Stockholm, 15 Juni 2005

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.


IMARRAHAD, ITU PERJANJIAN RENVILLE TETAP BERLAKU & NII DIDIRIKAN DILUAR WILAYAH DE-FACTO RI-JAWA-YOGYA

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.



IMARRAHAD, ITU PERJANJIAN RENVILLE TETAP BERLAKU WALAUPUN SETAHUN KEMUDIAN BELANDA MENYERANG YOGYAKARTA & NII DIDIRIKAN DILUAR WILAYAH DE-FACTO RI-JAWA-YOGYA

 

"Pak, tanya ttg Renville. Ketika Belanda melanggar isi perjanjian Renville dan menyerang RI-Jogja dan itu adalah pelanggaran, sementara RI pun menganggap hal itu sebuah 'pemusnahan' isi Renville. Apakah dengan demikian wilayah de-facto RI yang tinggal Jogja dan sekitarnya itu kembali seperti sebelum agresi yang dilakukan Belanda setelah Renville ? Kemudian, apakah TII yang saat itu bertahan di Jawa Barat sementara TNI pindah ke Jogja akibat Renville, memang memilki hak penuh atas wilayah Jawa Barat ?" (Imarrahad, imarrahad@eramuslim.com , 15 Jun 2005 12:42:07 -0000)

 

Baiklah saudara Imarrahad di Jakarta, Indonesia

 

Disini akan dijelaskan dulu tentang Perjanjian Renville. Dimana secara singkat dijelaskan Perundingan Renville dimulai tanggal 8 Desember 1947 diatas kapal Renville yang berlabuh di Teluk Jakarta. Delegasi RI dipimpin oleh M. Amir Sjarifuddin, sedangkan delegasi Belanda dipimpin oleh R. Abdulkadir Widjojoatmodjo. Setelah diadakan serangkaian pendekatan, perundingan akhirnya menerima saran-saran KTN, yang pokoknya adalah:

 

1. Segera dikeluarkan perintah penghentian tembak-menembak disepanjang "Garis van Mook".

2. Penghentian tembak-menembak segera diikuti dengan perjanjian perletakan senjata dan pembentukan daerah-daerah kosong militer (demiliterized zones)

 

Dimana secara singkat hasil Perjanjian Renville terdiri atas: 10 pasal persetujuan gencatan senjata. 12 pasal prinsip politik. Dan 6 pasal prinsip-prinsip tambahan KTN. Perjanjian Renville ini ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo pada tanggal 17 Januari 1948, disusul dengan instruksi penghentian tembak-menembak pada tangal 19 januari 1948. Tetapi akibat dari ditandatanganinya Perjanjian Renville ini Kabinet Amir Sjarifuddin jatuh.

 

Untuk melaksanakan hasil Perjanjian Renville ini, Tentara RI harus mengosongkan daerah gerilya dan pindah ke garis belakang " Garis van Mook", yaitu garis yang menghubungkan satu daerah terdepan yang dikuasai Belanda dengan daerah terdepan lainnya. Akibatnya Tentara RI harus pindah ke Jawa Tengah dan berpusat di Yogyakarta. Dari seluruh daerah pasukan RI harus pindah menuju ke Yogyakarta. Dari Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera.

 

Nah sekarang dari apa yang digambarkan diatas sudah kelihatan bahwa yang namanya RI setelah ditandatanganinya Perjanjian Renville 17 Januari 1948, daerah wilayah kekuasaannya secara de-jure dan de-facto adalah di Yogyakarta dan daerah sekitarnya.

 

Memang setahun kemudian, yaitu pada tanggal 19 Desember 1948, wilayah RI-Jawa-Yogya digempur oleh pasukan Beel, dan TNI tidak mampu melawan pasukan Beel, akhirnya Yogyakarta dan daerah sekitarnya jatuh, Soekarno dan Mohammad Hatta ditawan dan diasingkan ke Bangka.

 

Nah, ketika pasukan Beel menyerang Yogyakarta, memang itu satu pelanggaran terhadap Perjanjian Renville. Tetapi, pelanggaran dengan cara melakukan penyerangan ini, tidak berarti Perjanjian Renville itu sendiri menjadi batal. Karena pihak Belanda sendiri tidak menyatakan bahwa Perjanjian Renville batal, melainkan melakukan pelanggaran Perjanjian Renville dengan cara melakukan serangan ke Yogyakarta, wilayah kekuasaan RI-Jawa-Yogya.

