Stockholm, 6 Januari 2006

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.


RUU PEMERINTAHAN SENDIRI DI ACHEH MADE IN PEMDA ACHEH CS & DEPDAGRI RI SUDAH MENYIMPANG DARI MOU HELSINKI.

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

RUU TENTANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SENDIRI DI ACHEH MADE IN PEMDA ACHEH CS & DEPDAGRI RI SUDAH MENYIMPANG JAUH DARI MOU HELSINKI.

 

Setelah isi MoU Helsinki 15 Agustus yang menyangkut demobilisasi atas semua 3000 pasukan militer Tentara Negara Acheh (TNA) dan decommissioning semua senjata, amunisi dan alat peledak yang dimiliki oleh para anggota TNA dengan bantuan Misi Monitoring Acheh serta penarikan semua pasukan non-roganik TNI dan Polri dari seluruh wilayah Acheh yang dimulai pada tanggal 15 September 2005 dan diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2005 berakhir dengan lancar dan baik, tinggal sekarang pelaksanaan yang menyangkut masalah undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh yang akan diundangkan dan akan mulai berlaku secepat mungkin dan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006.

 

Nah, ternyata dalam masalah pembuatan rancangan undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan sendiri di Acheh inilah yang justru telah keluar dari apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Mengapa ?

 

Karena, setelah dipelajari semua draft rancangan undang-undang tentang penyelenggaraan pemerintahan sendiri di Acheh, baik yang dibuat oleh pihak Pemda Acheh yang berupa hasil perumusan dari tim IAIN Ar-Raniry, Unsyiah dan Universitas Malikul Saleh ataupun yang dibuat oleh Departemen Dalam Negeri RI, ternyata isinya telah jauh menyimpang dari apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki.

 

GAM dan pemerintah RI telah sepakat dan dituangkan dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005 bahwa di Acheh tidak akan berdiri pemerintahan yang bersifat otonomi, melainkan pemerintahan sendiri di Acheh di daerah atau bagian permukaan bumi Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956.

 

Jadi tidak ada seperti apa yang sekarang dituliskan baik oleh pihak Pemda Acheh Cs maupun pihak Departemen Dalam Negeri bahwa di Acheh akan berdiri pemerintahan otonomi atau dengan kata lain pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa dengan mengacu kepada UUD 1945 Pasal 18B.

 

Justru yang telah disepakati adalah di Acheh akan berdiri self-government atau dengan kata lain pemerintahan sendiri di Acheh di daerah atau bagian permukaan bumi Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956 yang bukan berbentuk provinsi. Dengan alasan hukumnya adalah karena pada tanggal 1 Juli 1956, Acheh bukan propinsi dan bukan otonomi, melainkan daerah atau bagian permukaan bumi Acheh yang dimasukkan kedalam propinsi Sumatra Utara oleh Soekarno dengan memakai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi oleh Presiden RIS Soekarno tanggal 14 Agustus 1950 dan dengan memakai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara.

 

Nah sekarang, berdasarkan alasan hukum terserbut diatas, maka penyelenggaraan pemerintahan sendiri di Aceh baru pertama kali ini wujud sejak sejarah pertumbuhan dan perkembangan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, Republik Indonesia Serikat (RIS) 27 Desember 1949,  Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar UUDSementara 1950 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar UUD 1945 5 Juli 1959.

 

Jadi kalau sekarang kita perhatikan dan pelajari RUU penyelenggaran pemerintahan sendiri di Acheh yang dibuat oleh pihak Pemda Acheh Cs (IAIN Ar-Raniry, Unsyiah dan Universitas Malikul Saleh) dan Departemen Dalam Negeri RI, ternyata semua isinya telah keluar dari apa yang telah disepakati dalam MoU Herlsinki 15 Agustus 2005.

