Stockholm, 31 Agustus 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

RASJID PRAWIRANEGARA MENCOBA PUTAR BALIK FAKTA DAN BUKTI
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

JELAS KELIHATAN RASJID PRAWIRANEGARA MENCOBA PUTAR BALIK FAKTA, BUKTI, SEJARAH, DAN DASAR HUKUM TENTANG NEGERI ACHEH DIJAJAH RI

"Menurut pendapat saya Cita-cita untuk mendirikan negara RI sebetulnya dimulai dari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Pada waktu itu, pemuda-pemuda Indonesia (dari Sabang sampai Marauke) baru mengucapkan ikrar dan janji untuk mendirikan negara yang kemudian dinamakan Republik Indonesia. Idea untuk mendirikan RI itu kemudian disosialiasikan pada rakyat di daerah termasuk Aceh. Dukungan pemuda pada tahun 1928 tidak dapat dijadikan landasan hukum, karena masih bertaraf komitmen, tetapi telah menjadikan ikatan batin yang kuat diantara pemuda itu untuk memeperjuangkan sebuah tanah air yang diperintah oleh rakyatnya sendiri. Berdasarkan komitmen itulah , maka dibuatlah landasan hukum pendirian negara dengan membuat UUD (UUD45). Dengan perjuangan yang gigih, maka Landasan Hukum Negara RI diakui oleh PBB ditahun 1950." (Rasjid Prawiranegara , rasjid@bi.go.id , Tue, 31 Aug 2004 13:15:44 +0700)

Baiklah saudara Rasjid Prawiranegara di Jakarta, Indonesia

Dari apa yang dikemukakan oleh saudara Rasjid disini berdasarkan apa yang telah saya kupas dalam tulisan sebelum ini, ternyata setelah saya pelajari dan dalami, tidak ditemukan satu dasar kekuatan yang bisa dijadikan sebagai fakta, bukti, sejarah dan dasar hukum yang bisa dijadikan sebagai pegangan untuk mendeklarkan atau menyatakan bahwa memang benar Negeri Acheh itu milik RI yang menjelma jadi NKRI. Kecuali sedikit ditulis dengan untaian kata: "Paka Ahmad secara tidak langsung telah mengatakan bahwa Aceh sebagaimana Kalimaantan dan Sulawesi telah bergabung pada Negara RI dengan suka rela, khususnya dalam perjuangan sampai dengan diakuinya RI oleh PBB tahun 1950. Dukungan Rakyat Aceh terhadap perjuangan terbentuknya RI sangat besar. Dan dukungan Rakyat Aceh terhadap kemrdekaan RI dibuktikan dengan sumbangan Rakyat Aceh pada Negara RI. Perjuangan Rakyat Aceh terhadap perjuangan pembentukan Negara RI dibuktikan pula dalam perjuangan Rakyat Aceh dalam Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dari 22 Desember 1948 sampai dengan 13 Juli 1949. Daerah Aceh ini selama PDRI merupakan daerah yang tidak dapat diduduki Belanda. Dimana pada waktu itu Aceh berjuang dalam PDRI dengan Teungku Muhammad Daud Beureueh sebagai Gubernur Militer dibawah PDRI."

Ketika saya membaca apa yang ditulis saudara Rasjid: "Paka Ahmad secara tidak langsung telah mengatakan bahwa Aceh sebagaimana Kalimaantan dan Sulawesi telah bergabung pada Negara RI dengan suka rela, khususnya dalam perjuangan sampai dengan diakuinya RI oleh PBB tahun 1950."

Dari kesimpulan yang diambil saudara Rasjid saya jadi berpikir, bagaimana mungkin dan bagaimana itu bisa terjadi, sedangkan Ahmad Sudirman tidak pernah mengatakan atau menuliskan yang bisa mengarah kepada kesimpulan yang diambil oleh saudara Rasjid itu. Mengapa ?

Karena yang pernah ditulis oleh Ahmad Sudirman adalah sebagai berikut: "Seterusnya kalau dilihat dari isi bangunan Negara RIS ternyata itu Negeri Acheh tidak masuk didalamnya. Hal ini memberikan fakta dan bukti secara hukum bahwa Negeri Acheh itu berada diluar wilayah de-facto dan de-jure RIS dan juga diluar wilayah de-facto dan de-jure Negara RI. Sehingga Soekarno sebagai Presiden RIS untuk membuat legalitas atas pengakuan hak terhadap Negeri Acheh , maka dibuatlah PP RIS No.21 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi oleh Presiden RIS Soekarno, dan PERPPU No.5/1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Walaupun Soekarno ketika membuat itu dasar hukum tidak mendapat kerelaan, keikhlasan dan keridhaan dari seluruh rakyat Acheh dan pemimpin rakyat Acheh." (Ahmad Sudirman, 27 Agustus 2004)

Nah, dari apa yang ditulis Ahmad Sudirman dengan apa yang disimpulkan oleh saudara Rasjid jelas sangat bertolak belakang dan bisa membawa kejalan yang menyimpang dari apa yang telah diarahkan oleh Ahmad Sudirman.

