Stockholm, 22 April 2005

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

NOER HASSAN & YUDHOYONO GIGIT JARI KARENA TOMAS LINDSTRAND BEBASKAN PETINGGI ASNLF/GAM DARI TUDUHAN
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

NOER HASSAN WIRAJUDA & SUSILO BAMBANG YUDHOYONO GIGIT JARI MELIHAT TOMAS LINDSTRAND BEBASKAN PETINGGI ASNLF/GAM DARI TUDUHAN PELANGGARAN HUKUM INTERNASIONAL

Kepala Jaksa Penuntut Umum Tomas Lindstrand pada hari Jumat, 18 Juni 2004 dihadapan tim Hakim di Pengadilan Huddinge telah menarik kembali tuduhannya terhadap Teungku Malik Mahmud dan Dr.Zaini Abdullah yang dituduh melakukan tindakan terorisme, makar, pembakaran dan penculikan, sebagaimana dituduhkan oleh pihak RI. Setelah tim Hakim di Pengadilan Huddinge menyatakan bahwa semua tuduhan Pemerintah Indonesia melalui Kepala Jaksa Penuntut Umum Tomas Lindstrand tidak memiliki alasan dasar fakta dan bukti yang kuat yang bisa dijadikan alasan hukum untuk menahan Teungku Malik Mahmud dan Dr.Zaini Abdullah dan diajukan ke Pengadilan.

Walaupun tim Hakim Pengadilan Huddinge menyatakan fakta dan bukti tuduhan terhadap Petinggi ASNLF/GAM tidak kuat, tetapi pihak Kepala Jaksa Penuntut Umum Tomas Lindstrand terus melakukan penyidikan lanjutan berdasarkan fakta dan bukti baru yang dikirimkan pihak RI melalui Markas besara Kepolisian RI.

Hanya setelah berlangsung sepuluh bulan, ternyata fakta dan bukti yang diserahkan kepada pihak Kepala Jaksa Penuntut Umum Tomas Lindstrand tidak memberikan kemungkinan baru dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk dijadikan sebagai bahan tuntutan kepada pihak Petinggi ASNLF/GAM guna ditahan kembali dan diajukan ke depan Pengadilan Huddinge.

Karena setelah diteliti fakta dan bukti yang dikumpulkan dan diterima pihak Kepala Jaksa Penuntut Umum Tomas Lindstrand, semuanya tidak bisa dipakai sebagai bahan bukti baru yang kuat yang bisa dijadikan sebagai dasar tuntutan baru kepada pihak Petinggi ASNLF/GAM, akhirnya hari ini Jumat, 22 April 2005, pihak Kepala Jaksa Penuntut Umum Tomas Lindstrand menyatakan bahwa penyidikan terhadap Teungku Malik Mahmud dan Dr.Zaini Abdullah dihentikan, karena tidak ada fakta dan bukti yang menunjukkan bahwa Teungku Malik Mahmud dan Dr.Zaini Abdullah terlibat dalam tindakan terorisme, makar, pembakaran dan penculikan, sebagaimana dituduhkan oleh pihak RI.

"Tidak terbukti bahwa (Malik) Mahmud atau (Zaini) Abdullah merencanakan, memberikan perintah atau terlibat dalam tindakan pelanggaran hukum internasional atau tidak terbukti bahwa mereka berdua telah mengetahui rencana pelanggaran hukum tersebut, lalu tidak mencegahnya" (Kepala Jaksa Penuntut Umum Tomas Lindstrand, 22 April 2005)

Dengan dikeluarkannya keputusan dari Kepala Jaksa Penuntut Umum Tomas Lindstrand yang menyatakan penyidikan terhadap Petinggi ASNLF/GAM, Teungku Malik Mahmud dan Dr.Zaini Abdullah, hari ini Jumat, 22 April 2005, dihentikan, maka pihak Petinggi ASNLF/GAM dinyatakan bebas dari semua tuduhan hukum yang pernah dituduhkan oleh pihak RI terhadap Petinggi ASNLF/GAM di Swedia.

Dan tentu saja yang gigit jari adalah Menteri Luar Negeri RI, Noer Hassan Wirajuda dan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono yang dari sejak pegang jabatan Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan dibawah Kabinet Gotong Royong Megawati, telah begitu optimis bisa menjerat Petinggi ASNLF/GAM di Swedia masuk kedalam jeratan tali buhul hindu bhineka tunggal ika.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
www.ahmad-sudirman.com
ahmad@dataphone.se
---------