Stockholm, 8 Desember 2005

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.


PIHAK DPR RI MEMANG MEMBELOKKAN ARAH DARI SELF-GOVERNMENT KE JURUSAN OTONOMI KHUSUS

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

SUDAH KELIHATAN PIHAK DPR RI MEMANG AKAN MEMBELOKKAN ARAH SELF-GOVERNMENT KE JURUSAN OTONOMI KHUSUS MODEL UNITARIS JAWA.

 

"Saudara Ustaz Ahmad yg saya muliakan, saya merasa heran atas ke dua belah pihak dalam melaksanakan butir-butir perjanjian ini. Di pihak GAM sendiri selama ini sedang giat melaksanakan poin-poin MoU yaitu penyerahan senjata, hingga rela melupakan 4 desember 1976. Dan dipihak RI sedang giat melaksanakan penarikan pasukannya dan perumusan RUU Aceh. Sebagaimana berita kompas bahwa peyusunan RUU Acheh akan disesuaikan dengan UUD 1945, UU NO.32 tahun 2004 dan UU No 18 tahun 1999 serta nota kesepahaman RI dan GAM. "Jadi nanti dilihat kalau di draff RUU Acheh versi DPRD Aceh ada yang tidak sesuai dengan ke empat aturan itu, maka akan di coret dan diganti. Ustaz Ahmad yang saya muliakan, tentu saja ke empat aturan itu yg di tetapkan nantinya akan melahirkan UU Aceh semi Self-government "otonomi khusus". Mungkinkah pihak AMM akan meluruskan UU Acheh ke arah Self-government yg sejati? Saya ingin pendapat Ustaz Ahmad Sudirman dalam masalah ini." (Ayie,  azi09@hotmail.com , Thu, 08 Dec 2005 18:25:48 +0000)

 

Terimakasih saudara Ayie di Kuala Lumpur, Malaysia.

 

Sebenarnya kalau kembali mengacu kepada Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Acheh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 tidak ada yang perlu diherankan, semuanya sudah jelas tertuang dalam MoU Helsinki tersebut, dimana antara pihak Gerakan Acheh Merdeka dan pihak Pemerintah RI telah komitmen untuk menyelesaikan konflik Acheh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua serta kedua pihak bertekad untuk menciptakan kondisi untuk terciptanya pemerintahan rakyat Acheh.

 

Nah permasalahannya sekarang adalah adanya sikap penutupan diri dari pihak Pemerintah RI dan DPR RI terhadap apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki itu. Dimana masalah yang ditutupi oleh pihak Pemerintah RI dan DPR RI adalah mengenai pembentukan pemerintahan rakyat Acheh yang berbentuk Self-Government, bukan otonomi khusus.

 

Dan justru karena telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam perundingan di Helsinki bahwa Self-Government yang akan dibangun di Acheh bukan otonomi khusus, maka perundingan-perundingan selanjutnya bisa diteruskan dan dicapai kesepakatan dan ditandatanganinya MoU helsinki tersebut.

 

Presiden SusiloBambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat perundingan berlangsung telah menyetujui melalui tim juru rundingnya Hamid Awaluddin dan Sofyan Djalil cs untuk menerima Self-Government yang akan dibangun di Acheh, bukan otonomi khusus. Dan mereka mengetahui dengan pasti bahwa Self-Government itu tidak sama dengan otonomi khusus. Dan itu bukan masalah semantik atau ilmu tentang makna kata, melainkan itu adalah merupakan dasar hukum.

 

Dan pihak Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla mengetahui dengan sadar dan pasti waktu itu, kalau pihak RI tetap ngotot dengan terus menerapkan otonomi khusus di Acheh, maka perundingan tidak akan sampai kepada suatu titik kesepakatan. Dan justru karena itulah, dimunculkan Self-Government yang bukan otonomi khusus, yang oleh kedua belah pihak diterima dan disetujui.

 

Kemudian sekarang setelah MoU ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005, pihak Susilo Bambang Yudhoyono cs dan DPR RI membelokkan Self-Government di Acheh kearah otonomi khusus, jelas usaha itu merupakan usaha penyelewengan dan pelanggaran terhadap isi MoU Helsinki, yang juga sekaligus merupakan usaha penipuan besar-besaran terhadap bangsa Acheh.

 

Kalau memang otonomi khusus yang dituju dalam perundingan di Helsinki, tidak perlu pihak GAM membuang-buang tenaga, waktu, biaya dan juga pihak Uni Eropah serta pihak Martti Ahtisaari bersusah payah membicarakan dan mengadakan perundingan, cukup saja pihak GAM mengiyakan dan menerima otonomi khusus. Tetapi kenyataannya tidak demikian, yang justru telah disepakati adalah akan dibangunnya Self-Government bukan otonomi khusus di Acheh.