 

Coba saja perhatikan dan pelajari RUU tentang otonomi khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam hasil rumusan Departemen Dalam Negeri RI yang berbunyi:

 

Menimbang:

 

a. bahwa sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang;

 

e. bahwa telah muncul kesadaran baru di kalangan masyarakat aceh setelah ditandatanganinya MoU 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka telah tercapai kesepakatan damai dan konstitutional pengakuan terhadap hak-hak dasar serta adanya penyelesaian konflik, secara damai menyeluruh berkelanjutan dan bermartabat;

 

f. bahwa untuk memberi kewenangan yang luas dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan pasca tsunami yang memporak porandakan prasarana dan sarana di 14 kabupaten/kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, diperlukan penataan kembali bagi pelaksanaan otonomi khusus;

 

g. bahwa penyelenggaraan keistimewaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam perlu diselaraskan dalam penyelenggaraan pemerintahan. pembangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

 

Nah, kalau kita pelajari lebih mendalam apa yang dijadikan pertimbangan oleh tim perumus RUU dari Departemen Dalam Negeri RI, ternyata penuh dengan penipuan dan kebohongan, mengapa ?

 

Karena, pertama, apa yang telah disepakati oleh pihak GAM dan RI dalam MoU Helsinki adalah bukan pembentukan otonomi khusus atau Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa di Acheh, melainkan Self-Government yang belum ada acuan hukum sebelumnya, artinya Self-Government adalah baru pertama kali sekarang ini dibangun di wilayah Acheh.

 

Kedua, Acheh pada tanggal 1 Juli 1956 bukan provinsi, melainkan daerah atau bagian permukaan bumi Acheh yang dimasukkan atau dianeksasi kedalam provinsi Sumatera Utara oleh Soekarno. Dan baru pada tanggal 29 Nopember 1956 Acheh dipisahkan dari Propinsi Sumatera Utara menjadi Propinsi Acheh yang otonom berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan yang ditetapkan pada tanggal 29 Nopember 1956 oleh Presiden Republik Indonesia, Soekarno, kemudian diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956 oleh Menteri Kehakiman, Muljatno dan Menteri Dalam Negeri, Sunarjo.

 

Sekarang disini kelihatan, mula-mula Acheh dianeksasi kedalam provinsi Sumatera Utara oleh Soekarno dengan memakai Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi oleh Presiden RIS Soekarno tanggal 14 Agustus 1950 dan dengan memakai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, yang termasuk wilayah Acheh yaitu 1. Acheh Besar, 2. Pidie, 3. Acheh-Utara, 4. Acheh-Timur, 5. Acheh-Tengah, 6. Acheh-Barat, 7. Acheh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja. Kemudian pada tanggal 29 Nopember 1956 wilayah Acheh dipisahkan dari provinsi Sumatera Utara dengan UU Nomor 24 Tahun 1956 juga oleh Soekarno Presiden NKRI hasil leburan RIS 15 Agustus 1950.

 

Jadi, kalau tim perumus RUU dari Departemen Dalam Negeri RI menuliskan pelaksanaan otonomi khusus di Acheh, jelas itu merupakan penipuan dan penyimpangan dari apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki oleh pihak GAM-RI yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.

 

Disini Ahmad Sudirman memberikan sekelumit contoh RUU Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri Acheh yang sesuai dan mengacu kepada MoU Helsinki.

 

RANCANGAN UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR    TAHUN 2006

TENTANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SENDIRI DI ACHEH

 

Dengan Rahmat Allah Yang Maha Kuasa

Presiden Republik Indonesia

 

Menimbang:

  1. Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Acheh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki Finlandia;
  2. bahwa penyelenggaraan pemerintahan sendiri di Acheh baru pertama kali ini wujud sejak sejarah pertumbuhan dan perkembangan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, Republik Indonesia Serikat 27 Desember 1949,  Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar UUDSementara 1950 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar UUD 1945 5 Juli 1959;
  3. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan di Acheh, dipandang perlu diberikan kewenangan Pemerintahan sendiri di Acheh sesuai dengan semangat dan butir-butir yang terkandung dalam Nota Kesepahaman Helsinki 15 Agustus 2005 yang diatur dengan undang-undang;
  4. bahwa salah satu karakter khas yang alami di dalam sejarah perjuangan rakyat Acheh adalah adanya ketahanan dan daya juang yang tinggi yang bersumber pada pandangan hidup dan karakter sosial kemasyarakatan dengan budaya Islam yang kuat;
  5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, dan d, maka perlu ditetapkan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh.

