Stockholm, 2 April 2006
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
MASING-MASING BANGSA TELAH MEMILIKI KEDAULATAN MELALUI
NEGARA MASING-MASING YANG DIBANGUNNYA.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
DILUAR
RI TELAH BERDIRI NEGARA DAN SATUAN KENEGARAAN YANG BERGABUNG DALAM NEGARA
FEDERASI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (RIS).
"Yang
sungguh menarik minat saya adalah: 1. Pemerintah Darurat Republik Indonesia
(PDRI) yang dibentuk oleh Sjafruddin Prawiranegara sebagai Pemerintah dalam
pengasingan di negeri Acheh jadi Negeri Acheh tidak terhisap dalam Proklamasi
17-08-1945? Kalau kata pengasingan (in-exile)
dipasang di sana berarti Negeri Aceh bukan Indonessia? 2. Sejauh berapa
Perjanjian Renville yang turut ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir
Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim,
Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo itu dipatuhi NKRI alias RI-Jawa-Yogya
sehingga memposisikan kedaulatan bangsa Achech dan yang lain yang tidak
terhisap dalam bingkau dimaksud seperti Bangsa Maluku, Bangsa Minahasa, Bangsa
Sunda dan yang lainnya? Kiranya ada tanggapan" (Committee National , national_committee2000@yahoo.co.uk
, Sun, 2 Apr 2006 11:32:51 +0100 (BST))
Saudara Mambruk dari Committee
National di Jayapura, Papua Barat.
Memang, setelah Perjanjian
Renville ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948, maka secara de-facto dan
de-jure RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 memiliki wilayah
di Yogyakarta dan sekitarnya. Keadaan tersebut dibuktikan selanjutnya ketika RI
menandatangani Piagam Konstitrusi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal
14 Desember 1949 sebagai salah satu Negara Bagian RIS dari 16 Negara Bagian
yang ada, yaitu:
1.Negara RI, yang meliputi daerah
menurut status quo seperti dimaksud dalam Perjanjian Renville.
2.Negara
Indonesia Timur.
3.Negara Pasundan, termasuk
Distrik Federal Jakarta.
4.Negara Jawa Timur.
5.Negara Madura.
6.Negara Sumatra Timur, termasuk
daerah status quo Asahan Selatan dan Labuhan Batu.
7.Negara
Sumatra Selatan.
8.Satuan
kenegaraan Jawa Tengah.
9.Satuan
kenegaraan Bangka.
10.Satuan
kenegaraan Belitung.
11.Satuan
kenegaraan Riau.
12.Satuan
kenegaraan Daerah Istimewa Kalimantan Barat.
13.Satuan
kenegaraan Dayak Besar.
14.Satuan
kenegaraan Daerah Banjar.
15.Satuan
kenegaraan Kalimantan Tenggara.
16.
Satuan kenegaraan Kalimantan Timur.
(30
Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243).
Nah,
dari fakta, bukti, sejarah dan hukum diatas membuktikan bahwa memang benar
negeri Acheh berada diluar status quo de-facto dan de-jure RI yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 menurut Perjanjian Renville 17
Januari 1948.
Karena
itulah, ketika menjelang menghilangnya RI dari Yogyakarta dan sekitarnya pada
tanggal 19 Desember 1948, diputuskan dalam Sidang Kabinet untuk memberikan
mandat kepada Sjafruddin Prawiranegara (Menteri Kemakmuran) untuk membentuk
Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Acheh. Jika Sjafruddin
Prawiranegara gagal membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di
Acheh, maka A.A. Maramis (Menteri Keuangan), L.N. Palar dan Dr. Sudarsono yang
sedang berada di India diberi kuasa untuk membentuk Pemerintah Republik
Indonesia di India (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara
RI, 1986, hal.192).
Disini
terbukti, bahwa pertama, karena Acheh adalah satuan kenegaraan yang bebas yang
bisa dijadikan tempat untuk membentuk dan membangun pemerintah dalam
pengasingan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Kedua, seandainya
gagal Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) dibentuk dan dibangun di
Acheh oleh Sjafruddin Prawiranegara, maka jalan lainnya yaitu membentuk dan membangun
Pemerintah dalam pengasingan Pemerintah Republik Indonesia di India yang
dikuasakan kepada A.A. Maramis, L.N. Palar dan Dr. Sudarsono.
Ternyata,
Sjafruddin Prawiranegara berhasil membentuk dan membangun pemerintah dalam
pengasingan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Acheh. Sehingga
tidak perlu lagi membentuk dan membangun Pemerintah dalam pengasingan
Pemerintah Republik Indonesia di India.
