Stockholm, 28 Juli 2005

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.


YOOSRAN, ITU UU NO.21/2001 OTONOMI KHUSUS PAPUA DISUAPKAN MEGAWATI KE MULUT BANGSA PAPUA TANPA REFERENDUM

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.



AGOOSH YOOSRAN JANGAN MENGADA-ADA, ITU UU NO.21/2001 OTONOMI KHUSUS PAPUA DISUAPKAN MEGAWATI KE MULUT BANGSA PAPUA TANPA REFERENDUM

 

“Saya katakan bahwa tuntutan bung Yance untuk menggelar referendum sangat mendasar! Karena pemerintah telah melanggar UU No.21 tentang otonomi khusus untuk Papua. Yang aku tekankan dalam tulisanku itu ialah, bahwa kau jangan menjadi penghasut! urus sajalah kau punya urusan! dan jangan kau bahas pernyataan orang (bung Yance) setengah-setengah. jangan kau ambil pernyataan yang kira-kira dapat menguntungkan kau. Dasar asu!!”(Agoosh Yoosran, a_yoosran@yahoo.com , Wed, 27 Jul 2005 19:49:15 -0700 (PDT))

 

Baiklah Agoosh Yoosran di Jakarta, Indonesia.

 

Nah, kan kelihatan, itu Yooshran kalang kabut untuk membuat benteng pertahanan pancasila guna dipakai alat terus mengurung Papua. Ketika Ahmad Sudirman membahas dan membuka tabir status dan asal usul Papua, yang ditelan dan dicaplok mbah Soekarno pakai RI-Jawa-Yogya-nya yang menjelma menjadi NKRI pada tanggal 15 Agusus 1950. Dengan cara sulap akal bulus made in mbah Soekarno yang diberi label pepera alias “pepesoe”. Atau bisa diartikan dengan penentuan pendapat Soekarno, yang dimulai pada tanggal 24 Maret 1969 sampai tanggal 14 Juli 1969, melalui orang-orang yang telah dipilih dan ditentukan oleh mbah Soekarno sebanyak 1026 anggota dari delapan kabupaten, yang terdiri dari 983 pria dan 43 wanita, yang didudukkan dalam Dewan Musyawarah Pepera.

 

Kan, kelihatan itu penipuan besar-besara yang dilakukan mbah Soekarno terhadap bangsa Papua, dengan kedodok pepera alias pepesoe, yang diikuti oleh segelintir bangsa Papua hasil seleksi dan tunjukan mbah Soekarno cs.

 

Kemudian, ketika Megawati penerus mbah Soekarno memegang tampuk pimpinan eksekutif RI, bersama Akbar Tandjung cs dari DPR, dibuatlah  UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang disahkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2001 oleh Megawati selaku Presiden RI, tanpa melalui referendum, melainkan hanya disahkan dan langsung pada tanggal yang sama diundangkan dan diberlakukan di wilayah Papua. Kan gila itu.

 

Jadi, model dan cara yang dilakukan Megawati ketika mengesahkan, dan mengundangkan UU No.21/2001 di Papua untuk dijalankan dan diterapkan langsung di wilayah teritorial Papua tanpa ditanya dan dimintakan persetujuan seluruh bangsa Papua. Itu adalah sama dengan usaha penjegalan dan pembungkeman serta penekanan seluruh bangsa Papua.

 

Dan memang benar, karena kesadaran bangsa papua untuk menentukan nasib sendiri tidak hilang karena ditutupi oleh UU No.21/2001, maka setiap saat, itu gelora penentuan nasib sendiri melalui referendum di Papua bisa muncul dan meledak keluar.

 

Buktinya, itu Ketua Komisi A DPRPapua Yance Kayame, Jakarta, Selasa , 26 juli 2005 dengan penuh semangat menyatakan: ”Dengan terus memfasilitasi pemerintahan Irjabar, apalagi sampai ada pilkada di sana, itu artinya pemerintah telah melanggar UU. Kalau itu tetap dipaksakan, tidak ada jalan lain, DPRPapua akan gelar referendum untuk menentukan nasib kami sendiri. Pemerintah jangan main-main dengan kepercayaan yang sudah kami berikan.”

 

Nah dengan semangat referendum yang menggelora, yang terus saja ditekan dan ditindih oleh batu-batu penghalang UU No.21/2001, yang ditimbunkan oleh Megawati itu, ternyata secepat kilat meledak keluar dari pikiran dan sikap Yance Kayame.

