Stockholm, 6 November 2005

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.


PELANGGARAN & PENIPUAN BESAR-BESARAN TERHADAP MOU HELSINKI 2005  APABILA ACHEH DISEBUT PROPINSI

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.

 

 

LUKMAN THAIB MENCOBA MELAKUKAN PELANGGARAN DAN PENIPUAN BESAR-BESARAN TERHADAP ISI MOU HELSINKI 15 AGUSTUS 2005

 

"BAB 1. Ketentuan Umum. Pasal 1. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksudkan dengan: 1.Pemerintah Pusat selanjutnya disebut pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden serta para Menteri. 2. Nanggroe Aceh Darussalam adalah propinsi yang khusus bagi penyelenggaraan pemerintahan di Acheh dalam Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)." (DR. Lukman Thaib, 20 Oktober 2005)

 

Setelah membaca isi "Cadangan rancangan Undang Undang Pemerintahan Sendiri Nanggroe Acheh Darussalam berasaskan perjanjian Helsinki 15/8/05" yang ditulis oleh Lukman Thaib pada 20 Oktober 2005, ternyata ada sesuatu yang diselipkan didalamnya yang isinya penuh dengan pelanggaran dan penipuan besar-besaran terhadap isi dari Memorandum of Understanding Helsinki 15 Agustus 2005.

 

Sesuatu yang diselipkan Lukman Thaib itu adalah seperti yang Ahmad Sudirman kutipkan diatas, yaitu: "Nanggroe Aceh Darussalam adalah propinsi yang khusus bagi penyelenggaraan pemerintahan di Acheh dalam Kesatuan Republik Indonesia(NKRI)."

 

Nah dari isi kalimat diatas ada tiga kesalahan dan penyimpangan yang besar yang dimasukkan oleh Lukman Thaib dalam isi Cadangan rancangan UU Pemerintahan Sendiri Acheh, yaitu pertama, istilah  Nanggroe Aceh Darussalam. Kedua, istilah propinsi dan ketiga, istilah Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

 

Pertama, istilah Nanggroe Aceh Darussalam adalah tidak pernah muncul dan dituliskan dalam naskah asli MoU Helsinki 2005, yang muncul dan dipakai adalah nama Aceh. Jadi dengan memakai istilah atau nama Nanggroe Aceh Darussalam, itu sudah jelas melanggar isi MoU Helsinki 2005.

 

Kedua, istilah atau nama propinsi. Dalam naskah asli MoU Helsinki 2005 tidak pernah ada dan tidak pernah dituliskan istilah atau nama propinsi, melainkan yang muncul adalah istilah atau nama Pemerintahan di Aceh. Bukan propinsi Aceh.

 

Mengapa Lukman Thaib memasukkan istilah atau nama propinsi dianggap melanggar MoU ? Karena, pertama nama propinsi tidak pernah dipakai dan dituliskan dalam naskah asli MoU Helsinki. Kedua, Melanggar klausul MoU Helsinki yang tertuang dalam klausul: 1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956.

 

Artinya, dalam klausul 1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956 itu membuktikan secara hukum bahwa Acheh adalah bukan propinsi. Mengapa ?

 

Karena pada tanggal 1 juli 1956, itu Acheh bukan sebuah propinsi, melainkan wilayah yang dicaplok alias dianeksasi Soekarno kedalam wilayah propinsi Sumatra Utara.

 

Ketika Acheh dicaplok alias dianeksasi RI-Jawa-Yogya Soekarno kedalam Republik Indonesia Serikat pada tanggal 14 Agustus 1950, itu wilayah Acheh yang dicaplok dan dimasukkan kedalam wilayah propinsi Sumatra Utara adalah  1. Acheh Besar, 2. Pidie, 3. Acheh-Utara, 4. Acheh-Timur, 5. Acheh-Tengah, 6. Acheh-Barat, 7. Acheh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja. Dan wilayah Acheh itulah yang dijadikan sebagai wilayah yang tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Acheh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatra Utara tanggal 29 Nopember 1956.

 

Nah sekarang, kalau memakai dasar hukum klausul MoU Helsinki 15 Agustus 2005,  1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956, maka pada tanggal 1 Juli 1956, itu wilayah Acheh bukan wilayah propinsi, melainkan wilayah yang dianeksasi kedalam wilayah peropinsi Sumatra Utara. Jadi, salah besar kalau Lukman Thaib menganggap bahwa Acheh adalah satu propinsi pada tanggal 1 Juli 1956.

 

Inilah penipuan besar-besaran dalam MoU Helsinki 2005 yang dilakukan oleh saudara Lukman Thaib.

 

Yang benar dan sesuai dengan isi MoU Helsinki adalah Penyelenggaraan Pemerintahan di Acheh diwilayah Acheh berdasarkan perbatasan 1 Juli 1956.

 

Nah Acheh berdasarkan perbatasan 1 juli 1956 adalah Acheh yang bukan propinsi, melainkan wilayah Acheh yang dianeksasi kedalam wilayah propinsi Sumatra Utara.

 

Tiga, istilah Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), seperti yang ditulis oleh saudara Lukman Thaib, itu jelas melanggar isi MoU, mengapa ?

 

Karena, tidak ada disebutkan dan ditulis dalam naskah MoU Helsinki 15 Agustus 2005 istilah NKRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tetapi yang dicantumkan adalah istilah Negara Kesatuan atau NK, bukan NKRI.

 

Nah, Negara Kesatuan yang berlaku sampai 1 Juli 1956 adalah Negara-Negara dan Daerah-Daerah yang berada didalam naungan Republik Indonesia Serikat yang diserahi dan diakui kedaulatannya pada tanggal 27 Desember 1949, dimana dari Sumatera adalah Negara Sumatra Selatan dan Negara Sumatra Timur. Sedangkan Acheh tidak termasuk dalam Negara Bagian RIS, yang dilebur menjadi NKRI pada tanggal 15 Agustus 1950.

 

Hanya satu hari sebelum RIS dilebur dijadikan NKRI, itu Acheh ditelan alias dicaplok alias dianeksi kedalam propinsi Sumatra Utara oleh Soekarno pada tanggal 14 Agustus 1950.

 

Nah, sampai tanggal 1 Juli 1956, itu Acheh masih tetap merupakan wilayah yang dianeksasi kedalam wilayah propinsi Sumatra Utara.

 

Dan, pada tanggal 1 Juli 1956, itu NKRI bukan RI yang seperti sekarang ini, mengapa ? Karena NKRI pada tanggal 1 juli 1956 bukan berdasarkan UUD 1945, melainkan berdasarkan Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik Indonesia atau disebut juga dengan UUD 1950.

 

Jadi, salah benar kalau Lukman Thaib menyangkutkan kepada UUD 1945 dengan NKRI yang sekarang ini. Karena, itu UUD 1945 dengan RI yang sekarang ini baru berlaku setelah Soekarno menyatakan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

 

Terakhir, disini kelihatan saudara Lukman Thaib dengan sengaja atau tidak sengaja telah memanipulasi dan membuat penipuan besar-besaran terhadap isi MoU Helsinki 15 Agustus 2005. Dan tentu saja bagi bangsa Acheh yang tidak memahami bagaimana itu pertumbuhan dan perkembangan RI, akan mudah ditipu dan dibohongi dengan isi "Cadangan rancangan Undang Undang Pemerintahan Sendiri Nanggroe Acheh Darussalam berasaskan perjanjian Helsinki 15/8/05" yang ditulis oleh Lukman Thaib pada 20 Oktober 2005.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------