Stockholm, 15 Juni 2005
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
IMARRAHAD,
ITU PERJANJIAN RENVILLE TETAP BERLAKU & NII DIDIRIKAN DILUAR WILAYAH
DE-FACTO RI-JAWA-YOGYA
Ahmad
Sudirman
Stockholm -
SWEDIA.
IMARRAHAD, ITU PERJANJIAN RENVILLE TETAP BERLAKU WALAUPUN SETAHUN
KEMUDIAN BELANDA MENYERANG YOGYAKARTA & NII DIDIRIKAN DILUAR WILAYAH DE-FACTO
RI-JAWA-YOGYA
"Pak, tanya ttg Renville. Ketika Belanda melanggar
isi perjanjian Renville dan menyerang RI-Jogja dan itu adalah pelanggaran,
sementara RI pun menganggap hal itu sebuah 'pemusnahan' isi Renville. Apakah
dengan demikian wilayah de-facto RI yang tinggal Jogja dan sekitarnya itu
kembali seperti sebelum agresi yang dilakukan Belanda setelah Renville ? Kemudian,
apakah TII yang saat itu bertahan di Jawa Barat sementara TNI pindah ke Jogja
akibat Renville, memang memilki hak penuh atas wilayah Jawa Barat ?" (Imarrahad, imarrahad@eramuslim.com , 15 Jun 2005
12:42:07 -0000)
Baiklah saudara Imarrahad di Jakarta, Indonesia
Disini akan dijelaskan dulu tentang Perjanjian Renville.
Dimana secara singkat dijelaskan Perundingan Renville dimulai tanggal 8
Desember 1947 diatas kapal Renville yang berlabuh di Teluk Jakarta. Delegasi RI
dipimpin oleh M. Amir Sjarifuddin, sedangkan delegasi Belanda dipimpin oleh R.
Abdulkadir Widjojoatmodjo. Setelah diadakan serangkaian pendekatan, perundingan
akhirnya menerima saran-saran KTN, yang pokoknya adalah:
1. Segera dikeluarkan perintah penghentian
tembak-menembak disepanjang "Garis van Mook".
2. Penghentian tembak-menembak segera diikuti dengan
perjanjian perletakan senjata dan pembentukan daerah-daerah kosong militer
(demiliterized zones)
Dimana secara singkat hasil Perjanjian Renville terdiri
atas: 10 pasal persetujuan gencatan senjata. 12 pasal prinsip politik. Dan 6
pasal prinsip-prinsip tambahan KTN. Perjanjian Renville ini ditandatangani oleh
Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang
disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo pada tanggal 17
Januari 1948, disusul dengan instruksi penghentian tembak-menembak pada tangal
19 januari 1948. Tetapi akibat dari ditandatanganinya Perjanjian Renville ini
Kabinet Amir Sjarifuddin jatuh.
Untuk melaksanakan hasil Perjanjian Renville ini, Tentara
RI harus mengosongkan daerah gerilya dan pindah ke garis belakang " Garis
van Mook", yaitu garis yang menghubungkan satu daerah terdepan yang
dikuasai Belanda dengan daerah terdepan lainnya. Akibatnya Tentara RI harus
pindah ke Jawa Tengah dan berpusat di Yogyakarta. Dari seluruh daerah pasukan
RI harus pindah menuju ke Yogyakarta. Dari Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera.
Nah sekarang dari apa yang digambarkan diatas sudah
kelihatan bahwa yang namanya RI setelah ditandatanganinya Perjanjian Renville
17 Januari 1948, daerah wilayah kekuasaannya secara de-jure dan de-facto adalah
di Yogyakarta dan daerah sekitarnya.
Memang setahun kemudian, yaitu pada tanggal 19 Desember
1948, wilayah RI-Jawa-Yogya digempur oleh pasukan Beel, dan TNI tidak mampu
melawan pasukan Beel, akhirnya Yogyakarta dan daerah sekitarnya jatuh, Soekarno
dan Mohammad Hatta ditawan dan diasingkan ke Bangka.
