Stockholm, 26 Juni 2005

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.


DHARMINTA ACUNGKAN PUKUL CAMBUK MODEL UU NO.18/2001 DIBELAKANG EKOR MBAK MEGA

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.



MATIUS DHARMINTA WARTAWAN JAWA POS BUDEK ACUNGKAN PUKUL CAMBUK MODEL UU NO.18/2001 DIBELAKANG EKOR MBAK MEGA

 

Wartawan Jawa Pos Matius Dharminta yang dikeningnya tergambar bayangan salib sambil tergopoh-gopoh di pinggir jalan di Manado, Sulawesi Utara, sambil tangannya mengkorak-korek tongkat rotannya untuk mencari cerita yang ditulis oleh mass media yang ada di Acheh dan di RI tentang pukul cambuk rotan model UU No.18/2001 mbak Mega dan abah Akbar Tandjung Batak.

 

Ketika tangan Dharminta dengan bayangan salib di keningnya menemukan selembar coretan cerita tentang pukul kayu rotan kepunggung orang yang dikenakan hukuman main judi model ape ungkun dan meminum air arak buatan sendiri yang dicampur ragi buatan mbak Mega untuk jamu gendong pancasila-nya di Bireuen, Acheh. Tergambar dua orang, yang satu memakai seragam hijau dengan menggunakan shebu dan celana hitam sambil wajahnya ditutup yang kelihatan hanya matanya saja, tangannya dibungkus sarung tangan hitam sambil memegang kayu pemukul dari rotan sepanjang 1 meter dengan diameter 1 cm. Sedangkan satu lagi, menggunakan baju koko putih dan celana warna kelabu. Persis seperti pemain ondel-ondel ketoprak Jawa-betawi budek.

 

Rupanya, itu Dharminta yang orang Jawa ini saking tertariknya dengan cerita mitos mbah Soekarno dan cerita tentang jamu cap gendong-nya mbak Mega yang terbuat dari ramuan ampas pancasila, begitu mendengar ada berita main pukul kayu rotan yang diberi label hukum cambuk model UU No.18/2001 buatan mbak Mega dan Akbar Tandjung Batak, langsung saja meluncurkan cerita temuannya dari tempat sampah di pinggir kota Manado, Sulawesi Utara, di mimbar bebas ini, untuk memberitahukan kepada para peserta mimbar bebas bahwa di Bireuen sedang ada pertunjukkan ondel-ondel gaya ketoprak Jawa-betawi-budek, yang menampilkan cerita lakon orang-orang yang main judi model ape ungkun dari Cina dan meminum campuran air keras buatan mbak Mega yang dicampur dengan ragi-nya pancasila, sehingga kalau sudah meminumnya kepala jadi puyeng-puyeng, seperti puyengnya mbah-mbah Jawa kowe.

 

Nah, pertunjukkan ondel-ondel yang diambil dari cerita UU No.18/2001-nya mbak Mega dan bung Akbar Tandjung Batak itulah yang diadopsi menjadi hukum cambuk gaya UU No.18/2001 yang diterapkan di Bireuen sebagai alat propagandanya mbah Susilo Bambang Yudhoyono dan Daeng Kalla bahwa di Bireuen sudah dijalankan upacara model pukul rotan yang dikutip dari pasal-pasal yang ada dalam UU No.18/2001 yang mengacu kepada hukum-hukum burung garuda pancasila-nya.

 

Jadi Matius Dharminta, kalau tidak tahu bagaimana penerapan dan pelaksanaan hukum Islam, janganlah ikut-ikutan mempropagandakan pelakon-pelakon ondel-ondel ketoprak Jawa-betawi budek itu.

 

Itu cerita pukul rotan model UU No.18/2001 adalah cerita gombal yang tidak tentu sumber hukumnya, melainkan hanya mengacu kepada sumber hukum burung garuda pancasila saja.

