Stockholm,
28 Juli 2005
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum
wr wbr.
YOOSRAN, ITU UU NO.21/2001 OTONOMI KHUSUS
PAPUA DISUAPKAN MEGAWATI KE MULUT BANGSA PAPUA TANPA REFERENDUM
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
AGOOSH
YOOSRAN JANGAN MENGADA-ADA, ITU UU NO.21/2001 OTONOMI KHUSUS PAPUA DISUAPKAN
MEGAWATI KE MULUT BANGSA PAPUA TANPA REFERENDUM
“Saya
katakan bahwa tuntutan bung Yance untuk menggelar referendum sangat mendasar! Karena pemerintah telah
melanggar UU No.21 tentang otonomi khusus untuk Papua. Yang aku tekankan dalam
tulisanku itu ialah, bahwa kau jangan menjadi penghasut! urus sajalah kau punya
urusan! dan jangan kau bahas pernyataan orang (bung Yance) setengah-setengah.
jangan kau ambil pernyataan yang kira-kira dapat menguntungkan kau. Dasar asu!!”(Agoosh
Yoosran, a_yoosran@yahoo.com , Wed,
27 Jul 2005 19:49:15 -0700 (PDT))
Baiklah
Agoosh Yoosran di Jakarta, Indonesia.
Nah,
kan kelihatan, itu Yooshran kalang kabut untuk membuat benteng pertahanan
pancasila guna dipakai alat terus mengurung Papua. Ketika Ahmad Sudirman
membahas dan membuka tabir status dan asal usul Papua, yang ditelan dan
dicaplok mbah Soekarno pakai RI-Jawa-Yogya-nya yang menjelma menjadi NKRI pada
tanggal 15 Agusus 1950. Dengan cara sulap akal bulus made in mbah Soekarno yang
diberi label pepera alias “pepesoe”. Atau bisa diartikan dengan penentuan
pendapat Soekarno, yang dimulai pada tanggal 24 Maret 1969 sampai tanggal 14
Juli 1969, melalui orang-orang yang telah dipilih dan ditentukan oleh mbah
Soekarno sebanyak 1026 anggota dari delapan kabupaten, yang terdiri dari 983
pria dan 43 wanita, yang didudukkan dalam Dewan Musyawarah Pepera.
Kan,
kelihatan itu penipuan besar-besara yang dilakukan mbah Soekarno terhadap
bangsa Papua, dengan kedodok pepera alias pepesoe, yang diikuti oleh segelintir
bangsa Papua hasil seleksi dan tunjukan mbah Soekarno cs.
Kemudian,
ketika Megawati penerus mbah Soekarno memegang tampuk pimpinan eksekutif RI,
bersama Akbar Tandjung cs dari DPR, dibuatlah
UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang disahkan
di Jakarta pada tanggal 21 November 2001 oleh Megawati selaku Presiden RI,
tanpa melalui referendum, melainkan hanya disahkan dan langsung pada tanggal
yang sama diundangkan dan diberlakukan di wilayah Papua. Kan gila itu.
Jadi, model dan cara yang
dilakukan Megawati ketika mengesahkan, dan mengundangkan UU No.21/2001 di Papua
untuk dijalankan dan diterapkan langsung di wilayah teritorial Papua tanpa
ditanya dan dimintakan persetujuan seluruh bangsa Papua. Itu adalah sama dengan
usaha penjegalan dan pembungkeman serta penekanan seluruh bangsa Papua.
Dan memang benar, karena kesadaran
bangsa papua untuk menentukan nasib sendiri tidak hilang karena ditutupi oleh
UU No.21/2001, maka setiap saat, itu gelora penentuan nasib sendiri melalui
referendum di Papua bisa muncul dan meledak keluar.
Buktinya, itu Ketua Komisi A
DPRPapua Yance Kayame, Jakarta, Selasa , 26 juli 2005 dengan penuh semangat
menyatakan: ”Dengan terus memfasilitasi pemerintahan Irjabar, apalagi sampai
ada pilkada di sana, itu artinya pemerintah telah melanggar UU. Kalau itu tetap
dipaksakan, tidak ada jalan lain, DPRPapua akan gelar referendum untuk
menentukan nasib kami sendiri. Pemerintah jangan main-main dengan kepercayaan
yang sudah kami berikan.”
Nah dengan semangat referendum
yang menggelora, yang terus saja ditekan dan ditindih oleh batu-batu penghalang
UU No.21/2001, yang ditimbunkan oleh Megawati itu, ternyata secepat kilat
meledak keluar dari pikiran dan sikap Yance Kayame.
