Stockholm, 10 Januari 2006
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
PEMERINTAHAN SENDIRI DI ACHEH
SELANJUTNYA DISEBUT PEMERINTAHAN ACHEH.
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
PEMERINTAHAN
SENDIRI DI ACHEH SELANJUTNYA DISEBUT PEMERINTAHAN ACHEH ADALAH PEMERINTAHAN
SENDIRI DI DAERAH ATAU BAGIAN PERMUKAAN BUMI ACHEH BERDASARKAN PERBATASAN 1
JULI 1956.
"Datang
atau tidak ke RI petinggi GAM juga tidak terlalu penting, toh mereka sebagai
WNA kalau toh datang ke RI. Jadi kalau mau
datang ya silakan, tidak datang juga terserah. Tidak ada untung bila dia
(petinggi GAM) datang ke RI, juga tidak rugi bila tidak datang, jadi tidak ada
yg perlu di impikan aah......... soal pemerintahan di Aceh, RUU sudah selesai
dan kini sudah diserahkan ke DPR RI untuk dibahas menjadi UU Pemerintahan di
Aceh. Ingat jangan salah kutip lagi, "UU Pemerintahan di Aceh" bukan
Pemerintahan Sendiri di Aceh seperti yang anda (Asudirman) paksakan. karena
dalam kesepakatan MOU telah disepakati dibentuk/dibuatnya UU Pemerintahan di
Aceh sesuai dengan statusnya sebagai daerah otonomi khusus" (Matius Dharminta, mr_dharminta@yahoo.com , Mon, 9 Jan 2006
20:17:09 -0800 (PST))
Dharminta,
Itu Pemerintahan sendiri di Acheh
selanjutnya disebut pemerintahan Acheh adalah Pemerintahan sendiri di daerah atau bagian permukaan
bumi Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956
yang diwujudkan melalui suatu proses demokratis yang jujur dan adil. Atau
dengan kata lain Self-Government di Acheh yang selanjutnya disebut pemerintahan
Acheh adalah Pemerintahan sendiri di daerah atau bagian permukaan bumi Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956 yang diwujudkan melalui
suatu proses demokratis yang jujur dan adil.
Nah itulah menurut hasil
kesepakatan antara pihak Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Acheh
Merdeka yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.
Tidak ada disepakati apa yang
namanya otonomi khusus, melainkan yang telah disepakati adalah Self-Government
yang berdirinya baru pertama kali di Acheh di daerah atau bagian permukaan bumi
Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956 yang
diwujudkan melalui suatu proses demokratis yang jujur dan adil.
Jadi,
Dharminta jangan membelokkan apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki,
jangan ikut-ikutan orang-orang yang ada di Departemen Dalam Negeri, Pemda
Acheh, IAIN Ar-Raniry, Unsyiah dan Universitas Malikul
Saleh. Mereka itu semuanya tidak ikut dalam perundingan di Helsinki. Dan mereka
itu hanyalah mengikuti jejak pikiran yang sudah terbelenggu oleh tali status
quo otonomi yang sudah basi dan tidak laku lagi dibicarakan dalam perundingan
antara pihak GAM-RI di Helsinki.
Coba tanyakan itu kepada ketua tim
juru runding Pemerintah RI Hamid Awaluddin dan Sofyan Djalil, apakah
Self-Government ataukah otonomi yang disepakati dalam MoU Helsinki 15 Agustus
2005 ?
Ahmad Sudirman yakin 100% bahwa yang
akan dijawab oleh Hamid Awaluddin dan Sofyan Djalil adalah Self-Government atau
Pemerintahan Sendiri, bukan otonomi. Dan mereka berdua menyadari dengan pasti
bahwa kalau dalam perundingan di Helsinki antara GAM-RI waktu itu masih
disebut-sebut akan dibangun otonomi di Acheh, maka perundingan antara GAM-RI
tidak akan mencapai kesepakatan sebagaimana yang terjadi sekarang ini.
Dharminta,
Itu Susilo Bambang Yudhoyono dan
Jusuf Kalla mengetahui dan menyadari dengan pasti bahwa yang dibicarakan dan
disepakati dalam MoU adalah Self-Government atau Pemerintahan Sendiri, bukan
otonomi.
Dharminta,
Mimbar bebas ini dibaca oleh orang
diseluruh dunia, termasuk juga oleh pihak Pemerintah Republik Indonesia dan
Perwakilan nya yang ada di dunia. Jadi, kalau memang benar bahwa yang
disepakati dalam MoU adalah otonomi, bukan Self-Government yang baru pertama
kali akan dibangun di Acheh, silahkan didebat oleh pihak Pemerintah RI,
termasuk oleh pihak tim juru runding RI.
