Stockholm, 19 Maret 2006

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

PRRI DAN RPI ADALAH MUSUH UTAMA SOEKARNO DAN KELOMPOK UNITARIS RI-JAWA-YOGYA.

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

JUSTRU SOEKARNO DAN KELOMPOK UNITARIS RI-JAWA-YOGYA YANG MENGHANCURKAN PEMERINTAH REVOLUSIONER REPUBLIK INDONESIA (PRRI) DAN REPUBLIK PERSATUAN INDONESIA (RPI).

 

"Surat larangan dan pembubaran Masyumi itu diterbitkan setelah partai itu tidak ada lagi (sebagaimana tulisan bapak bahwa tanggal 21 Juli 1960 partai Masyumi berkumpul dan kemudian membubarkan diri dan diumumkan oleh ketuanya Bapak Prawoto ), sehingga tidak ada alasan pemerintah untuk menangkap dan memburu tokoh-tokoh Masyumi. Meskipun mereka kemudian ditangkap, tetapi mereka tidak ditangkap karena  Masyumi (karena sudah bubar duluan), sehingga meskipun mereka terpenjara, tetapi mereka tidak dapat dan tidak pernah diadili oleh Pemerintah untuk dituduh terlibat Masyumi. Saya kira ini adalah sejarah Pak Ahmad yang Bapak tidak pernah tahu ada sengaja mengaburkannya. Berbeda dengan Partai PKI, mereka ditangkap diadili dan di jatuhi hukuman karena mereka merupakan anggota partai terlarang. Meskipun Masyumi bubar, tetapi perjuangannya tetap ada dan selalu menjadi inspirasi dari perjuangan bagi orang-orang miskin. Setelah deklarasi, dan membetuk pemerintah tandingan dengan nama PRRI kemudian, mereka menyusun Kabinet tandingan dimana Syafruddin ditunjuk sebagai Perdana Menteri (PM). PRRI tetap menggunkan UUD tahun 50 sebagaimana pemerintah Pusat dengan PM  Ir. Juanda. Presidennya tetap Sukarno. Dari penjelasan ini sopasti, PRRI adalah NKRI. Saya pertegas kembali bahwa PRRI memiliki UUD tahun 50 sebagaimana NKRI. Coba Bapak Ahmad buktikan bahwa PRRI memiliki UUD yang berbeda dengan NKRI." ( Rasjid Prawiranegara, rasjid@bi.go.id , Thu, 16 Mar 2006 14:51:45 +0700)

 

Saudara Rasyid Prawiranegara di Jakarta, Indonesia.

 

Makin melantur saja saudara Rasyid ketika memberikan tanggapan atas tulisan Ahmad Sudirman, karena memang tanpa ditunjang oleh fakta, bukti,  sejarah dan dasar hukum yang kuat. Saudara Rasyid hanya meraba-raba saja, karena memang kosong pengetahuannya tentang PRRI, RPI, Masyumi dan PSI dihubungkan dengan RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno.

 

Coba saja perhatikan bagaimana itu saudara Rasyid yang sudah sempoyongan, tetapi masih mau disebut pendukung kelompok unitaris RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno agar tidak disebut pemberontak oleh kelompok Soekarno cs dengan RI-Jawa-Yogya-nya. Dimana saudara Rasyid melakukan kebohongan yang besar dengan menulis:  "surat larangan dan pembubaran Masyumi itu diterbitkan setelah partai itu tidak ada lagi (sebagaimana tulisan bapak bahwa tanggal 21 Juli 1960 partai Masyumi berkumpul dan kemudian membubarkan diri dan diumumkan oleh ketuanya Bapak Prawoto ), sehingga tidak ada alasan pemerintah untuk menangkap dan memburu tokoh-tokoh Masyumi"

 

Nah, inilah pembohongan besar-besaran yang dilakukan oleh orang yang secara membabi- buta mendukung kelompok unitaris RI-Jawa-Yogya agar supaya Masyumi tidak digolongkan kepada golongan pemberontak oleh Soekarno dan kelompok unitaris RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno.

 

Saudara Rasyid Prawiranegara,

 

Itu pada tanggal 24 Juli 1960  (bukan 21 Juli 1960 sebagaimana ditulis saudara Rasyid) ketika Junan Nasution, Prawoto Mangkusasmito, St. Sjahrir, Murad dan Subadio Sastrosatomo berkumpul di Jakarta, mereka bukan membubarkan Masyumi. Tidak ada fakta, bukti, sejarah dan dasar hukumnya yang menyatakan Masyumi pada tanggal 24 Juli 1960 di Jakarta membubarkan diri.

