Stockholm, 21 Juli 2006

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

DALAM WAKTU SINGKAT PDI-P & PKB AKAN MEMBAGI ACHEH MENJADI TIGA BAGIAN  DENGAN MEMAKAI GOLOK UU PA BUATAN DPR RI.

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

HATI-HATI ACHEH DALAM WAKTU SINGKAT AKAN DIBELAH TIGA: ACHEH, ALA & ABAS DENGAN MEMAKAI GOLOK UU PEMERINTAHAN ACHEH BUATAN DPR RI.

 

Salah satu akibat dari kelompok Pansus DPR RI yang menghancurkan MoU Helsinki 15 Agustus 2005 hasil kesepakatan GAM dan Pemerintah RI adalah lahirnya UU tentang Pemerintahan Acheh yang ditetapkan dalam rapat Paripurna DPR RI pada 11 Juli 2006 yang salah satu pasalnya merupakan golok pembelah Acheh untuk dijadikan tiga bagian: ALA, ABAS DAN ACHEH dengan tujuan agar supaya Acheh tetap berada dalam genggaman para penerus Unitaris RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno.

 

Itulah taktik dan strategi para penerus Unitaris RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno diantaranya PDI-P-nya Megawati dan PKB-nya Abdurrahman Wahid. Mereka berdua inilah yang juga didukung penuh oleh para pensiunan Jenderal TNI  untuk menjadikan Acheh menjadi lemah dan terbagi menjadi wilayah-wilayah kecil yang bisa terus dianeksasi oleh para penerus Unitaris RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno.

 

Dimana golok pembelah Acheh yang diberi nama “Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.” (Pasal 5) adalah hasil persekutuan antara Ketua-Ketua DPRD Kabupaten dari Golkar yang mewakili sebelas Kabupaten yang ada di Acheh yang menamakan diri Acheh Leuser Antara (ALA) dan Acheh Barat Selatan (ABAS) dengan pihak PDI-P-Megawati dan PKB-Abdurrahman Wahid.

 

Dimana kelompok Acheh Leuser Antara (ALA) yang terdiri Ketua DPRD Kabupaten Acheh Tengah Syukur Kobath, Ketua DPRD Kabupaten Bener Meriah Tagore Abubakar, Ketua DPRD Kabupaten Gayo Lues Bahrun Porang, Ketua DPRD Kabupaten Acheh Tenggara Umuruddin Desky dan Ketua DPRD Kabupaten Aceh Singkil Chalidin Munthe dan kelompok Acheh Barat Selatan (ABAS) yang terdiri dari Ketua DPRD Kabupaten Acheh Jaya Tengku Hamdani, Ketua DPRD Kabupaten Acheh Barat Ramli, Ketua DPRD Kabupaten Nagan Raya Mohammad Alfatah, Ketua DPRD Kabupaten Acheh Barat Daya Said Syamsul Bahri, Ketua DPRD Kabupaten Acheh Selatan HM Salam dan Ketua DPRD Kabupaten Simeulue Hasbi Mahm.

 

Walaupun sebelas Ketua DPRD Acheh itu adalah dari Golkar, tetapi mereka kepada PDI-P dan PKB meminta perlindungan dan pertolongan untuk membelah Acheh menjadi tiga bagian. Dan ternyata hasilnya sudah bisa terlihat dan terbaca dalam isi UU tentang Pemerintahan Acheh yang sangat bertentangan dengan MoU Helsinki.

 

Mengapa pihak PDI-P dan PKB berhasil memasukkan dan mengasah golok Pasal 5 UU PA ? Karena memang pihak kelompok Pansus DPR RI telah mengkebiri dan membuang MoU Helsinki hasil kesepakatan dan perjanjian antara GAM dan Pemerintah RI, terutama yang menyangkut  klausul “Perbatasan Acheh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956“.

 

Nah, karena klausul “Perbatasan Acheh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956“ yang tertuang dalam MoU Helsinki dihilangkan oleh pihak Pansus DPR RI, maka dengan seenak perut sendiri mereka memasukkan istilah “Pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” kedalam isi UU tentang Pemerintahan Acheh.

 

Mengapa klausul “Perbatasan Acheh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956“ dihilangkan oleh kelompok PDI-P dan PKB dalam Pansus DPR RI yang membuat RUU PA ?

 

Karena kalau mengacu kepada klausul “Perbatasan Acheh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956“ Acheh tidak bisa dibagi-bagi, karena yang dinamakan wilayah perbatasan Acheh 1 Juli 1956 adalah wilayah Acheh yang mencakup 1. Acheh Besar, 2. Pidie, 3. Acheh-Utara, 4. Acheh-Timur, 5. Acheh-Tengah, 6. Acheh-Barat, 7. Acheh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja sebagaimana ketika pihak Soekarno dengan RIS-nya mencaplok Acheh secara ilegal dan sepihak melalui selembar kertas yang diberi nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tanpa persetujuan, keikhlasan dan keinginan dari seluruh bangsa Acheh dan pimpinan Acheh melalui referendum.

 

Nah, tentu saja, sudah bisa dibayangkan dan dipastikan dari sekarang bahwa dalam jangka waktu yang sangat dekat Acheh akan dibagi menjadi tiga bagian. Dimana yang dinamakan Acheh hanyalah sekitar kota Sabang, kota Banda Acheh, kabupaten Acheh Besar, kabupaten Pidie, kabupaten Bireuen, kota Lhoksumawe, kabupaten Acheh Utara, kabupaten Acheh Timur, kota Langsa dan kabupaten Tamiang. Sedangkan ALA mencakup kabupaten Acheh Tengah, kabupaten Bener Meriah, kabupaten Gayo Lues, kabupaten Acheh Tenggara dan kabupaten Acheh Singkil. Adapun ABAS mencakup kabupaten Acheh Jaya, kabupaten Acheh Barat, kabupaten Nagan Raya, kabupaten Acheh Barat Daya, kabupaten Acheh Selatan dan kabupaten Simeulue.

 

Inilah taktik dan strategi dari pihak para penerus kelompok  Unitaris RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno termasuk didalamnya kelompok PDI-P-nya Megawati dan PKB-nya Abdurrahman Wahid yang juga didukung oleh kelompok para pensiunan Jenderal TNI yang tidak ingin melihat Acheh satu dibawah bangsa dan rakyat Acheh.

 

Nah sekarang, bagi bangsa dan rakyat Acheh yang tidak menginginkan Acheh dipecah tiga oleh kelompok PDI-P, PKB dan para pensiunan Jenderal TNI dalam waktu dekat, maka jangan terlena dengan apa yang sudah dituangkan dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Acheh buatan Pansus DPR RI yang ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2006. Bangsa dan rakyat Acheh harus menolak semua isi dari UU tentang Pemerintahan Acheh tersebut, karena pertama, memang hampir 90 % isinya bertentangan dengan MoU Helsinki hasil kesepakatan dan perjanjian antara GAM dan Pemerintah RI. Kedua, karena Acheh dalam waktu singkat akan dipecah dan dibelah menjadi tiga belahan dengan memakai senjata Pasal 5 UU PA-nya buatan Pansus DPR RI.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

 

Wassalam.

 

Ahmad Sudirman

 

http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------