Stockholm, 2 Maret 2006

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

DALAM KMB TIDAK PERNAH DISEPAKATI BELANDA MENYERAHKAN PERMASALAHAN NEGARA-NEGARA DI NUSANTARA KEPADA RI.

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

SUATU PEMALSUAN SEJARAH DENGAN MENYATAKAN BAHWA DALAM KMB DISEPAKATI BELANDA MENYERAHKAN PERMASALAHAN NEGARA-NEGARA DI NUSANTARA KEPADA RI.

 

"Pada perundingan KMB, Raja Belanda menyerahkan begitu saja permasalahan negara-negara kecil itu pada NKRI. Belanda menyerahkan permasalahan mereka (Raja Belanda) pada kebijakan NKRI. Dengan cara ini Belanda dapat menyelamatkan muka mereka, baik dari lawan atau pun kawan. Belanda tahu bahwa negara-negara kecil ini tidak dapat hidup keculai dalam Uni Belanda-Indonesia. Belanda memahami pula bahwa Uni Belanda-Indonesia tidak mungkin dapat tercipta, karena cita-cita NKRI adalah cita-cita bangsa. Dan Belanda tahu bahwa tentunya NKRI menyelesaikan sesuai dengan permintaan Rakyat, yaitu cita-cita yang tertuang pada dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928" (Rasjid Prawiranegara, rasjid@bi.go.id , Thu, 2 Mar 2006 10:08:42 +0700)

 

Saudara  Rasyid Prawiranegara di Jakarta, Indonesia.

 

Makin banyak saudara Rasyid Prawiranegara memberikan tanggapannya atas tulisan-tulisan Ahmad Sudirman, ternyata makin kelihatan betapa rapuh dan lemahnya dasar fakta, bukti, sejarah dan hukum tentang jalur proses pertumbuhan RI dihubungkan dengan Negara-Negara yang ada diluar RI dan yang bergabung dalam Negara Federasi RIS yang diakui kedaulatannya pada tanggal 27 Desember 1949 baik oleh Belanda ataupun oleh PBB.

 

Coba saja perhatikan secara teliti dan cermat dimana saudara Rasyid menulis: "Pada perundingan KMB, Raja Belanda menyerahkan begitu saja permasalahan negara-negara kecil itu pada NKRI. Belanda menyerahkan permasalahan mereka (Raja Belanda) pada kebijakan NKRI".

 

Nah inilah satu kepalsuan dan kebohongan yang kelihatan dengan jelas dan nyata, mengapa ?

 

Karena dalam KMB yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 1949, itu tidak ada disepakati dan diputuskan bahwa "Raja Belanda menyerahkan begitu saja permasalahan negara-negara kecil itu pada NKRI" oleh empat utusan KMB yaitu utusan Badan Permusyawaratan Federal yang  dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Kalimantan Barat dengan 15 Negara/Daerah Bagian, yaitu Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Negara Indonesia Timur, Negara Madura, Daerah Banjar, Daerah Bangka, Daerah Belitung, Daerah Dayak Besar, Daerah Jawa Tengah, Negara Jawa Timur, Daerah Kalimantan Tenggara, Daerah Kalimantan Timur, Negara Pasundan, Daerah Riau, Negara Sumatra Selatan, dan Negara Sumatra Timur. Kemudian utusan RI menurut perjanjian Renville 17 Januari 1948 yang anggota juru rundingnya adalah Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Roem, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Dr. J. Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo, Ir. Djuanda, Dr. Soekiman, Mr. Soeyono Hadinoto, Dr. Soemitro djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel T.B. Simatupang, dan Mr. Soemardi. Selanjutnya utusan Kerajaan Belanda yang delegasinya diketuai oleh Mr. Van Maarseveen dan utusan United Nations Commission for Indonesia (UNCI) yang dipimpin oleh Chritchley.

 

Itu pernyataan saudara Rasyid Prawiranegara adalah pernyataan yang tidak ada fakta, bukti, sejarah dan dasar hukumnya yang kuat, mengapa ?

 

Karena yang disepakati dan diputuskan oleh empat utusan KMB yang ditandatangani pada tanggal 2 November 1949 adalah Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) pada akhir bulan Desember 1949. Mengenai Irian barat penyelesaiannya ditunda selama satu tahun. Pembubaran KNIL dan pemasukan bekas anggota KNIL ke dalam Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS), adanya satu misi militer Belanda di Indonesia, untuk membantu melatih APRIS dan pemulangan anggota KL dan KM ke Negeri Belanda. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.236- 237).

 

Nah, tidak ada itu disepakati dan diputuskan oleh empat utusan KMB bahwa "Raja Belanda menyerahkan begitu saja permasalahan negara-negara kecil itu pada NKRI".

