Stockholm, 17 Maret 2005

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

MUBA BERDIRI DENGAN KAKI DIATAS, KEPALA MENYUNGKUR KE AMPAS JAMU PANCASILA MBAH SOEKARNO
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

KELIHATAN ITU MUBA BERDIRI DENGAN KAKI DIATAS SEDANGKAN KEPALA MENYUNGKUR KETUMPUKAN AMPAS JAMU PANCASILA MBAH SOEKARNO

"Kok aku jadi kepikiran juga untuk meminta bukti sah masuknya Kebumen, Kulonprogo, Ciamis, Leuwigajah, Sampit ke dalam RI-RIS-NKRI. Wah kalo gini caranya, dunia bisa kebalik. Nah, supaya nggak kebalik, coba kita balik aja sehingga SBY yang sekarang menuntut: Tunjukkan bukti-bukti bahwa Aceh, Kebumen, Kulonprogo, Ciamis, Leuwigajah, Sampit menolak masuk ke dalam RI-RIS-NKRI." (Muba Zir , mbzr00@yahoo.com , Thu, 17 Mar 2005 05:44:36 -0800 (PST))

Baiklah Muba di Paris, Perancis.

Membaca apa yang dilambungkan Muba ini, menggambarkan bahwa itu Muba memang tidak mempunyai kemampuan lagi untuk mencari argumentasi yang berisikan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang membuktikan legalitas Acheh masuk kedalam RI.

Nah, untuk menghindar dari kelemahan ini, maka diputarlah kepala Muba, menjadi kaki keatas, kepala mencium ampas kelapa pancasila hasil ramesan mbah Soekarno dan mbak Mega. Sambil mulutnya kunyam-kunyem: "Nah, supaya nggak kebalik, coba kita balik aja sehingga SBY yang sekarang menuntut: Tunjukkan bukti-bukti bahwa Aceh, Kebumen, Kulonprogo, Ciamis, Leuwigajah, Sampit menolak masuk ke dalam RI-RIS-NKRI."

Sebenarnya, itu jawabannya sudah ada di saku Muba, hanya persoalannya, untuk mengalihkan permasalahan tentang kebingungannya Muba bersama BIN-nya Syamsir Siregar yang sudah putar-putar tujuh keliling untuk mencari fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum untuk bisa dijadikan bukti legalitas Acheh masuk kedalam RI. Karena yang ada sampai sekarang hanyalah secarik kertas putih made in Soekarno yang bertuliskan PP RIS No.21/1950 dan Perppu No.5/1950 yang ternyata tidak membuat rakyat Acheh patuh, tunduk dan hormat kepada kertas jampi mpu Tantular bhineka tunggal ika itu yang telah dicampurkan kedalam isi PP RIS dan Perppu itu.

Tetapi, tentu saja, walaupun Muba sudah punya jawaban di sakunya, disini Ahmad Sudirman akan melambungkan tanggapan, yaitu diantara Acheh, Kebumen, Kulonprogo, Ciamis, Leuwigajah, Sampit yang menolak masuk ke dalam RI-RIS-NKRI hanya Negeri Acheh. Mengapa ?

Karena, berdasarkan Perjanjian Linggajati 25 Maret 1947, Perjanjian Renville 17 Januari 1948, Perjanjian Roem Royen 7 Mei 1949, KMB 2 November 1949, dan penyerahan Kedaulatan Belanda kepada RI 27 Desember 1949, itu Negeri Acheh tidak termasuk didalam Negara Bagian RIS. Sedangkan Kebumen masuk kedalam wilayah Daerah Jawa Tengah Bagian RIS. Ciamis termasuk wilayah kekuasaan Negara Pasundan atau Jawa barat Negara Bagian RIS. Sampit masuk wilayah kekuasaan Daerah Dayak Besar Bagian RIS. Leuwigajah (Ahmad Sudirman tidak menemukan nama dearah Leuwigajah) tetapi kalau membaca namanya itu daerah masuk wilayah Negara Pasundan atau Negara Jawa Barat. Kulonprogo (Ahmad Sudirman tidak menemukan nama dearah Kulonprogo), tetapi kalau membaca namanya bisa jadi masuk wilayah kekuasaan Daerah Jawa Tengah Bagian RIS.

