Stockholm, 27 Februari 2007

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

MENGULITI SEJARAH ACHEH DIKAITKAN DENGAN UU NO.11 TAHUN 2006

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

SEKILAS MENGUPAS FAKTA, BUKTI, SEJARAH DAN HUKUM DIBALIK UU NO.11 TAHUN 2006 DIHUBUNGKAN DENGAN ALASAN ACHEH DAERAH MODAL BAGI RI.

 

"...disayangkan kepada sdr Ahmad Sudirman atau siapapun anda, sebenarnya saya pribadi sangat tertarik dengan pandangan anda tentang burung garuda, mpu tantular dsb tetapi sayangnya anda tidak memberikan fakta yang memadai sebagai pendukung opini anda. Anda tidak menyebutkan pasal berapa UUD 45 yang bertentangan dengan MoU Helsinki, sejarah Aceh terkait dengan RI versi anda, sikap Wali Nanggroe terhadap IRNA dsb. Karena menurut saya tulisan anda adalah perspektif baru dalam khasanah wacana politik di Aceh. Tapi sayang seribu sayang, terlalu banyak caci maki, tudingan, cemoohan, sok hebat (jampok) sehingga mengurangi bobot tulisan saudara Ahmad. Terakhir, semakin berbeda saya anggap semakin bagus asal dengan syarat tetap memenuhi kaidah kita (agama dan Ilmu pengetahuan)." (Muhammad Nizar, fordas_aceh@yahoo.com , "Topik: beritakan dengan fakta", http://www.acehkita.com/index.php?dir=message&showold=yes&page=6 , 19 Februari 2007)

 

Terimakasih saudara Muhammad Nizar dari Canadian International Development Agency Acheh Programme di Banda Acheh, Acheh.

 

Nah untuk memberikan jawaban atas pertanyaan saudara Muhammad Nizar diatas, disini Ahmad Sudirman sedikit akan menyinggung dua hal saja, yaitu pertama tentang UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) kaitannya dengan MoU Helsinki dan kedua, mengenai fakta, bukti, sejarah dan hukum tentang Acheh dikaitkan dengan apa yang dituangkan dalam UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Acheh yang menyangkut "…Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia" (UU No.11 tahun 2006 Menimbang: c.)

 

Nah sekarang yang pertama akan disinggung masalah UUD 1945 Pasal 18B ayat (1) kaitannya dengan MoU Helsinki. Dimana dalam kesepakatan antara Pemerintah RI dan Gerakan Acheh Merdeka yang dituangkan dalam MoU Helsinki bahwa di Acheh akan dibangun Pemerintahan Sendiri atau Self Government di wilayah Aceh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956 dan menurut apa yang terjadi pada 1 Juli 1956, itu  Acheh adalah bukan provinsi dan Acheh bukan bersifat otonomi, melainkan Acheh merupakan daerah yang dimasukkan kedalam wilayah propinsi Sumatra Utara. Kemudian kalau pihak pihak Pansus DPR RI yang telah menetapkan UU tentang Pemerintahan Acheh pada tanggal 11 Juli 2006 yang lalu mengklaim bahwa Undang Undang Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara yang ditetapkan pada tanggal 29 Nopember 1956 oleh Presiden Republik Indonesia, Soekarno dan diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956 oleh Menteri Kehakiman, Muljatno dan Menteri Dalam Negeri, Sunarjo dijadikan sebagai dasar hukum untuk menyatakan bahwa Acheh adalah merupakan propinsi RI, maka pengklaiman tersebut adalah suatu kebohongan belaka. Mengapa?

 

Karena, Acheh pada tanggal 1 Juli 1956 masih merupakan daerah yang dianeksasi kedalam wilayah Propinsi Sumatera Utara, dan Acheh dinyatakan sebagai satu propinsi yang bersifat otonomi yang terpisah dari Propinsi Sumatera Utara baru pada tanggal 29 Nopember 1956, yaitu setelah Undang Undang Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara ditetapkan pada tanggal 29 Nopember 1956 dan diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956.

