Stockholm,
19 Maret 2006
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum
wr wbr.
PRRI DAN RPI ADALAH MUSUH UTAMA
SOEKARNO DAN KELOMPOK UNITARIS RI-JAWA-YOGYA.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
JUSTRU
SOEKARNO DAN KELOMPOK UNITARIS RI-JAWA-YOGYA YANG MENGHANCURKAN PEMERINTAH
REVOLUSIONER REPUBLIK INDONESIA (PRRI) DAN REPUBLIK PERSATUAN INDONESIA (RPI).
"Surat
larangan dan pembubaran Masyumi itu diterbitkan setelah partai itu tidak ada
lagi (sebagaimana tulisan bapak bahwa tanggal 21 Juli 1960 partai Masyumi
berkumpul dan kemudian membubarkan diri dan diumumkan oleh ketuanya Bapak
Prawoto ), sehingga tidak ada alasan pemerintah untuk menangkap dan memburu
tokoh-tokoh Masyumi. Meskipun mereka kemudian
ditangkap, tetapi mereka tidak ditangkap karena Masyumi (karena sudah bubar duluan), sehingga meskipun mereka
terpenjara, tetapi mereka tidak dapat dan tidak pernah diadili oleh Pemerintah
untuk dituduh terlibat Masyumi. Saya kira ini adalah sejarah Pak Ahmad yang
Bapak tidak pernah tahu ada sengaja mengaburkannya. Berbeda dengan Partai PKI,
mereka ditangkap diadili dan di jatuhi hukuman karena mereka merupakan anggota
partai terlarang. Meskipun Masyumi bubar, tetapi perjuangannya tetap ada dan
selalu menjadi inspirasi dari perjuangan bagi orang-orang miskin. Setelah
deklarasi, dan membetuk pemerintah tandingan dengan nama PRRI kemudian, mereka
menyusun Kabinet tandingan dimana Syafruddin ditunjuk sebagai Perdana Menteri
(PM). PRRI tetap menggunkan UUD tahun 50 sebagaimana pemerintah Pusat dengan
PM Ir. Juanda. Presidennya tetap
Sukarno. Dari
penjelasan ini sopasti, PRRI adalah NKRI. Saya pertegas kembali bahwa PRRI
memiliki UUD tahun 50 sebagaimana NKRI. Coba Bapak Ahmad buktikan bahwa PRRI
memiliki UUD yang berbeda dengan NKRI." (
Rasjid Prawiranegara, rasjid@bi.go.id , Thu, 16
Mar 2006 14:51:45 +0700)
Saudara Rasyid Prawiranegara di
Jakarta, Indonesia.
Makin melantur saja saudara Rasyid
ketika memberikan tanggapan atas tulisan Ahmad Sudirman, karena memang tanpa
ditunjang oleh fakta, bukti, sejarah
dan dasar hukum yang kuat. Saudara Rasyid hanya meraba-raba saja, karena memang
kosong pengetahuannya tentang PRRI, RPI, Masyumi dan PSI dihubungkan dengan
RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno.
Coba saja perhatikan bagaimana itu
saudara Rasyid yang sudah sempoyongan, tetapi masih mau disebut pendukung
kelompok unitaris RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno agar tidak disebut pemberontak
oleh kelompok Soekarno cs dengan RI-Jawa-Yogya-nya. Dimana saudara Rasyid
melakukan kebohongan yang besar dengan menulis: "surat larangan dan pembubaran Masyumi itu diterbitkan
setelah partai itu tidak ada lagi (sebagaimana tulisan bapak bahwa tanggal 21
Juli 1960 partai Masyumi berkumpul dan kemudian membubarkan diri dan diumumkan
oleh ketuanya Bapak Prawoto ), sehingga tidak ada alasan pemerintah untuk
menangkap dan memburu tokoh-tokoh Masyumi"
Nah, inilah pembohongan
besar-besaran yang dilakukan oleh orang yang secara membabi- buta mendukung
kelompok unitaris RI-Jawa-Yogya agar supaya Masyumi tidak digolongkan kepada
golongan pemberontak oleh Soekarno dan kelompok unitaris RI-Jawa-Yogya-nya
Soekarno.
Saudara Rasyid Prawiranegara,
Itu pada tanggal 24 Juli 1960 (bukan 21 Juli 1960 sebagaimana ditulis saudara
Rasyid) ketika Junan Nasution, Prawoto Mangkusasmito, St. Sjahrir, Murad dan
Subadio Sastrosatomo berkumpul di Jakarta, mereka bukan membubarkan Masyumi.
Tidak ada fakta, bukti, sejarah dan dasar hukumnya yang menyatakan Masyumi pada
tanggal 24 Juli 1960 di Jakarta membubarkan diri.