 

Yang membubarkan dan menghancurkan Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) adalah Soekarno dengan Keputusan Presiden No.200 Tahun 1960 dan Keputusan Presiden No.201 Tahun 1960 dengan alasan bahwa kedua partai tersebut, yaitu Masyumi dan PSI melakukan pemberontakan dan para pemimpinnya turut serta dengan Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) yang kemudian membentuk Republik Persatuan Indonesia (RPI). Kewenangan Soekarno untuk membubarkan Masyumi dan PSI telah ditetapkan dalam Penetapan Presiden No.7 Tahun 1959 tanggal 31 Desember 1959 dimana didalamnya dinyatakan bahwa setelah disepakati oleh Mahkamah Agung menetapkan bahwa Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Republik Persatuan Indonesia (RPI) bertentangan dan bermaksud merombak asas dan tujuan Negara RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno.

 

Jadi, saudara Rasyid Prawiranegara,

 

Kalau saudara Rasyid masih juga menjilat-jilat kelompok unitaris RI-Jawa-Yogya dengan menyatakan bahwa pihak Masyumi yang menjadi pendukung utama Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) yang kemudian membentuk Republik Persatuan Indonesia (RPI) bukan musuh utamanya Soekarno dan kelompok unitaris RI-Jawa-Yogya, maka tidak mungkin itu yang namanya Soekarno dengan RI-Jawa-Yogyanya, yang sejak 5 Juli 1959 telah menyantok kembali UUD 1945 dengan menghancurkan UUDSementara tahun 1950, membubarkan Masyumi dan PSI yang dianggap sebagai musuh utamanya Soekarno dan tidak dianggap sebagai yang memperjuangkan RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno yang sejak 5 Juli 1959 telah membuang UUDSementara 1950 dan kembali menyantok UUD 1945.

 

Karena itu saudara Rasyid Prawiranegara,

 

Kalau saudara Rasyid menyatakan bahwa "PRRI adalah NKRI. Saya pertegas kembali bahwa PRRI memiliki UUD tahun 50 sebagaimana NKRI. Coba Bapak Ahmad buktikan bahwa PRRI memiliki UUD yang berbeda dengan NKRI". Itu pernyataan saudara Rasyid memang ngaco dan hanya sekedar hasil pemikiran yang dangkal dan kosong akibat pengetahuan yang keropos saudara Rasyid tentang Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Republik Persatuan Indonesia (RPI).

 

Itu jelas, saudara Rasyid bahwa UUDSementara tahun 1950 tidak dipakai oleh Republik Persatuan Indonesia (RPI), mengapa ?

 

Karena kalau memang Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Republik Persatuan Indonesia (RPI)  memakai UUD Sementara 1950, maka tidak ditetapkan oleh pihak Soekarno dengan RI-Jawa-Yogyanya bahwa Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Republik Persatuan Indonesia (RPI)  bertentangan dan bermaksud merombak asas dan tujuan Negara RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno.

 

Terakhir saudara Rasyid Prawiranegara,

 

Kalau audara Rasyid terus saja menjilat-jilat pihak kelompok unitaris RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno hanya sekedar untuk menutupi fakta, bukti, sejarah dan hukum yang sebenarnya tentang Masyumi, Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Republik Persatuan Indonesia (RPI), maka akhirnya saudara Rasyid akan tersungkur kejurang kebodohan dan kenistaan.

 

Saudara Rasyid telah berani secara terang-terangan mengkhianati perjuangan Masyumi, Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) dan Republik Persatuan Indonesia (RPI) yang memang secara fakta, bukti, sejarah dan hukum bertentangan dan menjadi musuh utama Soekarno dan kelompok unitaris RI-Jawa-Yogya-nya Soekarno. Kemudian saudara Rasyid masih saja menjilat-jilat kelompok unitaris RI-Jawa-Yogya hanya sekedar mendapatkan uang pensiun dan nama Sjafruddin Prawiranegara dipakai untuk nama bangunan Bank Central.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

 

Wassalam.

 

Ahmad Sudirman

 

http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

Date: Sun, 19 Mar 2006 23:27:42 +0700

From: "Rasjid Prawiranegara" rasjid@bi.go.id

To: "Ahmad Sudirman" <ahmad@dataphone.se>, <admin@gatra.com>, <gobang@gatra.com>, <gatracom@gatra.com>, <surat@gatra.com>, <redaksi@gatra.com>, <alcapona75@yahoo.co.uk>, <usantosobudiman@yahoo.com>, <ekoraja@yahoo.com>, <muharifb@yahoo.com>, <a.assyaukanie@pgrad.unimelb.edu.au>, <asrirs@yahoo.com>, fauzan@indosat.net.id

Subject: RE: MASYUMI & PSI DIBUBARKAN SOEKARNO MEMAKAI KEPPRES NO.200 TAHUN 1960 DAN KEPPRES NO.201 TAHUN 1960.