Nah, ketika pasukan Beel menyerang Yogyakarta, memang itu
satu pelanggaran terhadap Perjanjian Renville. Tetapi, pelanggaran dengan cara
melakukan penyerangan ini, tidak berarti Perjanjian Renville itu sendiri
menjadi batal. Karena pihak Belanda sendiri tidak menyatakan bahwa Perjanjian
Renville batal, melainkan melakukan pelanggaran Perjanjian Renville dengan cara
melakukan serangan ke Yogyakarta, wilayah kekuasaan RI-Jawa-Yogya.
Dan memang terbukti bahwa Perjanjian Renville tidak
batal, yaitu ketika PBB mengeluarkan Resolusi PBB No.67(1949) tanggal 28
Januari 1949, yang sebagian isinya menyatakan:
The Security Council,
3. Recommends that, in the interest of carrying out the
expressed objectives and desires of both parties to establish a federal,
independent and sovereign United States of Indonesia at the earliest possible
date, negotiations be undertaken as soon as possible by representatives of the
Goverenment of the Netherlands and refresentatives of the Republic of
Indonesia, with the assistance of the Commission referred to in paragraph 4
below, on the basis of the principles set forth in the Linggadjati and Renville
Agreements. (PBB resolution No.67(1949), 28 January 1949, adopted at the 406th
meeting)
Dalam Resolusi PBB no.67(1949) tanggal 28 Januari 1949 ini
dinyatakan bahwa hasil Perjanjian Linggajati 25 Maret 1947 dan Perjanjian
Renville 17 Januari 1948 adalah merupakan dasar hukum untuk membentuk Negara
Indonesia Serikat yang berbentuk federasi yang akan diakui kedaulatannya oleh
Belanda paling lambat tanggal 1 Januari 1950.
Jadi, itu Perjanjian Renville yang ditandatangani 17 Januari
1948 tetap berlaku dan sah.
Karena Perjanjian Renville tetap diakui dan sah, maka tidak
ada perobahan batas teritorial RI-Jawa-Yogya. Teritorial RI-Jawa-Yogya tetap di
Yogyakarta dan sekitarnya, atau di belakang "Garis van Mook", yaitu
garis yang menghubungkan satu daerah terdepan yang dikuasai Belanda dengan
daerah terdepan lainnya.
Kalau dihubungkan dengan NII yang diproklamasikan di wilayah
Cilugalar, kawedanan Cisayong Tasikmalaya oleh Imam SM Kartosoewirjo pada 12
Syawal 1368 H / 7 Agustus 1949, yaitu di wilayah yang diduduki Belanda, tetapi
diluar wilayah RI-Jawa-Yogya, maka berdirinya NII ini sah, dan berada diluar
wilayah de-facto dan de-jure RI-Jawa-Yogya.
Karena di wilayah Tasikmalaya itu telah kosong ditinggalkan
oleh pasukan TNI, dan menurut hasil Perjanjian Renville 17 Januari 1948, itu
wilayah Tasikmalaya yang dikosongkan oleh TNI merupakan wilayah kekuasaan
Belanda.
Jadi, NII Imam SM Kartosoewirjo memproklamasikan dan
mendirikan NII di wilayah yang masih dijajah oleh Belanda, bukan di wilayah
yang dikuasai RI-Jawa-Yogya.
Karena itu, pihak RI-Jawa-Yogya tidak bisa mengklaim bahwa
wilayah NII merupakan wilayah de-facto RI-Jawa-Yogya.
Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau
cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar
supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan
saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang
Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
----------
Date: 15 Jun 2005 12:42:07 -0000
From: imarrahad@eramuslim.com
Subject: NII
Assalamualaikum wr wb
Pak, tanya ttg renville. Ketika Belanda melanggar isi
perjanjian Renville dan menyerang RI-Jogja dan itu adalah pelanggaran,
sementara RI pun menganggap hal itu sebuah 'pemusnahan' isi Renville. Apakah
dengan demikian wilayah de-facto RI yang tinggal Jogja dan sekitarnya itu
kembali seperti sebelum agresi yang dilakukan Belanda setelah Renville ? Kemudian,
apakah TII yang saat itu bertahan di Jawa Barat sementara TNI pindah ke Jogja
akibat Renville, memang memilki hak penuh atas wilayah Jawa Barat ?
Terima kasih
Wassalam
Imarrahad
Jakarta, Indonesia
----------