Stockholm, 6 November 2005
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
PELANGGARAN & PENIPUAN BESAR-BESARAN TERHADAP MOU
HELSINKI 2005 APABILA ACHEH DISEBUT
PROPINSI
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
LUKMAN
THAIB MENCOBA MELAKUKAN PELANGGARAN DAN PENIPUAN BESAR-BESARAN TERHADAP ISI MOU
HELSINKI 15 AGUSTUS 2005
"BAB
1. Ketentuan Umum. Pasal 1. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksudkan dengan:
1.Pemerintah Pusat selanjutnya disebut pemerintah adalah perangkat Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden serta para Menteri. 2.
Nanggroe Aceh Darussalam adalah propinsi yang khusus bagi penyelenggaraan
pemerintahan di Acheh dalam Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)." (DR.
Lukman Thaib, 20 Oktober 2005)
Setelah
membaca isi "Cadangan rancangan Undang Undang Pemerintahan Sendiri
Nanggroe Acheh Darussalam berasaskan perjanjian Helsinki 15/8/05" yang
ditulis oleh Lukman Thaib pada 20 Oktober 2005, ternyata ada sesuatu yang
diselipkan didalamnya yang isinya penuh dengan pelanggaran dan penipuan
besar-besaran terhadap isi dari Memorandum of Understanding Helsinki 15 Agustus
2005.
Sesuatu
yang diselipkan Lukman Thaib itu adalah seperti yang Ahmad Sudirman kutipkan
diatas, yaitu: "Nanggroe Aceh Darussalam adalah propinsi yang khusus bagi
penyelenggaraan pemerintahan di Acheh dalam Kesatuan Republik
Indonesia(NKRI)."
Nah
dari isi kalimat diatas ada tiga kesalahan dan penyimpangan yang besar yang
dimasukkan oleh Lukman Thaib dalam isi Cadangan rancangan UU Pemerintahan
Sendiri Acheh, yaitu pertama, istilah
Nanggroe Aceh Darussalam. Kedua, istilah propinsi dan ketiga, istilah
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pertama,
istilah Nanggroe Aceh Darussalam adalah tidak pernah muncul dan dituliskan
dalam naskah asli MoU Helsinki 2005, yang muncul dan dipakai adalah nama Aceh.
Jadi dengan memakai istilah atau nama Nanggroe Aceh Darussalam, itu sudah jelas
melanggar isi MoU Helsinki 2005.
Kedua,
istilah atau nama propinsi. Dalam naskah asli MoU Helsinki 2005 tidak pernah
ada dan tidak pernah dituliskan istilah atau nama propinsi, melainkan yang
muncul adalah istilah atau nama Pemerintahan di Aceh. Bukan propinsi Aceh.
Mengapa
Lukman Thaib memasukkan istilah atau nama propinsi dianggap melanggar MoU ?
Karena, pertama nama propinsi tidak pernah dipakai dan dituliskan dalam naskah
asli MoU Helsinki. Kedua, Melanggar klausul MoU Helsinki yang tertuang dalam
klausul: 1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.
Artinya,
dalam klausul 1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956 itu
membuktikan secara hukum bahwa Acheh adalah bukan propinsi. Mengapa ?
Karena
pada tanggal 1 juli 1956, itu Acheh bukan sebuah propinsi, melainkan wilayah
yang dicaplok alias dianeksasi Soekarno kedalam wilayah propinsi Sumatra Utara.
Ketika
Acheh dicaplok alias dianeksasi RI-Jawa-Yogya Soekarno kedalam Republik
Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950, itu wilayah Acheh yang dicaplok
dan dimasukkan kedalam wilayah propinsi Sumatra Utara adalah 1. Acheh Besar, 2. Pidie, 3. Acheh-Utara,
4. Acheh-Timur, 5. Acheh-Tengah, 6. Acheh-Barat, 7. Acheh-Selatan
dan Kota Besar Kutaraja. Dan wilayah Acheh itulah yang dijadikan sebagai
wilayah yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah
Otonomi Propinsi Acheh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatra
Utara tanggal 29 Nopember 1956.
Nah sekarang, kalau memakai dasar
hukum klausul MoU Helsinki 15 Agustus 2005,
1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956, maka pada
tanggal 1 Juli 1956, itu wilayah Acheh bukan wilayah propinsi, melainkan
wilayah yang dianeksasi kedalam wilayah peropinsi Sumatra Utara. Jadi, salah
besar kalau Lukman Thaib menganggap bahwa Acheh adalah satu propinsi pada
tanggal 1 Juli 1956.
Inilah penipuan besar-besaran
dalam MoU Helsinki 2005 yang dilakukan oleh saudara Lukman Thaib.
Yang benar dan sesuai dengan isi
MoU Helsinki adalah Penyelenggaraan Pemerintahan di Acheh diwilayah Acheh
berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956.
Nah Acheh berdasarkan perbatasan 1
juli 1956 adalah Acheh yang bukan propinsi, melainkan wilayah Acheh yang
dianeksasi kedalam wilayah propinsi Sumatra Utara.
Tiga, istilah Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), seperti yang ditulis oleh saudara Lukman Thaib, itu jelas
melanggar isi MoU, mengapa ?
Karena, tidak ada disebutkan dan
ditulis dalam naskah MoU Helsinki 15 Agustus 2005 istilah NKRI atau Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Tetapi yang dicantumkan adalah istilah Negara Kesatuan atau
NK, bukan NKRI.
Nah, Negara Kesatuan yang berlaku
sampai 1 Juli 1956 adalah Negara-Negara dan Daerah-Daerah yang berada didalam
naungan Republik Indonesia Serikat yang diserahi dan diakui kedaulatannya pada
tanggal 27 Desember 1949, dimana dari Sumatera adalah Negara Sumatra Selatan
dan Negara Sumatra Timur. Sedangkan Acheh tidak termasuk dalam Negara Bagian
RIS, yang dilebur menjadi NKRI pada tanggal 15 Agustus 1950.
Hanya satu hari sebelum RIS
dilebur dijadikan NKRI, itu Acheh ditelan alias dicaplok alias dianeksi kedalam
propinsi Sumatra Utara oleh Soekarno pada tanggal 14 Agustus 1950.
Nah, sampai tanggal 1 Juli 1956,
itu Acheh masih tetap merupakan wilayah yang dianeksasi kedalam wilayah
propinsi Sumatra Utara.
Dan, pada tanggal 1 Juli 1956, itu
NKRI bukan RI yang seperti sekarang ini, mengapa ? Karena NKRI pada tanggal 1
juli 1956 bukan berdasarkan UUD 1945, melainkan berdasarkan Undang-Undang Dasar
Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia atau disebut juga dengan UUD 1950.
Jadi, salah benar kalau Lukman
Thaib menyangkutkan kepada UUD 1945 dengan NKRI yang sekarang ini. Karena, itu
UUD 1945 dengan RI yang sekarang ini baru berlaku setelah Soekarno menyatakan Dekrit
Presiden 5 Juli 1959.
Terakhir, disini kelihatan saudara
Lukman Thaib dengan sengaja atau tidak sengaja telah memanipulasi dan membuat
penipuan besar-besaran terhadap isi MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Dan tentu
saja bagi bangsa Acheh yang tidak memahami bagaimana itu pertumbuhan dan
perkembangan RI, akan mudah ditipu dan dibohongi dengan isi "Cadangan
rancangan Undang Undang Pemerintahan Sendiri Nanggroe Acheh Darussalam
berasaskan perjanjian Helsinki 15/8/05" yang ditulis oleh Lukman Thaib
pada 20 Oktober 2005.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di
HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya
kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
----------