 

Bahkan sebaliknya, justru setelah KMB disepakati dan ditandatangani, itu RI masuk menjadi Negara Bagian RIS pada tanggal 14 Desember 1949 dengan menandatangani Piagam Konstitusi RIS, yang ditandatangani oleh wakil dari RI yaitu Mr. Susanto Tirtoprodjo di Pegangsaan Timur 56, Jakarta.

 

Nah saudara Rasyid Prawiranegara,

 

Bagaimana saudara Rasyid bisa memanipulasi fakta, bukti, sejarah dan hukum tentang KMB 2 November 1949 iti, apakah saudara Rasyid tidak merasa malu dan tidak merasa berdosa serta tidak merasa membohongi seluruh rakyat baik di Acheh ataupun di RI ?

 

Saudara Rasyid Prawiranegara,

 

Itu setiap bangsa yang berada dibawah lindungan Negara-Negara Bagian RIS adalah bangsa yang memiliki cita-cita membangun negara diatas kaki sendiri dengan duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dibawah payung Negara Federasi RIS.

 

Itu para pendiri Negara-Negara yang menggabungkan diri kedalam Negara Federasi RIS bukan untuk menyengsarakan rakyat, melainkan mereka berkeinginan bersama rakyat dari daerah-daerah tersebut untuk membangun negara dan bergabung bersama negara lainnya dalam payung Negara Federasi RIS. Jadi, para pendiri negara-negara yang menjadi Negara-Negara Bagian RIS itu sudah menyadari bahwa bentuk negara yang terbaik adalah Negara berbentuk Federasi yang mengakomodasi dan mengakui kesetaraan dari setiap bangsa yang mewakili Negara-Negara Bagian Tersebut.

 

Tetapi kenyataannya, oleh pihak kelompok unitaris Soekarno dengan RI-nya itu sebagian besar rakyat dan pendiri Negara-Negara yang telah membangun Negara berbentuk Federasi ini dihancurkan oleh kelompok unitaris Soekarno cs dengan RI-nya dalam tubuh RIS itu sendiri.

 

Saudara Rasyid Prawiranegara,

 

Itu Negara Federasi RIS yang dibangun oleh 15 Negara kemudian ditambah dengan RI pada tanggal 14 Desember 1949, dengan resmi diakui dan diserahi kedaulatan penuh pada tanggal 27 Desember 1949.

 

Yang sebagian isi Akte Penjerahan Kedaulatan serta Pengakuan berbunyi: "Kami JULIANA, karena rahmat Allah Ratu Nederland, Puteri Oranje-Nassau d.l.l., d.l.l., d.l.l. Pada hari ini, tanggal dua puluh tudjuh bulan Desember tahun seribu sembilan ratus empat puluh sembilan, tengah bersidang dengan segala upatjara di Istana Radja dikota Amsterdam; Mengingat pasal 211 Undang-undang Dasar dan bunji Protokol tertanggal hari ini, jang ditanda-tangani pada sidang jang dengan segala upatjara ini oleh Perdana Menteri Kami, Menteri Urusan Umum, dan oleh Perdana-Menteri, Menteri Urusan Luarnegeri u.s. Republik Indonesia Serikat, Pemimpin Delegasi jang mewakili Republik Indonesia Serikat pada penjerahan kedaulatan; Mengingat pula hal Kami membenarkan - ialah pada sidang jang dengan segala upatjara ini - tertib-hukum baru sebagaimana terkandung dalam Induk-Persetudjuan beserta dengan rantjangan persetudjuan dan surat-surat jang ditukar, jang segala-galanja itu telah diterima oleh Sidang Umum Konperensi Medja Bundar dikota 'sGravenhage pada tanggal 2 Nopember 1949; MEMAHAMKAN. Bahwa oleh karena itu pada hari ini tanggal dua puluh tudjuh Desember tahun seribu sembilan atus empat puluh sembilan: Penjerahan kedaulatan sesuai dengan Piagam Penjerahan Kedaulatan tersemat pada Induk-Persetudjuan tersebut, mendjadi sah;" (Akte Penjerahan Kedaulatan serta Pengakuan, Termaktub dikota Amsterdam pada tanggal 27 Desember 1949)

 

Nah, dari isi Akte Penjerahan Kedaulatan serta Pengakuan sudah terbaca dengan jelas dan nyata bahwa Penjerahan Kedaulatan serta Pengakuan Republik Indonesia Serikat yang sesuai dengan isi kesepakatan dan persetujuan oleh Sidang Umum Konperensi Medja Bundar dikota 'sGravenhage pada tanggal 2 Nopember 1949.

