Stockholm, 15 Maret 2007

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

APAKAH PESAWAT DAKOTA SEULAWAH RI-001 MERUPAKAN TANDA BUKTI MANIPULASI TERHADAP BANGSA DAN RAKYAT ACHEH?

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

SEDIKIT MENGUPAS OBLIGASI FONDS DAKOTA YANG DIJUAL KEPADA BANGSA DAN RAKYAT ACHEH

 

Pernah setahun yang lalu, tepatnya tanggal 1 April 2006 saudara Kamal Ahmad dan kawan-kawan di Acheh institute Banda Acheh, Acheh mengirimkan email kepada Ahmad Sudirman yang isinya mempertanyakan kebenaran tentang "pembelian obligasi (surat utang) yang dikeluarkan oleh Sukarno, di Acheh." Dimana dari hasil penjualan surat utang atau obligasi itu dipakai untuk membeli pesawat Dakota yang diberi nama Seulawah dengan nomor registrasi RI-001.

 

Sebenarnya permintaan dari saudara Kamal cs telah dipenuhi oleh Ahmad Sudirman, tetapi karena masalah pesawat Dakota Seulawah sering dijadikan sebagai alasan oleh pihak RI untuk dijadikan alasan bahwa "…Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia" (UU No.11 tahun 2006 Menimbang: c.) agar bisa Acheh diklaim sebagai bagian dari RI, maka disini perlu diungkap kembali sejarah tentang asal usul pesawat Dakota Seulawah tersebut.

 

Nah sekarang, untuk menelusuri tentang asal-usul pesawat Dakota Seulawah ini, yang pertama sekali perlu dipertanyakan yaitu apakah dana yang terkumpul dalam Fonds Dakota adalah dana hasil dari penjualan obligasi ataukah hasil sumbangan dari bangsa dan rakyat Acheh?

 

Nah, untuk memberikan jawabannya adalah terlebih dahulu kita harus menggali kembali apa yang terjadi selepas 17 Januari 1948. Artinya disini kita harus menggali lagi situasi setelah diadakan Perjanjian Renville 17 Januari 1948 yang sebagian isinya menyangkut gencatan senjata disepanjang garis Van Mook dan pembentukan daerah-daerah kosong militer, sehingga secara de-jure dan de-facto kekuasaan RI hanya sekitar daerah Yogyakarta saja, dimana Perjanjian Renville ini ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.155,163) datanglah Soekarno ke Acheh pada tanggal 16 Juni 1948 kemudian mengadakan pertemuan dengan sebagian masyarakat Acheh di Hotel Acheh, Kotaradja (Banda Acheh).

 

Seterusnya, ketika wilayah de-facto RI pada waktu itu hanya di Yogyakarta dan sekitarnya, maka Soekarno perlu bantuan dan sokongan, terutama masalah dana. Salah satu negeri yang masih bebas dari cengkraman Belanda adalah negeri Acheh. Pada waktu itu Acheh berada diluar wilayah de-facto dan de-jure RI atau bisa disebut dengan RI-Jawa-Yogya berdasarkan Perjanjian Renville 17 Januari 1948.

 

Ketika Soekarno berada di Acheh pasca Perjanjian Renville 17 Januari 1948, dipakai untuk usaha pencarian bantuan dana dan sokongan moril dari bangsa dan rakyat Acheh.

 

Kemudian, sebelum Soekarno datang ke Acheh, pasca Perjanjian Renville 17 Januari 1948, di lingkungan Kementrian Perhubungan RI di Yogyakarta telah dibentuk Jawatan Angkutan Udara RI. Tetapi karena masih belum ada pesawat udara, maka Jawatan Angkutan Udara RI masih berbentuk unit administrasi saja.

 

Dengan alasan inilah, timbul gagasan dari Komodor Udara S. Suryadarma yaitu usaha untuk mengumpulkan dana guna dipakai membeli pesawat Dakota. Untuk mewujudkan gagasan Komodor Udara S. Suryadarma ini, maka ditugaskan kepada kepala Bagian Penerbangan Opsir Muda Udara II R.J. Salatun dan Opsir Muda Udara II Nurtanio dengan cara membentuk Fonds Dakota (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.203).

 

Jadi, ketika Soekarno datang ke Acheh, sudah ada dalam tasnya mengenai rencana usaha untuk mengumpulkan dana dari bangsa dan rakyat Acheh guna dipakai biaya pembelian pesawat Dakota yang akan dipakai oleh Jawatan Angkutan Udara RI.

 

Nah, penjualan Fonds Dakota ini dijalankan melalui tangan kepala Bagian Penerbangan Opsir Muda Udara II R.J. Salatun dan Opsir Muda Udara II Nurtanio.

 

Ternyata, dari hasil pengumpulan dana melalui Fonds Dakota melebihi dari apa yang diharapkan, khususnya karena adanya hasil yang dikumpulkan dari bangsa dan rakyat Acheh. Karena dana yang terkumpul dalam Fonds Dakota telah melebihi dari yang direncanakan, maka dari dana yang sudah terkumpul itu dibelikan satu pesawat Dakota yang diberi nomor registrasi RI-001, dengan nama Seulawah. Kemudian pesawat Dakota Seulawah ini tidak dipakai langsung oleh Jawatan Angkutan Udara RI, melainkan dicarterkan kepada Union of Burma Airways (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.203).

 

Nah, pencarteran pesawat Dakota Seulawah tersebut dilakukan karena Pemerintah RI memang belum stabil, dimana terbukti dari sejak 19 Desember 1948 Pemerintah RI hilang dan lenyap dari Yogyakarta dan daerah sekitarnya, digantikan oleh Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk oleh Sjafruddin Prawiranegara sebagai Pemerintah dalam pengasingan di negeri Acheh berdasarkan dasar hukum mandat yang dibuat dalam Sidang Kabinet RI yang masih sempat dijalankan sebelum Negara RI lenyap.