 

Nah, daerah Acheh yang dianeksi kedalam wilayah Propinsi Sumatera Utara tidak bisa diklaim sebagai Acheh yang berbentuk propinsi dan bersifat otonomi pada tanggal 1 Juli 1956.

 

Nah sekarang, berdasarkan dasar hukum inilah mengapa Acheh pada tanggal 1 Juli 1956 adalah bukan berbentuk propinsi dan bukan bersifat otonomi, melainkan Acheh yang dianeksasi kedalam wilayah Propinsi Sumatera Utara oleh Soekarno melalui RIS.

 

Jadi kalau pihak Pansus DPR RI mengklaim dalam UU No.11 tahun 2006 bahwa Acheh "berdasarkan perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Aceh merupakan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa"( UU No.11/2006 Menimbang: b. & UUD 1945 Pasal 18B ayat (1)), maka pengklaiman Pansus DPR RI adalah penuh kepalsuan dan kebohongan. Menurut apa yang telah disepakati oleh pihak Pemerintah RI dan GAM adalah Acheh bukan berbentuk propinsi yang bersifat otonomi, melainkan Acheh merupakan Pemerintahan sendiri yang berdiri di daerah perbatasan 1 Juli 1956 melalui pemilihan di Acheh yang bebas dan adil berdasarkan UU baru yang mengacu pada MoU Helsinki.

 

Selanjutnya masalah kedua yang akan dijelaskan disini adalah mengenai fakta, bukti, sejarah dan hukum tentang Acheh dikaitkan dengan apa yang dituangkan dalam UU No.11 tahun 2006 yang menyangkut "…Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia" (UU No.11 tahun 2006 Menimbang: c.)

 

Nah disini ada sesuatu keganjilan dan kekeliruan serta kesalahan dalam hal fakta, bukti, sejarah dan hukum ketika pihak Pansus DPR RI yang telah menetapkan UU tentang Pemerintahan Acheh pada tanggal 11 Juli 2006 yang lalu, yaitu yang menyangkut dasar "Pertimbangan" yang isinya "…Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia"

 

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah apakah benar pihak RI menganeksasi Acheh kedalam wilayah RI dengan hanya memakai alasan bahwa Acheh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia?

 

Untuk membuktikan kebenaran dari apa yang dituangkan oleh pihak Pansus DPR RI ketika membuat dan menetapkan UU tentang Pemerintahan Acheh tersebut diatas, kita perlu menggali fakta, bukti, sejarah dan dasar hukumnya, apakah memang benar alasan yang dikemukakan pihak Pansus DPR RI tersebut, atau tidak.

 

Nah sekarang, marilah kita secara bersama untuk membongkar kembali apa yang ada dibalik untaian kata-kata hasil ciptaan pihak Pansus DPR RI yang dituangkan dalam UU tentang Pemerintahan Acheh tersebut diatas.

 

Agar supaya kita dalam menggali fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum tersebut mencapai sasaran, maka kita perlu melihat dan mempelajari kembali kebelakang yaitu dari sejak awal yang namanya RI tumbuh dan berkembang diatas permukaan bumi ini.

 

Nah, ketika RI diproklamasikan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada 17 Agustus 1945, secara de-jure Negara RI telah berdiri. Tetapi secara de-facto, artinya melihat kepada sudut wilayah kekuasaannya, masih belum jelas secara pasti batas-batasnya dimana. Mengapa ?

 

Karena kalau hanya mengikuti apa yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia", ternyata masih diraba-raba, apa yang dimaksud dengan wilayah de-facto RI itu. Mengapa ?

