Stockholm, 31 Desember 1998

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MENUJU TEGAKNYA HUKUM ISLAM, PEMERINTAHAN ISLAM, KHILAFAH ISLAM DAN UNDANG UNDANG MADINAH.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

 

Selamat melaksanakan ibadah puasa untuk kaum Muslimin dan salam damai untuk kaum penganut agama lain.

Tulisan ini diangkat sebagai penutup tahun seribu sembilan ratus sembilah puluh delapan dan sekaligus merupakan jawaban terhadap pertanyaan Saudara Aris Yoga Mintara (Indonesia) dan Saudara Husein Al Farabbi (Indonesia).

Pada tanggal 22 Desember 1998 Saudara Aris Yoga Mintara dan Saudara  Husein Al Farabbi telah manyampaikan pertanyaan kepada saya, dimana Saudara Aris Yoga Mintara menanyakan "Saya masih mempertanyakan cara yang harus kita -selaku pribadi- lakukan jika menginginkan tegaknya Dien Islam dimuka bumi ini -khususnya di Indonesia- tolong bapak jelaskan secara gamblang, maksud saya yang dapat dimengerti oleh semua lapisan dan  langsung kepada point-pointnya". Juga Saudara Husein Al Farabbi menanyakan "Bagaimana sebenarnya langkah yang harus kita lakukan dalam rangka menegakan dien Alloh itu ? Maksud saya adalah kita sebagai pribadi bukan kita secara umum. Tolong jelaskan bukan hanya konsep yang hanya mengarah kepada konsep lagi, tetapi jawaban yang dapat langsung kita implementasikan didalam kehidupan yang telah rusak ini."

Baiklah Saudara Aris Yoga Mintara dan Saudara  Husein Al Farabbi, sebagaimana yang telah saya tulis dalam tulisan-tulisan yang lalu bahwa untuk tegaknya Islam di bumi ini adalah langkah pertama yaitu berusaha memasyarakatkan hukum Islam, pemerintahan Islam, Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah. Usaha pertama ini memang merupakan usaha yang sangat berat sekali, terbukti misalnya sebagian besar kaum Indonesia yang kebetulan muslim masih keberatan dan tidak menghendaki berdirinya khilafah Islam, pemerintahan Islam, hukum Islam dan Undang Undang Madinah. Kaum Indonesia masih tetap berusaha mempertahan Negara Indonesia yang berfalsafah Pancasila dan berundang undang dasar UUD'45. Juga ada sebagian menghendaki Indonesia sebaiknya menjadi negara sekuler sebagaimana sebagian besar negara-negara lainnya yang sekuler, dimana agama hanyalah untuk pribadi dan jangan dicampurkan dengan urusan politik, pemerintahan dan negara, sebagaimana terjadi di negara-negara barat yang sekuler dan penganut demokrasi.

Sikap penolakan terhadap Islam secara menyeluruh inilah yang merupakan penghalang dan penghambat tegaknya hukum Islam, pemerintahan Islam, khilafah Islam dan undang undang Madinah. Mengapa saya sebut dengan sikap penolakan secara menyeluruh?. Karena kaum Indonesia hanya menerima Islam sebagai agama pribadi, artinya cukup dilaksanakan secara pribadi-pribadi. Walaupun telah dilakukan penyebaran Islam melalui pendidikan, baik secara pendidikan disekolah-sekolah umum atau sekolah-sekolah agama atau pesantren-pesantren, tetapi dalam realita pelaksanaannya (terutama yang menyangkut masalah politik Islam, pemerintahan Islam, khilafah Islam) hanya berlaku didalam lingkungan pesantren atau sekolah atau universitas saja. Sehingga tidak heran kalau intelektual-intelektual muslim yang telah memperoleh pendidikan Islam dan keluar dari lingkungan universitas atau perguruan tingginya dan mulai berdiri sendiri dalam kehidupan masyarakat masih juga tidak bersepakat untuk tegaknya hukum Islam, pemerintahan Islam, khilafah Islam dan undang undang Madinah.

Disamping masalah hasil pendidikan Islam secara menyeluruh yang pelaksanaannya tidak sepenuhnya memasyarakat, juga adanya pengaruh dari sumber hukum pancasila dan UUD'45 yang cukup menjadi pengaruh yang besar bagi kelambatan majunya Islam secara menyeluruh. Selama kaum Indonesia masih menghendaki Pancasila sebagai sumber dari segala hukum negara dan UUD'45 sebagai undang undang dasar atau konstitusi negara, selama itu hasil pembinaan dan pendidikan Islam tidak akan memasyarakat apalagi tegaknya hukum Islam, pemerintahan Islam, khilafah Islam dan undang undang Madinah. Jadi hasil pembinaan dan pendidikan Islam di Indonesia adalah manusia-manusia muslim yang dipengaruhi oleh pancasila, UUD'45 dan ideologi-ideologi lainnya.

Dengan lahirnya manusia-manusia muslim yang telah dipengaruhi oleh hukum-hukum dari Pancasila, UUD'45 dan ideologi-ideologi lainnya didalam kelompok, organisasi, partai, masyarakat dan pemerintahan inilah yang menjadi makin sulitnya untuk menegakkan hukum Islam, pemerintahan Islam, khilafah Islam dan undang undang Madinah. Karena dasar idea hukum Islam, pemerintahan Islam, khilafah Islam dan undang undang Madinah sangat jauh berlainan dengan hukum-hukum dari Pancasila dan UUD'45.