 

Jadi saudara Rasyid Prawiranegara,

 

Bagaimana bisa saudara Rasyid bebohong didepan rakyat Acheh dan RI dengan mengatakan: "Belanda menyerahkan permasalahan mereka (Raja Belanda) pada kebijakan NKRI. Dengan cara ini Belanda dapat menyelamatkan muka mereka, baik dari lawan atau pun kawan". Padahal bangsa-bangsa yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri dan menggabungkan 15 Negara ditambah RI membentuk Negara Federasi RIS agar bisa membangun dan menjalankan Negara-Negara ini dalam naungan Negara yang berbentuk Federasi RIS dan yang telah diserahi dan diakui kedaulatan penuh oleh Belanda.

 

Justru seharusnya pihak Soekarno cs dengan kelompok unitaris RI-nya menyadari bahwa Negara yang berbentuk Federasi sebagaimana RIS adalah lebih ideal bagi kehidupan bangsa-bangsa yang berbeda di nusantara ini untuk membangun dan menjalankan negara dibanding bentuk unitaris sebagaimana yang dijalankan oleh kelompok unitaris RI dibawah Soekarno cs.

 

Jadi, sebenarnya hanya akal bulus dan penipuan Soekarno dengan RI-nya ketika pihak RI menandatangani Piagam Konstitusi RIS pada tanggal 14 Desember 1949 sebagai syarat masuk menjadi Negara bagian RIS yang akan diakui dan diserahi kedaulatannya oleh Belanda dan PBB.

 

Akhirnya, memang karena kelicikan dan akal bulus kelompok unitaris RI dibawah Soekarno cs inilah yang harus membayar harga yang mahal sampai detik sekarang ini dan sampai masa yang akan datang. Memang kelihatan dengan jelas bahwa kelompok unitaris RI dibawah Soekarno cs ini memang sangat ketakutan sekali terhadap kelompok federalis yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri dengan membangun Negara yang berbentuk Federasi dengan RIS-nya.

 

Saudara Rasyid Prawiranegara,

 

Kalau saudara Rasyid masih saja terus memanipulasikan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum tentang jalur proses pertumbuhan dan perkembangan RI ini dihubungkan dengan Jepang yang sudah menyerah pada tanggal 14 Agustus 1945 kepada pihak Amerika dan Sekutu dengan mengatakan bahwa "Setelah pembacaan proklamsi pada tanggal 17 Agustus 1945, pemerintahan Jepang secara bertahap menyerahkan seluruh kendali pemerintahan pada NKRI”, maka dalam hal ini saudara Rasyid telah dengan terang-terangan melakukan kebohongan tentang fakta, bukti, sejarah dan hukum yang benar tentang RI dan kekalahan Jepang.

 

Saudara Rasyid Prawiranegara,

 

Itu pada tanggal 9 Agustus 1945 Soekarno, Mohammad Hatta dan Radjiman Wediodiningrat pergi ke Saigon untuk menjumpai Marsekal Terauchi di markas besarnya dan pada tanggal 12 Agustus 1945 mereka mengadakan pertemuan tentang pihak Marsekal Terauchi akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.

 

Tetapi, yang disembunyikan oleh pihak Marsekal Terauchi dan tidak diketahui oleh pihak Soekarno, Mohammad Hatta dan Radjiman Wediodiningrat adalah bahwa 2 hari kemudian Jepang menyerah kepada pihak Amerika Serikat dan Sekutu setelah bom atom dijatuhkan di Hirosima pada tanggal 6 Agustus 1945 dan di Nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945.

 

Jadi dari sejak tanggal 14 Agustus 1945 hilanglah sudah  kekuasaan Jepang di kawasan Pasifik, dimulai dari Filipina, Malaysia, Indonesia dan kepulauan Pasifik.

 

Nah saudara Rasyid Prawiranegara,

 

Tinggallah hanya mimpi Soekarno cs untuk mendapat hadiah kemerdekaan dari Pemerintah Jepang, karena Jepang sudah lenyap dan hilang kekuasaannya akibat kekalahan perang dan telah diserahkannya semua wilayah bekas pendudukan Jepang  kepada pihak Amerika dan Sekutu. Akhirnya Soekarno cs pada tanggal 17 Agustus 1945 menyatakan RI berdiri diatas wilayah yang berada dibawah kekuasaan Sekutu.

 

Terakhir saudara Rasyid Prawiranegara,

 

Dari apa yang dijelaskan Ahmad Sudirman diatas, membuktikan bahwa pihak kelompok unitaris Soekarno cs dengan RI-nya telah menghancurkan bangunan Negara Federasi RIS yang telah dibangun oleh bangsa-bangsa lain yang ada di nusantara sebagai wadah dan naungan kehidupan berpemerintahan dan bernegara yang duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

 

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

 

Wassalam.

