Stockholm, 6 Oktober 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

HADI YANG MENYESATKAN ITU PENCAMPURAN HUKUM ISLAM KEDALAM SISTEM THAGHUT PANCASILA
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

HADI YANG SALAH KAPRAH DAN MENYESATKAN DI NEGERI KAFIR RI ADALAH MENCAMPURKAN HUKUM ISLAM KEDALAM SISTEM THAGHUT PANCASILA

"Memang Draft Kompilasi Hukum Islam itu sangat menyesatkan. Dan saya adalah salah satu orang yang sangat menentang. Rakyat Indonesia tidak sebodoh seperti kang Ahmad kira. Banyak yang menentangnya mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Mujahidin, dll. Tadi pagi kami sudah bahas tuntas disalah satu radio swasta di Jakarta. Hasilnya banyak sekali pendengar yang mengutuk dan menentang Draft Kompilasi Hukum Islam tersebut. Saya dan rekan-rekan tengah mengumpukan surat, fax, email untuk kami tampung dan kumpulkan secara kolektif dan akan kami sampaikan protes keras tersebut kepada Departemen Agama RI.agar Draft tersebut dibuang saja ke tong sampah. Kami dan rekan-rekan berusaha sekuat tenaga agar Draft tersebut tidak masuk ke DPR. Jadi kang Ahmad don't worry be happy. Insya Allah Draft Kompilasi Hukum Islam tidak akan jadi Undang Undang di Negara RI. Saran saya kang Ahmad baiknya turun kejalan demontrasi kalau perlu angkat senjata jangan seperti burung beo saja. Bisanya cuap saja alias NATO (No Action Talk Only). Demolah kerahkan anggota GAM yang ada di Swedia agar hukum Islam bisa di tegakan di Swedia. Gimana berani terima tantangan ?" (Hadi , hadifm@cbn.net.id , Wed, 6 Oct 2004 23:38:41 +0700)

Baiklah saudara Hadi di Jakarta, Indonesia.

Setelah diteliti dan didalami apa yang ditulis oleh saudara Hadi dari Jakarta ini, ternyata isinya tidak menentu dan salah kaprah. Mengapa ?

Karena apa yang dikemukakan oleh saudara Hadi dengan mengatakan: "Memang Draft Kompilasi Hukum Islam itu sangat menyesatkan. Dan saya adalah salah satu orang yang sangat menentang. Rakyat Indonesia tidak sebodoh seperti kang Ahmad kira. Banyak yang menentangnya mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Mujahidin, dll."

Ternyata apa yang dikemukakan oleh saudara Hadi tidak didasarkan kepada alasan dan argumentasi yang mendasar, selain daripada mengatakan: "Banyak yang menentangnya mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Mujahidin, dll"

Memang semua orang Islam yang paham dan mengerti tentang hukum perkawinan dalam Islam akan mengatakan bahwa draf RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang disusun oleh Badan Pembinaan dan Pengkajian Hukum Islam (BPPHI) Departemen Agama yang diketuai Direktur Jenderal Bimbingan Islam dan Urusan Haji Taufik Kamil yang dibantu oleh Mochtar Zarkasyi dan Rifyal Ka'bah adalah memang isinya tidak seperti apa yang telah diturunkan Allah SWT dalam Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah saw.

Persoalannya adalah bukan hanya masalah draf RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang menyimpang dari hukum perkawinan menurut Islam, melainkan masalah yang paling mendasar adalah usaha dari Pemerintah khususnya Departemen Agama melalui Badan Pembinaan dan Pengkajian Hukum Islam (BPPHI) yang mencampuradukkan hukum yang diturunkan Allah SWT dengan hukum yang berdasarkan dan bersumberkan kepada sistem thaghut pancasila yang didalamnya berisikan dasar hukum TAP MPR, UU dan UUD 1945.

Pencampuradukkan hukum yang diturunkan Allah SWT dengan hukum yang bersumberkan kepada sistem thaghut pancasila inilah yang sangat menyesatkan dan tidak dicontohkan oleh Rasulullah saw ketika Rasulullah saw membangun dan membentuk Negara Islam pertama di Yatsrib yang diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin dan para Khalifah penerusnya sampai tahun 1924 ketika Dinasti Islam Turki Usmaniyah dihancurkan.

Nah alasan inilah yang tidak dikemukakan oleh saudara Hadi, Majelis Ulama dan yang lainnya.

Jadi saudara Hadi, kalau Ahmad Sudirman mengemukakan alasan dan dasar argumentasi seperti diatas, bukan berarti menjelek-jelekan Pemerintah RI , seperti yang dikatakan oleh saudara Hadi.

Kemudian, soal penyampaian pikiran dimimbar bebas ini, itu dijamin oleh dasar hukum internasional pernyataan umum tentang hak hak asasi manusia Pasal 2. Karena penyampaian buah pikiran itu dijamin oleh dasar hukum internasional pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia, maka apa yang disampaikan oleh Amad Sudirman itu bukan mencampuri urusan negara orang lain.

Selanjutnya, memang benar Kerajaan Swedia dalah Kerajaan kafir Swedia, sebagaimana Negara RI adalah Negara kafir RI. Karena dikedua Negara tersebut, dasar dan sumber hukum negaranya mengacu kepada apa yang tidak diturunkan Allah SWT dan Sunnah Rasul-Nya Muhammad saw.

Persoalannya, di Kerajaan kafir Swedia memang Kabinet dan Parlemennya tidak membicarakan tentang dasar dan sumber hukum Islam. Dan memang mereka tidak akan membicarakannya.

