Stockholm, 10 Januari 2006

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.

 

 

PEMERINTAHAN SENDIRI DI ACHEH SELANJUTNYA DISEBUT PEMERINTAHAN ACHEH.

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

PEMERINTAHAN SENDIRI DI ACHEH SELANJUTNYA DISEBUT PEMERINTAHAN ACHEH ADALAH PEMERINTAHAN SENDIRI DI DAERAH ATAU BAGIAN PERMUKAAN BUMI ACHEH BERDASARKAN PERBATASAN 1 JULI 1956.

 

"Datang atau tidak ke RI petinggi GAM juga tidak terlalu penting, toh mereka sebagai WNA kalau toh datang ke RI. Jadi kalau mau datang ya silakan, tidak datang juga terserah. Tidak ada untung bila dia (petinggi GAM) datang ke RI, juga tidak rugi bila tidak datang, jadi tidak ada yg perlu di impikan aah......... soal pemerintahan di Aceh, RUU sudah selesai dan kini sudah diserahkan ke DPR RI untuk dibahas menjadi UU Pemerintahan di Aceh. Ingat jangan salah kutip lagi, "UU Pemerintahan di Aceh" bukan Pemerintahan Sendiri di Aceh seperti yang anda (Asudirman) paksakan. karena dalam kesepakatan MOU telah disepakati dibentuk/dibuatnya UU Pemerintahan di Aceh sesuai dengan statusnya sebagai daerah otonomi khusus" (Matius Dharminta,  mr_dharminta@yahoo.com , Mon, 9 Jan 2006 20:17:09 -0800 (PST))

 

Dharminta,

 

Itu Pemerintahan sendiri di Acheh selanjutnya disebut pemerintahan Acheh adalah Pemerintahan sendiri di daerah atau bagian permukaan bumi Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956 yang diwujudkan melalui suatu proses demokratis yang jujur dan adil. Atau dengan kata lain Self-Government di Acheh yang selanjutnya disebut pemerintahan Acheh adalah Pemerintahan sendiri di daerah atau bagian permukaan bumi Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956 yang diwujudkan melalui suatu proses demokratis yang jujur dan adil.

 

Nah itulah menurut hasil kesepakatan antara pihak Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Acheh Merdeka yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.

 

Tidak ada disepakati apa yang namanya otonomi khusus, melainkan yang telah disepakati adalah Self-Government yang berdirinya baru pertama kali di Acheh di daerah atau bagian permukaan bumi Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956 yang diwujudkan melalui suatu proses demokratis yang jujur dan adil.

 

Jadi, Dharminta jangan membelokkan apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki, jangan ikut-ikutan orang-orang yang ada di Departemen Dalam Negeri, Pemda Acheh, IAIN Ar-Raniry, Unsyiah dan Universitas Malikul Saleh. Mereka itu semuanya tidak ikut dalam perundingan di Helsinki. Dan mereka itu hanyalah mengikuti jejak pikiran yang sudah terbelenggu oleh tali status quo otonomi yang sudah basi dan tidak laku lagi dibicarakan dalam perundingan antara pihak GAM-RI di Helsinki.

 

Coba tanyakan itu kepada ketua tim juru runding Pemerintah RI Hamid Awaluddin dan Sofyan Djalil, apakah Self-Government ataukah otonomi yang disepakati dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005 ?

 

Ahmad Sudirman yakin 100% bahwa yang akan dijawab oleh Hamid Awaluddin dan Sofyan Djalil adalah Self-Government atau Pemerintahan Sendiri, bukan otonomi. Dan mereka berdua menyadari dengan pasti bahwa kalau dalam perundingan di Helsinki antara GAM-RI waktu itu masih disebut-sebut akan dibangun otonomi di Acheh, maka perundingan antara GAM-RI tidak akan mencapai kesepakatan sebagaimana yang terjadi sekarang ini.

 

Dharminta,

 

Itu Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla mengetahui dan menyadari dengan pasti bahwa yang dibicarakan dan disepakati dalam MoU adalah Self-Government atau Pemerintahan Sendiri, bukan otonomi.

 

Dharminta,

 

Mimbar bebas ini dibaca oleh orang diseluruh dunia, termasuk juga oleh pihak Pemerintah Republik Indonesia dan Perwakilan nya yang ada di dunia. Jadi, kalau memang benar bahwa yang disepakati dalam MoU adalah otonomi, bukan Self-Government yang baru pertama kali akan dibangun di Acheh, silahkan didebat oleh pihak Pemerintah RI, termasuk oleh pihak tim juru runding RI.