 

Mengingat:

 

Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Acheh Merdeka

1.Penyelenggaraan Pemerintahan di Acheh.

1.1.Undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Acheh.

1.1.1.Undang-undang baru tentang Penyelenggaraan Pemerintahan di Acheh akan diundangkan dan akan mulai berlaku sesegera mungkin dan selambat-lambatnya tanggal 31 Maret 2006;

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN SENDIRI DI ACHEH

 

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Undang Undang ini yang dimaksudkan dengan:

 

  1. Pemerintah Republik Indonesia selanjutnya disebut Pemerintah Indonesia adalah pemegang kekuasaan eksekutif Negara Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden serta para Menteri.
  2. Pemerintahan sendiri di Acheh selanjutnya disebut pemerintahan Acheh adalah Pemerintahan sendiri di bagian permukaan bumi Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956 yang diwujudkan melalui suatu proses demokratis yang jujur dan adil.
  3. Pemerintah Acheh adalah pemegang kekuasaan eksekutif Acheh yang terdiri atas Kepala Pemerintahan Acheh dan perangkat-perangkatnya.
  4. Pemerintah Acheh terdiri dari Pemerintah Acheh dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota.
  5. Kepala Pemerintahan Acheh adalah pemegang kekuasaan eksekutif di Acheh yang menjalankan kekuasaan Pemerintahan sendiri di Acheh.
  6. Kabupaten, adalah Daerah yang berada di bawah Pemerintahan Acheh yang dipimpin oleh Bupati/Kepala Pemerintahan Daerah.
  7. Kota  adalah Daerah yang berada di bawah Pemerintahan Acheh yang dipimpin oleh Walikota.
  8. Kecamatan adalah perangkat daerah Kabupaten/Kota, yang dipimpin oleh Camat.
  9. Mukim adalah kesatuan masyarakat yang merupakan organisasi pemerintahan  dalam Kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, yang dipimpin oleh Imum Mukim.
  10. Gampong   adalah kesatuan masyarakat  yang merupakan organisasi pemerintahan terendah yang berada langsung di bawah Mukim dan menempati wilayah tertentu, yang dipimpin oleh Geuchik serta berhak menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
  11. Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan rakyat yang merupakan simbol pelestarian dan penyelenggaraan kehidupan adat dan budaya serta simbol pemersatu rakyat Acheh.
  12. Legislatif Acheh untuk selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Acheh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang anggota-anggotanya  dipilih melalui pemilihan umum.
  13. Majelis Perwakilan Daerah Acheh selanjutnya disebut MPDA adalah lembaga legislatif Acheh  perwakilan daerah yang berada di wilayah Pemerintahan Acheh yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
  14. Departemen adalah lembaga operasional strategis dan teknis  yang bertugas membantu kepala pemerintahan Acheh.
  15. Dinas adalah lembaga operasional teknis yang bertugas membantu kepala daerah kabupaten/kota.
  16. Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama adalah lembaga peradilan yang mengadili perkara-perkara yang berkenaan dengan Agama Islam.
  17. Qanun Acheh adalah  peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Acheh dengan persetujuan bersama Kepala Pemerintahan Acheh sebagai peraturan pelaksanaan undang-undang ini.
  18. Qanun pada tingkat Kabupaten/Kota adalah produk perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota untuk mengatur hal ikhwal penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat dalam lingkungan Kabupaten/Kota itu.
  19. Partai Politik yang berbasis di Acheh yang memenuhi persyaratan Nasional adalah partai  politik nasional yang dibentuk dan didirikan oleh Rakyat Acheh sebagai sarana partisipasi politik secara damai dan demokratis melalui pemilihan umum.
  20. Partai Politik Lokal adalah partai politik yang berbasis di Acheh dan hanya untuk di Acheh yang dibentuk dan didirikan di Acheh oleh Rakyat Acheh, sebagai sarana partisipasi politik secara damai dan Demokratis melalui pemilihan umum.
  21. Rakyat Acheh adalah rakyat yang berasal dari berbagai ras bangsa yang telah menetap di Acheh secara turun temurun.
  22. Penduduk Acheh adalah semua orang yang menurut ketentuan yang  berlaku terdaftar dan bertempat tinggal di wilayah-wilayah yang ada di Acheh

 

BAB II

PEMBAGIAN WILAYAH

Pasal 2

 

  1. Acheh mencakup seluruh wilayah yang merujuk kepada perbatasan tanggal 1 Juli 1956.
  2. Batas-batas geografis Acheh adalah di timur berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara, di sebelah barat dan selatan berbatasan dengan  Samudera India dan di sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka.

