Stockholm, 2 Desember 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

MBAH LIM ITU UUD 1945 & PANCASILA TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM ALLAH SWT
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

JELAS MBAH LIM ITU UUD 1945 & PANCASILA TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM ALLAH SWT

"Mas, selama saya mengikti email anda, anda selalu menyatakan UUD 45 dan Pancasila tidak sesuai dengan hukum Allah. Mohon saya dikasih tau bagian mana dari Pancasila dan UUD 45 yang bertentangan atau melanggar hukum Allah?" (Mbah Lim , ziembah2003@yahoo.com , Tue, 30 Nov 2004 23:12:18 -0800 (PST))

"Lalu, apakah yang tidak didasarkan secara tektual itu otomatis bertentangan dengan hukum Islam? Dan apakah jika salah satu poin dari sebuah hukum itu tidak didasarkan dengan hukum Islam, apakah secara keseluruhan bertentangan? bagaimana logikanya? Mohon ditunjukkan mana yang bertentangan dengan hukum Islam." (Mbah Lim , ziembah2003@yahoo.com , Tue, 30 Nov 2004 21:02:45 -0800 (PST))

Baiklah Mbah Lim di Yogyakarta, Indonesia.

Mbah Lim itu UUD 1945 adalah konstitusi Negara RI, dan pancasila adalah dasar Negara RI yang sekaligus sebagai sumber hukum tertinggi dalam negara RI.

Nah, dimana letaknya UUD 1945 dan pancasila yang bertentangan dengan hukum Allah ?.

Letak pertentangannya dalam hal UUD 1945 adalah yang menyangkut masalah pengembalian seluruh permasalahan tidak kepada apa yang diturunkan Allah SWT dan yang dicontohkan Rasulullah saw, artinya kepada Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah saw, melainkan dikembalikan kepada "tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat." (UUD 1945, Bab I Bentuk dan Kedaulatan, Pasal 1, ayat (2))

Menurut UUD 1945, semua aturan, hukum, Peraturan Pemerintah, Keputusan Pemerintah, Instruksi Presiden, undang-undang, UUD dikembalikan kepada rakyat melalui wakilnya yang ada di lembaga Legislatif dan di lembaga Eksekutif. Sedangkan menurut Islam, seperti yang telah dicontohkan Rasulullah saw dalam Daulah Islamiyah pertamanya di Yatsrib sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang Madinahnya yang merupakan konstitusi Daulah Islamiyah pertama, itu semua permasalahan harus dikembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya, artinya dikembalikan kepada Al Qur'an dan Sunnah Rasulullah saw.

Menurut UUD 1945 semua aturan, hukum, Peraturan Pemerintah, Keputusan Pemerintah, Instruksi Presiden, undang-undang, UUD ditetapkan, diputuskan, disyahkan oleh lembaga Legislatif dan Eksekutif. Sedangkan menurut Islam semua aturan, hukum harus diacukan dan didasarkan kepada Al Qur'an dan As Sunnah.

Oleh karena itu, menurut UUD 1945 yang berdaulat adalah rakyat, dalam hal ini wakil-wakil rakyat yang tergabung dalam lembaga Legislatif dan Eksekutif. Sedangkan menurut Islam, dan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw dalam Daulah Islamiyah-nya yang bedaulat adalah Allah SWT, dalam hal ini apa yang telah diturunkan Allah SWT dan yang dicontohkan Rasul-Nya Muhammad saw, yakni Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Jadi, letaknya UUD 1945 yang tidak sesuai dan yang bertentangan dengan hukum Allah adalah dalam hal dasar dan sumber hukum yang dijadikan acuan untuk penetapan, pemutusan, pembuatan, pelaksanaan aturan, hukum, undang-undang yang akan diberlakukan dalam Negara.

Selanjutnya menyangkut masalah pancasila. Dimana pancasila merupakan dasar negara, sebagaimana yang tercantum dalam Preambule atau Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: "Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." (Pembukaan UUD 1945)

Sekarang dimana letaknya pancasila yang tidak sesuai dan yang bertentangan dengan hukum Allah ?.

Jawabannya adalah, letaknya pancasila yang tidak sesuai dan yang bertentangan dengan hukum Allah terletak pada sumber dari sila-sila yang tercantum dalam pancasila. Mengapa ?

Karena, sila-sila yang tertuang dalam pancasila itu tidak digali dan tidak diacukan kepada sumber yang datangnya dari Allah SWT dan yang dicontohkan Rasul-Nya Muhammad saw. Misalnya, apakah sila Ketuhanan Yang Maha Esa itu digali dari sumber yang datang dari Allah SWT, sebagaimana yang terkandung dalam sumber Islam yakni QS Al Ikhlash, 112: 1-4: "Qul huallahu ahad. Allahu shommad. Lam yalid wa lam yuulad. Wa lam yakullahu kufuwan ahad" (Katakanlah: "Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tiada beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia.) (QS Al Ikhlash, 112: 1-4)

Nah sekarang, kalau memang itu sila pertama yang tertuang dalam pancasila : "Ketuhanan Yang Maha Esa" digali dari sumber Islam sebagaimana yang tertuang dalam QS Al Ikhlash, 112: 1-4 itu, maka jelas dan pasti dasar negara RI adalah Islam. Tetapi, kenyataannya tidak demikian. Islam bukan merupakan dasar dan sumber hukum di Negara RI. Dan juga kalau memang benar itu "Ketuhanan Yang Maha Esa" digali dari sumber Islam, maka di negara RI hanya satu agama yang diakui dan sebagai agama negara, yakni Islam. Tetapi ternyata kenyataaanya tidak demikian di Negara RI.

