Stockholm, 13 Juli 2005

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.


BENARKAH YUDHOYONO & KALLA INGIN DAMAI DI ACHEH ?

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.



BENARKAH SUSILO BAMBANG YUDHOYONO & JUSUF KALLA INGIN DAMAI DI ACHEH DENGAN MEMBERIKAN HAK PENENTUAN NASIB SENDIRI BAGI BANGSA ACHEH DALAM HUBUNGAN DENGAN RI ?

 

"Both GAM and Acheh civil society groups believe that the only way to a comprehensive and sustainable peace in Acheh is through a negotiated agreement that gives to the people of Acheh the right and capacity to determine their own affairs within the context of the Republic of Indonesia. (Kedua pihak GAM dan kelompok masyarakat sipil Acheh percaya bahwa hanya satu jalan untuk menuju perdamaian yang menyeluruh dan langgeng adalah melalui perjanjian yang disepakati yang memberikan rakyat Acheh hak dan kemampuan untuk menentukan urusan-urusan mereka sendiri dalam kontek Republik Indonesia)” (Bakhtiar Abdullah, Spokesman, Stockholm, 10 July 2005)

 

Ada satu hal yang sangat mendasar yang perlu digaris bawahi dari pernyataan saudara Bachtiar Abdullah, Juru Bicara ASNLF di Stockholm pada tanggal 10 Juli 2005 atas hasil pertemuan antara pihak ASNLF dengan pihak Masyarakat Sipil Acheh di di Lidingo, Swedia pada 9 - 10 Juli 2005, yang dipasilitasi oleh Olof Palme International Center, yaitu melalui perjanjian yang disepakati yang memberikan rakyat Acheh hak dan kemampuan untuk menentukan urusan-urusan mereka sendiri dalam kontek Republik Indonesia.

 

Nah, hal yang mendasar itu adalah untuk penyelesaian konflik Acheh yang sudah berlangsung lebih dari setengah abad ini, hanya bisa diselesaikan melalui jalur perundingan yang menghasilkan kesepakatan untuk memberikan rakyat Acheh hak dan kemampuan guna menentukan nasib mereka sendiri dalam hubungannya dengan RI.

 

Jadi, kalau pihak RI menyadari dan memahami sepenuh hati bahwa konflik Acheh mahu diselesaikan secara menyeluruh dan langgeng adalah justru melalui jalur perundingan yang menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang isinya memberikan kebebasan bagi rakyat Acheh untuk menentukan nasib mereka sendiri dalam hubungannya dengan RI.

 

Dimana rakyat Acheh yang diberikan hak dan kebebasan untuk menentukan nasib sendiri di Acheh adalah merupakan fondasi yang sangat penting bagi penyelesaian konflik Acheh ini.

 

Seluruh rakyat Acheh yang akan menentukan nasib mereka di masa depan dalam hubungan dengan pihak RI.

 

Dan melalui cara self-government dengan kebebasan, misalnya membentuk partai politik lokal di Acheh, adalah merupakan salah satu jalan politis guna penentuan nasib sendiri dalam urusan rakyat Acheh.

 

Tetapi kenyataannya, pihak RI, khususnya Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla dan para Pimpinan partai politik di RI justru menolak memberikan hak dan kebebasan bagi rakyat Acheh untuk menentukan nasib mereka sendiri dalam hubungannya dengan RI ini. Padahal kalau memang pihak RI menghendaki penyelesaian konflik Acheh secara menyeluruh dan langgeng ini, maka masalah dan urusan Acheh harus diserahkan kepada seluruh rakyat Acheh, bukan diatur oleh pihak pusat di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam UU No.18/2001.

 

Nah kelihatannya, keinginan pihak Masyarakat Sipil Acheh dan juga pihak ASNLF untuk menyelesaikan konflik Acheh yang menyeluruh dan langgeng melalui kesepakatan dalam perundingan, ternyata telah dileburkan dan ditolaknya mentah-mentah. Terbukti bahwa pihak Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla dan para pimpinan partai politik di RI secara terang-terangan menolak hak dan kebebasan rakyat Acheh untuk memakai kendaran politik lokal di Acheh untuk mencapai tujuan politik bagi penentuan nasib sendiri rakyat Acheh di Acheh. Dimana pihak Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla dan para Pimpinan partai politik di RI justru menyodorkan umpan yang sudah basi melalui jalur UU No.18/2001 dan janji mengakomodasi mantan-mantan ASNLF dan TNA untuk dijadikan sebagai calon-calon dalam pilkada di Acheh melalui kendaraan partai politik yang sudah ada yang berpusat di Jakarta.