 

Karena wilayah de-facto RI sebagaimana yang dimaksud dengan "seluruh tumpah darah Indonesia" adalah bisa hanya sekitar Jakarta saja, atau bisa untuk seluruh pulau Jawa, atau bisa hanya Pulau Sumatera saja, atau bila untuk pulau Kalimantan saja, atau Pulau Maluku saja. Oleh sebab itu, yang dinamakan dengan "seluruh tumpah darah Indonesia" model UUD 1945 adalah masih relatif dan tidak jelas batas-batasnya.

 

Nah, dalam keadaan yang masih remang-remang dan kabur dalam masalah batas wilayah RI inilah, Soekarno ketika membentuk Kabinet RI pertama pada awal bulan September 1945, ternyata Soekarno hanya bisa melakukan pengklaiman dengan menyatakan bahwa "seluruh tumpah darah Indonesia" adalah terdiri dari Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan. Sehingga diangkatlah 8 orang Gubernur untuk kedelapan propinsi yang diklaim Soekarno itu, salah satu Gubernur yang diangkat Soekarno itu adalah Mr. Teuku Mohammad Hassan untuk propinsi Sumatra. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.30)

 

Itulah hasil pengklaiman Soekarno, tetapi tentu saja, pembagian wilayah itu adalah hanya sebatas diatas kertas saja. Mengapa ?

 

Karena terbukti setelah pembentukan Kabinet Pertama RI itu, timbul berbagai perobahan dalam proses pertumbuhan dan perkembangan RI, terutama dalam hubungannya dengan Acheh. Seperti timbul berbagai pertempuran di Jawa dan Sumatera.

 

Misalnya di Sumatra pasukan Sekutu (Inggris - Gurkha) yang bersama tentara Belanda dan NICA (Netherland Indies Civil Administration) dibawah pimpinan Brigadir Jenderal T.E.D. Kelly mendarat di Medan pada tanggal 9 Oktober 1945. Kemudian pada tanggal 13 oktober 1945 terjadi pertempuran pertama antara para pemuda dan pasukan Belanda yang dikenal dengan pertempuran "Medan Area". Seterusnya pada tanggal 10 Desember 1945 seluruh daerah Medan digempur pasukan Sekutu dan NICA lewat darat dan udara. Juga Padang dan Bukittinggipun digempur pasukan Sekutu dan serdadu NICA.

 

Tetapi, pasukan Sekutu dan NICA tidak mampu masuk ke Acheh. Mengapa ? Karena walaupun pasukan Sekutu menggerakkan pasukan-pasukan Jepang untuk menghadapi dan menghantam pejuang-pejuang Islam Acheh, misalnya dalam pertempuran Krueng Panjo/Bireuen, pada bulan November 1945, tetapi pasukan Sekutu tidak mampu menduduki wilayah Panjo/Bireuen. Kemudian ketika pasukan Sekutu mengirim lagi pasukan Jepang dari Sumatra Timur untuk menyerbu Acheh ke Langsa/Kuala Simpang, tetapi disinipun pihak pejuang Islam Acheh yang langsung dipimpin oleh Residen Teuku Nyak Arif mampu menahan serangan pasukan Jepang dan dapat dipukul mundur. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.70-71)

 

Di Jawa, terjadi pertempuran di Semarang antara pasukan Veteran Angkatan Laut jepang Kidobutai melawan TKR yang dimulai pada tanggal 14 Oktober 1945 selama lima hari.(30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.50). Selanjutnya pertempuran di Ambarawa yang diawali oleh mendaratnya tentara Sekutu dibawah pimpinan Brigadir Jenderal Bethel di Semarang pada tanggal 20 Oktober 1945. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.68) Seterusnya pertempuran di Surabaya yang dimulai 2 hari setelah Brigae 49/Divisi India ke-23 tentara Sekutu (AFNEI) dibawah komando Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby mendarat untuk pertamakali di Surabaya pada tanggal 25 Oktober 1945. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.57) Karena setelah Brigadir Jenderal A.W.S. Mallaby dibunuh, maka pihak Sekutu mengeluarkan ultimatun pada tanggal 9 November 1945. Kemudian pada tanggal 10 November 1945 pecah pertempuran. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.58)

