi pakta perjanjian ini silahkan lihat dalam tulisan "Undang Undang Madinah adalah konstitusi pertama yang dibuat dan dikemukakan oleh Rasulullah dan menjadi Undang Undang Dasar Negara Islam pertama di dunia" di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Nah, dengan adanya pakta perjanjian ini, maka secara de facto Daulah Islamiyah atau Negara Islam telah berdiri dengan Muhammad sebagai pemimpin yang sekaligus juga Nabi dan Rasul,  dengan rakyatnya adalah kaum Muhajirin, Anshar dan Yahudi, dengan daerah kekuasaannya adalah daerah Yatsrib. Selama lebih dari sepuluh tahun Rasulullah dengan kaum muslimin telah berhasil membangun Daulah Islamiyah yang daerahnya sudah meluas bukan lagi di daerah Yatsrib melainkan telah sampai ke daerah Mekah tempat kaum kafir Quraish yang telah ditaklukan pada tahun kedelapan hijrah.

Setelah Rasulullah saw wafat, Negara Islam yang telah dibangun oleh Rasulullah diteruskan dan dikembangkan oleh Khulafaur Rasyidin ( Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah Usman bin Affan, Khalifah Ali bin Abi Thalib)(11 H-40 H, 632 M-661 M). Yang mendasari Negara Islam ini adalah akidah Islam, dimana segala sesuatu yang menyangkut masalah struktur, sistim, dan pertanggungjawaban masalah kenegaraan bersumber dari aqidah Islam. Juga Konstitusi dan undang undang bersumberkan dari akidah Islam ini, sebagaimana tercermin dalam undang undang Madinah, "Bahwa bila ada perselisihan dan persengketaan yang nampaknya dapat mengganggu, harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya". Untuk tambahan boleh baca tulisan "Membentuk Negara Islam Indonesia dengan sistim Khilafah" yang dipublisir pada tanggal 21 juli 1998 dalam kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hancur dan hilangnya sistem khilafah (tentang sistem khilafah ini bisa di baca dalam tulisan "Negara Islam yang dicita-citakan", yang dipublisir pada tanggal 24 September 1998 ) dalam Daulah Islamiyah setelah berakhirnya masa Khulafaur Rasyidin dan munculnya Dinasti Umayah (40 H-132 H, 661 M-750 M) yang disebut dengan monarkhi "parlementer",Dinasti Abbassiyah ke I (132 H-218 H, 750 M-833M) yang disebut dengan monarkhi "konstitusionil", Dinasti Abbassiyah ke II (218 H-247 H, 833 M-816 M) yang disebut dengan monarkhi yang absolut, Dinasti Abbassiyah ke III (247 H- 322 H, 816 M-934 M) yang disebut dengan zaman anarkhi, Zaman diktator (Amirul umara) (324 H-334 H, 934 M-945 M) , Dinasti Sultan Bani Buyah ( 334 H-467 H, 945 M-1075 M), Dinasti Fathimiyah ( 297 H-567 H, 909 M-1171 M) yang disebut dengan pemerintahan theokrasi, Dinasti Umaiyah di Andalus (300 H-422 H, 912 M-1031 M) dan dinasti Usmaniyah di Turki (699 H-1341H,1385M-1923M) yang disebut dengan autokrasi sultan yang diktator. (Zainal Abidin, Membentuk Negara Islam, 1955).

Setelah berdirinya dinasti Umayah dengan ibu kotanya Damaskus di Syria, pengangkatan khalifah bukan secara langsung lewat ulil amri, melainkan langsung diangkat dan dipilih berdasarkan keturunan. Misalnya, khalifah Mu'awiyah bin Abi Sufyan dari dinasti Umaiyah mengangkat putranya Jazid sebagai khalifah. Begitu juga di masa dinasti Abbassiyah yang berkedudukan di ibu kota Bagdad di Irak dan di masa dinasti Fathimiyah di Magribi (Maroko sekarang) sampai dinasti Usmaniyah di Turki. Daulah Islamiyah yang memakai sistim khilafah yang telah dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin hilang dan hancur ketika Dinasti-dinasti tersebut muncul.

Nah sekarang, apabila kaum muslimin Indonesia sudah mau menerima dan sepakat untuk membangun Daulah Islamiyah di daerah atau wilayah kepulauan Indonesia sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw bersama kaum Muhajirin dan kaum Anshar serta kaum Yahudi di daerah Yatsrib seribu tiga ratus tujuh puluh enam tahun yang lalu, maka Daulah Islamiyah yang meliputi seluruh kepulauan Indonesia tersebut akan merupakan pelindung dan perisai bagi kaum muslimin yang berada di wilayah kepulauan Indonesia dan yang berada di seluruh dunia serta tempat berhijrah bagi seluruh kaum muslimin yang ada di dunia sekarang serta tempat untuk membangun ekonomi berdasarkan Islam yang Insya Allah akan menjadi contoh tauladan bagi negara-negara sekuler dan negara-negara atheis lainnya..

Jadi dalam membangun Daulah Islamiyah ini bukan meniru model 'Negara Islam' Saudi, Iran, Pakistan atau Malaysia sebagaimana yang ditanyakan oleh Saudara Nano diatas, melainkan Daulah Islamiyah yang telah dibangun dan dicontohkan oleh Rasulullah yang diteruskan dan dikembangkan oleh Khulafaur Rasyidin.

Tentu akan timbul kekhawatiran dan pertanyaan yang besar yaitu siapa yang pantas untuk memimpin dan menjadi khalifah di Daulah Islamiyah atau Khilafah Islam ini?. Jawabannya adalah diserahkan kepada seluruh kaum muslimin yang ada di wilayah kepulauan Indonesia untuk memilih dan mengangkat Khalifah, sebagaimana yang telah dicontohkan dimasa pemilihan Khalifah Abu Bakar, Khalifah Umar bin Khattab, Khalifah Usman bin Affan dan Khalifah Ali bin Abi Thalib.

Jelas, usaha menuju tegaknya hukum Islam, pemerintahan Islam, Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah ini akan memakan waktu yang lama, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw hampir lebih dari dua puluh tiga tahun (tiga belas tahun di Mekah dan sepuluh tahun di Yatsrib). Jadi, sebenarnya apa yang  dikatakan oleh Saudara Hasan Saleh Aldjaidi dan Saudara Ngatimin Tjokro Prawiro bahwa "masih terlalu pagi untuk Indonesia, dengan undang2 Islam, sebab uchuwah diantara diplomat2 musliminnya Indonesia belum ada...(dan) merasa belum yakin juga saat ini bisa berdiri negera Islam Indonesia. Namun, dengan banyaknya partai Islam yang mulai menjamur itu, agak sedikit lega juga hati ini", adalah memang cukup beralasan.

Mengapa?. Karena menurut saya, bukan mau membangun Daulah Islamiyah besok pagi, melainkan saat sekarang ini adalah usaha awal yaitu usaha untuk memasyarakatkan hukum Islam, pemerintahan Islam, Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah agar seluruh kaum muslimin yang hidup dan tinggal di kepulauan Indonesia memahami dan mengerti terlebih dahulu, dan usaha ini sudah tentu akan memakan waktu yang cukup lama.

Inilah Jawaban singkat saya kepada Saudara Derry Dusturi, Saudara Hasan Saleh Aldjaidi, Saudara Ngatimin Tjokro Prawiro, Saudara Nano dan Saudara Badrul Jamali, semoga saudara-saudara menjadi puas hendaknya.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se