Stockholm, 2 April 2006

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

MASING-MASING BANGSA TELAH MEMILIKI KEDAULATAN MELALUI NEGARA MASING-MASING YANG DIBANGUNNYA.

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

DILUAR RI TELAH BERDIRI NEGARA DAN SATUAN KENEGARAAN YANG BERGABUNG DALAM NEGARA FEDERASI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (RIS).

 

"Yang sungguh menarik minat saya adalah: 1. Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk oleh Sjafruddin Prawiranegara sebagai Pemerintah dalam pengasingan di negeri Acheh jadi Negeri Acheh tidak terhisap dalam Proklamasi 17-08-1945? Kalau kata pengasingan (in-exile) dipasang di sana berarti Negeri Aceh bukan Indonessia? 2. Sejauh berapa Perjanjian Renville yang turut ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo itu dipatuhi NKRI alias RI-Jawa-Yogya sehingga memposisikan kedaulatan bangsa Achech dan yang lain yang tidak terhisap dalam bingkau dimaksud seperti Bangsa Maluku, Bangsa Minahasa, Bangsa Sunda dan yang lainnya? Kiranya ada tanggapan" (Committee National , national_committee2000@yahoo.co.uk , Sun, 2 Apr 2006 11:32:51 +0100 (BST))

 

Saudara Mambruk dari Committee National di Jayapura, Papua Barat.

 

Memang, setelah Perjanjian Renville ditandatangani pada tanggal 17 Januari 1948, maka secara de-facto dan de-jure RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 memiliki wilayah di Yogyakarta dan sekitarnya. Keadaan tersebut dibuktikan selanjutnya ketika RI menandatangani Piagam Konstitrusi Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 14 Desember 1949 sebagai salah satu Negara Bagian RIS dari 16 Negara Bagian yang ada, yaitu:

 

1.Negara RI, yang meliputi daerah menurut status quo seperti dimaksud dalam Perjanjian Renville.

2.Negara Indonesia Timur.

3.Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta.

4.Negara Jawa Timur.

5.Negara Madura.

6.Negara Sumatra Timur, termasuk daerah status quo Asahan Selatan dan Labuhan Batu.

7.Negara Sumatra Selatan.

8.Satuan kenegaraan Jawa Tengah.

9.Satuan kenegaraan Bangka.

10.Satuan kenegaraan Belitung.

11.Satuan kenegaraan Riau.

12.Satuan kenegaraan Daerah Istimewa Kalimantan Barat.

13.Satuan kenegaraan Dayak Besar.

14.Satuan kenegaraan Daerah Banjar.

15.Satuan kenegaraan Kalimantan Tenggara.

16. Satuan kenegaraan Kalimantan Timur.

(30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243).

 

Nah, dari fakta, bukti, sejarah dan hukum diatas membuktikan bahwa memang benar negeri Acheh berada diluar status quo de-facto dan de-jure RI yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 menurut Perjanjian Renville 17 Januari 1948.

 

Karena itulah, ketika menjelang menghilangnya RI dari Yogyakarta dan sekitarnya pada tanggal 19 Desember 1948, diputuskan dalam Sidang Kabinet untuk memberikan mandat kepada Sjafruddin Prawiranegara (Menteri Kemakmuran) untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Acheh. Jika Sjafruddin Prawiranegara gagal membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Acheh, maka A.A. Maramis (Menteri Keuangan), L.N. Palar dan Dr. Sudarsono yang sedang berada di India diberi kuasa untuk membentuk Pemerintah Republik Indonesia di India (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.192).

 

Disini terbukti, bahwa pertama, karena Acheh adalah satuan kenegaraan yang bebas yang bisa dijadikan tempat untuk membentuk dan membangun pemerintah dalam pengasingan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI). Kedua, seandainya gagal Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) dibentuk dan dibangun di Acheh oleh Sjafruddin Prawiranegara, maka jalan lainnya yaitu membentuk dan membangun Pemerintah dalam pengasingan Pemerintah Republik Indonesia di India yang dikuasakan kepada A.A. Maramis, L.N. Palar dan Dr. Sudarsono.

 

Ternyata, Sjafruddin Prawiranegara berhasil membentuk dan membangun pemerintah dalam pengasingan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Acheh. Sehingga tidak perlu lagi membentuk dan membangun Pemerintah dalam pengasingan Pemerintah Republik Indonesia di India.