 

Ini membuktikan secara fakta dan bukti, bahwa memang sebenarnya, itu UU No.21/2001 secara keseluruhan tidak diterima dengan ikhlas oleh bangsa Papua. Mengapa ?

 

Karena, kalau memang benar bangsa Papua menerima dan ikhlas dengan diterapkannya otonomi khusus di Papua, maka itu bangsa Papua tidak akan menolak dan mengecam disahkan, diundangkan dan diberlakukannya UU No.45 tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong pada 4 oktober 1999 oleh Bacharuddin Jusuf Habibie sebagai Presiden RI. Kemudian disusul dengan diberlakukannya UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua yang disahkan oleh Megawati pada tanggal 21 November 2001 dan diundangkan serta diterapkan langsung di seluruh wilayah Papua.

 

Nah celakanya, itu Megawati membuat jalur pemaksaan untuk pemekaran wilayah Papua yang didasarkan kepada UU No.45 tahun 1999, yang membagi wilayah Papua menjadi dua propinsi, yaitu propinsi Papua dan propinsi Irian Jaya Barat. Tetapi, pemekaran Papua ini melanggar UU No.21 Tahun 2001, BAB XXIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 76: ”Pemekaran Provinsi Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.”

 

Mengapa melanggar UU No.21/2001 ?

 

Karena Majelis Rakyat Papua (MRP) yang beranggotakan orang-orang asli Papua yang terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP belum terbentuk sampai sekarang.

 

Jadi, bagaimana mungkin itu wilayah Papua dimekarkan atau dibagi-bagi menjadi beberapa propinsi, kalau salah satu syarat hukum utama, yaitu adanya persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) tidak pernah terwujud.

 

Karena itu wilayah bagian Papua yang telah diberi nama propinsi Irian Jaya Barat oleh pihak Megawati cs itu secara hukum masih tetap berada dalam wilayah Papua. Karena itu tidak dibenarkan secara hukum pihak Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri melakukan pilkada di wilayah yang dinamakan Irian Jaya Barat itu.

 

Jadi, sebenarnya akar utama yang menjadi sumber konflik Papua ini adalah berawal dari apa yang telah dilakukan oleh Soekarno ketika menelan dan mencaplok Papua melalui akal tipu bulus pepera alias pepesoe yang bertentangan dengan apa yang telah disepakati dalam Perjanjian New York yang ditandatangani oleh Dr J Van Roywen dan CW Schmurmann dari pihak Belanda dan oleh Dr Subandrio dari pihak RI pada tanggal 15 Agustus 1962 di New York.

 

Karena itu apapun usaha dari pihak RI untuk terus mengikat tanah Papua agar tetap dalam dekapan RI-Jawa-Yogya, tidak akan mencapai penyelesaian yang adil, jujur, bijaksana dan diterima oleh seluruh bangsa Papua, sebelum cara penyelesaian konflik Papua diselesaikan berdasarkan penyelesaian hukum yang telah disepakati dalam Perjanjian New York 1962 yang menyangkut penentuan pendapat rakyat atau Ascertainment of the wishes of the people dari seluruh bangsa Papua, bukan hanya ditentukan dan dipilih oleh 1026 orang saja hasil pengangkatan dan penunjukkan pihak Soekarno cs.

 

Terakhir, dari apa yang dijelaskan diatas, adalah merupakan penjelasan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang menyangkut tentang ditelan dan dianeksasinya wilayah tanah Papua oleh mbah Soekarno melalui RI-Jawa-Yogya-nya. Jadi bukan merupakan hasutan sebagaimana yang dinyatakan Yoosran. Dan Ahmad Sudirman bukan penghasut, melainkan justru memberikan gambaran, penjelasan dan keterangan yang didasarkan pada fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum tentang dimasukkannya Papua kedalam perut RI-Jawa-Yogya yang menjelma menjadi NKRI. Jadi, kalau Yoosran menuduh Ahmad Sudirman menjadi penghasut, jelas itu salah besar. Itu tuduhan dari orang yang otaknya otak udang dan orang yang terus mau mendekap tanah Papua tanpa terlebih dahulu dimintakan persetujuan seluruh bangsa Papua melalui referendum di Papua.