 

Nah, setelah terjadi pertempuran, pihak RI dan Belanda mengadakan perundingan di Linggajati, yang dilaksanakan pada tanggal 25 Maret 1947. Dimana isi sebagian Perjanjian Linggajati itu adalah secara de facto RI meliputi Sumatra, Jawa, dan Madura. RI dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama RIS, yang salah satu negara bagiannya adalah RI. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.119,138)

 

Nah sekarang, coba perhatikan, secara de facto daerah kekuasaan RI setelah perjanjian Linggajati ditandatangani bukan seperti yang diklaim oleh Soekarno dari awal yang mencakup Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan, melainkan hanya meliputi Sumatra, Jawa, dan Madura.

 

Kemudian, apa yang terjadi antara pihak Acheh dan RI pasca Perjanjian Linggajati 25 Maret 1947?

 

Ternyata, Soekarno datang ke Acheh dan berjumpa dengan Teungku Muhammad Daud Beureueh dan pernah Soekarno berjanji dan berikrar didepan Teungku Muhammad Daud Beureueh yaitu "Sebagai seorang Islam, saya berjanji dan berikrar bahwa saya sebagai seorang presiden akan menjadikan Republik Indonesia yang merdeka sebagai negara Islam dimana hukum dan pemerintahan Islam terlaksana. Saya mohon kepada kakak, demi untuk Islam, demi untuk bangsa kita seluruhnya, marilah kita kerahkan seluruh kekuatan kita untuk mempertahankan kemerdekaan ini" (S.S. Djuangga Batubara, Teungku Tjhik Muhammad Dawud di Beureueh Mujahid Teragung di Nusantara, Gerakan Perjuangan & Pembebasan Republik Islam Federasi Sumatera Medan, cetakan pertama, 1987, hal. 76-77).

 

Setahun kemudian, tepatnya pada tanggal 17 Januari 1948 ditandatangani Perjanjian Renville oleh pihak RI dan Belanda yang sebagian isinya menyangkut gencatan senjata disepanjang garis Van Mook dan pembentukan daerah-daerah kosong militer. Dimana secara de jure dan de facto kekuasaan RI hanya sekitar daerah Yogyakarta saja. Perjanjian Renville ini ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.155,163)

 

Sekarang, apa yang terjadi setelah perjanjian Renville ditandatangani pada 17 Januari 1948.?

 

Ternyata wilayah kekuasaan secara de-facto dan de-jure Negara RI adalah di Yogyakarta dan daerah sekitarnya. Jadi, akibat dari ditandatangani Perjanjian Renville inilah kekuasaan wilayah RI hanya di Yogyakarta dan daerah sekitarnya, dan daerah wilayah Acheh berada diluar wilayah kekuasaan de-jure dan de-facto Negara RI.

 

Kemudian kita hubungkan kembali dengan masalah Acheh. Ternyata, ketika Soekarno datang berkunjung lagi ke Acheh pada tanggal 17 Juni 1948 pasca penandatanganan Perjanjian Renville 17 Januari 1948, secara de-facto dan de-jure antara Negara RI dengan Acheh tidak punya hubungan struktur pemerintahan. Mengapa ? Karena Negara RI secara de-facto dan de-jure wilayahnya tidak melingkupi wilayah Acheh menurut Perjanjian Renville, oleh karena itu Acheh pasca Perjanjian Renville adalah merupakan satu Negeri Acheh yang secara de-jure dan de-facto berdiri sendiri.