Ini membuktikan secara fakta dan
bukti, bahwa memang sebenarnya, itu UU No.21/2001 secara keseluruhan tidak
diterima dengan ikhlas oleh bangsa Papua. Mengapa ?
Karena, kalau memang benar bangsa
Papua menerima dan ikhlas dengan diterapkannya otonomi khusus di Papua, maka
itu bangsa Papua tidak akan menolak dan mengecam disahkan, diundangkan dan diberlakukannya
UU No.45 tahun 1999 Tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi
Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya,
dan Kota Sorong pada 4 oktober 1999 oleh Bacharuddin Jusuf Habibie sebagai
Presiden RI. Kemudian disusul dengan diberlakukannya UU No.21 Tahun 2001
Tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua yang disahkan oleh Megawati pada tanggal
21 November 2001 dan diundangkan serta diterapkan langsung di seluruh wilayah
Papua.
Nah celakanya, itu Megawati membuat
jalur pemaksaan untuk pemekaran wilayah Papua yang didasarkan kepada UU No.45
tahun 1999, yang membagi wilayah Papua menjadi dua propinsi, yaitu propinsi
Papua dan propinsi Irian Jaya Barat. Tetapi, pemekaran Papua ini melanggar UU
No.21 Tahun 2001, BAB XXIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 76: ”Pemekaran Provinsi
Papua menjadi provinsi-provinsi dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah
memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan
sumberdaya manusia dan kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa datang.”
Mengapa
melanggar UU No.21/2001 ?
Karena
Majelis Rakyat Papua (MRP) yang beranggotakan orang-orang asli Papua yang
terdiri atas wakil-wakil adat, wakil-wakil agama, dan wakil-wakil perempuan
yang jumlahnya masing-masing sepertiga dari total anggota MRP belum terbentuk
sampai sekarang.
Jadi,
bagaimana mungkin itu wilayah Papua dimekarkan atau dibagi-bagi menjadi
beberapa propinsi, kalau salah satu syarat hukum utama, yaitu adanya
persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) tidak pernah terwujud.
Karena
itu wilayah bagian Papua yang telah diberi nama propinsi Irian Jaya Barat oleh
pihak Megawati cs itu secara hukum masih tetap berada dalam wilayah Papua.
Karena itu tidak dibenarkan secara hukum pihak Pemerintah dalam hal ini Menteri
Dalam Negeri melakukan pilkada di wilayah yang dinamakan Irian Jaya Barat itu.
Jadi,
sebenarnya akar utama yang menjadi sumber konflik Papua ini adalah berawal dari
apa yang telah dilakukan oleh Soekarno ketika menelan dan mencaplok Papua
melalui akal tipu bulus pepera alias pepesoe yang bertentangan dengan apa yang
telah disepakati dalam Perjanjian New York yang ditandatangani oleh Dr J Van
Roywen dan CW Schmurmann dari pihak Belanda dan oleh Dr Subandrio dari pihak RI
pada tanggal 15 Agustus 1962 di New York.
Karena
itu apapun usaha dari pihak RI untuk terus mengikat tanah Papua agar tetap
dalam dekapan RI-Jawa-Yogya, tidak akan mencapai penyelesaian yang adil, jujur,
bijaksana dan diterima oleh seluruh bangsa Papua, sebelum cara penyelesaian
konflik Papua diselesaikan berdasarkan penyelesaian hukum yang telah disepakati
dalam Perjanjian New York 1962 yang menyangkut penentuan pendapat rakyat atau
Ascertainment of the wishes of the people dari seluruh bangsa Papua, bukan
hanya ditentukan dan dipilih oleh 1026 orang saja hasil pengangkatan dan
penunjukkan pihak Soekarno cs.
Terakhir,
dari apa yang dijelaskan diatas, adalah merupakan penjelasan fakta, bukti,
sejarah dan dasar hukum yang menyangkut tentang ditelan dan dianeksasinya
wilayah tanah Papua oleh mbah Soekarno melalui RI-Jawa-Yogya-nya. Jadi bukan
merupakan hasutan sebagaimana yang dinyatakan Yoosran. Dan Ahmad Sudirman bukan
penghasut, melainkan justru memberikan gambaran, penjelasan dan keterangan yang
didasarkan pada fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum tentang dimasukkannya
Papua kedalam perut RI-Jawa-Yogya yang menjelma menjadi NKRI. Jadi, kalau
Yoosran menuduh Ahmad Sudirman menjadi penghasut, jelas itu salah besar. Itu
tuduhan dari orang yang otaknya otak udang dan orang yang terus mau mendekap tanah
Papua tanpa terlebih dahulu dimintakan persetujuan seluruh bangsa Papua melalui
referendum di Papua.
