Stockholm, 19 Juli 2005

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.


MENYOROT JOINT STATEMENT MOU HELSINKI 17 JULI 2005, KEMENANGAN BAGI NEGARA ACHEH & BANGSA ACHEH

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.



SEKILAS MENYOROT JOINT STATEMENT MEMORANDUM OF UNDERSTANDING HELSINKI 17 JULI 2005, KEMENANGAN BAGI NEGARA ACHEH & BANGSA ACHEH

 

“The Memorandum of Understanding covers the following topics: governing of Aceh (including a law on the governing of Aceh, political participation, economy, and rule of law), human rights, amnesty and reintegration into society, security arrangements, establishment of the Aceh Monitoring Mission, and dispute settlement. The Government of Indonesia has invited the European Union and a number of ASEAN countries to carry out the tasks of the Aceh Monitoring Mission.”(Press Release, Joint statement by the Government of Indonesia and the Free Aceh Movement (GAM), Helsinki, 17 July 2005)

 

Dua hari telah berlalu dari sejak Presiden Martti Ahtisaari memberikan press konsferens di Departemen Perhubungan dan Kebudayaan Kementrian Luar Negeri, Kanavakatu 3 C, Helsinki tentang hasil perundingan putara ke 5 antara ASNLF – RI  yang detilnya tidak dibukakan, sebelum hasil kesepakatan atau Memorandum of Understanding ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 di Helsinki.

 

Walaupun detil dari isi Memorandum of Understanding Helsinki ini tidak dibukakan kepada umum, tetapi dari enam masalah besar yang dikemukakan dalam Pernyataan bersama antara pihak ASNLF dan RI di Helsinki 17 Juli 2005 itu telah terbaca bahwa ada enam masalah utama yang telah disepakati, yaitu pertama, pemerintahan Aceh yang didalamnya mencakup undang undang tentang pengaturan sistem pemerintahan Acheh, partisipasi politik, ekonomi, dan aturan hukum. Kedua, hak asasi manusia. Ketiga amnesti dan integrasi kembali kedalam masyarakat. Keempat, pengaturan keamanan. Kelima, misi pemantauan. Dan keenam, penyelesaian sengketa.

 

Nah, ternyata belum pernah dalam sejarah perjuangan bangsa Acheh yang sedang berjuang membebaskan negeri, agama, dan bangsa dari aneksasi, pendudukan dan penjajahan RI, berhasil menghancur luluhkan kekuatan pertahanan RI yang dibangun mbah Soekarno, kecuali pada tanggal 17 juli 2005 di Helsinki yang diungkapkan dalam Pernyataan Bersama oleh pihak ASNLF dan RI yang disampaikan oleh Presiden Martti Ahtisaari di Helsinki, Finlandia.

 

Kalau Ahmad Sudirman melihat dan mendalami dari enam masalah utama yang disampaikan dalam Memorandum of Understanding Helsinki 2005 tersebut, ternyata benar-benar pihak Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla, Endriartono Sutarto, Widodo Adi Sutjipto, Jenderal TNI Djoko Santoso telah terpukul habis oleh pihak Negara Acheh dalam Pengasingan di Swedia. Mengapa ?

 

Karena, dalam Memorandum of Understanding Helsinki 2005 tersebut telah menunjukkan kemenangan besar bagi Negara Acheh dalam Pengasingan di Swedia. Dimana alasannya yaitu:

 

Pertama, Pemerintah Negara Acheh dalam Pengasingan di Swedia tidak dibubarkan.

 

Kedua, Pemerintah Negara Acheh dalam Pengasingan di Swedia telah diakui secara sah sebagai satu lembaga kenegaraan oleh pihak Republik Indonesia dan disaksikan oleh dunia Internasional.

 

Ketiga, Pemerintah Negara Acheh dalam Pengasingan di Swedia tidak mengakui kedaulatan Republik Indonesia atas tanah wilayah Acheh yang dianeksasi, diduduki dan dijajah oleh Republik Indonesia.

 

Keempat, Pemerintah Negara Acheh dalam Pengasingan di Swedia telah diberi hak untuk mengatur Pemerintahan Sendiri di Acheh dalam wilayah yang masih diklaim dan dianeksasi oleh Republik Indonesia.

 

Kelima, bangsa Acheh yang merupakan rakyat Negara Acheh diberikan kebebasan untuk berpatisipasi dalam politik di wilayah Acheh.

 

Keenam, Pemerintah Negara Acheh dalam Pengasingan di Swedia telah diberi ganti rugi ekonomi selama pihak RI menganeksasi, menduduki dan menjajah wilayah teritorial Negara Acheh.