Yang membubarkan dan menghancurkan
Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) adalah Soekarno dengan Keputusan
Presiden No.200 Tahun 1960 dan Keputusan Presiden No.201 Tahun 1960 dengan alasan
bahwa kedua partai tersebut, yaitu Masyumi dan PSI melakukan pemberontakan dan
para pemimpinnya turut serta dengan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia
(PRRI) yang kemudian membentuk Republik Persatuan Indonesia (RPI). Kewenangan
Soekarno untuk membubarkan Masyumi dan PSI telah ditetapkan dalam Penetapan
Presiden No.7 Tahun 1959 tanggal 31 Desember 1959 dimana didalamnya dinyatakan
bahwa setelah disepakati oleh Mahkamah Agung menetapkan bahwa Pemerintah
Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Republik Persatuan Indonesia (RPI)
bertentangan dan bermaksud merombak asas dan tujuan Negara RI-Jawa-Yogya-nya
Soekarno.
Jadi, saudara Rasyid
Prawiranegara,
Kalau saudara Rasyid masih juga
menjilat-jilat kelompok unitaris RI-Jawa-Yogya dengan menyatakan bahwa pihak
Masyumi yang menjadi pendukung utama Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia
(PRRI) yang kemudian membentuk Republik Persatuan Indonesia (RPI) bukan musuh
utamanya Soekarno dan kelompok unitaris RI-Jawa-Yogya, maka tidak mungkin itu
yang namanya Soekarno dengan RI-Jawa-Yogyanya, yang sejak 5 Juli 1959 telah
menyantok kembali UUD 1945 dengan menghancurkan UUDSementara tahun 1950,
membubarkan Masyumi dan PSI yang dianggap sebagai musuh utamanya Soekarno dan
tidak dianggap sebagai yang memperjuangkan RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno yang
sejak 5 Juli 1959 telah membuang UUDSementara 1950 dan kembali menyantok UUD
1945.
Karena itu saudara Rasyid
Prawiranegara,
Kalau saudara Rasyid menyatakan
bahwa "PRRI adalah NKRI. Saya pertegas kembali bahwa PRRI memiliki UUD
tahun 50 sebagaimana NKRI. Coba Bapak Ahmad buktikan bahwa PRRI memiliki UUD
yang berbeda dengan NKRI". Itu pernyataan saudara Rasyid memang ngaco dan
hanya sekedar hasil pemikiran yang dangkal dan kosong akibat pengetahuan yang
keropos saudara Rasyid tentang Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia
(PRRI) dan Republik Persatuan Indonesia (RPI).
Itu jelas, saudara Rasyid bahwa
UUDSementara tahun 1950 tidak dipakai oleh Republik Persatuan Indonesia (RPI),
mengapa ?
Karena kalau memang Pemerintah
Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Republik Persatuan Indonesia
(RPI) memakai UUD Sementara 1950, maka
tidak ditetapkan oleh pihak Soekarno dengan RI-Jawa-Yogyanya bahwa Pemerintah
Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Republik Persatuan Indonesia
(RPI) bertentangan dan bermaksud
merombak asas dan tujuan Negara RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno.
Terakhir saudara Rasyid
Prawiranegara,
Kalau audara Rasyid terus saja
menjilat-jilat pihak kelompok unitaris RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno hanya sekedar
untuk menutupi fakta, bukti, sejarah dan hukum yang sebenarnya tentang Masyumi,
Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Republik Persatuan
Indonesia (RPI), maka akhirnya saudara Rasyid akan tersungkur kejurang
kebodohan dan kenistaan.
Saudara Rasyid telah berani secara
terang-terangan mengkhianati perjuangan Masyumi, Pemerintah Revolusioner
Republik Indonesia (PRRI) dan Republik Persatuan Indonesia (RPI) yang memang
secara fakta, bukti, sejarah dan hukum bertentangan dan menjadi musuh utama
Soekarno dan kelompok unitaris RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno. Kemudian saudara
Rasyid masih saja menjilat-jilat kelompok unitaris RI-Jawa-Yogya hanya sekedar
mendapatkan uang pensiun dan nama Sjafruddin Prawiranegara dipakai untuk nama
bangunan Bank Central.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk
membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah
Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP
http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya
kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad
Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------
Date:
Sun, 19 Mar 2006 23:27:42 +0700
From: "Rasjid
Prawiranegara" rasjid@bi.go.id
To:
"Ahmad Sudirman" <ahmad@dataphone.se>, <admin@gatra.com>,
<gobang@gatra.com>, <gatracom@gatra.com>, <surat@gatra.com>,
<redaksi@gatra.com>, <alcapona75@yahoo.co.uk>,
<usantosobudiman@yahoo.com>, <ekoraja@yahoo.com>,
<muharifb@yahoo.com>, <a.assyaukanie@pgrad.unimelb.edu.au>,
<asrirs@yahoo.com>, fauzan@indosat.net.id
Subject:
RE: MASYUMI & PSI DIBUBARKAN SOEKARNO MEMAKAI KEPPRES NO.200 TAHUN 1960 DAN
KEPPRES NO.201 TAHUN 1960.
