Stockholm, 27 Januari 2006
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
YA JELAS, ITU PEMERINTAHAN SENDIRI DI ACHEH TIDAK ADA DALAM UUD
1945 DAN UU RI MANAPUN JUGA, YANG ADA DALAM MOU HELSINKI.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
PEMERINTAH
RI DAN DPR RI TIDAK BISA LAGI MEMBOHONGI BANGSA DAN RAKYAT ACHEH DENGAN GAYA
KELIT MBAH SOEKARNO-NYA UNTUK KELUAR DARI MOU HELSINKI.
"Karena
memang istilah Pemerintahan Aceh tidak lazim digunakan dalam perundang-undangan
yang ada, maka istilah MoU kita pergunakan tapi kita definisikan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negeri kita" (Mensesneg
Yusril Ihza Mahendra , Jakarta, 26 Januari 2006)
Nah
kan memang benar seperti yang telah diduga dan dijelaskan oleh Ahmad Sudirman
sebelum ini bahwa itu di Acheh akan dibangun pemerintahan sendiri bukan
otonomi, yang hanya mengacu kepada MoU Helsinki bukan kepada yang lainnya,
mengapa ?
Karena
memang sudah jelas dan gambalng, itu
self-government atau pemerintahan sendiri di Acheh yang sudah disepakati dalam
MoU Helsinki oleh pihak GAM dan pemerintah RI adalah tidak ada dalam UUD 1945
atau dalam semua UU yang ada sekarang di RI
Jadi,
sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ahmad Sudirman berpuluh kali di mimbar
bebas ini bahwa pihak pemerintah RI dalam hal ini Departemen Dalam Negeri
bersama seluruh Kabinet Susilo Bambang Yudhoyono mencoba untuk memajukan jurus
kelit gaya mbah Soekarno untuk mengelak dari terjangan self-government atau
pemerintahan sendiri di Acheh gaya MoU Helsinki melalui cara membelokkan ke
arah jalan yang menjurus kepada otonomi dengan memakai Pasal 18B (1) UUD 1945
yang berbunyi: "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
undang-undang."
Nah
itulah gaya kelit yang dimajukan oleh pihak pemerintah RI. Dimana sebenarnya
kalau pihak pemerintah RI itu jujur, adil dan bijaksana, maka mereka akan
mengakui bahwa: "ya, memang benar, itu apa yang disetujui dan disepakati
dalam MoU tentang self-government tidak ada dan tidak pernah terjadi dalam
sejarah pertumbuhan dan perkembangan NKRI, kecuali setelah MoU ditandatangani
pada 15 Agustus 2005."
Tetapi
ini kan tidak, pihak pemerintah RI dengan berusaha setengah mati mencoba
mencari jalan untuk berkelit dari apa yang telah disepakati dalam MoU, akhirnya
diketemukan sedikit tali yang rapuh yang ada dalam untaian pasal-pasal baru
pasca amandemen UUD 1945 yaitu Pasal 18B(1). Hanya sayang, itu Pasal 18B (1)
adalah pasal yang mengandung tali yang sangat rapuh, sehingga kelihatan sekali
seperti yang dipaksakan dan oleh sebab itu mengapa Yusril Ihza Mahendra
menyatakan "karena memang istilah Pemerintahan Aceh tidak lazim digunakan
dalam perundang-undangan yang ada, maka istilah MoU kita pergunakan tapi kita
definisikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negeri
kita".
Kemudian
yang celakanya lagi adalah pihak tim perumus RUU-PA dari Acheh, seperti SIRA,
Unsyiah, Universitas Malikul Saleh, IAIN Ar-Raniry dan Pemda Acheh tidak
memahami dan tidak mengerti self-government atau pemerintahan sendiri di Acheh
yang telah disepakati dalam MoU Helsinki, sehingga dalam RUU-PA-nya itu terbaca,
tanpa mereka sadari, jalur hasil banting stir kearah otonomi dengan memakai
bantuan kompas pasal 18B (1) UUD 1945.
Dan
tentu saja ketika Ahmad Sudirman membaca apa yang di sampaikan oleh Yusril Ihza
Mahendra tersebut diatas sudah bisa membayangkan apa hasil dari godogan DPR RI
yang berupa UU tentang Pemerintahan Acheh tetapi memakai kedok palsu otonomi
model pasal 18B (1) UUD 1945-nya.
Dan
itulah penipuan besar-besaran yang dilakukan oleh pihak pemerintah NKRI yang
pernah terjadi dalam sejarah pertumbuhan dan perkembangan NKRI sejak dibangun
dari puing-puing negara-negara bagian RIS 15 Agustus 1950.
Kemudian,
masalah lainnya lagi yang pihak pemerintah RI mencoba berkelit dari MoU adalah
yang menyangkut klausul dalam MoU yang berbunyi:
"1.2.1
Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan Nota
Kesepahaman ini, Pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan
partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional.
Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, Pemerintah RI,
dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatanganan Nota
Kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian
partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan
Rakyat. Pelaksanaan Nota Kesepahaman ini yang tepat waktu akan memberi
sumbangan positif bagi maksud tersebut.
1.2.2
Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, rakyat Aceh akan memiliki hak
menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti
pemilihan di Aceh pada bulan April 2006 dan selanjutnya."
Ternyata
oleh pihak pemerintah RI dan hal ini dijelaskan oleh Yusril bahwa klausul
diatas ditafsirkan "mengenai calon independen tidak tercantum secara
eksplisit dalam MoU sehingga tidak perlu diatur dalam RUU.Apabila ada dari
anggota GAM yang ingin maju dalam pemiliham umum lokal dipersilah ia untuk
melalui partai politik yang sudah ada."