Dengan Ahmad Sudirman menulis: "Walaupun Soekarno ketika membuat itu dasar hukum tidak mendapat kerelaan, keikhlasan dan keridhaan dari seluruh rakyat Acheh dan pemimpin rakyat Acheh."

Pengertian kalimat yang ditulis Ahmad Sudirman ini adalah sangat bertentangan dengan apa yang ditulis oleh saudara Rasjid yang berbunyi: "Paka Ahmad secara tidak langsung telah mengatakan bahwa Aceh sebagaimana Kalimaantan dan Sulawesi telah bergabung pada Negara RI dengan suka rela, khususnya dalam perjuangan sampai dengan diakuinya RI oleh PBB tahun 1950."

Apa yang disimpulkan saudara Rasjid: "Paka Ahmad secara tidak langsung telah mengatakan bahwa Aceh sebagaimana Kalimaantan dan Sulawesi telah bergabung pada Negara RI dengan suka rela" dengan apa yang ditulis Ahmad Sudirman: "Walaupun Soekarno ketika membuat itu dasar hukum tidak mendapat kerelaan, keikhlasan dan keridhaan dari seluruh rakyat Acheh dan pemimpin rakyat Acheh.". Jelas bertolak belakang.

Jadi, tidak benar Ahmad Sudirman pernah menulis yang disimpulkan saudara Rasjid dengan: "suka rela". Padahal Ahmad Sudiman mengatakan: "tidak mendapat kerelaan, keikhlasan dan keridhaan dari seluruh rakyat Acheh dan pemimpin rakyat Acheh"

Kemungkinan besar saudara Rasjid telah membuang kata "tidak mendapat" dalam tulisan Ahmad Sudirman tersebut.

Inilah yang Ahmad Sudirman menyayangkan kepada saudara Rasjid yang telah mencoba untuk memainkan kata, yang justru sebenarnya sangat merugikan saudara Rasjid sendiri.

Saudara Rasjid menyinggung tentang Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Yang oleh saudara Rasjid dikatakan: "Dukungan pemuda pada tahun 1928 tidak dapat dijadikan landasan hukum, karena masih bertaraf komitmen, tetapi telah menjadikan ikatan batin yang kuat diantara pemuda itu untuk memeperjuangkan sebuah tanah air yang diperintah oleh rakyatnya sendiri."

Memang benar Sumpah Pemuda 28 Oktober bukan dasar hukum untuk dapat dijadikan sebagai argumentasi masuknya Negeri Acheh kedalam RI yang menjelma jadi NKRI.

Tetapi tidak juga UUD 1945 bisa dijadikan sebagai landasan hukum untuk mengklaim Negeri Acheh masuk kedalam RI. Karena, pertama itu UUD 1945 sudah tidak diberlakukan lagi dari sejak Negara RI masuk kedalam Republik Indonesia Serikat 14 Desember 1949. Yang kedua, Negara RI sudah kehilangan kedaulatan sejak 27 Desember 1949, karena telah menjadi Negara Bagian RIS yang diakui dan diserahkan kedaulatannya oleh Belanda pada 27 Desember 1949.

Jadi, tidak ada hubungan konstitusi antara UUD 1945 dengan Negeri Acheh ketika Negeri Acheh dimasukkan secara sepihak oleh Presiden RIS Soekarno pada tanggal 14 Agustus 1950 dengan PP RIS No.21/1950 dan PERPPU No.5/1950. Disamping itu yang berlaku dalam RIS adalah UUD Sementara 1950 bukan UUD 1945.

Nah, sebenarnya, kalau saudara Rasjid mau secara jujur mengakui bahwa seharusnya saudara Rasjid mempertanyakan mengapa Soekarno dengan sepihak memasukkan Negeri Acheh kedalam RI, padahal Negeri Acheh secara de-facto dan de-jure berada diluar wilayah de-facto dan de-jure RIS dan dilurr de-facto dan de-jure RI ?