 

Pada saat Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dipimpin oleh Sjafruddin Prawiranegara sebagai Pemerintah dalam pengasingan di negeri Acheh inilah pada tanggal 26 Januari 1949 didirikan Indonesian Airways. Walaupun Indonesian Airways telah didirikan oleh Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), tetapi pesawat Dakota Seulawah masih tetap dicarterkan kepada Union of Burma Airways (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.203).

 

Sekarang, memang terbukti, bahwa hampir sebagian besar dana yang terkumpul dalam Fonds Dakota itu datangnya dari bangsa dan rakyat Acheh, mengapa ?

 

Karena memang tidak ada lagi wilayah de-facto dan de-jure RI, selain di Yogyakarta dan sekitarnya. Dan hanya ada satu-satunya negeri yang bebas dari penjajah Belanda yaitu negeri Acheh. Sedangkan rakyat RI di Yogyakarta dan disekitarnya tidak bisa diharapkan untuk dimintakan dana melalui penjualan Fonds Dakota, karena mereka masih miskin, emaspun mereka tidak memilikinya. Sebaliknya di Acheh, bangsa dan rakyat Acheh masih memiliki emas yang bisa dijadikan sebagai alat pembelian Fonds Dakota.

 

Hanya yang menjadi permasalahan sekarang dan yang masih dipersoalkan adalah bahwa pihak RI menganggap bahwa dana yang masuk kedalam Fonds Dakota itu adalah dana sumbangan dari bangsa dan rakyat Acheh (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.203).

 

Nah, kalau yang dinamakan dana sumbangan, berarti dana yang dikumpulkan dengan sukarela, bukan dana yang dihasilkan dari penjualan obligasi Fonds Dakota.

 

Kemudian, yang menjadi permasalahan lagi adalah karena sejak 19 Desember 1948 Pemerintah RI hilang dan lenyap dari Yogyakarta dan daerah sekitarnya termasuk didalamnya Jawatan Angkutan Udara RI, maka secara hukum yang namanya obligasi dari Fonds Dakota juga turut lenyap. Sedangkan dana yang berbentuk emas hasil pengumpulan dana Fonds Dakota sudah dibelikan pesawat Dakota yang selanjutnya dicarterkan kepada Union of Burma Airways. Selanjutnya, ketika Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk oleh Sjafruddin Prawiranegara sebagai Pemerintah dalam pengasingan di negeri Acheh sudah berdiri dan berjalan, didirikan Indonesian Airways pada tanggal 26 Januari 1949. Tetapi pesawat Dakota Seulawah masih tetap dicarterkan kepada Union of Burma Airways.

 

Nah sekarang, apakah Indonesian Airways yang menjadi pemilik pesawat Dakota Seulawah bertanggung jawab secara hukum tentang dana hasil penjualan obligasi Fonds Dakota kepada bangsa dan Rakyat Acheh yang sudah menjadi barang yang berbentuk satu pesawat Dakota Seulawah ?

 

Jawabannya adalah, kalau memang pihak Indonesian Airways yang bertanggung jawab secara hukum, maka sampai detik sekarang ini itu pihak Indonesian Airways masih memiliki uang simpanan dari bangsa dan rakyat Acheh dalam bentuk obligasi yang telah diputarkan dalam bentuk pencarteran  pesawat Dakota Seulawah sebagai pesawat penumpang umum dan selanjutnya dipakai sendiri oleh pihak Indonesian Airways.

 

Tetapi kalau pihak Indonesian Airways tidak bertanggung jawab tentang obligasi Fonds Dakota karena  Indonesian Airways didirikan setelah pesawat Dakota Seulawah dibeli, maka yang bertanggung jawab adalah Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk oleh Sjafruddin Prawiranegara.

 

Kemudian persoalan selanjutnya adalah, karena mandat pendirian Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) telah diserahkan kembali oleh Sjafruddin Prawiranegara  kepada pihak Wakil Presiden RI-Jawa-Yogya Mohammad Hatta pada tanggal 13 Juli 1949 di Jakarta, maka yang dipertanyakan adalah, apakah pihak RI pasca Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) mau menerima dan bertanggung jawab atas obligasi Fonds Dakota-nya bangsa dan rakyat Acheh ?

 

Jawabananya adalah yang jelas dan pasti, itu sampai detik sekarang ini pihak RI menganggap bahwa dana yang terkumpul dalam Fonds Dakota adalah dana hasil sumbangan dari bangsa dan rakyat Acheh.

 

Nah kalau begini akhirnya, maka penjualan obligasi atau surat utang Fonds Dakota tidak lebih dan tidak kurang merupakan suatu bentuk penipuan yang terang-terangan terhadap bangsa dan rakyat Acheh dalam hal obligasi Fonds Dakota made ini atau buatan mbah Soekarno dengan RI.

 

Terakhir, jadi berdasarkan keterangan diatas terungkap bahwa sebenarnya dana yang terkumpul dari rakyat Acheh yang dibelikan pesawat Dakota Seulawah nomor registrasi RI-001 adalah hasil manipulasi pihak RI dengan memakai kedok penjualan obligasi atau surat utang. Karena itulah alasan yang diluncurkan oleh pihak RI dalam UU No.11 tahun 2006 Menimbang: c yang menyatakan bahwa Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah hanya sebagai suatu bentuk hasil manipulasi saja.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

 

Wassalam.

 

Ahmad Sudirman

 

http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------