 

Dimana datangnya kembali Soekarno ke Acheh pada tanggal 17 Juni 1948 adalah sebagaimana yang diceritakan dalam cerita: "Dalam sebuah rapat akbar di Lapangan Blang Padang, Banda Acheh, tanggal 17 Juni 1948, Soekarno menyatakan hal itu. "Kedatangan saya ke Acheh ini spesial untuk bertemu dengan rakyat Acheh, dan saya mengharapkan partisipasi yang sangat besar dari rakyat Acheh untuk menyelamatkan Republik Indonesia ini," begitu katanya memohon kesediaan rakyat Acheh untuk terus membantu Indonesia. Di Blang Padang ini pula ia kemudian berujar tentang kontribusi Acheh sebagai daerah modal terhadap tegak-berdirinya Indonesia. "Daerah Aceh adalah menjadi Daerah Modal bagi Republik Indonesia, dan melalui perjuangan rakyat Aceh seluruh wilayah Republik Indonesia dapat direbut kembali," ungkap Soekarno jujur." (kutipan dari buku Perekat Hati yang Tercabik).

 

Nah, menurut cerita tersebut diatas, Soekarno datang ke Acheh pada saat itu untuk "mengharapkan partisipasi yang sangat besar dari rakyat Acheh untuk menyelamatkan Republik Indonesia", karena Negara RI sudah digencet dan terkurung di Yogyakarta dan daerah sekitarnya.

 

Jadi, kalau berdasarkan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Renville 17 Januari 1948, maka antara Negara RI dan Acheh tidak memiliki hubungan struktur pemerintahan. Artinya, Acheh berada diluar Negara RI, baik secara de-jure ataupun secara de-facto.

 

Kalau Soekarno menyatakan pasca Perjanjian Renville 17 Januari 1948 bahwa "Daerah Aceh adalah menjadi Daerah Modal bagi Republik Indonesia, dan melalui perjuangan rakyat Aceh seluruh wilayah Republik Indonesia dapat direbut kembali" bukan berarti secara hukum bahwa Acheh merupakan wilayah de-facto dan de-jure Negara RI. Menafsirkan Acheh merupakan daerah modal bagi RI menjadi wilayah Negara RI adalah suatu penafsiran yang salah total. Acheh membantu RI dalam hal keuangan dan bantuan materi serta dukungan moril bukan berarti secara hukum Acheh menjadi bagian wilayah Negara RI.

 

Selanjutnya, kita menggali tentang anggapan yang muncul dikalangan RI yang menyatakan bahwa Acheh merupakan bagian Negara RI adalah dengan adanya pengangkatan Teungku Muhammad Daud Beureueh menjadi Gubernur Militer di Daerah Militer wilayah Acheh, langkat dan tanah Karo.

 

Nah sekarang, yang dipertanyakan adalah siapa yang mengangkat Teungku Muhammad Daud Beureueh menjadi Gubernur Militer di Daerah Militer wilayah Acheh, langkat dan tanah Karo?.

 

Jawabannya adalah yang jelas bukan Soekarno yang datang setelah perjanjian Renville 17 Januari 1948. Mengapa ?

 

Karena, kalau kembali lagi ke masa sebelum Perjanjian Renville 17 Januari 1948, yaitu ke masa pasca Perjanjian Linggajati adalah tidak mungkin mengangkat Gubernur Militer Teungku Muhammad Daud Beureueh di Daerah Militer Acheh, karena Gubernur untuk Propinsi Sumatera masih wujud yaitu Teuku Mohammad Hassan.

 

Selanjutnya, kalau dihubungkan pengangkatan Gubernur Militer Teungku Muhammad Daud Beureueh dengan Instruksi No. I/MBKD/1948 tanggal 22 Desember 1948, juga tidak ada kaitan hukumnya. Mengapa ?

