Stockholm, 21 Nopember 1998

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

APABILA SELURUH KAUM INDONESIA SUDAH MEMAHAMI DAN MENERIMA KHILAFAH ISLAM, MAKA PENGUASA INDONESIA SEKARANG ATAU YANG AKAN DATANG TIDAK ADA HAK LAGI UNTUK MENGHALANGI BERDIRINYA KHILAFAH ISLAM.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.

 

Jawaban untuk Saudara yusdeka/Nackya (Indonesia) dan Saudara Ray Abdullah (Indonesia).

Sengaja tulisan ini di buat untuk memberikan penjelasan kepada Saudara yusdeka/Nackya yang pada tanggal 20 Nopember 1998 telah menyampaikan pertanyaannya di Forum Reformasi Aqidah Hidayatullah ini terhadap tanggapan saya kepada Saudara Muhammad Jamil dan Saudara Abdul Jabaar Kareem tentang tulisan saya "Berusaha menjelmakan ummah, hukum dan Khilafah Islam kedalam Ummatan Wahidah" yang dipublisir pada tanggal 13 Nopember 1998. Dimana Saudara yusdeka/Nackya mempertanyakan yaitu:

"Kalaupun memang yang berkuasa sekarang ini di Indonesia adalah Habibie yang mendasarkan negaranya kepada pancasila, lantas apa alasan Bapak sehingga dapat menjamin bahwa penguasa sekarang dan yang akan datang tidak punya hak untuk menghancurkan dan menghalangi laju dari Khilafah Islam, yang jelas titik tolaknya berbeda, dasarnya berbeda, hukumnya berbeda dan rasanya berbeda semuanya?. Karena memang Islam itu bukan seperti puhon stekan (tempel) dimana antara akar dan pohon bukan sesepecies".
 
Jawaban saya adalah sebagaimana yang saya tulis dalam tulisan "Berusaha menjelmakan ummah, hukum dan Khilafah Islam kedalam Ummatan Wahidah", dimana saya mengatakan bahwa:

"apakah yang Saudara Abdul Jabaar Kareem maksud "kita dukung yang telah ada" adalah NII-nya Imam SM Kartosoewirjo yang telah diproklamirkan pada tanggal 7 Agustus 1949 ?. Kalau jawaban Saudara Abdul Jabaar Kareem adalah betul dan benar, maka jawaban saya adalah sebagaimana yang telah ditulis dalam tulisan "Sampai sekarang Indonesia bukan Negara Islam dengan Undang Undang Madinah-nya melainkan Negara Pancasila dengan UUD'45-nya" yang dipublisir pada tanggal 2 Nopember 1998", dimana saya nyatakan bahwa "Tentu saja, kalau NII-nya Imam SM Kartosoewirjo yang telah diproklamirkan ini telah mengikuti contoh Rasulullah, maka teruskan usaha jihad itu untuk tegaknya Islam, pemerintahan Islam, hukum Islam dan Khilafah Islam ini secara lebih jelas, terbuka dan melibatkan semua kaum Muslimin dimanapun berada".

Jadi Saudara Abdul Jabaar Kareem dengan NII-nya Imam SM Kartosoewirjo jangan "merasa takut ditangkap dan dikatakan subversif" sebagaimana yang saudara khawatirkan. Karena kalau memang telah mengikuti contoh Rasulullah dengan Daulah Islamiyahnya dan Undang-Undang Madinahnya, saya pikir penguasa Indonesia sekarang atau yang akan datang tidak ada hak untuk menghalangi dan menghancurkan Saudara dengan NII-nya Imam SM Kartosoewirjo".

Itulah bunyi tanggapan saya terhadap Saudara Abdul Jabaar Kareem.

Sekarang jawaban saya kepada pertanyaan Saudara yusdeka/Nackya diatas tadi adalah:
apabila usaha memasyarakatkan Khilafah Islam, hukum Islam, pemerintahan Islam dan Undang Undang Madinah ini telah diterima dan dipahami oleh seluruh kaum Indonesia, maka siapapun penguasa Indonesia tidak ada hak lagi untuk menolak, menghalangi dan menghancurkan kehendak dan keinginan kaum Indonesia untuk mendirikan khilafah Islam.

