Stockholm, 3 Juni 2005
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
RIFANI, ITU NII SM KARTOSOEWIRJO SECARA DE-JURE &
DE-FACTO WUJUD DAN TERITORIALNYA DIDUDUKI NKRI
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
RIFANI
AFWAN, ITU NII SM KARTOSOEWIRJO SECARA DE-JURE & DE-FACTO WUJUD DAN
TERITORIALNYA TETAP MASIH DIDUDUKI NKRI JELMAAN RI-JAWA-YOGYA
"Berdasarkan
fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum NII, dari sejak Imam NII Sekarmadji
Maridjan Kartosoewirjo tertangkap 4 Juni 1962 dan sebagian pengurus NII (32
orang) menyerah pada Soekarno pada tanggal 1 Agustus 1962, tetapi di dalam NII
masih tetap berlaku Kanun Azasy, undang undang masa perang, walaupun Imam SM
Kartoseowirjo tertangkap, dan Imam NII baru belum dipilih.” (Ahmad Sudirman, 1 juni 2006). Anggaplah saya orang yang
skeptis atau bahkan bodoh, tapi kalau saya ingin tahu "fakta, bukti,
sejarah" itu bagaimana agar saya bisa memilah itu bukanlah cuma sebuah
klaim saja. Mohon pendapatnya karena mau tidak mau kita kan berada di sebuah
rumah yang bernama NKRI.” (Rifani Afwan , maintenance.arutmin@ciptakridatama.co.id
, Thu, 2 Jun 2005 11:05:54 +0700)
Baiklah saudara Rifani Afwan di
Jakarta, Indonesia
Sebagaimana
yang telah ditulis dalam tulisan sebelum ini bahwa NII yang diproklamasikan pada
tanggal 12 Sjawal 1368/ 7 Agustus 1949 di desa Cisampah, kecamatan Cilugalar,
kawedanan Cisayong Tasikmalaya oleh Imam Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
secara de-jure dan da-facto masih wujud sampai detik ini, walaupun wilayah
teritorial NII sedang diduduki dan dijajah oleh RI.
Tentang
fakta, bukti, sejarah NII ini telah juga dibahas dalam tulisan sebelumnya di
mimbar bebas ini.
Kanun Azasy atau Konstitusi atau Undang Undang Dasar
NII, Pedoman Dharma Bakti (PBD) - Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11
tahun 1959, dan Straf Recht NII adalah merupakan fakta dan bukti wujudnya NII
secara de-jure. Begitu juga adanya Imam NII pengganti Imam alm Abdul Fattah
Wirananggapati, Penerus Imam pertama NII SM Kartosoewirjo, sejak 8 Ramadhan
1417 H (18 Januari 1997), yaitu Imam Ali Mahfuzh, berdasarkan MKT. No.5 Tahun
1997 merupakan fakta dan bukti wujudnya NII secara de-jure dan de-facto.
Persoalannya sekarang adalah,
sebagaimana yang telah diterangkan sebelum ini, wilayah teritorial NII sedang
berada dibawah penjajah RI. Karena wilayah teritorial NII berada didalam
pendudukan dan penjajahan RI, maka penguasa NII belum sepenuhnya berjalan dan
menguasai secara berdaulat diatas wilayah teritorialnya.
Disini
sebagaimana yang terjadi di wilayah yang dijajah oleh pihak asing, yaitu rakyat
dari wilayah yang diduduki dan dijajah oleh pihak asing bisa dianggap sebagai
rakyat dari pihak penjajah berdasarkan atas status hukum yang dibuat dan
diberikan oleh pihak penjajah. Misalnya, warga NII oleh pihak penjajah RI telah
dimasukkan kedalam status warga penjajah RI, apakah itu diterima secara
sukarela atau terpaksa, dengan diberikan status hukum sebagai warga penjajah
RI. Karena itu, warga NII bisa jadi warga NII yang telah dimasukkan kedalam
warga penjajah RI status hukum-nya.
Nah,
dalam keadaan situasi yang tidak berdaulat penuh karena wilayah teritorial NII
sedang berada dibawah pendudukan RI inilah kebijaksanaan politik dan kemanan
dari pihak Penguasa Imam NII disesuaikan dengan keadaan situasi pendudukan dan
penjajahan yang sedang berlaku. Dan bagi warga NII telah memahami dan menyadari
tentang situasi dalam keadaan dibawah pendudukan dan penjajahan pihak RI ini.
Bagi yang ada minat untuk
menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada
saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu
yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan
lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon
petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
----------
Date:
Thu, 2 Jun 2005 11:05:54 +0700
From:
maintenance.arutmin@ciptakridatama.co.id
Subject: fakta dan bukti
keberadaan penerus
Good day,
”Berdasarkan fakta, bukti, sejarah
dan dasar hukum NII, dari sejak Imam NII Sekar Madji Kartosoewirjo tertangkap 4
Juni 1962 dan sebagian pengurus NII (32 orang) menyerah pada Soekarno pada
tanggal 1 Agustus 1962, tetapi di dalam NII masih tetap berlaku Kanun Azasy,
undang undang masa perang, walaupun Imam SM Kartoseowirjo tertangkap, dan Imam
NII baru belum dipilih.” (Ahmad Sudirman, 1 juni 2006).
Anggaplah saya orang yang skeptis
atau bahkan bodoh, tapi kalau saya ingin tahu "fakta, bukti, sejarah"
itu bagaimana agar saya bisa memilah itu bukanlah cuma sebuah klaim saja. Mohon
pendapatnya karena mau tidak mau kita kan berada di sebuah rumah yang bernama
NKRI.
Regards
Rifani
Afwan
maintenance.arutmin@ciptakridatama.co.id
Jakarta,
Indonesia
----------