 

Ketujuh, Pemerintah Negara Acheh dalam menjalankan sistem Pemerintahan Sendiri Acheh diatur oleh aturan hukum yang disepakati.

 

Kedelapan, hak asasi manusia Bangsa Acheh dihargai dan pihak RI dalam hal ini TNI yang telah melakukan pelanggaran tindak kejahatan HAM di Acheh akan diajukan ke meja hijau untuk dimintakan pertanggung jawabannya dan akan dijatuhi hukum sesuai dengan hukum HAM yang berlaku.

 

Kesembilan, Bangsa Acheh yang sedang berada dalam tahanan politik Republik Indonesia,  dan Tentara Negara Acheh akan diberikan amnesti dan akan hidup kembali bersama bangsa Acheh bebas di Negeri Acheh, dan diberikan kebebasan untuk berpartisipasi dalam politik.

 

Kesepuluh, pelaksana Pemerintah Negara Acheh akan diakui hak-hak politiknya untuk mengatur Pemerintahan Sendiri Acheh di Acheh.

 

Kesebelas, perlucutan senjata pasukan Tentara Negara Acheh bersamaan dengan ditarik mundurnya pasukan non-organik TNI dari seluruh wilayah teritorial Acheh.

 

Kedua belas, pelaksanaan  Memorandum of Understanding Helsinki 2005 dilapangan akan dipantau oleh Tim Monitoring dari Uni Eropa dan ASEAN.

 

Ketiga belas, sengketa-sengketa selama berlangsungnya pelaksanaan  Memorandum of Understanding Helsinki 2005 dilapangan akan diselesaikan melalui Tim Monitoring dari Uni Eropa dan ASEAN.

 

Keempat belas, Pemerintah Negara Acheh dibawah Wali negara Teungku Hasan Muhammad di Tiro beserta Staf-nya telah berhasil menamcapkan kaki secara de-jure dan de-facto di tanah bumi Acheh.

 

Nah inilah yang terlihat oleh Ahmad Sudirman dari apa yang telah disepakati dalam Pernyataan Bersama antara pihak Pemerintah Negara Acheh dalam hal ini ASNLF atau GAM dan Pihak Republik Indonesia di Helsinki 17 Juli 2005.

 

Dan inilah suatu keberhasilan yang besar bagi bangsa Acheh dibawah Pemerintah Negara Acheh dalam pengasingan di Swedia, yang belum pernah sebelumnya berhasil memukul lumpuh pihak RI yang menganeksasi, menduduki dan menjajah wilayah teritorial Negeri Acheh.

 

Selamat bagi Pemerintah Negara Acheh dalam Pengasingan dan Bangsa Acheh semuanya.

Dan tentu saja, memang benar seperti yang dikatakan Wali Negara Teungku Hasan Muhammad di Tiro bahwa pihak RI itu bodoh. Dan tentu saja menurut Ahmad Sudirman juga mereka itu bodoh ditambah budek.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad


Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------

 

Press Release

Joint statement by the Government of Indonesia and the Free Aceh Movement (GAM)

Helsinki, 17 July 2005

 

We have concluded the fifth round of negotiations between the Government of Indonesia and the Free Aceh Movement. The negotiations on this round were based on a draft Memorandum of Understanding that the parties had asked the Crisis Management Initiative to prepare. The final agreement on the contents of the Memorandum of Understanding was reached late last night in bilateral discussions between the parties.

 

The parties have today initialled the Memorandum of Understanding and agreed that the formal signing will take place in Helsinki on 15 August. The Memorandum details the agreement and the principles that will guide the transformation process in Aceh. Parties have agreed that no substantive changes will be introduced to the initialled Memorandum. Parties will arrive in Helsinki on 13 August. We have agreed that the details of the Memorandum will not be made public before the signing.

 

The Memorandum of Understanding covers the following topics: governing of Aceh (including a law on the governing of Aceh, political participation, economy, and rule of law), human rights, amnesty and reintegration into society, security arrangements, establishment of the Aceh Monitoring Mission, and dispute settlement. The Government of Indonesia has invited the European Union and a number of ASEAN countries to carry out the tasks of the Aceh Monitoring Mission.

 

The Government of Indonesia and Free Aceh Movement confirm their commitment to a peaceful, comprehensive and sustainable solution to the conflict in Aceh with dignity for all. The parties are committed to creating conditions within which the government of the Acehnese people can be manifested through a fair and democratic process within the unitary state and constitution of the Republic of Indonesia. The parties are deeply convinced that only the peaceful settlement of the conflict will enable the rebuilding of Aceh after the tsunami disaster on 26 December 2004 to progress and succeed. The parties to the conflict commit themselves to building mutual confidence and trust.

 

http://www.cmi.fi/?content=press&id=61

----------