Stockholm,
8 Desember 2005
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum
wr wbr.
PIHAK DPR RI MEMANG MEMBELOKKAN ARAH
DARI SELF-GOVERNMENT KE JURUSAN OTONOMI KHUSUS
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
SUDAH
KELIHATAN PIHAK DPR RI MEMANG AKAN MEMBELOKKAN ARAH SELF-GOVERNMENT KE JURUSAN
OTONOMI KHUSUS MODEL UNITARIS JAWA.
"Saudara
Ustaz Ahmad yg saya muliakan, saya merasa heran atas ke dua belah pihak dalam
melaksanakan butir-butir perjanjian ini. Di pihak GAM sendiri selama ini sedang
giat melaksanakan poin-poin MoU yaitu penyerahan senjata, hingga rela melupakan
4 desember 1976. Dan dipihak RI sedang giat melaksanakan penarikan pasukannya
dan perumusan RUU Aceh. Sebagaimana berita kompas bahwa peyusunan RUU Acheh
akan disesuaikan dengan UUD 1945, UU NO.32 tahun 2004 dan UU No 18 tahun 1999
serta nota kesepahaman RI dan GAM. "Jadi nanti dilihat kalau di draff RUU
Acheh versi DPRD Aceh ada yang tidak sesuai dengan ke empat aturan itu, maka
akan di coret dan diganti. Ustaz Ahmad yang saya muliakan, tentu saja ke empat
aturan itu yg di tetapkan nantinya akan melahirkan UU Aceh semi Self-government
"otonomi khusus". Mungkinkah pihak AMM akan meluruskan UU Acheh ke
arah Self-government yg sejati? Saya ingin pendapat Ustaz Ahmad Sudirman dalam
masalah ini." (Ayie, azi09@hotmail.com , Thu, 08 Dec 2005 18:25:48
+0000)
Terimakasih
saudara Ayie di Kuala Lumpur, Malaysia.
Sebenarnya
kalau kembali mengacu kepada Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Gerakan Acheh Merdeka yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus
2005 tidak ada yang perlu diherankan, semuanya sudah jelas tertuang dalam MoU
Helsinki tersebut, dimana antara pihak Gerakan Acheh Merdeka dan pihak
Pemerintah RI telah komitmen untuk menyelesaikan konflik Acheh secara damai,
menyeluruh, berkelanjutan dan bermartabat bagi semua serta kedua pihak bertekad
untuk menciptakan kondisi untuk terciptanya pemerintahan rakyat Acheh.
Nah
permasalahannya sekarang adalah adanya sikap penutupan diri dari pihak
Pemerintah RI dan DPR RI terhadap apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki
itu. Dimana masalah yang ditutupi oleh pihak Pemerintah RI dan DPR RI adalah
mengenai pembentukan pemerintahan rakyat Acheh yang berbentuk Self-Government,
bukan otonomi khusus.
Dan
justru karena telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam perundingan di Helsinki
bahwa Self-Government yang akan dibangun di Acheh bukan otonomi khusus, maka
perundingan-perundingan selanjutnya bisa diteruskan dan dicapai kesepakatan dan
ditandatanganinya MoU helsinki tersebut.
Presiden
SusiloBambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat perundingan
berlangsung telah menyetujui melalui tim juru rundingnya Hamid Awaluddin dan
Sofyan Djalil cs untuk menerima Self-Government yang akan dibangun di Acheh,
bukan otonomi khusus. Dan mereka mengetahui dengan pasti bahwa Self-Government
itu tidak sama dengan otonomi khusus. Dan itu bukan masalah semantik atau ilmu
tentang makna kata, melainkan itu adalah merupakan dasar hukum.
Dan
pihak Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla mengetahui dengan sadar dan
pasti waktu itu, kalau pihak RI tetap ngotot dengan terus menerapkan otonomi
khusus di Acheh, maka perundingan tidak akan sampai kepada suatu titik
kesepakatan. Dan justru karena itulah, dimunculkan Self-Government yang bukan
otonomi khusus, yang oleh kedua belah pihak diterima dan disetujui.
Kemudian
sekarang setelah MoU ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005, pihak Susilo
Bambang Yudhoyono cs dan DPR RI membelokkan Self-Government di Acheh kearah
otonomi khusus, jelas usaha itu merupakan usaha penyelewengan dan pelanggaran terhadap
isi MoU Helsinki, yang juga sekaligus merupakan usaha penipuan besar-besaran
terhadap bangsa Acheh.
Kalau
memang otonomi khusus yang dituju dalam perundingan di Helsinki, tidak perlu pihak
GAM membuang-buang tenaga, waktu, biaya dan juga pihak Uni Eropah serta pihak
Martti Ahtisaari bersusah payah membicarakan dan mengadakan perundingan, cukup
saja pihak GAM mengiyakan dan menerima otonomi khusus. Tetapi kenyataannya
tidak demikian, yang justru telah disepakati adalah akan dibangunnya
Self-Government bukan otonomi khusus di Acheh.