Nah,
disini kelihatan itu pihak pemerintah RI mencoba berkelit dari klausul yang
menyatakan bahwa "rakyat Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon
untuk posisi semua pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada
bulan April 2006 dan selanjutnya."
Dimana
menurut klausul MoU ini, itu rakyat Acheh akan memiliki hak menentukan
calon-calon untuk posisi semua pejabat yang dipilih, artinya menentukan calon
bebas dan independen tanpa ada kaitannya dengan partai politik.
Jadi,
mengapa hak rakyat Acheh menentukan calon-calon untuk posisi semua pejabat yang
dipilih tidak diakomodir dalam RUU-PA model mbah Yudhoyono ini, melainkan di
bantingkan dan diarahkan kepada jalur
partai politik yang sudah ada ?
Ini
juga merupakan penipuan besar-besaran yang dilakukan oleh pihak pemerintah RI
dalam pelaksanaan MoU Helsinki.
Terakhir,
kalau memang begini cara dan model pemerintah RI dalam hal pelaksanaan atas
janji dan komitmen dengan MoU Helsinki, maka Ahmad Sudirman sangat pesimis di
Acheh akan terpelihara perdamaian yang menyeluruh dan bermartabat bagi semua
pihak.
Dan
kepada seluruh bangsa dan rakyat Acheh jangan lagi mau dibohongi dan dibodohi
untuk seterusnya oleh pihak Jakarta. Pihak pemerintah RI termasuk DPR RI akan
berusaha setengah mati untuk keluar dari MoU Helsinki, dan tentu saja mereka
akan membayar dengan harga yang mahal.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada
ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk
membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah
Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP
http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya
kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad
Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------
Jumat,
27 Januari 2006
Ampres RUU Aceh Ditandatangani
Soal
calon independen tak diakomodir.
JAKARTA---Presiden
telah menandatangani Amanat Presiden (Ampres) bagi RUU Pemerintahan Aceh
kemarin. Begitu diteken, RUU itu langsung diserahkan ke DPR dengan harapan bisa
disahkan bersama oleh pemerintah dan DPR pada Maret 2006 sebagaimana telah
ditentukan dalam isi MoU pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka.
Mensesneg
Yusril Ihza Mahendra dan Mendagri M Ma'ruf telah ditugaskan Presiden untuk
mewakili pemerintah. Menurut Yusril, Presiden meminta kepada DPR agar RUU ini
dibahas dengan prioritas utama sehingga bisa diselesaikan sesuai waktunya.
''Seluruh RUU ini terdiri atas 206 pasal, cukup panjang untuk sebuah RUU,''
kata Yusril, di Kantor Presiden di Jakarta, Kamis (26/1).
Pemerintah
sepakat untuk menggunakan judul UU Pemerintahan Aceh sebagaimana telah ditulis
dalam MoU. Bagi Yusril, istilah itu memang tidak lazim digunakan dalam
peraturan perundang-undangan Indonesia. Sesuai dengan UU nomor 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah maupun UUD, istilah yang biasa digunakan Pemerintah Daerah.
Agar tidak timbul kesan adanya pemerintahan sendiri yang terlepas dari NKRI,
pemerintah memberikan penjelasan yang gamblang mengenai Pemerintahan Aceh itu.
Penjelasan mengenai Aceh dimuat
dalam pasal 1 ayat 2. Disebutkan bahwa Aceh adalah Daerah Provinsi yang
merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa. Aceh diberi
kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan
kepentingan masyarakat setempat. Ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan
dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18(a) dan 18(b)
UUD 1945.
Sedangkan definisi Pemerintahan
Aceh dirumuskan dalam Pasal 1 ayat 4. Pemerintahan Aceh diartikan sebagai
penyelenggara urusan pemerintahan dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
Aceh dan DPRD Aceh di daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
''Karena memang istilahnya tidak lazim digunakan dalam perundang-undangan yang
ada, maka istilah MoU kita pergunakan tapi kita definisikan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negeri kita,'' jelas Yusril.
Mengenai calon independen, Yusril
menjelaskan hal itu tidak tercantum secara eksplisit dalam MoU sehingga tidak
perlu diatur dalam RUU. Bila ada mantan anggota GAM yang ingin maju dalam
pilkada, ia mempersilakannya untuk melalui parpol yang sudah ada. Memang saat pembahasan
ada usulan ketentuan calon independen ini disertakan dalam RUU. Namun setelah
melalui diskusi yang panjang, usulan ini tidak bisa diakomodir.
Sedang
untuk parpol lokal, Yusril mengakui RUU ini telah memuat pasal-pasalnya. Dalam UU Parpol memang tidak dimuat peraturan mengenai
parpol lokal. Namun menurut Yusril, RUU ini bersifat lex specialis sehingga
memungkinkan untuk mengatur parpol lokal yang hanya berlaku di Aceh. Parpol
lokal ini tak bisa mengikuti pemilu nasional kendati syarat-syarat pendiriannya
disamakan dengan parpol nasional.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi
II Priyo Budi Santoso mengatakan hingga semalam RUU tersebut belum sampai ke
DPR.''Saya memang mendengar tadi sore (kemarin, red) draft itu sudah
ditandatangani presiden. Tapi belum sampai ke DPR,'' kata Priyo. ( djo/dwo )
http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=232772&kat_id=3
----------