 

Ahmad Sudirman

 

http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

Date: Thu, 2 Mar 2006 10:08:42 +0700

From: "Rasjid Prawiranegara" rasjid@bi.go.id

To: "Ahmad Sudirman" <ahmad@dataphone.se>, <alcapona75@yahoo.co.uk>, <usantosobudiman@yahoo.com>, <ekoraja@yahoo.com>, <muharifb@yahoo.com>, <a.assyaukanie@pgrad.unimelb.edu.au>, <asrirs@yahoo.com>, <fauzan@indosat.net.id>, <tengkumuslim@yahoo.com>, <alfanaraghi@myquran.com>, <isaalamsyah@yahoo.com>, nurul_agustina@yahoo.com

Subject: RE: PBB MENGAKUI KEDAULATAN RIS SETELAH BELANDA MENGAKUI DAN MENYERAHKAN KEDAULATAN PENUH KEPADA RIS 27 DESEMBER 1949.

 

Ass. Wr. Wb.

 

Sejak tanggal 28 Oktober 1928 cita-cita kemerdekaan Indonesia adalah NKRI yaitu satu negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang Indonesia menjadi negara Fedrasi adalah cita-cita Belanda, yaitu Federasi dibawah Kerajaan Belanda. Dengan kata lain dan merupakan catatan kita bahwa Badan Permusyawaratan Federal yang terdiri dari 15 Negara itu adalah negara-negara yang diciptakan oleh Belanda agar mereka dapat kembali ke Indonesia melalui kekuasan Raja-Raja kecil tersebut.

 

Pada zaman Jepang (1942/1945) Negara-Negara tersebut tidak ada yang ada adalah Pemerintahan Dainipon/Jepang. Setelah pembacaan proklamsi pada tanggal 17 Agustus 1945, pemerintahan Jepang secara bertahap menyerahkan seluruh kendali pemerintahan pada NKRI. Tidak ada satu negara pun yang terbentuk pada waktu itu kecuali NKRI. Kekuasan NKRI dari Sabang (Aceh) s/d Maurake. Pada Tahun 1945 terjadi huru-hara di Medan/Sumatera Utara dimana Rakyat membakar Istana Serdang dan membunuh sebagian keturunan Raja. Huru hara itu dapat dipadamkan setelah tentara dari negara NKRI (berdasarkan instruksi perintah NKRI Pusat berkedudukan di Jakarta) datang melindungi para keturunan Raja. Terus terang saja Pak Ahmad mereka itu masih memiliki hubungan famili dengan saja. Para turunan Raja dari Deli dan Serdang dianggap boneka dari Belanda, meskipun tidaklah 100 % benar, karena ada di antara mereka yang berjuang dalam rangka NKRI.

 

Pada waktu Inggris bersama dengan sekutu datang ke Indonesia, yang mereka dapatkan dan jumpai adalah berkibarnya bendera Merah Putih dari Sabang s/d Maurake dan yang berkuasa pada daerah itu adalah pemerintahan NKRI yang berdaulat (dan semuanya itu ada gambar dan Filmnya Pak Ahmad bukan omong kosong). Waktu Belanda Ingin mengibarkan Benderanya di Indonesia, maka pecahlah perang antara Belanda dan NKRI dimulai dari tanggal 10 November 1945 yang melibatkan tentaraa Sekutu. Pihak Sekutu tentunya tidak mau di adu-domba dengan NKRI oleh Belanda. Tujuan kedatangan sekutu ke Indonesia hanya terbatas pada perlucutan senjata dan bukan untuk mengembalikan Nusantara ini pada Belanda. Perjanjian Inggris dan Belanda hanya ada di atas kertas Pak Ahmad. Inggris tidak pernah bertempur sungguh-sungguh dengan NKRI meskipun seorang Jendral Mereka meniggal di tangan Pejuang NKRI. Inggris diberi tugas sekutu, untuk melucuti senjata Jepang dan kemudian mundur dan tidak lebih dari itu.

 

Perlucutan senjata tentara Jepang oleh Sekutu dilaksanakan melalui perundingan antara sekutu dan NKRI, bukan dengan Belanda. Bantuan NKRI dalam perlucutan senjata sangat dihargai oleh Sekutu dan mereka dapat melakukan dan melaksanakannya dalam waktu yang singkat. Setelah tugas sekutu selesai, maka kemudian mereka angkat kaki dari Indonesia dan menyerahkan seluruh Asset negara (yang ditinggalkan Jepang) pada NKRI. Ini Facta sejarah dan tentu Bapak Ahmad sangat Paham karena sering membaca sejarah Indonesia yang dibuat oleh NKRI. Yang tidak mau keluar dari NKRI ini hanyalah Belanda.