Ass.
Wr. Wb.
Apakah
tidak terbalik Pak Ahmad, bahwa Pak Ahmad telah banyak berkonsultasi dengan
pakar sejarah dan pakar hukum dan dari sekian banyak para pakar hukum dan
sejarah tidak ada satupun tulisan yang sejalan dari cerita fantasi yang dibuat
Bapak Ahmad atau tidak ada pakar sejarah atau hukum yang mengaminkan tulisan
Bapak. Bpk Ahmad telah banyak membaca tentang sejarah yang dibuat oleh
Sekretaris Negara yang seluruh dokumen untuk penulisannya diperoleh dari dalam
dan luar negeri, dan yang menyusun adalah para pakar dan akhli hukum. Sebelum
naik kepercetakan buku sejarah itu dan diceramahkan dan dipresentasikan didepan
para akhli sejarah dan hukum, serta para pelaku sejarah. Buku sejarah Indonesia
yang dibuat oleh Seretariat Negara sudah beberapa kali direvisi untuk
disesuaikan dengan facta yang ada, tetapi pak Ahamd tidak pernah dapat
mempercayai facta-facta tersebut dan tidak mau mengakuinya. Dengan kata lain
bahwa percuma kita mengumpulkan seribu pakar hukum dan sejarah kalau kemudian
Bapak tidak mau menerima facta yang ada.
Banyak
tulisan sejarawan Barat yang menulis tentang Indonesia dan jika kita bandingkan
dengan yang ditulis oleh sekretariat negara untuk menjadi pembanding, maka
tidak ada perbedaan yang besar yang mengatakan bahwa Sejarah yang dibuat oleh
Sekretariat negara itu adalah cerita-cerita fantasi yang tidak ada dasarnya.
Sedangkan dalam menulis cerita fantasi tersebut, Bapak Ahmad sering berpijak
pada sejarah yang dibuat oleh Sekretaris Negara, dengan menambahkata-kata untuk
atau agar dapat sesuai dengan khayalannya.
Sebagai
Bapak ketahui bahwa pemerintah Indonesia telah banyak mengeluarkan
larangan-larangan berdirinya organisasi, tetapi meskipun dilarang atau
dibubarkan, tetapi organisasi-organisasi itu tetap tidak mau bubar, sehingga
pimpinannya perlu diburu dan ditangkap. Ada diantaranya yang lari
terbirit-birit keluar negeri, karena takut ditakap dan di Adili. Berbeda dengan
Masyumi, surat larangan dan pembubaran
Masyumi itu diterbitkan setelah partai itu tidak ada lagi (sebagaimana tulisan
bapak bahwa tanggal 21 Juli 1960 partai Masyumi berkumpul dan kemudian
membubarkan diri dan diumumkan oleh ketuanya Bapak Prawoto ), sehingga tidak
ada alasan pemerintah untuk menangkap dan memburu tokoh-tokoh Masyumi. Meskipun
mereka kemudian ditangkap, tetapi mereka tidak ditangkap karena Masyumi (karena sudah bubar duluan),
sehingga meskipun mereka terpenjara, tetapi mereka tidak dapat dan tidak pernah
diadili oleh Pemerintah untuk dituduh terlibat Masyumi. Saya kira ini
adalah sejarah Pak Ahmad yang
Bapak tidak pernah tahu ada sengaja mengaburkannya.
Berbeda dengan Partai PKI, mereka
ditangkap diadili dan di jatuhi hukuman karena mereka merupakan anggota partai
terlarang.
Meskipun Masyumi bubar, tetapi
perjuangannya tetap ada dan selalu menjadi inspirasi dari perjuangan bagi
orang-orang miskin.
Setelah deklarasi, dan membetuk
pemerintah tandingan dengan nama PRRI kemudian, mereka menyusun Kabinet
tandingan dimana Syafruddin ditunjuk sebagai Perdana Menteri (PM). PRRI tetap
menggunkan UUD tahun 50 sebagaimana pemerintah Pusat dengan PM Ir. Juanda. Presidennya tetap Sukarno. Dari penjelasan ini sopasti,
PRRI adalah NKRI. Saya pertegas kembali bahwa PRRI memiliki UUD tahun 50
sebagaimana NKRI. Coba Bapak Ahmad buktikan bahwa PRRI memiliki UUD yang
berbeda dengan NKRI.
Wassalam
Rasyid Prawiranegara
Jakarta, Indonesia
----------