Nah
disini, terlihat dengan nyata, bahwa Acheh disamakan dengan India oleh pihak
Republik Indonesia di Yogyakarta dalam Sidang Kabinetnya sebelum Soekarno
ditangkap dan dibuang ke Prapat lalu dipindahkan ke Bangka. Begitu juga Mohammad Hatta ditangkap dan dibuang ke Bangka.
Selanjutnya, dengan
ditandatanganinya Perjanjian Renville pada tanggal 17 Januari 1948, maka
bangsa-bangsa lainnya, selain bangsa Jawa telah memiliki kedaulatan negaranya
masing-masing, sebagaimana yang terbukti ketika Negara-Negara dan Satuan
kenegaraan- Satuan kenegaraan membangun Negara Federasi Republik Indonesia
Serikat (RIS). Misalnya bangsa Sunda membangun Negara Pasundan, termasuk
Distrik Federal Jakarta. Bangsa Maluku membangun negara bagian didalam Negara
Indonesia Timur. Bangsa Melayu membangun Negara Sumatra Timur. Bangsa Dayak
membangun Satuan kenegaraan Dayak Besar.
Jadi, dengan lahir-nya
Negara-Negara dan Satuan kenegaraan-Satuan kenegaraan diluar negara RI yang
diproklamasikan oleh Soekarno pada 17 Agustus 1945, membuktikan bahwa
bangsa-bangsa lain selain bangsa Jawa yang tidak masuk dalam kerangka RI telah
memposisikan kedaulatannya dengan membangun Negara dan Satuan kenegaraan
berdiri sejajar dengan RI-nya Soekarno dibawah nauangan dan lindungan Negara
Federasi Republik Indonesia Serikat yang diserahi dan diakui kedaulatannya oleh
Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dan juga diakui oleh PBB.
Terakhir, inilah tanggapan dari
Ahmad Sudirman atas pendangan dan pikiran yang dilambungkan oleh saudara
Mambruk dari Committee National di Jayapura, Papua Barat.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk
membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah
Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP
http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya
kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad
Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------
Date:
Sun, 2 Apr 2006 11:32:51 +0100 (BST)
From:
Committee National national_committee2000@yahoo.co.uk
Subject:
Re: Fwd: PENJUALAN OBLIGASI FONDS DAKOTA MADE IN SOEKARNO KEPADA BANGSA DAN
RAKYAT ACHEH ADALAH SUATU PENIPUAN.
To:
Ahmad Sudirman <ahmad@dataphone.se>, amalupa@yahoogroups.com, apakabar@yahoogroups.com
Cc:
flassy don donflassy@yahoo.com
Dear
all,
Meskipun
ceritera tentang obligasi itu sungguh nestapa menarik, namun yang menarik bagi
saya adalah pernyataan berikut ini:
1)."Pemerintah
Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk oleh Sjafruddin Prawiranegara
sebagai Pemerintah dalam pengasingan di negeri Acheh berdasarkan dasar hukum
mandat yang dibuat dalam Sidang Kabinet RI-Jawa-Yogya yang masih sempat
dijalankan sebelum Negara RI-Jawa-Yogya lenyap"
2)."Setelah
diadakan Perjanjian Renville 17 Januari 1948 yang sebagian isinya menyangkut
gencatan senjata disepanjang garis Van Mook dan pembentukan daerah-daerah
kosong militer, sehingga secara de-jure dan de-facto kekuasaan RI hanya sekitar
daerah Yogyakarta saja, dimana Perjanjian Renville ini ditandatangani oleh
Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang
disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo (30 Tahun
Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.155,163)
datanglah Soekarno ke Acheh pada tanggal 16 Juni 1948 kemudian mengadakan pertemuan
dengan sebagian masyarakat Acheh di Hotel Acheh, Kotaradja (Banda Acheh)".
Dua
point di atas sungguh menarik karena akan ada perbagai pertanyaan yang timbul,
namun yang sungguh menarik minat saya adalah:
1.Pemerintah
Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk oleh Sjafruddin Prawiranegara
sebagai Pemerintah dalam pengasingan di negeri Acheh jadi Negeri Acheh tidak
terhisap dalam Proklamasi 17-08-1945? Kalau
kata pengasingan (in-exile)dipasang di sana berarti Negeri Aceh bukan
Indonessia?
2.Sejauh berapa Perjanjian
Renville yang turut ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin
dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr.
Ali Sastroamidjojo itu dipatuhi NKRI alias RI-Jawa-Yogya sehingga memposisikan
kedaulatan bangsa Achech dan yang lain yang tidak terhisap dalam bingkau
dimaksud seperti Bangsa Maluku, Bangsa Minahasa, Bangsa Sunda dan yang lainnya?
Kiranya ada tanggapan.
Syalom,
Mambruk
national_committee2000@yahoo.co.uk
Jayapura, Papua Barat.
----------