Jadi
kalau pihak Susilo Bambang Yudhoyono cs dan DPR RI konsekuen atas apa yang
telah disepakati dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005, maka di Acheh itu akan dibangun
Self-Government di wilayah Acheh menurut perbatasan 1 Juli 1956 yang bukan berbentuk provinsi
dan bukan bersifat otonomi khusus dan yang tidak ada dasar hukumnya dalam UUD 1945 serta tidak
pernah terjadi sebelumnya dalam wilayah negara kesatuan hasil leburan RIS
dengan UUD Sementara 1950-nya.
Nah
kalau sekarang dalam pembuatan RUU tentang Pemerintahan Sendiri di Acheh pihak
DPR RI dan Departemen Dalam Negeri RI mengacukan kepada UUD 1945, UU No.32
tahun 2004 dan UU No 18 tahun 2001, jelas itu sudah mengacu kepada bentuk
provinsi dan sifat otonomi khusus. Dan hal inilah yang telah menyimpang dan
melanggar MoU Helsinki 15 Agustus 2005 yang telah menuangkan kesepakatan
tentang pembentukan Pemerintahan Rakyat Acheh dalam bentuk yang bukan propinsi
dan bukan bersifat otonomi khusus melainkan bersifat Self-Government yang bukan
berbentuk propinsi berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956.
Seterusnya
mengenai tugas Misi Monitoring Aceh (AMM) tidak ada yang menyangkut kewenangan
untuk meluruskan RUU tentang pemerintahan sendiri di Acheh, selain memantau
proses perubahan peraturan perundang-undangan. Artinya pihak AMM hanya
mempunyai tugas dan wewenang memantau perubahan peraturan perundang-undangan di
Acheh, apakah UU baru itu benar dijalankan di Acheh atau tidak.
Terakhir,
yang terpenting dalam pembuatan RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintahan
Sendiri di Acheh adalah semuanya harus mengacu kepada MoU Helsinki bukan kepada
yang lainnya. Kalau ternyata nanti pihak DPR RI memutuskan UU baru yang isinya
bertentangan dengan MoU Helsinki yang menyangkut Self-Government di Acheh, maka
pihak DPR RI dan Pemerintah RI telah melakukan pelanggaran besar-basaran
terhadap apa yang telah disepakati dalam MoU Helsinki antara pihak Pemerintah
RI dan pihak GAM, yang tentu saja akibatnya akan menghancurkan perdamaian di
Acheh. Dan disinilah akan dilihat dan diuji kejujuran dan kebenaran dari pihak
DPR RI dan Pemerintah RI dalam masalah penyelesaian konflik Acheh. Dan kalau
dilihat secara keseluruhan sebelum-sebelumnya pihak Pemerintah RI dan DPR RI
memang menggagalkan perdamaian di Acheh.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di
HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya
kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
----------
Date:
Thu, 08 Dec 2005 18:25:48 +0000
From:
"ayi i" azi09@hotmail.com
Subject:
RUU ACEH MULAI DIBAHAS (Kompas,khamis 8 Des 2005)
Assalam'ualaikum
wr.wb
Salam
Hormat
Saya
sebagai bangsa acheh sangatlah mengharapkan ke ikhlasan dan kejujuran kedua
belah pihak untuk kedamaian bumi Acheh, dan saya sangat bangga dengan
perdamaian ini.
Saudara
Ustaz Ahmad yg saya muliakan, saya merasa heran atas ke dua belah pihak dalam
melaksanakan butir-butir perjanjian ini. Di pihak GAM sendiri selama ini sedang
giat melaksanakan poin-poin MoU yaitu penyerahan senjata, hingga rela melupakan
4 desember 1976. Dan dipihak RI sedang giat melaksanakan penarikan pasukannya dan perumusan
RUU Aceh.
Sebagaimana
berita kompas bahwa peyusunan RUU Acheh akan disesuaikan dengan UUD 1945, UU
NO.32 tahun 2004 dan UU No 18 tahun 1999 serta nota kesepahaman RI dan GAM.
"Jadi nanti dilihat kalau di draff RUU Acheh versi DPRD Aceh ada yang
tidak sesuai dengan ke empat aturan itu, maka akan di coret dan diganti.
Ustaz
Ahmad yang saya muliakan, tentu saja ke empat aturan itu yg di tetapkan
nantinya akan melahirkan UU Aceh semi Self-government "otonomi
khusus".
Mungkinkah
pihak AMM akan meluruskan UU Acheh ke arah Self-government yg sejati?
Saya
ingin pendapat Ustaz Ahmad Sudirman dalam masalah ini.
Terima
kasih saya ucapkan.
Wassalam
Ayie
Kuala
Lumpur, Malaysia
----------