 

Nah dari sekelumit contoh RUU tentang penyelenggaraan pemerintahan di Acheh diatas secara gamblang dan nyata mengacu kepada MoU Helsinki 15 Agustus 2005, mengapa ?

 

Karena pertama, Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh adalah baru pertama kali ini wujud sejak sejarah pertumbuhan dan perkembangan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, Republik Indonesia Serikat  27 Desember 1949, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD Sementara 1950 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD 1945 5 Juli 1959, maka tidak satupun UU yang berlaku sekarang termasuk UUD 1945 yang mengatur secara hukum Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh. Kemudian wujudnya Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh adalah karena ditandatanganinya MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005. Dan berdasarkan dasar hukum MoU inilah  RUU Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh dibuat.

 

Kedua, menurut MoU Helsinki Pemerintahan sendiri di Acheh yang disebut pemerintahan Acheh adalah Pemerintahan sendiri di Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956. Dimana menurut perbatasan 1 Juli 1956 Acheh adalah bukan bentuk provinsi dan bukan bersifat otonomi, melainkan Acheh merupakan daerah atau bagian permukaan bumi Acheh yang dimasukkan kedalam wilayah propinsi Sumatra Utara. Dimana dasar hukumnya adalah karena Undang Undang Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Acheh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara ditetapkan pada tanggal 29 Nopember 1956 oleh Presiden Republik Indonesia, Soekarno. Dan diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956 oleh Menteri Kehakiman, Muljatno dan Menteri Dalam Negeri, Sunarjo. Jadi, Acheh pada tanggal 1 Juli 1956 masih berada dalam Propinsi Sumatera Utara. Nah, berdasarkan dasar hukum inilah mengapa Acheh pada tanggal 1 Juli 1956 bukan propinsi dan bukan otonomi.

 

Jadi, dalam menyusun RUU Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri yang paling penting adalah pertama, RUU tersebut mengacu kepada MoU helsinki 15 Agustus 2005 sebagai Self-Government atau Pemerintahan Sendiri di Acheh yang bukan provinsi dan tidak bersifat otonomi khusus atau otonomi istimewa.

 

Kedua, RUU tersebut tidak mengacukan kepada UU yang ada sekarang di RI, karena UU yang ada tidak punya referensi hukum tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh.

 

Ketiga, RUU tersebut tidak mengacu kepada UUD 1945, karena dalam UUD 1945 tidak ada dasar hukum untuk membangun  Pemerintahan Sendiri di Acheh, karena yang ada dalam UUD 1945 adalah seperti yang tertuang dalam Pasal 18B ayat (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Nah, yang dimaksud dengan satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa menurut UUD 1945 adalah satuan pemerintahan daerah oronomi, bukan  Pemerintahan sendiri  sebagaimana yang telah disepakati dalam MoU Helsinki.

 

Jadi, berdasarkan dasar hukum inilah mengapa dimasukkan  MoU Helsinki 15 Agustus 2005 sebagai acuan hukum pembuatan RUU Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh, bukan  pasal-pasal dalam UUD 1945 dan UU lainnya. Karena kalau ada saja satu UU yang dijadikan referensi dalam pembuatan RUU  Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh, maka menyimpanglah RUU tersebut dari isi MoU yang telah disepakati antara pihak GAM dan Pemerintah RI di Helsinki, Finlandia.

 

Terakhir, sampai detik ini Ahmad Sudirman sudah melihat RUU Tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh yang disusun oleh pihak Pemda Acheh termasuk didalamnya IAIN Ar-Raniry, Unsyiah dan Universitas Malikul Saleh, juga Departemen Dalam Negeri RI telah menyimpang dari isi MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Dan inilah yang paling berbahaya yang bisa mengancam perdamaian di Acheh.