 

Dan kalau Ahmad Sudirman memberikan pernyataan, itu adalah hak seseorang yang dijamin oleh dasar hukum internasional Pernyataan Umum Hak Asasi Manusia.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad


Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

Date: Wed, 27 Jul 2005 19:49:15 -0700 (PDT)

From: Agoosh Yoosran a_yoosran@yahoo.com

Subject: Re: YOOSRAN BUTA KETIKA KAYAME GEBRAK UNTUK REFERENDUM, LALU YOOSRAN ANGGAP KAYAME..

To: Ahmad Sudirman ahmad_sudirman@hotmail.com

Cc: warwick aceh <universityofwarwick@yahoo.co.uk>, Mathius Dharminta <mr_dharminta@yahoo.com>, SP Saprudin <im_surya_1998@yahoo.co.id>, Ahmad Sudirman <ahmad@dataphone.se>, muba zr mbzr00@yahoo.com

 

AH MEMANG BANYAK CAKAP KAU ASU! KALAU MEMANG DASARNYA PROVOKATOR YA PROVOKATOR SAJA.

 

BUNG ASU, COBA ANDA SIMAK BAIK-BAIK TULISAN SAYA! BAGIAN MANA YANG MENGATAKAN BAHWA SAYA TIDAK SEPAHAM ATAU TIDAK MENGERTI MENGAPA BUNG YANCE MENUNTUT REFERENDUM BILA PILKADA DI IRJABAR TERUS DILAKUKAN?

 

SAYA KATAKAN BAHWA TUNTUTAN BUNG YANCE UNTUK MENGGELAR REFERENDUM SANGAT MENDASAR! KARENA PEMERINTAH TELAH MELANGGAR UU NO 21 TETANG OTONOMI KHUSUS UNTUK PAPUA.

 

KALAULAH BUNG YANCE TERUS-TERUSAN MENUNTUT MERDEKA, MANALAH MUNGKIN DIA DUDUK DALAM LEMBAGA TINGGI NEGARA YANG MEMANG ADA DALAM TATA KENEGARAAN REPUBLIK INDONESIA?!

 

DENGAN DITERIMANYA UU NO 21 TTG OTONOMI KHUSUS OLEH RAKYAT PAPUA, BERARTI MEREKA MEREDAM KEINGINAN UNTUK MEMISAHKAN DIRI DARI NKRI. TAPI KARENA ULAH PEMERINTAH YANG MEMAKSAKAN KEHENDAK UNTUK MELAKUKAN PILKADA DI IRJABAR, AKHIRNYA KEINGINAN MERDEKA YANG TADINYA SUDAH BISA DIREDAM, KEMBALI BERGEJOLAK!

 

GITU BUNG ASU!! KAU MEMANG SELALU SALAH MENILAI ORANG!! DENGAN GAYA KAU YANG MENGHASUT DAN MENYEBARKAN RASA KEBENCIAN, DARI YANG AWALNYA SAYA MENGERTI DAN BERSIMPATI DENGAN PERJUANGAN SEBAGIAN RAKYAT ACEH KENAPA MEMINTA MERDEKA, SAMPAI-SAMPAI SEKARANG SAYA SANGAT ANTIPATI DENGAN APA YANG DILAKUKAN GAM. TERUTAMA KARENA CARA KAU TUH MEMBINA MIMBAR BEBAS INI SELALU DENGAN CARA-CARA KASAR, MENGHASUT, MEMPROVOKE DAN MENYEBARKAN RASA KEBENCIAN. MUAK AKU BACA TULISAN-TULISAN KAU DENGAN BERLINDUNG DIBALIK ISLAM.

 

REPLY COMMENT YANG KAU BUAT ATAS KOMENTARKU DALAM HAL INI, HAMPIR SEMUANYA AKU TULIS JUGA DALAM TULISANKU! YANG AKU TEKANKAN DALAM TULISANKU ITU IALAH, BAHWA KAU JANGAN MENJADI PENGHASUT! URUS SAJALAH KAU PUNYA URUSAN! DAN JANGAN KAU BAHAS PERNYATAAN ORANG (BUNG YANCE) SETENGAH-SETENGAH. JANGAN KAU AMBIL PERNYATAAN YANG KIRA-KIRA DAPAT MENGUNTUNGKAN KAU. DASAR ASU!!

 

Agoosh Yoosran

 

a_yoosran@yahoo.com

Jakarta, Indonesia

----------