 

Dan memang terbukti bahwa Perjanjian Renville tidak batal, yaitu ketika PBB mengeluarkan Resolusi PBB No.67(1949) tanggal 28 Januari 1949, yang sebagian isinya menyatakan:

 

The Security Council,

 

3. Recommends that, in the interest of carrying out the expressed objectives and desires of both parties to establish a federal, independent and sovereign United States of Indonesia at the earliest possible date, negotiations be undertaken as soon as possible by representatives of the Goverenment of the Netherlands and refresentatives of the Republic of Indonesia, with the assistance of the Commission referred to in paragraph 4 below, on the basis of the principles set forth in the Linggadjati and Renville Agreements. (PBB resolution No.67(1949), 28 January 1949, adopted at the 406th meeting)

 

Dalam Resolusi PBB no.67(1949) tanggal 28 Januari 1949 ini dinyatakan bahwa hasil Perjanjian Linggajati 25 Maret 1947 dan Perjanjian Renville 17 Januari 1948 adalah merupakan dasar hukum untuk membentuk Negara Indonesia Serikat yang berbentuk federasi yang akan diakui kedaulatannya oleh Belanda paling lambat tanggal 1 Januari 1950.

 

Jadi, itu Perjanjian Renville yang ditandatangani 17 Januari 1948 tetap berlaku dan sah.

 

Karena Perjanjian Renville tetap diakui dan sah, maka tidak ada perobahan batas teritorial RI-Jawa-Yogya. Teritorial RI-Jawa-Yogya tetap di Yogyakarta dan sekitarnya, atau di belakang "Garis van Mook", yaitu garis yang menghubungkan satu daerah terdepan yang dikuasai Belanda dengan daerah terdepan lainnya.

 

Kalau dihubungkan dengan NII yang diproklamasikan di wilayah Cilugalar, kawedanan Cisayong Tasikmalaya oleh Imam SM Kartosoewirjo pada 12 Syawal 1368 H / 7 Agustus 1949, yaitu di wilayah yang diduduki Belanda, tetapi diluar wilayah RI-Jawa-Yogya, maka berdirinya NII ini sah, dan berada diluar wilayah de-facto dan de-jure RI-Jawa-Yogya.

 

Karena di wilayah Tasikmalaya itu telah kosong ditinggalkan oleh pasukan TNI, dan menurut hasil Perjanjian Renville 17 Januari 1948, itu wilayah Tasikmalaya yang dikosongkan oleh TNI merupakan wilayah kekuasaan Belanda.

 

Jadi, NII Imam SM Kartosoewirjo memproklamasikan dan mendirikan NII di wilayah yang masih dijajah oleh Belanda, bukan di wilayah yang dikuasai RI-Jawa-Yogya.

 

Karena itu, pihak RI-Jawa-Yogya tidak bisa mengklaim bahwa wilayah NII merupakan wilayah de-facto RI-Jawa-Yogya.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad


Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

www.ahmad-sudirman.com

ahmad@dataphone.se

----------

 

Date: 15 Jun 2005 12:42:07 -0000

From: imarrahad@eramuslim.com

To: ahmad@dataphone.se

Subject: NII

 

Assalamualaikum wr wb

 

Pak, tanya ttg renville. Ketika Belanda melanggar isi perjanjian Renville dan menyerang RI-Jogja dan itu adalah pelanggaran, sementara RI pun menganggap hal itu sebuah 'pemusnahan' isi Renville. Apakah dengan demikian wilayah de-facto RI yang tinggal Jogja dan sekitarnya itu kembali seperti sebelum agresi yang dilakukan Belanda setelah Renville ? Kemudian, apakah TII yang saat itu bertahan di Jawa Barat sementara TNI pindah ke Jogja akibat Renville, memang memilki hak penuh atas wilayah Jawa Barat ?

Terima kasih

 

Wassalam

 

Imarrahad

 

imarrahad@eramuslim.com

Jakarta, Indonesia

----------