 

Apakah memang pihak Pemerintah RI termasuk pihak Departemen Dalam Negeri dan Pemda Acheh juga pihak IAIN Ar-Raniry, Unsyiah dan Universitas Malikul Saleh tidak menyadari bahwa apa yang telah mereka susun dalam RUU-nya itu sudah jelas menyimpang jauh dari isi MoU atau Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Acheh Merdeka yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia , atau memang mereka sengaja untuk menipu bangsa Acheh dan pihak GAM dan membelokkan arah dari self-government kepada otonomi khusus ?.

 

Inilah suatu penipuan besar-besaran yang dilakukan oleh pihak RI Cs termasuk DPR RI yang bisa mengancam perdamaian di Acheh.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

Pembahasan RUU Aceh A lot

Luhur Hertanto – detikcom

 

Jakarta - Proses penyusunan draf RUU tentang Pemerintah Aceh di tingkat pusat tampaknya akan cukup berliku. Sinkronisasi atas beberapa klausul yang diajukan DPRD NAD menjadikan pembahasannya berjalan a lot

 

Padahal targetnya RUU Aceh bisa disahkan DPR RI akhir Februari 2006. Bila tidak bisa, paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan Pilkada Gubernur NAD pada April mendatang.

 

"Antara lain mengenai calon independen, partai politik lokal, pembagian hasil sumber daya alam dan beberapa lainnya. Kita akan konsultasi lagi dengan DPR," papar Sekjen Depdagri Progo Nurjaman tentang butir yang dimaksud.

 

Hal tersebut ia sampaikan usai mengikuti pertemuan tim penyusun RUU Aceh di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. Pertemuan yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla diikuti oleh jajaran Muspida NAD, unsur mantan GAM, dan anggota DPRD NAD.

 

Meski demikian, Progo yakin klausul yang dipermasalahkan tersebut bukan ganjalan. Sebab, kini tidak ada lagi jurang perbedaan di antara seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan.

 

Semua mempunyai kesamaan pola pikir untuk merujuk pada azas NKRI, aturan perundangan berlaku dan MoU Helsinski. Pemerintah juga komitmen menggunakan draf yang diterima dari Pansus DPRD NAD itu sebagai acuan.

 

"Nanti malam kita lakukan pendalaman dan padukan. RUU ini akan diberi lex spesialis sehingga tidak berlaku umum," tambahnya.

 

Parpol Lokal dan Calon Independen

 

Ketua SIRA Muhamad Nazar yang ditemui secara terpisah menggarisbawahi agar nanti pemerintah NAD mempunyai kewenangan mutlak atas provinsinya. Tidak ada intervensi dari pusat, kecuali urusan luar negeri, pertahanan, agama, fiskal dan moneter.

 

Ia juga mendesakkan agar isi klausul pembentukan parpol lokal dan calon independen harus disepakati pemerintah. Keduanya merupakan amanat MoU Helsinki untuk mengakomodir hak politik mantan anggota GAM dalam Pemilu 2009.

 

"Pemerintah kan sudah berjanji merevisi UU Parpol. Kita tunggu saja. Kalau nanti tidak sesuai, ada peluang mengubahnya lagi. Karena GAM sebagai stake holder yang ikut dalam perundingan Helsinki," paparnya.

 

Sementara Irwandi Yusuf, perwakilan Senior GAM di AMM optimistis akan tercapai kesepakatan. Menurutnya, Wapres tidak berkeberatan terhadap isi klausul yang dianggap jadi ganjalan, termasuk tentang pembentukan partai politik lokal.

 

Namun disadarinya, bisa saja kesepakatan yang tercapai tersebut nantinya dianulir oleh DPR dalam proses pengesahannya kelak.

 

"Fakta nanti bisa bicara lain. Tapi yang penting optimistis dulu. Siapa pun ingin kedamaian di Aceh terus berlanjut tanpa batas. Kalau melihat falsafatnya dari sini, DPR kan juga tidak keberatan," ujarnya.(nrl)

 

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2006/bulan/01/tgl/06/time/182004/idnews/514230/idkanal/10

----------