 

Karena, Instruksi No. I/MBKD/1948 tanggal 22 Desember 1948 tentang Mulai Bekerjanya Pemerintahan Militer dikeluarkan oleh Kolonel A.H. Nasution ketika di Jawa, Panglima Tentara dan Territorium Jawa, pada tanggal 22 Desember 1948 mengumumkan berdirinya pemerintahan militer untuk Jawa. Dalam pada itu di bidang militer, dengan bermodalkan pengalaman yang diperoleh selama menghadapi agresi militer pertama dan perjuangan bersenjata sebelumnya, telah disiapkan konsep baru di bidang pertahanan. Konsepsi tersebut dituangkan dalam Pemerintah Siasat No.1 Tahun 1948 yang pokok isinya adalah:

 

1. Tidak melakukan pertahanan yang linier.

2. Memperlambat setiap majunya serbuan musuh dan pengungsian total, serta bumi-hangus total.

3. Membentuk kantong-kantong di tiap onderdistrik yang mempunyai kompleks di beberapa pegunungan.

4. Pasukan-pasukan yang berasal dari daerah-daerah federal menyusup ke belakang garis musuh (wingate) dan membentuk kantong-kantong sehingga seluruh pulau Jawa akan menjadi medan gerilya yang luas. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.192-193)

 

Nah, kalau dilihat, dibaca, dipikirkan, dipahami dan dianalisa lebih mendalam, maka dengan menggunakan alasan Instruksi No. I/MBKD/1948 tanggal 22 Desember 1948 tentang Mulai Bekerjanya Pemerintahan Militer untuk mempertahankan Negeri Acheh masuk NKRI akan menimbulkan dua masalah besar yang dilanggar secara hukum dan secara kemiliteran. Mengapa ?

 

Karena pertama, Instruksi No. I/MBKD/1948 tanggal 22 Desember 1948 tentang Mulai Bekerjanya Pemerintahan Militer dikeluarkan oleh Kolonel A.H. Nasution ketika di Jawa kalau diterapkan untuk seluruh Indonesia, jelas satu pelanggaran dasar hukum Perjanjian Renville 17 Januari 1948 yang sebagian isinya mengakui secara de facto kekuasaan RI hanya sekitar daerah Yogyakarta saja dan ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.155,163). Seterusnya Instruksi No. I/MBKD/1948 tanggal 22 Desember 1948 tentang Mulai Bekerjanya Pemerintahan Militer yang keluarkan oleh Kolonel A.H. Nasution adalah karena Pemerintah RI secara de-facto dan de-jure dari sejak 19 Desember 1948 telah hilang dari Yogyakarta dan daerah sekitarnya, dikarenakan TNI tidak mampu menghadapi pasukan Beel, Yogyakarta jatuh ke pasukan Beel, Soekarno dan Mohammad Hatta ditawan dan diasingkan ke Bangka. Dan yang timbul adalah Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk oleh Sjafruddin Prawiranegara berdasarkan dasar hukum mandat yang dibuat dalam Sidang Kabinet RI yang masih sempat dijalankan sebelum Negara RI lenyap dan sempat dikirimkan melalui radiogram kepada Sjafruddin Prawiranegara yang waktu itu berada di Sumatera. Kemudian, Instruksi No. I/MBKD/1948 tanggal 22 Desember 1948 tentang Mulai Bekerjanya Pemerintahan Militer yang keluarkan oleh Kolonel A.H. Nasution ketika di Jawa adalah diterapkan di Jawa, dan menyatakan berdirinya pemerintahan militer untuk Jawa. Sebagaimana yang tercantum dalam sebagian isinya yaitu "4. Pasukan-pasukan yang berasal dari daerah-daerah federal menyusup ke belakang garis musuh (wingate) dan membentuk kantong-kantong sehingga seluruh pulau Jawa akan menjadi medan gerilya yang luas." (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.192-193).