 

Nah Matius Dharminta, propaganda  kalian terhadap bangsa Acheh tidak laku, karena isinya penuh penipuan dan kebohongan saja. Lebih baik kalian betulkan saja itu bayang-bayang salib yang ada dikening kalian itu, tidak perlu ikutan pelakon ondel-ondel ketoprak Jawa-betawi budek itu dengan pukul kayu rotannya itu.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad


Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

www.ahmad-sudirman.com

ahmad@dataphone.se

----------

 

Date: Sun, 26 Jun 2005 01:34:11 -0700 (PDT)

From: matius dharminta mr_dharminta@yahoo.com

Subject: BELASAN RIBU WARGA BIREUEN SAKSIKAN "EKSEKUSI" CAMBUK

To: Ahmad Sudirman <ahmad@dataphone.se>, allindo@yahoo.com, albiruny@gmail.com, aulialailil@yahoo.com, afoe@tegal.indo.net.id, azis@ksei.co.id, Agus.Renggana@kpc.co.id, alasytar_acheh@yahoo.com, apalahu2000@yahoo.co.uk, agungdh@emirates.net.ae, abdul.muin@conocophillips.com, ahmedjpr@yahoo.com, ahmad_mattulesy@yahoo.com, as_fitri04@yahoo.com, acheh_karbala@yahoo.no, abuguntur@hotmail.com, aneuk_pasee@yahoo.com

 

BELASAN RIBU WARGA BIREUEN SAKSIKAN "EKSEKUSI" CAMBUK

 

Matius Dharminta

 

mr_dharminta@yahoo.com

Manado, Sulawesi Utara

 

BELASAN RIBU WARGA BIREUEN SAKSIKAN "EKSEKUSI" CAMBUK

 

Bireuen - Belasan ribu warga dari berbagai desa di Kabupaten Bireuen, menyaksikan "eksekusi" hukuman cambuk terhadap pelaku pelanggar Syariat Islam, yang pertama kali dilakukan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pelaksanaan "eksekusi" pelaku pelanggar Syariat Islam jenis judi dan minuman haram (maisir) itu, berjalan lancar yang berlangsung di halaman Masjid Agung, usai Shalat Jumat atau sekitar pukul 14.00 WIB juga disaksikan pelaksana tugas Gubernur Provinsi NAD, Azwar Abubakar.

 

Sebanyak 15 dari 26 terpidana pelanggar Syariat Islam itu digiring kepanggung yang telah disiapkan untuk menerima cambuk yang dilakukan "pelaksana" dengan cambuk yang terbuat dari rotan yang panjangnya satu meter.Tercatat 11 terpidana judi dan peminum minuman keras gagal dihadirkan ke panggung eksekusi karena kondisinya sedang sakit.

 

Penerapan hukuman cambuk pertama kali dilakukan setelah Syariat Islam diberlakukan di Provinsi NAD sejak 2002 di sambut baik dari sebagian besar masyarakat serta para alim ulama di daerah berjuluk Serambi Mekkah itu. Prosesi penerapan hukuman cambuk itu, pihak petugas memanggil satu per-satu terpidana untuk naik ke atas panggung.

 

Terpidana yang menggunakan baju koko putih dan celana hitam itu tampak pasrah menerima hukuman cambuk atas perbuatannya melanggar Syariat Islam. "Pelaksana" yang menggunakan seragam hijau dengan menggunan shebu (penutup wajah) mencambuk delapan kali terhadap terpidana judi, Tamizi bin Abdullah (45). Selanjutnya, pihak "pelaksana" menghempaskan cambuk enam kali ke punggung terpidana.

 

Wajah terpidana tampak menahan kesakitan sambil menunjukkan sikap pasrah ketika sebilah rotan menghantam tubuhnya. Secara bergiliran, satu persatu terpidana naik ke atas panggung dan menerima cambuk dari "pelaksana" yang telah disiapkan. Usai pelaksanaan hukuman cambuk, satu persatu terpidana digiring ke salah satu ruangan yang telah disiapkan di belakang masjid di kota Bireuen.

 

Beberapa masyarakat mengatakan mereka menyambut baik diberlakukan hukum cambuk bagi pelaku pelanggar Syariat Islam di "Tanah Rencong" itu. "Hukuman cambuk yang kita saksikan hari ini diharapkan awal dari penegakkan hukum Syariah (Islam) di Serambi Mekah," kata Yusmahdi, warga Bireuen (*).   

----------