Stockholm, 4 September 1998.

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

UNDANG UNDANG MADINAH ADALAH KONSTITUSI PERTAMA YANG DIBUAT DAN DIKEMUKAKAN OLEH RASULULLAH DAN MENJADI UNDANG UNDANG DASAR NEGARA ISLAM PERTAMA DI DUNIA.
Ahmad Sudirman
Modular Ink Technology Stockholm - SWEDIA.
 

Saudara-saudaraku di tanah air.

Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan "Negara Islam pertama di dunia lahir seribu tiga ratus tujuh puluh enam tahun yang lalu". Bagi yang berminat untuk membacanya silahkan baca dalam kumpulan artikel di http://www.dataphone.se/~ahmad .Juga sekaligus sebagai jawaban kepada orang-orang yang mengatakan bahwa tidak perlu negara Islam, tidak perlu mendirikan negara dengan memakai simbol negara Islam, Islam tidak perlu dijadikan sebagai dasar negara.

Ketika Rasulullah masuk ke daerah Yatsrib (Madinah di Saudi Arabia sekarang) pada hari jumat, 12 Rabi'ul Awwal 1 Hijrah, tahun ketiga belas kenabian yang bertepatan dengan 24 september 622 M, maka secara de facto lahirlah suatu daerah kaum muslimin (Kaum Muhajirin dan kaum Anshar) dan kaum Yahudi, yang bebas dari kekuasaan dan pengaruh kaum Quraisy (kaum kafir mekah) di bawah pimpinan Walid bin Mughirah.

Untuk mempertahankan Islam dan daerah Yatsrib dari serangan pihak kaum Quraisy (kaum kafir mekah) dan kaum sekutunya, Rasulullah mengadakan perjanjian pertahanan yang akan menjamin hubungan baik antara orang-orang Yatsrib, antara kaum Muhajirin dan kaum Anshar, dan antara kaum Muslimin (Muhajirin dan Anshar) dengan kaum Yahudi, menjaminan kerjasama untuk mempertahan daerah Yatsrib dari serangan pihak musuh, menjamin kebebasan beragama, menjamin tetap berlaku aturan dan tata cara yang berlaku dalam setiap suku, menjamin hubungan baik dan berlaku adil dalam kehidupan bermasyarakat, menjamin adanya pertolongan kepada pihak yang menderita (tawanan perang), menjamin persaudaraan diantara anggota masyarakat, melarangan membantu orang kafir, melarang membunuh sesama mu'min, menjamin, menyokong dan menanggung bersama biaya perang, menumpas orang yang memberontak, menyebarkan fitnah, dan menyebarkan kezhaliman, permusuhan, hasutan dikalangan orang-orang beriman, dan menjamin daerah Yatsrib tidak boleh diganggu oleh mereka yang ikut menandatangi perjanjian ini.

Perjanjian pertahanan inilah yang boleh disebut undang undang Madinah adalah merupakan konstitusi yang pertama yang dibuat oleh Rasulullah bersama penduduk Yatsrib dan dijadikan sebagai undang undang dasar Negara Islam pertama di dunia. Dengan lahirnya konstitusi ini, maka berdirilah dengan kuat Daulah Islamiyah (Negara Islam) pertama di dunia pada tahun 1 Hijrah (622 M), di daerah Yatsrib yang penduduknya terdiri dari berbagai suku dan memiliki berbagai adat istiadat, kebiasaan dan berbagai agama.