Kalau saudara Rasjid mendasarkan kepada : "Dukungan Rakyat Aceh terhadap perjuangan terbentuknya RI sangat besar. Dan dukungan Rakyat Aceh terhadap kemrdekaan RI dibuktikan dengan sumbangan Rakyat Aceh pada Negara RI. Perjuangan Rakyat Aceh terhadap perjuangan pembentukan Negara RI dibuktikan pula dalam perjuangan Rakyat Aceh dalam Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dari 22 Desember 1948 sampai dengan 13 Juli 1949. Daerah Aceh ini selama PDRI merupakan daerah yang tidak dapat diduduki Belanda. Dimana pada waktu itu Aceh berjuang dalam PDRI dengan. Teungku Muhammad Daud Beureueh sebagai Gubernur Militer dibawah PDRI."

Jelas itu pemikiran saudara Rasjid cukup lemah dan tidak kuat. Mengapa ?

Karena sebelum Pemerintah Darurat RI berdiri di Acheh, itu Negeri Acheh secara de-facto dan de-jure telah berdiri. Adalah suatu hal yang mustahil secara akal dan hukum, apabila Negeri Acheh yang secara de-facto dan de-jure berdiri sendiri masuk kedalam PDRI yang baru muncul setelah Yogya diserang dan diduduki oleh pasukan Beel pada 19 Desember 1948 yang kemudian secara de-jure dan de-facto Negara RI hilang dari permukaan, dan yang muncul adalah bentuk lain dari RI yaitu Pemerintah Darurat RI dalam pengasingan di Negeri Acheh dibawah pimpinan Sjafruddin Prawiranegara.

Kemudian kalau dilibatkan perjuangan rakyat Acheh kedalam PDRI itu tidak memberikan suatu dasar kekuatan hukum untuk menjerat bahwa Negeri Acheh adalah bagian dari Pemerintah Darurat RI dalam pengasingan di Negeri Acheh. Ini suatu hal yang tidak logis dan tidak bisa diterima secara hukum. Yang benar dan menurut hukum adalah adanya bantuan rakyat Acheh dan pimpinan rakyat Acheh kepada PDRI adalah merupakan bantuan dan sokongan perjuangan kepada pihak PDRI, yang tidak berarti bahwa Negeri Acheh merupakan bagian wilayah kekuasaan PDRI.

Sama saja dengan sekarang. Pemerintah Negara Acheh dalam pengasingan di Stockholm Swedia, tidak berarti bahwa Negeri Swedia merupakan bagian dan dibawah kekuasaan Pemerintah Negara Acheh dalam Pengasingan.

Kemudian saudara Rasjid menulis lagi: "Merupakan hal yang wajar jika kemudian diantara masyarakat Indonesia ada yang tidak sepaham dengan azaz bermasyarakat dan berbangsa pada saat ini dan jumlahnya hanyalah sebagian kecil saja."

Dari apa yang ditulis saudara Rasjid ini jelas menggambarkan bahwa saudara Rasjid telah memutar balik fakta, bukti, sejarah, dan dasar hukum tentang Negeri Acheh dan perjuangan rakyat Acheh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila atau Negara RI.

Pengalihan dan pemutar balikkan fakta dan bukti yang dikemukakan oleh saudara Rasjid ini adalah erat hubungannya dengan kebjaksanaan politik pendudukan dan penjajahan yang terus dilakukan oleh RI terhadap Negeri Acheh.

Saudara Rasjid konflik Acheh telah berlangsung lebih dari setengah abad. Lima Presiden RI telah tampil dipanggung RI. Tetapi konflik Acheh tetap belum dan tidak bisa diselesaikan dengan jujur, aman dan adil.

Tentu saya melihat bahwa dari pihak RI masih tetap terus menutupi kebijaksanaan politik penjajahan ini, maka saya sudah bisa memberikan bayangan bahwa konflik Acheh ini tidak akan bisa diselesaikan walaupun setengah abad waktu yang akan diperlukannya lagi.

Karena itu saya telah berpuluh kali memberikan dan mangajukan jalan keluarnya adalah serahkan seluruhnya kepada rakyat Acheh di Negeri Acheh. Biarkan mereka yang akan memutuskan sendiri melalui sikap jajak pendapat dalam bentuk ferendum yang disaksikan oleh PBB dengan memilih dua opsi, yakni opsi YA bebas dari RI atau opsi TIDAK bebas dari ini.

Inilah jalan yang terbaik yang bisa dijalankan oleh pihak RI dan ASNLF atau GAM. Penyelesaian konflik tanpa mempergunakan kekerasan senjata, tidak banyak biaya, tenaga, dan tidak perlu mengorbankan ratusan ribu korban rakyat Acheh.