Yang jelas dan pasti adalah itu sila pertama yang tertuang dalam pancasila : "Ketuhanan Yang Maha Esa" digali bukan dari sumber Islam. Mengapa ? Karena yang dimaksud dengan "Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam sila pancasila itu adalah yang berlaku bagi semua agama termasuk aliran kepercayaan yang ada di negara RI. Atau dengan kata lain itu sila : "Ketuhanan Yang Maha Esa" adalah sila yang fleksibel. Artinya yang bisa ditarik sesuai dengan kebutuhan dan sesuai dengan keinginan bagi setiap orang atau kelompok yang disesuaikan dengan agama dan kepercayaannya.

Jadi, karena memang itu sila pertama yang tertuang dalam pancasila : "Ketuhanan Yang Maha Esa" digali bukan dari sumber Islam, dan yang sifatnya fleksibel, bisa ditarik sesuai dengan kebutuhan manusia, maka sila pertama yang tertuang dalam pancasila tidak bisa diterima oleh Islam. Atau dengan kata lain, sila pertama yang tertuang dalam pancasila tidak sesuai dan bertentangan dengan hukum Allah SWT.

Kemudian, karena sila pertama dalam pancasila sudah tidak lagi sesuai dengan apa yang ditetapkan Allah SWT, sebagaimana yang tertuang dalam QS Al Ikhlash, 112: 1-4, maka sila-sila lainnya, akan berada diluar arus dan jalur dasar dan sumber hukum yang diturunkan oleh Allah SWT dan yang dicontohkan Rasul-Nya Muhammad saw.

Walaupun memang namanya sama, seperti masalah "Kemanusiaan yang adil dan beradab". Menurut apa yang diturunkan Allah SWT dan yang dicontohkan Rasulullah saw yang dinamakan adil dan beradab adalah sebagaimana yang tertuang dalam Al Qur'an dan As-Sunnah. Bukan adil menurut kemauan manusia. Tegaknya keadilan menurut Allah SWT dan As Sunnah adalah dengan ditegakkannya hukum-hukum Allah SWT dan yang dicontohkan Rasul-Nya Muhammad saw.

Begitu juga menyangkut masalah persatuan. Menurut apa yang tertuang dalam pancasila persatuan itu diikat dengan keIndonesiaannya, artinya kebangsaannya. Sedangkan menurut Islam persatuan itu didasarkan kepada aqidah Islam dan ukhuwah Islamiyah.

Begitu pula yang menyangkut masalah keadilan sosial. Menurut pancasila yang dimaksud dengan keadilan sosial adalah keadilan berdasarkan hasil pembagian pembangunan dalam bidang ekonomi dan sosial yang merata bagi seluruh rakyat di Indonesia. Sedangkan menurut Islam keadilan sosial adalah keadilan berdasarkan hasil dari penerapan hukum-hukum Allah yang menyangkut masalah ekonomi, perdagangan, hubungan sosial yang diterapkan dalam Daulah Islamiyah dan dirasakan serta dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat yang ada dibawah lindungan dan naungan Daulah Islamiyah.

Terakhir Mbah Lim menanyakan: "apakah yang tidak didasarkan secara tektual itu otomatis bertentangan dengan hukum Islam? Dan apakah jika salah satu poin dari sebuah hukum itu tidak didasarkan dengan hukum Islam, apakah secara keseluruhan bertentangan? bagaimana logikanya? Mohon ditunjukkan mana yang bertentangan dengan hukum Islam."

Nah, sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, seperti dalam hal pancasila, dimana karena sila pertama dalam pancasila sudah tidak lagi sesuai dengan apa yang ditetapkan Allah, sebagaimana yang tertuang dalam QS Al Ikhlash, 112: 1-4, maka sila-sila lainnya, akan berada diluar arus dan jalur dasar dan sumber hukum yang diturunkan oleh Allah SWT dan yang dicontohkan Rasul-Nya Muhammad saw.

Adapun contohnya sila-sila pancasila yang bertentangan dengan hukum Islam, adalah seperti yang telah dijelaskan diatas.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
www.ahmad-sudirman.com
ahmad@dataphone.se
----------

Date: Tue, 30 Nov 2004 23:12:18 -0800 (PST)
From: Mbah Lim ziembah2003@yahoo.com
Subject: Pancasila & UUD 45 melanggar hukum Allah?
To: Ahmad Sudirman ahmad@dataphone.se

Salam.

Mas, selama saya mengikti email anda, anda selalu menyatakan UUD 45 dan Pancasila tidak sesuai dengan hukum Allah. Mohon saya dikasih tau bagian mana dari Pancasila dan UUD 45 yang bertentangan atau melanggar hukum Allah?

Salam

Mbah Lim

ziembah2003@yahoo.com
Yogyakarta, Indonesia
----------

Date: Tue, 30 Nov 2004 21:02:45 -0800 (PST)
From: Mbah Lim ziembah2003@yahoo.com
Subject: Re: MBAH LIM SEMUA PERATURAN, HUKUM, UU, UUD 1945 FORMAL RI TIDAK DIAKUI SEBAGAI DASAR HUKUM ISLAM
To: Ahmad Sudirman ahmad@dataphone.se

Lalu, apakah yang tidak didasarkan secara tektual itu otomatis bertentangan dengan hukum Islam? Dan apakah jika salah satu poin dari sebuah hukum itu tidak didasarkan dengan hukum Islam, apakah secara keseluruhan bertentangan? bagaimana logikanya? Mohon ditunjukkan mana yang bertentangan dengan hukum Islam.

Salam

Mbah Lim
ziembah2003@yahoo.com
Yogyakarta, Indonesia
----------