 

Kedua, kalau Instruksi No. I/MBKD/1948 tanggal 22 Desember 1948 tentang Mulai Bekerjanya Pemerintahan Militer dikeluarkan oleh Kolonel A.H. Nasution ketika di Jawa dan yang diberlakukan untuk di Jawa dipaksakan untuk dipakai di luar daerah kekuasaan de-facto Negara RI di Yogyakarta (waktu itu Yogyakarta sudah dikuasi pasukan Beel) dipakai sebagai dasar hukum pengangkatan Mayor Jenderal Teungku Muhammad Daud Beureueh sebagai Gubernur Jenderal Daerah Militer Negeri Acheh, jelas itu telah melanggar hukum yang berlaku dalam pengeluaran instruksi dalam tubuh TNI. Mengapa ? Karena yang mengeluarkan Instruksi No. I/MBKD/1948 tanggal 22 Desember 1948 tentang Mulai Bekerjanya Pemerintahan Militer adalah Panglima Tentara dan Territorium Jawa Kolonel A.H. Nasution, bukan Panglima Besar TNI Jenderal Soedirman yang dilantik oleh Presiden RI Soekarno pada tanggal 28 Juni 1947 di Yogyakarta.(30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 143). Secara tingkatan kekuatan dasar hukum yang berlaku dan dipakai baik dalam TNI atau Pemerintah RI adalah tingkatan dasar hukum yang berada diatasnya yang bisa dipakai. Jadi disini jelas, karena Instruksi No. I/MBKD/1948 tanggal 22 Desember 1948 tentang Mulai Bekerjanya Pemerintahan Militer bukan dikeluarkan oleh Panglima Besar TNI Jenderal Soedirman yang dilantik oleh Presiden RI Soekarno pada tanggal 28 Juni 1947 di Yogyakarta, maka ditinjau dari kekuatan dasar hukumnya, Instruksi No. I/MBKD/1948 tanggal 22 Desember 1948 tentang Mulai Bekerjanya Pemerintahan Militer tidak kuat dan tidak sah dipakai untuk pengangkatan Mayor Jenderal Teungku Muhammad Daud Beureueh sebagai Gubernur Jenderal Daerah Militer Negeri Acheh.

 

Jadi dari kedua point diatas dapat ditarik satu garis lurus yaitu Instruksi No. I/MBKD/1948 tanggal 22 Desember 1948 tentang Mulai Bekerjanya Pemerintahan Militer yang dikeluarkan oleh Kolonel A.H. Nasution ketika di Jawa, Panglima Tentara dan Territorium Jawa, pada tanggal 22 Desember 1948 kalau diterapkan untuk seluruh Indonesia, jelas adalah suatu pelanggaran dasar hukum Perjanjian Renville 17 Januari 1948. Begitu juga kalau dipaksanakan untuk dipakai sebagai dasar hukum pengangkatan Mayor Jenderal Teungku Muhammad Daud Beureueh sebagai Gubernur Jenderal Daerah Militer Negeri Acheh, maka jelas ditinjau dari kekuatan dasar hukumnya, Instruksi No. I/MBKD/1948 tanggal 22 Desember 1948 tentang Mulai Bekerjanya Pemerintahan Militer tidak kuat dan tidak sah dipakai untuk pengangkatan Mayor Jenderal Teungku Muhammad Daud Beureueh sebagai Gubernur Jenderal Daerah Militer Negeri Acheh.

 

Nah kesimpulan yang dapat diambil dari apa yang Pansus DPR RI telah tetapkan dalam UU tentang Pemerintahan Acheh pada tanggal 11 Juli 2006 yang menyangkut "Pertimbangan"

"…Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia" untuk dijadikan alasan agar Acheh dapat dimasukkan kedalam wilayah RI adalah fakta, bukti, sejarah dan hukum-nya tidak benar dan salah fatal.

 

Jadi, sekarang dapat dibuktikan secara fakta, bukti, sejarah dan hukum bahwa dasar pertimbangan yang dituangkan oleh pihak Pansus DPRI RI dalam UU tentang Pemerintahan Acheh-nya yang menyangkut "…Aceh menjadi daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia" agar supaya Acheh bisa dianeksasi kedalam wilayah RI adalah tidak benar sama-sekali. Dan itu semuanya hanyalah merupakan suatu mitos saja.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

 

Wassalam.

 

Ahmad Sudirman

 

http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------