 

Nah, kalau mereka mendiamkan saja, maka itu tandanya bahwa apa yang disebutkan dan dituliskan di mimbar bebas ini adalah memang benar 100 %. Kalau pihak Pemerintah RI mendiamkan berarti mereka membenarkan dan mereka memang tidak memiliki dasar kekuatan hukum untuk membantahnya. Kalau hanya Dharminta yang keluar dari lubang, itu sama saja seperti seorang wartawan Jawa Pos made in Cina The Chung Shen di Surabaya yang pandainya hanya memungut cerita sampah dari tong-tong sampah di sekitar Istana Negara saja.

 

Dharminta,

 

Itu yang kalian tulis Pemerintahan di Aceh, memang sebagaimana yang Ahmad Sudirman katakan: Pemerintahan sendiri di Acheh selanjutnya disebut pemerintahan Acheh adalah Pemerintahan sendiri di daerah atau bagian permukaan bumi Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956 yang diwujudkan melalui suatu proses demokratis yang jujur dan adil. Atau dengan kata lain Self-Government di Acheh yang selanjutnya disebut pemerintahan Acheh adalah Pemerintahan sendiri di daerah atau bagian permukaan bumi Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956 yang diwujudkan melalui suatu proses demokratis yang jujur dan adil.

 

Dharminta,

 

Karena kalian itu ketika berbicara dan menulis tanpa memakai ilmu, fakta, bukti dan dasar hukum, maka akhirnya kalian kembali kepada apa yang telah dijelaskan dan dituliskan oleh Ahmad Sudirman, yakni Pemerintahan sendiri di Acheh selanjutnya disebut pemerintahan Acheh adalah Pemerintahan sendiri di daerah atau bagian permukaan bumi Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956 yang diwujudkan melalui suatu proses demokratis yang jujur dan adil.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

Date: Mon, 9 Jan 2006 20:17:09 -0800 (PST)

From: matius dharminta <mr_dharminta@yahoo.com>

Subject: Re: PIMPINAN TERTINGGI GAM TIDAK KE RI SEBELUM RI & DPR RI KOMITMEN DENGAN MOU MENGENAI UU PEMERINTAHAN SENDIRI DI ACHEH. To: Ahmad Sudirman <ahmad@dataphone.se>, azi09@hotmail.com, aiandani1107@yahoo.co.id, azuar73@yahoo.com, aditamuda@yahoo.dk, airlambang@radio68h.com, abu_abdilhadi@yahoo.com, airlambang@yahoo.com, antara@rad.net.id, apiaustralia@greenleft.org.au, ardiali@yahoo.com, allindo@yahoo.com, albiruny@gmail.com, afoe@tegal.indo.net.id, azis@ksei.co.id, alasytar_acheh@yahoo.com, agungdh@emirates.net.ae, ahmedjpr@yahoo.com, ahmad_mattulesy@yahoo.com, as_fitri04@yahoo.com, Muhammad al qubra <acheh_karbala@yahoo.no>, aneuk_pasee@yahoo.com, a_kjasmine@yahoo.com, apalambak2000@yahoo.ca, afdalgama@hotmail.com, alexandra_raihan@yahoo.com.sg, arie_wo@yahoo.com, abupase@yahoo.com, asudirman@yahoo.co.uk, aic_report@yahoo.com, alue_meriam@yahoo.com,            Acheh Merdeka <achehmerdeka@yahoo.com>, Agoosh Yoosran a_yoosran@yahoo.com

 

PIMPINAN TERTINGGI GAM TIDAK KE RI SEBELUM RI & DPR RI KOMITMEN DENGAN MOU MENGENAI UU PEMERINTAHAN SENDIRI DI ACHEH.

 

Datang atau tidak ke RI petinggi GAM juga tidak terlalu penting, toh mereka sebagai WNA kalau toh datang ke RI. Jadi kalau mau datang ya silakan, tidak datang juga terserah. Tidak ada untung bila dia (petinggi GAM) datang ke RI, juga tidak rugi bila tidak datang, jadi tidak ada yg perlu di impikan aah......... soal pemerintahan di Aceh, RUU sudah selesai dan kini sudah diserahkan ke DPR RI untuk dibahas menjadi UU Pemerintahan di Aceh. Ingat jangan salah kutip lagi, "UU Pemerintahan di Aceh" bukan Pemerintahan Sendiri di Aceh seperti yang anda (Asudirman) paksakan. karena dalam kesepakatan MOU telah disepakati dibentuk/dibuatnya UU Pemerintahan di Aceh sesuai dengan statusnya sebagai daerah otonomi khusus....

 

Matius Dharminta

 

mr_dharminta@yahoo.com

Jakarta, Indonesia

----------