 

Jadi kalau pihak Susilo Bambang Yudhoyono cs dan DPR RI konsekuen atas apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005, maka di Acheh itu akan dibangun Self-Government di wilayah Acheh menurut perbatasan 1 Juli 1956 yang bukan berbentuk provinsi dan bukan bersifat otonomi khusus dan yang tidak ada dasar hukumnya dalam UUD 1945 serta tidak pernah terjadi sebelumnya dalam wilayah negara kesatuan hasil leburan RIS dengan UUD Sementara 1950-nya.

 

Nah kalau sekarang dalam pembuatan RUU tentang Pemerintahan Sendiri di Acheh pihak DPR RI dan Departemen Dalam Negeri RI mengacukan kepada UUD 1945, UU No.32 tahun 2004 dan UU No 18 tahun 2001, jelas itu sudah mengacu kepada bentuk provinsi dan sifat otonomi khusus. Dan hal inilah yang telah menyimpang dan melanggar MoU Helsinki 15 Agustus 2005 yang telah menuangkan kesepakatan tentang pembentukan Pemerintahan Rakyat Acheh dalam bentuk yang bukan propinsi dan bukan bersifat otonomi khusus melainkan bersifat Self-Government yang bukan berbentuk propinsi berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956.

 

Seterusnya mengenai tugas Misi Monitoring Aceh (AMM) tidak ada yang menyangkut kewenangan untuk meluruskan RUU tentang pemerintahan sendiri di Acheh, selain memantau proses perubahan peraturan perundang-undangan. Artinya pihak AMM hanya mempunyai tugas dan wewenang memantau perubahan peraturan perundang-undangan di Acheh, apakah UU baru itu benar dijalankan di Acheh atau tidak.

 

Terakhir, yang terpenting dalam pembuatan RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Sendiri di Acheh adalah semuanya harus mengacu kepada MoU Helsinki bukan kepada yang lainnya. Kalau ternyata nanti pihak DPR RI memutuskan UU baru yang isinya bertentangan dengan MoU Helsinki yang menyangkut Self-Government di Acheh, maka pihak DPR RI dan Pemerintah RI telah melakukan pelanggaran besar-basaran terhadap apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki antara pihak Pemerintah RI dan pihak GAM, yang tentu saja akibatnya akan menghancurkan perdamaian di Acheh. Dan disinilah akan dilihat dan diuji kejujuran dan kebenaran dari pihak DPR RI dan Pemerintah RI dalam masalah penyelesaian konflik Acheh. Dan kalau dilihat secara keseluruhan sebelum-sebelumnya pihak Pemerintah RI dan DPR RI memang menggagalkan perdamaian di Acheh.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

Date: Thu, 08 Dec 2005 18:25:48 +0000

From: "ayi i" azi09@hotmail.com

To: ahmad@dataphone.se

Cc: ayie_co@yahoo.com.my

Subject: RUU ACEH MULAI DIBAHAS (Kompas,khamis 8 Des 2005)

 

Assalam'ualaikum wr.wb

Salam Hormat

 

Saya sebagai bangsa acheh sangatlah mengharapkan ke ikhlasan dan kejujuran kedua belah pihak untuk kedamaian bumi Acheh, dan saya sangat bangga dengan perdamaian ini.

 

Saudara Ustaz Ahmad yg saya muliakan, saya merasa heran atas ke dua belah pihak dalam melaksanakan butir-butir perjanjian ini. Di pihak GAM sendiri selama ini sedang giat melaksanakan poin-poin MoU yaitu penyerahan senjata, hingga rela melupakan 4 desember 1976. Dan dipihak RI sedang giat melaksanakan penarikan pasukannya dan perumusan RUU Aceh.

 

Sebagaimana berita kompas bahwa peyusunan RUU Acheh akan disesuaikan dengan UUD 1945, UU NO.32 tahun 2004 dan UU No 18 tahun 1999 serta nota kesepahaman RI dan GAM. "Jadi nanti dilihat kalau di draff RUU Acheh versi DPRD Aceh ada yang tidak sesuai dengan ke empat aturan itu, maka akan di coret dan diganti.

 

Ustaz Ahmad yang saya muliakan, tentu saja ke empat aturan itu yg di tetapkan nantinya akan melahirkan UU Aceh semi Self-government "otonomi khusus".

 

Mungkinkah pihak AMM akan meluruskan UU Acheh ke arah Self-government yg sejati?

 

Saya ingin pendapat Ustaz Ahmad Sudirman dalam masalah ini.

Terima kasih saya ucapkan.

 

Wassalam

 

Ayie

 

azi09@hotmail.com

Kuala Lumpur, Malaysia

----------