Stockholm, 21 Juli 2006
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
DALAM WAKTU SINGKAT PDI-P & PKB
AKAN MEMBAGI ACHEH MENJADI TIGA BAGIAN
DENGAN MEMAKAI GOLOK UU PA BUATAN DPR RI.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
HATI-HATI
ACHEH DALAM WAKTU SINGKAT AKAN DIBELAH TIGA: ACHEH, ALA & ABAS DENGAN
MEMAKAI GOLOK UU PEMERINTAHAN ACHEH BUATAN DPR RI.
Salah satu
akibat dari kelompok Pansus DPR RI yang menghancurkan MoU Helsinki 15 Agustus
2005 hasil kesepakatan GAM dan Pemerintah RI adalah lahirnya UU tentang
Pemerintahan Acheh yang ditetapkan dalam rapat Paripurna DPR RI pada 11 Juli
2006 yang salah satu pasalnya merupakan golok pembelah Acheh untuk dijadikan
tiga bagian: ALA, ABAS DAN ACHEH dengan tujuan agar supaya Acheh tetap berada
dalam genggaman para penerus Unitaris RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno.
Itulah
taktik dan strategi para penerus Unitaris RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno
diantaranya PDI-P-nya Megawati dan PKB-nya Abdurrahman Wahid. Mereka berdua
inilah yang juga didukung penuh oleh para pensiunan Jenderal TNI untuk menjadikan Acheh menjadi lemah dan
terbagi menjadi wilayah-wilayah kecil yang bisa terus dianeksasi oleh para
penerus Unitaris RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno.
Dimana
golok pembelah Acheh yang diberi nama “Pembentukan, penghapusan, dan
penggabungan daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
(Pasal 5) adalah hasil persekutuan antara Ketua-Ketua DPRD Kabupaten dari
Golkar yang mewakili sebelas Kabupaten yang ada di Acheh yang menamakan diri
Acheh Leuser Antara (ALA) dan Acheh Barat Selatan (ABAS) dengan pihak
PDI-P-Megawati dan PKB-Abdurrahman Wahid.
Dimana
kelompok Acheh Leuser Antara (ALA) yang terdiri Ketua DPRD Kabupaten Acheh
Tengah Syukur Kobath, Ketua DPRD Kabupaten Bener Meriah Tagore Abubakar, Ketua
DPRD Kabupaten Gayo Lues Bahrun Porang, Ketua DPRD Kabupaten Acheh Tenggara
Umuruddin Desky dan Ketua DPRD Kabupaten Aceh Singkil Chalidin Munthe dan
kelompok Acheh Barat Selatan (ABAS) yang terdiri dari Ketua DPRD Kabupaten
Acheh Jaya Tengku Hamdani, Ketua DPRD Kabupaten Acheh Barat Ramli, Ketua DPRD
Kabupaten Nagan Raya Mohammad Alfatah, Ketua DPRD Kabupaten Acheh Barat Daya
Said Syamsul Bahri, Ketua DPRD Kabupaten Acheh Selatan HM Salam dan Ketua DPRD
Kabupaten Simeulue Hasbi Mahm.
Walaupun
sebelas Ketua DPRD Acheh itu adalah dari Golkar, tetapi mereka kepada PDI-P dan
PKB meminta perlindungan dan pertolongan untuk membelah Acheh menjadi tiga
bagian. Dan ternyata hasilnya sudah bisa terlihat dan terbaca dalam isi UU
tentang Pemerintahan Acheh yang sangat bertentangan dengan MoU Helsinki.
Mengapa
pihak PDI-P dan PKB berhasil memasukkan dan mengasah golok Pasal 5 UU PA ?
Karena memang pihak kelompok Pansus DPR RI telah mengkebiri dan membuang MoU
Helsinki hasil kesepakatan dan perjanjian antara GAM dan Pemerintah RI,
terutama yang menyangkut klausul
“Perbatasan Acheh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956“.
Nah, karena
klausul “Perbatasan Acheh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956“ yang tertuang
dalam MoU Helsinki dihilangkan oleh pihak Pansus DPR RI, maka dengan seenak
perut sendiri mereka memasukkan istilah “Pembentukan, penghapusan, dan
penggabungan daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”
kedalam isi UU tentang Pemerintahan Acheh.
Mengapa
klausul “Perbatasan Acheh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956“ dihilangkan oleh
kelompok PDI-P dan PKB dalam Pansus DPR RI yang membuat RUU PA ?
Karena
kalau mengacu kepada klausul “Perbatasan Acheh merujuk pada perbatasan 1 Juli
1956“ Acheh tidak bisa dibagi-bagi, karena yang dinamakan wilayah perbatasan
Acheh 1 Juli 1956 adalah wilayah Acheh yang mencakup 1. Acheh Besar, 2. Pidie, 3. Acheh-Utara, 4.
Acheh-Timur, 5. Acheh-Tengah, 6.
Acheh-Barat, 7. Acheh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja sebagaimana ketika pihak
Soekarno dengan RIS-nya mencaplok Acheh secara ilegal dan sepihak melalui
selembar kertas yang diberi nama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
No.5 tahun 1950 tanpa persetujuan, keikhlasan dan keinginan dari seluruh bangsa
Acheh dan pimpinan Acheh melalui referendum.
Nah, tentu saja,
sudah bisa dibayangkan dan dipastikan dari sekarang bahwa dalam jangka waktu
yang sangat dekat Acheh akan dibagi menjadi tiga bagian. Dimana yang dinamakan Acheh hanyalah
sekitar kota Sabang, kota Banda Acheh, kabupaten Acheh Besar, kabupaten Pidie,
kabupaten Bireuen, kota Lhoksumawe, kabupaten Acheh Utara, kabupaten Acheh
Timur, kota Langsa dan kabupaten Tamiang. Sedangkan ALA mencakup kabupaten
Acheh Tengah, kabupaten Bener Meriah, kabupaten Gayo Lues, kabupaten Acheh
Tenggara dan kabupaten Acheh Singkil. Adapun ABAS mencakup kabupaten Acheh
Jaya, kabupaten Acheh Barat, kabupaten Nagan Raya, kabupaten Acheh Barat Daya,
kabupaten Acheh Selatan dan kabupaten Simeulue.
Inilah
taktik dan strategi dari pihak para penerus kelompok Unitaris RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno termasuk didalamnya kelompok
PDI-P-nya Megawati dan PKB-nya Abdurrahman Wahid yang juga didukung oleh
kelompok para pensiunan Jenderal TNI yang tidak ingin melihat Acheh satu
dibawah bangsa dan rakyat Acheh.
Nah
sekarang, bagi bangsa dan rakyat Acheh yang tidak menginginkan Acheh dipecah
tiga oleh kelompok PDI-P, PKB dan para pensiunan Jenderal TNI dalam waktu
dekat, maka jangan terlena dengan apa yang sudah dituangkan dalam Undang-Undang
tentang Pemerintahan Acheh buatan Pansus DPR RI yang ditetapkan pada tanggal 11
Juli 2006. Bangsa dan rakyat Acheh harus menolak semua isi dari UU tentang
Pemerintahan Acheh tersebut, karena pertama, memang hampir 90 % isinya
bertentangan dengan MoU Helsinki hasil kesepakatan dan perjanjian antara GAM
dan Pemerintah RI. Kedua, karena Acheh dalam waktu singkat akan dipecah dan
dibelah menjadi tiga belahan dengan memakai senjata Pasal 5 UU PA-nya buatan
Pansus DPR RI.
Bagi yang ada
minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se
agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca
tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam
dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada
Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk,
amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------