 

Nah disini, terlihat dengan nyata, bahwa Acheh disamakan dengan India oleh pihak Republik Indonesia di Yogyakarta dalam Sidang Kabinetnya sebelum Soekarno ditangkap dan dibuang ke Prapat lalu dipindahkan ke Bangka. Begitu juga Mohammad Hatta ditangkap dan dibuang ke Bangka.

 

Selanjutnya, dengan ditandatanganinya Perjanjian Renville pada tanggal 17 Januari 1948, maka bangsa-bangsa lainnya, selain bangsa Jawa telah memiliki kedaulatan negaranya masing-masing, sebagaimana yang terbukti ketika Negara-Negara dan Satuan kenegaraan- Satuan kenegaraan membangun Negara Federasi Republik Indonesia Serikat (RIS). Misalnya bangsa Sunda membangun Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta. Bangsa Maluku membangun negara bagian didalam Negara Indonesia Timur. Bangsa Melayu membangun Negara Sumatra Timur. Bangsa Dayak membangun Satuan kenegaraan Dayak Besar.

 

Jadi, dengan lahir-nya Negara-Negara dan Satuan kenegaraan-Satuan kenegaraan diluar negara RI yang diproklamasikan oleh Soekarno pada 17 Agustus 1945, membuktikan bahwa bangsa-bangsa lain selain bangsa Jawa yang tidak masuk dalam kerangka RI telah memposisikan kedaulatannya dengan membangun Negara dan Satuan kenegaraan berdiri sejajar dengan RI-nya Soekarno dibawah nauangan dan lindungan Negara Federasi Republik Indonesia Serikat yang diserahi dan diakui kedaulatannya oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949 dan juga diakui oleh PBB.

 

Terakhir, inilah tanggapan dari Ahmad Sudirman atas pendangan dan pikiran yang dilambungkan oleh saudara Mambruk dari Committee National di Jayapura, Papua Barat.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

 

Wassalam.

 

Ahmad Sudirman

 

http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

Date: Sun, 2 Apr 2006 11:32:51 +0100 (BST)

From: Committee National national_committee2000@yahoo.co.uk

Subject: Re: Fwd: PENJUALAN OBLIGASI FONDS DAKOTA MADE IN SOEKARNO KEPADA BANGSA DAN RAKYAT ACHEH ADALAH SUATU PENIPUAN.

To: Ahmad Sudirman <ahmad@dataphone.se>, amalupa@yahoogroups.com, apakabar@yahoogroups.com

Cc: flassy don donflassy@yahoo.com

 

Dear all,

 

Meskipun ceritera tentang obligasi itu sungguh nestapa menarik, namun yang menarik bagi saya adalah pernyataan berikut ini:

1)."Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk oleh Sjafruddin Prawiranegara sebagai Pemerintah dalam pengasingan di negeri Acheh berdasarkan dasar hukum mandat yang dibuat dalam Sidang Kabinet RI-Jawa-Yogya yang masih sempat dijalankan sebelum Negara RI-Jawa-Yogya lenyap"

 

2)."Setelah diadakan Perjanjian Renville 17 Januari 1948 yang sebagian isinya menyangkut gencatan senjata disepanjang garis Van Mook dan pembentukan daerah-daerah kosong militer, sehingga secara de-jure dan de-facto kekuasaan RI hanya sekitar daerah Yogyakarta saja, dimana Perjanjian Renville ini ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.155,163) datanglah Soekarno ke Acheh pada tanggal 16 Juni 1948 kemudian mengadakan pertemuan dengan sebagian masyarakat Acheh di Hotel Acheh, Kotaradja (Banda Acheh)".

 

Dua point di atas sungguh menarik karena akan ada perbagai pertanyaan yang timbul, namun yang sungguh menarik minat saya adalah:

 

1.Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dibentuk oleh Sjafruddin Prawiranegara sebagai Pemerintah dalam pengasingan di negeri Acheh jadi Negeri Acheh tidak terhisap dalam Proklamasi 17-08-1945? Kalau kata pengasingan (in-exile)dipasang di sana berarti Negeri Aceh bukan Indonessia?

 

2.Sejauh berapa Perjanjian Renville yang turut ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo itu dipatuhi NKRI alias RI-Jawa-Yogya sehingga memposisikan kedaulatan bangsa Achech dan yang lain yang tidak terhisap dalam bingkau dimaksud seperti Bangsa Maluku, Bangsa Minahasa, Bangsa Sunda dan yang lainnya?

 

Kiranya ada tanggapan.

 

Syalom,

Mambruk

 

national_committee2000@yahoo.co.uk

Jayapura, Papua Barat.

----------