 

Jelas, dengan adanya penolakan dari pihak Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla dan para Pimpinan partai politik di RI atas keinginan pihak Masyarakat Sipil Acheh dan ASNLF untuk memberikan hak dan kebebasan kepada seluruh rakyat Acheh untuk menentukan nasib mereka sendiri di Acheh dalam hubungannya dengan RI, itu berarti bahwa pihak Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla dan para Pimpinan partai politik di RI tidak ingin menyelesaikan konflik Acheh secara menyeluruh dan langgeng, melainkan hanya ingin memberikan umpan yang sudah ada yang sudah dituangkan dalam UU No.18/2001 dan sejenisnya kepada pihak rakyat Acheh.

 

Disini memang kelihatan bahwa pihak ASNLF telah memberikan kelonggaran yang banyak bagi maju dan berlangsungnya perundingan di Vantaa, Helsinki ini. Tetapi sebaliknya pihak RI, dalam hal ini Susilo Bambang Yudhoyono, Jusuf Kalla dan para Pimpinan partai politik di RI tidak mau mundur selangkahpun.

 

Jadi, bagaimana bisa berhasil menghasilkan kesepakatan dalam perundingan kalau memang pihak RI tidak mau selangkahpun mundur. Padahal itu tanah wilayah Acheh yang dianeksasi, diduduki dan dijajah RI melalui tangan Soekarno yang telah menelannya dengan memakai jalur hukum buatannya sendiri dalam bangunan RIS yang diberi label PP RIS No.21/1950 tanggal 14 Agustus 1950 tanpa mendapat persetujuan seluruh bangsa Acheh dan pimpinan bangsa Acheh.

 

Dan memang terbukti bahwa pihak RI, dalam hal ini pihak Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla menjadikan perundingan di Vantaa, Helsinki ini sebagai satu alat propaganda politik dihadapan dunia internasional yang telah memberikan janjinya untuk membantu keuangan bagi RI pasca tsunami. Dimana propaganda politik melalui jalur perundingan yang isinya masih tetap berkisar diantara bunderan UU No.18/2001 dan sejenisnya.

 

Hanya tentu saja, walaupun pihak Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla mencoba untuk tetap mempertahankan UU No.18/2001 dan sejenisnya, tetapi dalam kenyataannya UU No.18/2001 tentang otonomi khusus di Acheh ini tidak dijadikan sebagai dasar perundingan. Melainkan telah memakai dasar yang diambil dari hasil-hasil yang telah disepahami dalam perundingan putaran 1, 2, 3, dan 4 dan yang telah disusun untuk dijadikan draft oleh Presiden Martti Ahtisaari yang akan dibicarakan dalam perundingan putara ke 5 yang dimulai dari 12 Juli sampai 17 Juli 2005.

 

Tentu saja, hasil kesepahaman dari perundingan putaran ke 5 ini akan menjadi tali pengikat hukum baik bagi ASNLF maupun RI untuk dijadikan sebagai dasar pegangan hukum penyelsaian konflik Acheh yang menyeluruh dan langgeng.

 

Hanya yang menjadi pertanyaan besar adalah apakah memang benar pihak Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla mahu menyelesaikan konflik Acheh secara menyeluruh dan langgeng dengan memberikan hak dan kebebasan bagi rakyat Acheh untuk menentukan nasib mereka sendiri dalam hubungannya dengan pihak RI ?

 

Nah, jawabannya bisa kita tunggu empat hari mendatang ini, sehabis perundingan ASNLF-RI putaran ke 5 pada 17 Juli 2005.

 

Nanti kita akan melihat dan akan mengetahui siapa sebenarnya yang tidak mau berdamai di Acheh dengan memberikan hak dan kebebasan bagi seluruh rakyat Acheh guna menentukan nasib sendiri di Acheh.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad


Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

ahmad@dataphone.se

----------