 

Ass. Wr. Wb.

 

Apakah tidak terbalik Pak Ahmad, bahwa Pak Ahmad telah banyak berkonsultasi dengan pakar sejarah dan pakar hukum dan dari sekian banyak para pakar hukum dan sejarah tidak ada satupun tulisan yang sejalan dari cerita fantasi yang dibuat Bapak Ahmad atau tidak ada pakar sejarah atau hukum yang mengaminkan tulisan Bapak. Bpk Ahmad telah banyak membaca tentang sejarah yang dibuat oleh Sekretaris Negara yang seluruh dokumen untuk penulisannya diperoleh dari dalam dan luar negeri, dan yang menyusun adalah para pakar dan akhli hukum. Sebelum naik kepercetakan buku sejarah itu dan diceramahkan dan dipresentasikan didepan para akhli sejarah dan hukum, serta para pelaku sejarah. Buku sejarah Indonesia yang dibuat oleh Seretariat Negara sudah beberapa kali direvisi untuk disesuaikan dengan facta yang ada, tetapi pak Ahamd tidak pernah dapat mempercayai facta-facta tersebut dan tidak mau mengakuinya. Dengan kata lain bahwa percuma kita mengumpulkan seribu pakar hukum dan sejarah kalau kemudian Bapak tidak mau menerima facta yang ada.

 

Banyak tulisan sejarawan Barat yang menulis tentang Indonesia dan jika kita bandingkan dengan yang ditulis oleh sekretariat negara untuk menjadi pembanding, maka tidak ada perbedaan yang besar yang mengatakan bahwa Sejarah yang dibuat oleh Sekretariat negara itu adalah cerita-cerita fantasi yang tidak ada dasarnya. Sedangkan dalam menulis cerita fantasi tersebut, Bapak Ahmad sering berpijak pada sejarah yang dibuat oleh Sekretaris Negara, dengan menambahkata-kata untuk atau agar dapat sesuai dengan khayalannya.

 

Sebagai Bapak ketahui bahwa pemerintah Indonesia telah banyak mengeluarkan larangan-larangan berdirinya organisasi, tetapi meskipun dilarang atau dibubarkan, tetapi organisasi-organisasi itu tetap tidak mau bubar, sehingga pimpinannya perlu diburu dan ditangkap. Ada diantaranya yang lari terbirit-birit keluar negeri, karena takut ditakap dan di Adili. Berbeda dengan Masyumi,  surat larangan dan pembubaran Masyumi itu diterbitkan setelah partai itu tidak ada lagi (sebagaimana tulisan bapak bahwa tanggal 21 Juli 1960 partai Masyumi berkumpul dan kemudian membubarkan diri dan diumumkan oleh ketuanya Bapak Prawoto ), sehingga tidak ada alasan pemerintah untuk menangkap dan memburu tokoh-tokoh Masyumi. Meskipun mereka kemudian ditangkap, tetapi mereka tidak ditangkap karena  Masyumi (karena sudah bubar duluan), sehingga meskipun mereka terpenjara, tetapi mereka tidak dapat dan tidak pernah diadili oleh Pemerintah untuk dituduh terlibat Masyumi. Saya kira ini

adalah sejarah Pak Ahmad yang Bapak tidak pernah tahu ada sengaja mengaburkannya.

Berbeda dengan Partai PKI, mereka ditangkap diadili dan di jatuhi hukuman karena mereka merupakan anggota partai terlarang.

 

Meskipun Masyumi bubar, tetapi perjuangannya tetap ada dan selalu menjadi inspirasi dari perjuangan bagi orang-orang miskin.

 

Setelah deklarasi, dan membetuk pemerintah tandingan dengan nama PRRI kemudian, mereka menyusun Kabinet tandingan dimana Syafruddin ditunjuk sebagai Perdana Menteri (PM). PRRI tetap menggunkan UUD tahun 50 sebagaimana pemerintah Pusat dengan PM  Ir. Juanda. Presidennya tetap Sukarno. Dari penjelasan ini sopasti, PRRI adalah NKRI. Saya pertegas kembali bahwa PRRI memiliki UUD tahun 50 sebagaimana NKRI. Coba Bapak Ahmad buktikan bahwa PRRI memiliki UUD yang berbeda dengan NKRI.

 

Wassalam

 

Rasyid Prawiranegara

 

rasjid@bi.go.id

Jakarta, Indonesia

----------