 

Belanda tentunya tidak dapat begitu saja masuk ke Indonesia setelah kekalahan mereka dari Jepang. Oleh karena itu mereka perlu meminta kaki tangan mereka yang ada di Indonesia untuk membentuk negara dan mengundang Belanda untuk mempertahankan kemerdekaan mereka, sebagi konsekwensinya negara-negara kecil tersebut tunduk pada Kerajaan Belanda. Mereka tentunya bersedia melakukannya karena akan dilindungi oleh Tentara Kerjaan Belanda.

 

Raja yang tahu dan memahami kelicikan Belanda adalah Raja Mataram, Sri Sultan Hamengku Buwono ke IX. Bagi beliau sistem pemerintahan berdasarkan kerajaan sudah berakhir. Dan beliau bersedia menyerahkan Tachtanya untuk Rakyat dan mengeluarkan hartanya untuk perjuangan NKRI. Hal yang sama juga dilakukan Rakyat Aceh, mereka mengumpulkan hartanya untuk perjuangan, sehingga NKRI memiliki pesawat terbang yang dinamakan Selawah.

 

Kerajaan kecil-kecil yang bapak Sudiriman katakan itu "ada" setelah tentara Belanda masuk ke Indonesia dan bukan sebelum itu. Tidak ada negara kecil dapat berdiri sebelum Belanda datang, sebagai contoh, kemarahan Rakyat pada Raja-Raja Deli dan Serdang.  Bagi Rakyat pada waktu itu, merdeka dari Belanda dan Raja-Raja kecil itu lebih baik. Belanda dan Raja-Raja Kecil tidak dapat melindungi Rakyat dari kekejaman Jepang. (ini facta Pak Ahmad). Mereka menghilang ditelan bumi. Yang tinggal Rakyat yang sengsara. Setelah Belanda berupaya kembali ke bumi Nusantara ini, Raja-raja kecil tentunya bersedia untuk melakukan apa saja yang diminta oleh Belanda sepanjang kekuasan mereka yang hilang dapat dipulihkan kembali, tanpa memperhatikan penderitaan Rakyat. Bagi mereka, Raja-Raja Kecil ini, Belanda datang hidup akan senang.

 

Bergabungnya Rakyat dengan NKRI karena selama pemerintahan Jepang para pejuang cita-cita NKRI berjuang bersamasama dekat dengan Rakyat. Mereka banyak melindungi rakyat dari kekejaman Jepang. Disana sini dibentuk kelompok-kelompok bersenjata (yang kemudian berubah menjadi Tentara Nasional Indonesia) yang banyak melindungi kepentingan rakyat dari kekejaman Jepang.  Dan yang saya ketahui di Aceh tidak ada Negara Kecil, karena sudah dihancurkan Belanda dan Raja-Rajanya dibuang ke Jawa.

 

Pada perundingan KMB, Raja Belanda menyerahkan begitu saja permasalahan negara-negara kecil itu pada NKRI. Belanda menyerahkan permasalahan mereka (Raja Belanda) pada kebijakan NKRI. Dengan cara ini Belanda dapat menyelamatkan muka mereka, baik dari lawan atau pun kawan. Belanda tahu bahwa negara-negara kecil ini tidak dapat hidup keculai dalam Uni Belanda-Indonesia. Belanda memahami pula bahwa Uni Belanda-Indonesia tidak mungkin dapat tercipta, karena cita-cita NKRI adalah cita-cita bangsa. Dan Belanda tahu bahwa tentunya NKRI menyelesaikan sesuai dengan permintaan Rakyat, yaitu cita-cita yang tertuang pada dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.

 

Saya kira itulah kilas balik dari sekelumit sejarah perjuangan NKRI, dan facta sejarah ini berjalan sesuai dengan yuridis formil terbentuknya sebuah negara. Yaitu

a.Memilik Wilayah (Sabang sampai Maurake),

b.memiliki Rakyat yang mendukung cita-cita kemerdekaan (proklamsi),

c.Memilik Undang-Undang (UUD 45 yang dapat membentuk pemerintahan)

d.Diakui oleh Dunia, dimulai dari negara Amerika Mesir, India, ........Inggris dan seterusnya (kecuali Belanda)

 

Wassalam

 

Rasyid Prawiranegara

 

rasjid@bi.go.id

Jakarta, Indonesia

----------