Jadi, dari 6 daerah yaitu Acheh, Kebumen, Kulonprogo, Ciamis, Leuwigajah, Sampit, hanya daerah Acheh yang menolak dan tidak termasuk dalam wilayah RI, RIS dan NKRI. Kemudian, kalaupun wilayah Acheh ada dalam peta RI, itu disebabkan karena hasil penelanan, pencaplokan, dan penjajahan RIS dan RI saja melalui tangan Soekarno.

Nah selanjutnya, kalau Muba mempersoalkan: "Kok aku jadi kepikiran juga untuk meminta bukti sah masuknya Kebumen, Kulonprogo, Ciamis, Leuwigajah, Sampit ke dalam RI-RIS-NKRI"

Buktinya, sudah dijelaskan Ahmad Sudirman diatas. Yaitu berdasarkan dasar hukum penyerahan Kedaulatan Belanda kepada RIS pada tanggal 27 Desember 1949 membuktikan secara sah bahwa Kebumen masuk kedalam wilayah Daerah Jawa Tengah Bagian RIS. Ciamis termasuk wilayah kekuasaan Negara Pasundan atau Jawa Barat Negara Bagian RIS. Sampit masuk wilayah kekuasaan Daerah Dayak Besar Bagian RIS. Leuwigajah (Ahmad Sudirman tidak menemukan nama dearah Leuwigajah) tetapi kalau membaca namanya itu daerah masuk wilayah Negara Pasundan atau Negara Jawa Barat. Kulonprogo (Ahmad Sudirman tidak menemukan nama dearah Kulonprogo), tetapi kalau membaca namanya bisa jadi masuk wilayah kekuasaan Daerah Jawa Tengah Bagian RIS.

Nah, sekarang terbukti bahwa Kebumen, Kulonprogo, Ciamis, Leuwigajah, Sampit masuk ke dalam Negara Bagian RIS, dan terus dilebur kedalam tubuh Negara Bagian RI yang akhirnya menjelma menjadi NKRI.

Nah sekarang, Muba Ahmad Sudirman sudah menjawab apa yang menjadi persoalan kalian Muba. Tinggal kalian Muba menjawab dan memberikan fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum tentang legalitas Acheh masuk dalam RI. Jelaskan secara terperinci, terang, jelas dan gamblang.

Ahmad Sudirman menunggu jawaban Muba. Jangan sembunyi dibawah ketiak Syamsir Siregar.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
www.ahmad-sudirman.com
ahmad@dataphone.se
---------

Date: Thu, 17 Mar 2005 05:44:36 -0800 (PST)
From: muba zir <mbzr00@yahoo.com>
Subject: Re: ARDIANSYAH MAKIN PUSING TUJUH KELILING KARENA FAKTA DARI BIN TIDAK MEMPAN
To: Ahmad Sudirman <ahmad@dataphone.se>
Cc: AcehA_yoosran <a_yoosran@yahoo.com>, Acehabu_dipeureulak <abu_dipeureulak@yahoo.com>, AcehAhmad_mattulesy <ahmad_mattulesy@yahoo.com>, AcehAhmadGPK <ahmad@dataphone.se>, Acehalasytar_acheh <alasytar_acheh@yahoo.com>, acehalchaidar <alchaidar@yahoo.com>, Acehapalambak2000 <apalambak2000@yahoo.ca>

Kok aku jadi kepikiran juga untuk meminta bukti sah masuknya Kebumen, Kulonprogo, Ciamis, Leuwigajah, Sampit ke dalam RI-RIS-NKRI.

Wah kalo gini caranya, dunia bisa kebalik. Nah, supaya nggak kebalik, coba kita balik aja sehingga SBY yang sekarang menuntut: Tunjukkan bukti-bukti bahwa Aceh, Kebumen, Kulonprogo, Ciamis, Leuwigajah, Sampit menolak masuk ke dalam RI-RIS-NKRI.

Muba ZR
(Sorry, lagi banyak kerjaan...)

mbzr00@yahoo.com
Paris, Perancis
----------