Nah, kalau mereka mendiamkan saja,
maka itu tandanya bahwa apa yang disebutkan dan dituliskan di mimbar bebas ini
adalah memang benar 100 %. Kalau pihak Pemerintah RI mendiamkan berarti mereka
membenarkan dan mereka memang tidak memiliki dasar kekuatan hukum untuk
membantahnya. Kalau hanya Dharminta yang keluar dari lubang, itu sama saja
seperti seorang wartawan Jawa Pos made in Cina The Chung Shen di Surabaya
yang pandainya hanya memungut cerita sampah dari tong-tong sampah di sekitar
Istana Negara saja.
Dharminta,
Itu yang kalian tulis Pemerintahan
di Aceh, memang sebagaimana yang Ahmad Sudirman katakan: Pemerintahan sendiri
di Acheh selanjutnya disebut pemerintahan Acheh adalah Pemerintahan sendiri di daerah atau bagian permukaan
bumi Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956
yang diwujudkan melalui suatu proses demokratis yang jujur dan adil. Atau dengan kata lain
Self-Government di Acheh yang selanjutnya disebut pemerintahan Acheh adalah
Pemerintahan sendiri di daerah atau bagian permukaan bumi Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956
yang diwujudkan melalui suatu proses demokratis yang jujur dan adil.
Dharminta,
Karena
kalian itu ketika berbicara dan menulis tanpa memakai ilmu, fakta, bukti dan
dasar hukum, maka akhirnya kalian kembali kepada apa yang telah dijelaskan dan
dituliskan oleh Ahmad Sudirman, yakni Pemerintahan sendiri di Acheh selanjutnya
disebut pemerintahan Acheh adalah Pemerintahan sendiri di daerah atau bagian
permukaan bumi Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956 yang diwujudkan melalui
suatu proses demokratis yang jujur dan adil.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di
HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya
kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk,
amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
----------
Date:
Mon, 9 Jan 2006 20:17:09 -0800 (PST)
From:
matius dharminta <mr_dharminta@yahoo.com>
Subject:
Re: PIMPINAN TERTINGGI GAM TIDAK KE RI SEBELUM RI & DPR RI KOMITMEN DENGAN
MOU MENGENAI UU PEMERINTAHAN SENDIRI DI ACHEH. To: Ahmad Sudirman
<ahmad@dataphone.se>, azi09@hotmail.com,
aiandani1107@yahoo.co.id, azuar73@yahoo.com, aditamuda@yahoo.dk,
airlambang@radio68h.com, abu_abdilhadi@yahoo.com,
airlambang@yahoo.com, antara@rad.net.id,
apiaustralia@greenleft.org.au, ardiali@yahoo.com, allindo@yahoo.com, albiruny@gmail.com,
afoe@tegal.indo.net.id, azis@ksei.co.id,
alasytar_acheh@yahoo.com, agungdh@emirates.net.ae,
ahmedjpr@yahoo.com, ahmad_mattulesy@yahoo.com, as_fitri04@yahoo.com, Muhammad al qubra
<acheh_karbala@yahoo.no>, aneuk_pasee@yahoo.com,
a_kjasmine@yahoo.com, apalambak2000@yahoo.ca, afdalgama@hotmail.com,
alexandra_raihan@yahoo.com.sg, arie_wo@yahoo.com, abupase@yahoo.com, asudirman@yahoo.co.uk,
aic_report@yahoo.com, alue_meriam@yahoo.com, Acheh Merdeka
<achehmerdeka@yahoo.com>, Agoosh Yoosran a_yoosran@yahoo.com
PIMPINAN
TERTINGGI GAM TIDAK KE RI SEBELUM RI & DPR RI KOMITMEN DENGAN MOU MENGENAI
UU PEMERINTAHAN SENDIRI DI ACHEH.
Datang
atau tidak ke RI petinggi GAM juga tidak terlalu penting, toh mereka sebagai
WNA kalau toh datang ke RI. Jadi kalau mau datang ya silakan, tidak datang juga
terserah. Tidak ada untung bila dia (petinggi GAM) datang ke RI, juga tidak
rugi bila tidak datang, jadi tidak ada yg perlu di impikan aah......... soal
pemerintahan di Aceh, RUU sudah selesai dan kini sudah diserahkan ke DPR RI
untuk dibahas menjadi UU Pemerintahan di Aceh. Ingat jangan salah kutip lagi,
"UU Pemerintahan di Aceh" bukan Pemerintahan Sendiri di Aceh seperti
yang anda (Asudirman) paksakan. karena dalam kesepakatan MOU telah disepakati
dibentuk/dibuatnya UU Pemerintahan di Aceh sesuai dengan statusnya sebagai
daerah otonomi khusus....
Matius
Dharminta
mr_dharminta@yahoo.com
Jakarta,
Indonesia
----------