Nah, dalam langkah awal untuk membuka jalan bagi tegaknya hukum Islam, pemerintahan Islam, khilafah Islam dan undang undang Madinah ini adalah:

Pertama, selaku pribadi muslim yang telah mendapatkan pendidikan dan pembinaan Islam harus mampu mengatasi dan menghilangkan pengaruh-pengaruh dari Pancasila, UUD'45 dan ideologi-ideologi lainnya. Memberikan pengaruh Islam kepada pribadi-pribadi muslim lainnya yang tidak sempat memperoleh pendidikan dan pembinaan Islam. Selaku pribadi muslim yang mempunyai kekuasaan (misalnya anggota Pemerintah Daerah, DPR, MPR, Kabinet, Presiden) yang telah mendapatkan pendidikan dan pembinaan Islam harus mampu menampilkan dan menunjukkan serta menerapkan Islam dalam kehidupan politik, pemerintahan dan negara. Selaku kelompok atau partai yang telah mendasarkan perjuangannya kepada Islam harus mampu menunjukkan, melahirkan dan menerapkan Islam dalam dasar, tujuan, cita-cita, visi dan pergerakannya yang akhirnya mengarah kepada tegaknya hukum Islam, pemerintahan Islam, khilafah Islam dan undang undang madinah dengan mengharap ridha Allah.

Kedua, selaku pribadi muslim yang telah mendapatkan pendidikan dan pembinaan Islam harus mampu menciptakan, mendirikan, menghidupi keluarga dan berperilaku Islam serta memberikan contoh kepada keluarga-keluarga muslim lainnya yang tidak sempat memperoleh pendidikan dan pembinaan Islam. Selaku pribadi muslim yang mempunyai kekuasaan (misalnya anggota Pemerintah Daerah, DPR, MPR, Kabinet, Presiden) yang telah mendapatkan pendidikan dan pembinaan Islam harus mampu menjadikan Islam sebagai hukum dan perundang-undangan negara. Selaku kelompok atau partai yang telah mendasarkan perjuangannya kepada Islam harus mampu menghilangkan pengaruh-pengaruh yang akan meredupkan Islam, misalnya pengaruh Pancasila, UUD'45 dan ideologi-ideologi lainnya baik dalam kehidupan masyarakat ataupun dalam hukum dan perundang-undangan negara.

Ketiga, selaku pribadi muslim yang telah mendapatkan pendidikan dan pembinaan Islam harus mampu hidup diatas kaki sendiri dan berusaha semampunya membangun kehidupan ekonomi baik untuk pribadi, keluarga atau masyarakat berdasarkan Islam. Selaku pribadi muslim yang mempunyai kekuasaan (misalnya anggota Pemerintah Daerah, DPR, MPR, Kabinet, Presiden) yang telah mendapatkan pendidikan dan pembinaan Islam harus mampu menampilkan dan menunjukkan serta menerapkan Islam dalam kehidupan pembangunan ekonomi. Selaku kelompok atau partai yang telah mendasarkan perjuangannya kepada Islam harus mampu menunjukkan, melahirkan dan menerapkan Islam dalam program ekonomi dan usaha-usaha partainya.

Keempat, selaku pribadi muslim yang telah mendapatkan pendidikan dan pembinaan Islam harus mampu menjalankan ukhuwah Islamiyah yang tidak memandang agama, ras, kesukuan dan golongan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sebagaimana dicontohkan dalam undang undang Madinah yang telah dikemukakan oleh Rasulullah. Selaku pribadi muslim yang mempunyai kekuasaan (misalnya anggota Pemerintah Daerah, DPR, MPR, Kabinet, Presiden) yang telah mendapatkan pendidikan dan pembinaan Islam harus mampu menjalankan ukhuwah Islamiyah yang tidak memandang agama, ras, kesukuan dan golongan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sebagaimana dicontohkan dalam undang undang Madinah yang telah dikemukakan oleh Rasulullah. Selaku kelompok atau partai yang telah mendasarkan perjuangannya kepada Islam harus mampu menjalankan ukhuwah Islamiyah yang tidak memandang agama, ras, kesukuan dan golongan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara sebagaimana dicontohkan dalam undang undang Madinah yang telah dikemukakan oleh Rasulullah.

Kelima, selaku pribadi muslim yang telah mendapatkan pendidikan dan pembinaan Islam harus mampu menjadi contoh yang baik bagi pribadi-pribadi non muslim dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Selaku pribadi muslim yang mempunyai kekuasaan (misalnya anggota Pemerintah Daerah, DPR, MPR, Kabinet, Presiden) yang telah mendapatkan pendidikan dan pembinaan Islam harus mampu memberikan contoh dan tauladan bagi pribadi-pribadi muslim dan pribadi-pribadi non muslim dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Selaku kelompok atau partai yang telah mendasarkan perjuangannya kepada Islam harus mampu memberikan contoh dan tauladan bagi kelompok atau partai-partai lainnya yang tidak bernafaskan Islam  dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
 
Inilah Jawaban singkat saya kepada Saudara Aris Yoga Mintara dan Saudara  Husein Al Farabbi, semoga Saudara-saudara menjadi puas hendaknya.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se