Sebaliknya di Negara kafir RI, itu Pemerintah RI, khususnya Departemen Agama dan DPR sibuk mengkutak-katik hukum perkawinan Islam untuk dibuatkan hukumnya sendiri dengan dicampurkan dan diacukan kepada dasar hukum TAP MPR, UUD 1945 dan UU yang kesemuanya tercakup dalam sistem thaghut pancasila.

Nah, karena pihak Pemerintah RI, khususnya Departemen Agama dan DPR RI berusaha mencampur adukkan dasar hukum perkawinan Islam dengan dasar dan sumber hukum yang ada dalam sistem thaghut pancasila, maka perlu disini Ahmad Sudirman menyampaikan pikiran, bahwa apa yang sedang dibuat oleh pihak Departemen Agama dan DPR RI adalah suatu langkah yang sesat dan menjerumuskan muslim di RI dan di Negeri Acheh.

Jadi saudara Hadi, kalau Ahmad Sudirman menyampaikan pikiran di mimbar bebas ini, itu jelas bukan seperti burung beo. Adapun yang seperti burung beo adalah seperti saudara Hadi dan orang-orang yang bersuara menentang draf RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan, tetapi tidak menentang pencampuradukkan dasar hukum Islam dengan dasar dan sumber hukum yang mengacu pada sistem thaghut pancasila.

Seharusnya saudara Hadi Cs dengan para pengikut Amien Rais termasuk Amien Rais sendiri tampil menyuarakan bahwa pencampuradukkan dasar hukum Islam dengan dasar dan sumber hukum yang mengacu pada sistem thaghut pancasila adalah menyesatkan dan mengarah kepada kekafiran dan pembangkangan kepada apa yang dicontohkan Rasulullah saw dalam membangun dan menegakkan Negara Islam pertama di Yatsrib yang diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin dan para Khalifah penerusnya.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
www.ahmad-sudirman.com
ahmad@dataphone.se
----------

From: "H4D!" hadifm@cbn.net.id
To: "warwick aceh" <universityofwarwick@yahoo.co.uk>, <rpidie@yahoo.com>, <rokh_mawan@yahoo.com>, <redaksi@sinarharapan.co.id>, <redaksi@manajemenqolbu.com>, <redaksi@forum.co.id>, "Redaksi Waspada" <redaksi@waspada.co.id>, "Redaksi Satu Net" <redaksi@satunet.com>, "Redaksi Detik" <redaksi@detik.com>, <om_puteh@hotmail.com>, "MT Dharminta" <editor@jawapos.co.id>, <mitro@kpei.co.id>, <mimbarbebas@egroups.com>, <mediacenter@sby-oke.com>, <mazda_ok@yahoo.com>, "Matius Dharminta" <mr_dharminta@yahoo.com>, <maop_004@yahoo.com.au>, <koransp@suarapembaruan.com>, <koran@tempo.co.id>, "KOMPAS" <kompas@kompas.com>, <JKamrasyid@aol.com>, "gatra" <gatra@gatra.com>, <dpr-ri@yahoogroups.com>, <acheh_karbala@yahoo.com>, "Ahmad Sudirman" ahmad@dataphone.se
Subject: Re: KERANCUAN BERPIKIR ANGGOTA DPR & DEPARTEMEN AGAMA TENTANG PENEGAKKAN HUKUM ISLAM
Date: Wed, 6 Oct 2004 23:38:41 +0700

Assalamualaikum

Kumaha damang Kang.!
Saudara Ahmad Sudirman

Tak Usah Bersikap macam itulah. Selalu menjelek jelekan Pemerintah RI. Memang benar kata pepatah gajah di pelupuk mata tak kelihatan, tapi buih di seberang lautan tampak terang benderang.

Saudara Ahmad Sudirman tak usah campuri urusan negara orang lain. Ini adalah masalah RI. Masalah rakyat Indonesia.

Kang Ahmad khan bukan rakyat Indonesia, tapi rakyat Negara kafir Swedia. Negara laknatullah. Uruslah negara Swedia laknatullah Itu. Tegakan syariat Islam disana. Dan bilamana kang Ahmad berhasil saya akan salut dan senang akan perjuangan saudara Ahmad Sudirman. Acungkan 4 jempol untuk kang Ahmad.

Memang Draft Kompilasi Hukum Islam itu sangat menyesatkan. Dan saya adalah salah satu orang yang sangat menentang. Rakyat Indonesia tidak sebodoh seperti kang Ahmad kira. Banyak yang menentangnya mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Mujahidin, dll. Tadi pagi kami sudah bahas tuntas disalah satu radio swasta di Jakarta. Hasilnya banyak sekali pendengar yang mengutuk dan menentang Draft Kompilasi Hukum Islam tersebut. Saya dan rekan-rekan tengah mengumpukan surat, fax, email untuk kami tampung dan kumpulkan secara kolektif dan akan kami sampaikan protes keras tersebut kepada Departemen Agama RI.agar Draft tersebut dibuang saja ke tong sampah. Kami dan rekan-rekan berusaha sekuat tenaga agar Draft tersebut tidak masuk ke DPR.

Jadi kang Ahmad don't worry be happy. Insya Allah Draft Kompilasi Hukum Islam tidak akan jadi Undang Undang di Negara RI.

Saran saya kang Ahmad baiknya turun kejalan demontrasi kalau perlu angkat senjata jangan seperti burung beo saja. Bisanya cuap saja alias NATO (No Action Talk Only). Demolah kerahkan anggota GAM yang ada di Swedia agar hukum Islam bisa di tegakan di Swedia. Gimana berani terima tantangan ?

Wassalam

Hadi

hadifm@cbn.net.id
Jakarta, Indonesia
----------