Mengenai teks perjanjian pertahanan ini telah banyak di muat di dalam banyak buku sejarah Islam. Disini Dr Majid 'Ali Khan menulis dalam bukunya Muhammad The Final Messenger, 1980. "Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Dokumen perjanjian ini dari Muhammad, Nabi, antara orang-orang beriman dan kaum muslimin dari kalangan bangsa Quraisy (kaum muhajirin) dan Yatsrib serta orang-orang yang mengikuti mereka dan menyusul mereka dan berjuang bersama mereka, bahwa mereka adalah satu ummat menghadapi masyarakat yang lain. Bahwa kaum Muhajirin  bertanggung jawab dengan ucapan-ucapannya, harus membayar tebusan darah sesuai dengan adat kebiasaan mereka saat ini dan sebelumnya, menolong yang menderita (tawanan perang) dan harus bergaul dengan ramah dan berlaku adil dengan sesama orang-orang yang beriman. Bahwa Bani 'Auf harus membayar tebusan darah sesuai dengan adat kebiasaan mereka saat ini dan sebelumnya, menolong yang menderita (tawanan perang) dan harus bergaul dengan ramah dan berlaku adil dengan sesama orang-orang yang beriman. Demikian juga Bani Sa'idah, Bani Al-Harits, Bani Jusyam dan Bani Najjar (semuanya dari suku Khazraj), Bani 'Amir bin 'Auf, Bani Al-Nabit dan Bani Aus harus membayar tebusan darah sesuai dengan adat kebiasaan mereka saat ini dan sebelumnya, menolong yang menderita (tawanan perang) dan harus bergaul dengan ramah dan berlaku adil dengan sesama orang-orang yang beriman. Bahwa orang mu'min tidak boleh memusuhi orang mu'min yang lain, apabila ada yang  memberontak, menyebarkan fitnah, dan menyebarkan kezhaliman, permusuhan, hasutan dikalangan orang-orang beriman, maka akan mendapatkan perlawanan dari seluruh orang beriman, walaupun ia adalah putra orang beriman. Seorang mu'min tidak boleh membunuh mu'min yang lain melalui tangan orang kafir, dan tidak boleh membantu orang kafir melawan orang mu'min. Bahwa barangsiapa dari kaum Yahudi yang menjadi pengikut kami, maka ia berhak mendapat bantuan dan persamaan, ia tidak boleh dilukai, harus dilindungi jangan sampai ada musuh yang melawannya, tidak boleh mengadakan perdamaian secara terpisah apabila orang-orang beriman sedang berperang dijalan Allah, barang siapa membunuh orang mu'min tanpa alasan yang benar, maka ia harus dituntut balas, seluruh orang mu'min harus bersatu padu melawan pembunuh tersebut. Bahwa kaum Yahudi harus menyokong biaya perang orang-orang beriman bila mereka memerangi musuh bersama. Bahwa beberapa suku kaum Yahudi (Bani Quraizah, Bani Qainuqa, Bani Nadhi, Bani 'Auf, Bani Najjar, Bani 'Aus) adalah satu masyarakat dengan orang-orang mu'min. Bahwa orang-orang Yahudi harus memelihara agama mereka sendiri, kaum Muslimin juga harus memelihara agamanya (Islam) sendiri. Bahwa orang-orang Yahudi beserta para pengikut, mereka yang melanggar dan bertindak zhalim dan melakukan kejahatan tidak lain mereka itu akan merugikan diri sendiri dan keluarganya. Kesetiaan dapat menghindarkan penghianatan. Kawan karib orang Yahudi itu seperti halnya kawan karib orang muslim. Tidak seorangpun dari kaum Yahudi yang boleh pergi mengangkat senjata, kecuali dengan izin Muhammad, tetapi tidak dihalangi menuntut balas bila ada yang terluka. Orang-orang Yahudi menanggung ongkos-ongkos mereka sendiri, demikian pula orang-orang mu'min, harus menanggung ongkos-ongkos sendiri. Bila salah satu diserang, maka yang lain harus membantu. Bahwa daerah Yatsrib harus disucikan dan tidak boleh diganggu oleh mereka yang ikut menandatangani perjanjian ini. Orang-orang asing yang ada di bawah perlindungan harus diberi keamanan sebagaimana para pelindungnya. Namun orang asing tidak boleh diberi perlindungan kecuali atas izin sukunya. Seorang wanita hanya bisa diberi perlindungan bila ada persetujuan dari keluarganya. Bahwa bila ada perselisihan dan persengketaan yang nampaknya dapat mengganggu, harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya. Bahwa kelompok yang ikut dalam pakta perjanjian ini terikat untuk tolong-menolong satu sama lain bila ada musuh yang menyerang Yatsrib. Bila mereka diajak untuk membuat perdamaian dan memeliharanya, maka ia harus segera menyambutnya, dan bila mereka memerlukan hal yang serupa atas kaum muslimin, maka hal tersebut harus segera dilaksanakan kecuali dalam perang suci. Setiap orang akan mendapatkan bagian tertentu sesuai dengan haknya. Allah merestui pakta perjanjian ini. Pakta pertahanan ini tidak akan memberikan perlindungan kepada orang yang zhalim dan bergelimang dosa. Allah adalah Pelindung bagi orang yang berbuat baik dan bertakwa, dan Muhammad adalah utusan Allah".

Dengan ditandatanginya perjanjian pertahanan ini, berdirilah secara de facto Daulah Islamiyah (Negara Islam) pertama di daerah Yatsrib, dengan pemimpin Negara-nya adalah langsung dipegang oleh Rasulullah, yang rakyatnya adalah kaum muslimin yang ada di Yatsrib ( kaum Muhajirin dan kaum Anshar) dan kaum Yahudi.

Inilah hasil perjuangan Rasulullah, para sahabat dan seluruh kaum muslimin yang perlu kita contoh dan teruskan agar Islam dan Negara Islam tetap tegak di muka bumi ini. Kita gali kembali sejarah Rasulullah dari sejak Daulah Islamiyah berdiri sampai hari wafatnya Rasulullah pada hari senin 12 rabi'ul awwal 11 H (8 juni 632 M), dimana waktu yang dipergunakan adalah kurang dari dua belas tahun adalah penuh diisi dengan perjuangan dan jihad dengan jiwa, raga dan harta untuk mempertahan Islam dan Negara Islam dari serangan pihak kaum kafir dan kaum penentang Islam serta kaum penentang ummat Islam.

Apakah belum jelas contoh dan teladan yang ditunjukkan Rasulullah ini, sehingga menidakkan dengan menyatakan bahwa Negara Islam adalah tidak perlu, Islam jangan dijadikan dasar kenegaraan, tidak perlu menggunakan nama Islam dalam kegiatan keorganisasian, kepartaian, kemasyarakatan, dan kenegaraan?. Justru disinilah kelemahan ummat Islam sekarang dalam menghadapi tantangan yang datang kepada Islam dan pemeluknya*.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se