Nah, untuk mencapai ke arah itu, maka kita harus memasyarakatkan Khilafah Islam, hukum Islam, pemerintahan Islam dan Undang Undang Madinah ini dan melibatkan seluruh kaum Muslimin dimanapun berada agar mereka mengetahui dan memahami apa itu khilafah Islam, hukum Islam, pemerintahan Islam dan Undang Undang Madinah itu. Dimana bisa usaha ini melalui pembicaraan terbuka, diskusi terbuka, pendidikan baik di sekolah Agama atau umum, universitas dsb sebagainya. Inilah langkah pertama yang dilakukan sekarang ini. Jadi dalam langkah awal ini bukan membentuk organisasi, kelompok atau partai yang justru menurut saya akan merusak dan memporakporandakan "ummatan wahidah".

Bagaimana mungkin akan membangun Khilafah Islam, pemerintahan Islam, hukum Islam dan Undang Undang Madinah apabila sebagian besar kaum Muslimin tidak menghendakinya dan menerimanya dengan ketulusan hati. Hal ini memang telah terbukti dengan dibukanya mimbar diskusi umum sekarang ini. Dimana sebagian besar kaum Muslimin yang hidup dan tinggal di Indonesia sekarang ini masih merasa asing dengan khilafah Islam, pemerintahan Islam, hukum Islam dan undang undang Madinah. Jadi dengan adanya usaha memasyarakatkan Khilafah Islam, hukum Islam, pemerintahan Islam dan Undang Undang Madinah ini Insya Allah dengan meminta pertolongan dan pimpinan Allah akan memberikan masukan yang baik bagi kaum Muslimin baik yang ada di Indonesia ataupun yang berada di luar Indonesia.

Adapun kalau memang sudah ada usaha lainnya seperti telah diproklamirkannya NII-nya Imam SM Kartosoewirjo dan telah mengikuti contoh Rasulullah dengan Daulah Islamnya dan Undang Undang Madinahnya serta sistem khilafahnya yang telah diterapkan oleh Khulafaur Rasyidin, maka marilah bersama-sama untuk melanjutkan usaha tersebut dan melibatkan semua kaum Muslimin. Karena menurut saya semuanya itu adalah dalam rangka memasyarakatkan Khilafah Islam, hukum Islam, pemerintahan Islam dan Undang Undang Madinah ini.

Sekarang sebagian besar kaum Muslimin yang hidup dan tinggal di Indonesia masih bertanya-tanya tentang NII-nya Imam SM Kartosoewirjo. Misalnya seperti yang dipertanyakan oleh Saudara Ray Abdullah dalam tanggapannya kepada saya yang disampaikan pada tanggal 19 Nopember 1998, yaitu "dan setiap saya mendengar tentang negara islam ingatan saya kembali kepada apa yang pernah saya baca dari buku-buku sejarah di sekolahan, yaitu tentang negara islam nya kartosuwiryo. Selama ini saya mengetahui bahwa itu adalah gerakan pemberontakan thd negara kesatuan republik indonesia, dengan mendirikan negara islam indonesia".

Pertanyaan dan pandangan Saudara Ray Abdullah ini sebenarnya merupakan pantulan dari sebagian besar kaum Muslimin Indonesia yang masih mempunyai pandangan dan pikiran bahwa NII-nya Imam SM Kartosoewirjo adalah "gerakan pemberontak".

Jadi menurut saya, cobalah dari pihak-pihak yang bersimpati terhadap NII-nya Imam SM Kartosoewirjo dan orang yang berada di dalamnya memberikan gambaran yang jelas kepada seluruh kaum Indonesia sekarang ini. Kita sama-sama berusaha untuk memasyarakatkan Khilafah Islam, hukum Islam, pemerintahan Islam dan Undang Undang Madinah ini.

Selama kaum Indonesia yang mayoritas adalah kaum Muslimin tidak atau belum memahami dan mengetahui tentang NII-nya Imam SM Kartosoewirjo yang sebenarnya, maka selama itu pandangan dan anggapan sebagian besar kaum Muslimin yang hidup dan tinggal di Indonesia sekarang ini tidak akan berubah.
 
Inilah jawaban dan tanggapan saya kepada Saudara yusdeka/Nackya (Indonesia) dan Saudara Ray Abdullah (Indonesia). Semoga Saudara menjadi puas hendaknya.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se