Stockholm, 3 Juni 2005

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim.

Assalamu'alaikum wr wbr.


RIFANI, ITU NII SM KARTOSOEWIRJO SECARA DE-JURE & DE-FACTO WUJUD DAN TERITORIALNYA DIDUDUKI NKRI

Ahmad Sudirman

Stockholm - SWEDIA.



RIFANI AFWAN, ITU NII SM KARTOSOEWIRJO SECARA DE-JURE & DE-FACTO WUJUD DAN TERITORIALNYA TETAP MASIH DIDUDUKI NKRI JELMAAN RI-JAWA-YOGYA

 

"Berdasarkan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum NII, dari sejak Imam NII Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo tertangkap 4 Juni 1962 dan sebagian pengurus NII (32 orang) menyerah pada Soekarno pada tanggal 1 Agustus 1962, tetapi di dalam NII masih tetap berlaku Kanun Azasy, undang undang masa perang, walaupun Imam SM Kartoseowirjo tertangkap, dan Imam NII baru belum dipilih.” (Ahmad Sudirman, 1 juni 2006). Anggaplah saya orang yang skeptis atau bahkan bodoh, tapi kalau saya ingin tahu "fakta, bukti, sejarah" itu bagaimana agar saya bisa memilah itu bukanlah cuma sebuah klaim saja. Mohon pendapatnya karena mau tidak mau kita kan berada di sebuah rumah yang bernama NKRI.” (Rifani Afwan , maintenance.arutmin@ciptakridatama.co.id , Thu, 2 Jun 2005 11:05:54 +0700)

 

Baiklah saudara Rifani Afwan di Jakarta, Indonesia

 

Sebagaimana yang telah ditulis dalam tulisan sebelum ini bahwa NII yang diproklamasikan pada tanggal 12 Sjawal 1368/ 7 Agustus 1949 di desa Cisampah, kecamatan Cilugalar, kawedanan Cisayong Tasikmalaya oleh Imam Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo secara de-jure dan da-facto masih wujud sampai detik ini, walaupun wilayah teritorial NII sedang diduduki dan dijajah oleh RI.

 

Tentang fakta, bukti, sejarah NII ini telah juga dibahas dalam tulisan sebelumnya di mimbar bebas ini.

 

Kanun Azasy  atau Konstitusi atau Undang Undang Dasar NII, Pedoman Dharma Bakti (PBD) - Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959, dan Straf Recht NII adalah merupakan fakta dan bukti wujudnya NII secara de-jure. Begitu juga adanya Imam NII pengganti Imam alm Abdul Fattah Wirananggapati, Penerus Imam pertama NII SM Kartosoewirjo, sejak 8 Ramadhan 1417 H (18 Januari 1997), yaitu Imam Ali Mahfuzh, berdasarkan MKT. No.5 Tahun 1997 merupakan fakta dan bukti wujudnya NII secara de-jure dan de-facto.

 

Persoalannya sekarang adalah, sebagaimana yang telah diterangkan sebelum ini, wilayah teritorial NII sedang berada dibawah penjajah RI. Karena wilayah teritorial NII berada didalam pendudukan dan penjajahan RI, maka penguasa NII belum sepenuhnya berjalan dan menguasai secara berdaulat diatas wilayah teritorialnya.

 

Disini sebagaimana yang terjadi di wilayah yang dijajah oleh pihak asing, yaitu rakyat dari wilayah yang diduduki dan dijajah oleh pihak asing bisa dianggap sebagai rakyat dari pihak penjajah berdasarkan atas status hukum yang dibuat dan diberikan oleh pihak penjajah. Misalnya, warga NII oleh pihak penjajah RI telah dimasukkan kedalam status warga penjajah RI, apakah itu diterima secara sukarela atau terpaksa, dengan diberikan status hukum sebagai warga penjajah RI. Karena itu, warga NII bisa jadi warga NII yang telah dimasukkan kedalam warga penjajah RI status hukum-nya.

 

Nah, dalam keadaan situasi yang tidak berdaulat penuh karena wilayah teritorial NII sedang berada dibawah pendudukan RI inilah kebijaksanaan politik dan kemanan dari pihak Penguasa Imam NII disesuaikan dengan keadaan situasi pendudukan dan penjajahan yang sedang berlaku. Dan bagi warga NII telah memahami dan menyadari tentang situasi dalam keadaan dibawah pendudukan dan penjajahan pihak RI ini.

 

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad


Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*


Wassalam.


Ahmad Sudirman


http://www.dataphone.se/~ahmad

www.ahmad-sudirman.com

ahmad@dataphone.se

----------

 

Date: Thu, 2 Jun 2005 11:05:54 +0700

From: maintenance.arutmin@ciptakridatama.co.id

To: ahmad@dataphone.se

Subject: fakta dan bukti keberadaan penerus

 

Good day,

 

”Berdasarkan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum NII, dari sejak Imam NII Sekar Madji Kartosoewirjo tertangkap 4 Juni 1962 dan sebagian pengurus NII (32 orang) menyerah pada Soekarno pada tanggal 1 Agustus 1962, tetapi di dalam NII masih tetap berlaku Kanun Azasy, undang undang masa perang, walaupun Imam SM Kartoseowirjo tertangkap, dan Imam NII baru belum dipilih.” (Ahmad Sudirman, 1 juni 2006).

 

Anggaplah saya orang yang skeptis atau bahkan bodoh, tapi kalau saya ingin tahu "fakta, bukti, sejarah" itu bagaimana agar saya bisa memilah itu bukanlah cuma sebuah klaim saja. Mohon pendapatnya karena mau tidak mau kita kan berada di sebuah rumah yang bernama NKRI.

 

Regards

 

Rifani Afwan

 

maintenance.arutmin@ciptakridatama.co.id

Jakarta, Indonesia

----------