Bola sekarang ada di tangan RI. Silahkan mau dijadikan apa Negeri Acheh. Yang jelas dan pasti rakyat Acheh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila akan terus berjuang sampai Negeri Acheh kembali ketangan rakyat Acheh.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------

Subject: RE: RASJID ITU PERTUMBUHAN & PERKEMBANGAN ACHEH & RI MELALUI JALUR POLITIK, HUKUM, DIPLOMASI & PERTAHANAN
Date: Tue, 31 Aug 2004 13:15:44 +0700
From: "Rasjid Prawiranegara" rasjid@bi.go.id
To: "Ahmad Sudirman" ahmad@dataphone.se

Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih atas uraian yang panjang ini.
Dan saya melihat bahwa Bapak Ahmad Sudirman ini memahami sekali sejarah perjuangan dalam mendirikan Negara Republik Indonesia sampai dengan diakuinya Negara Republik Indonesia oleh PBB, meliputi wilayah dari Sabang hingga Marauke. Saya berterima kasih dengan uraian tersebut dan pengakuan Bapak atas negara NKRI.

Menurut pendapat saya Cita-cita untuk mendirikan negara RI sebetulnya dimulai dari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Pada waktu itu, pemuda-pemuda Indonesia (dari Sabang sampai Marauke) baru mengucapkan ikrar dan janji untuk mendirikan negara yang kemudian dinamakan Republik Indonesia. Idea untuk mendirikan RI itu kemudian disosialiasikan pada rakyat di daerah termasuk Aceh.

Dukungan pemuda pada tahun 1928 tidak dapat dijadikan landasan hukum, karena masih bertaraf komitmen, tetapi telah menjadikan ikatan batin yang kuat diantara pemuda itu untuk memeperjuangkan sebuah tanah air yang diperintah oleh rakyatnya sendiri. Berdasarkan komitmen itulah , maka dibuatlah landasan hukum pendirian negara dengan membuat UUD (UUD45). Dengan perjuangan yang gigih, maka Landasan Hukum Negara RI diakui oleh PBB ditahun 1950.

Dukungan Rakyat Aceh terhadap perjuangan terbentuknya RI sangat besar. Dan dukungan Rakyat Aceh terhadap kemrdekaan RI dibuktikan dengan sumbangan Rakyat Aceh pada Negara RI. Perjuangan Rakyat Aceh terhadap perjuangan pembentukan Negara RI dibuktikan pula dalam perjuangan Rakyat Aceh dalam Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dari 22 Desember 1948 sampai dengan 13 Juli 1949. Daerah Aceh ini selama PDRI merupakan daerah yang tidak dapat diduduki Belanda. Dimana pada waktu itu Aceh berjuang dalam PDRI dengan
Teungku Muhammad Daud Beureueh sebagai Gubernur Militer dibawah PDRI.

Negara RI tidak akan terbentuk jika diantara Rakyat dan Pemuda tidak ada komitmen untuk mendirikan negara ini. Komitmen dan dukungan yang kuat,(dalam memperjungkan berdirinya tanah air oleh Rakyat dan Pemuda) menyebabkan Negara RI dapat terbentuk. Komitmen dan dukungan merupakan landasan bernegara yang lebih luas dari pada pengakuan secara hukum.
Namun perlu diketahui bahwa legal formal itu menjadi amat penting untuk menjaga keutuhan RI. Ligal formal itu baru dapat terbentuk jika adanya komitmen yang kuat dari rakyat dan Pemuda yang memiliki tanah air itu.

Penjelasan Pak Ahmad Sudirman dalam tulisan dibawah ini dan keterangan sebelumnya telah mengakui RI adalah sebuah negara yang dapat disejajarkan dengan negara-negara di Dunia.

Paka Ahmad secara tidak langsung telah mengatakan bahwa Aceh sebagaimana Kalimaantan dan Sulawesi telah bergabung pada Negara RI dengan suka rela, khususnya dalam perjuangan sampai dengan diakuinya RI oleh PBB tahun 1950. Merupakan hal yang wajar jika kemudian diantara masyarakat Indonesia ada yang tidak sepaham dengan azaz bermasyarakat dan berbangsa
pada saat ini dan jumlahnya hanyalah sebagian kecil saja.

Setelah persetujuan PBB, Protes-protes atas penyelenggaraan negara bermunculan dimana-mana, termasuk di Aceh, tetapi semuanya dalam rangka, upaya dan kecintaannya pada NKRI. Dengan berjalannya waktu, perbedaan pendapat pada saat ini telah dapat diselesaikan dengan musyawarah dalam rangka negara NKRI yang kuat dan makmur.

Wassalam

Rasjid

rasjid@bi.go.id
Bank Indonesia
Jakarta, Indonesia
----------