Dan
kalau Ahmad Sudirman memberikan pernyataan, itu adalah hak seseorang yang
dijamin oleh dasar hukum internasional Pernyataan Umum Hak Asasi Manusia.
Bagi
yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu
untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang
Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di
HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada
Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk,
amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
----------
Date:
Wed, 27 Jul 2005 19:49:15 -0700 (PDT)
From:
Agoosh Yoosran a_yoosran@yahoo.com
Subject:
Re: YOOSRAN BUTA KETIKA KAYAME GEBRAK UNTUK REFERENDUM, LALU YOOSRAN ANGGAP
KAYAME..
To:
Ahmad Sudirman ahmad_sudirman@hotmail.com
Cc:
warwick aceh <universityofwarwick@yahoo.co.uk>, Mathius Dharminta
<mr_dharminta@yahoo.com>, SP Saprudin <im_surya_1998@yahoo.co.id>,
Ahmad Sudirman <ahmad@dataphone.se>, muba zr mbzr00@yahoo.com
AH
MEMANG BANYAK CAKAP KAU ASU! KALAU MEMANG
DASARNYA PROVOKATOR YA PROVOKATOR SAJA.
BUNG ASU, COBA ANDA SIMAK
BAIK-BAIK TULISAN SAYA! BAGIAN MANA YANG MENGATAKAN BAHWA SAYA TIDAK SEPAHAM
ATAU TIDAK MENGERTI MENGAPA BUNG YANCE MENUNTUT REFERENDUM BILA PILKADA DI IRJABAR
TERUS DILAKUKAN?
SAYA KATAKAN BAHWA TUNTUTAN BUNG
YANCE UNTUK MENGGELAR REFERENDUM SANGAT MENDASAR! KARENA PEMERINTAH TELAH MELANGGAR UU
NO 21 TETANG OTONOMI KHUSUS UNTUK PAPUA.
KALAULAH
BUNG YANCE TERUS-TERUSAN MENUNTUT MERDEKA, MANALAH MUNGKIN DIA DUDUK DALAM
LEMBAGA TINGGI NEGARA YANG MEMANG ADA DALAM TATA KENEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA?!
DENGAN
DITERIMANYA UU NO 21 TTG OTONOMI KHUSUS OLEH RAKYAT PAPUA, BERARTI MEREKA
MEREDAM KEINGINAN UNTUK MEMISAHKAN DIRI DARI NKRI. TAPI KARENA ULAH PEMERINTAH YANG
MEMAKSAKAN KEHENDAK UNTUK MELAKUKAN PILKADA DI IRJABAR, AKHIRNYA KEINGINAN
MERDEKA YANG TADINYA SUDAH BISA DIREDAM, KEMBALI BERGEJOLAK!
GITU
BUNG ASU!! KAU
MEMANG SELALU SALAH MENILAI ORANG!! DENGAN GAYA KAU YANG MENGHASUT DAN
MENYEBARKAN RASA KEBENCIAN, DARI YANG AWALNYA SAYA MENGERTI DAN BERSIMPATI
DENGAN PERJUANGAN SEBAGIAN RAKYAT ACEH KENAPA MEMINTA MERDEKA, SAMPAI-SAMPAI
SEKARANG SAYA SANGAT ANTIPATI DENGAN APA YANG DILAKUKAN GAM. TERUTAMA KARENA
CARA KAU TUH MEMBINA MIMBAR BEBAS INI SELALU DENGAN CARA-CARA KASAR, MENGHASUT,
MEMPROVOKE DAN MENYEBARKAN RASA KEBENCIAN. MUAK AKU BACA TULISAN-TULISAN KAU
DENGAN BERLINDUNG DIBALIK ISLAM.
REPLY
COMMENT YANG KAU BUAT ATAS KOMENTARKU DALAM HAL INI, HAMPIR SEMUANYA AKU TULIS
JUGA DALAM TULISANKU! YANG AKU TEKANKAN DALAM TULISANKU ITU IALAH, BAHWA KAU
JANGAN MENJADI PENGHASUT! URUS SAJALAH KAU PUNYA URUSAN! DAN JANGAN KAU BAHAS PERNYATAAN ORANG (BUNG
YANCE) SETENGAH-SETENGAH. JANGAN KAU AMBIL PERNYATAAN YANG KIRA-KIRA DAPAT
MENGUNTUNGKAN KAU. DASAR ASU!!
Agoosh
Yoosran
a_yoosran@yahoo.com
Jakarta,
Indonesia
----------