Stockholm, 21 Juli 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

SUMITRO ITU MEGAWATI, SUTARTO, RYACUDU, YUDHOYONO, BACHTIAR, HENDROPRIYONO, AMIEN, AKBAR MELANGGAR HAM DI ACHEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

JELAS SUMITRO HARUS TAHU ITU MEGAWATI, ENDRIARTONO SUTARTO, RYAMIZARD RYACUDU, DA'I BACHTIAR, AM HENDROPRIYONO, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO, AMIEN RAIS , AKBAR TANDJUNG TELAH MELAKUKAN KEJAHATAN PELANGGARAN BERAT HAM DI ACHEH

"Rakyat Aceh seperti anda ? anda khan bukan rakyat Aceh anda wong Solo dan wong Swedia. Hasan Tiro ? Hasan khan warga Swedia juga ? (udah uzur lagi yang saya tahu sich enggak mampu lagi bergerak dan bercuap tuh bisanya berbaring ditempat tidur) terus nurdin ? dia khan warga pelarian dan menetap di Australia ? Malik Mahmud dan Zaini Abdullah yang warga negara Singapura dan Swedia? loh mana orang Aceh nya yang ada khan ex Aceh yang dendam, yang haus kemewahan, jabatan dan kecewa saja seperti kalian yang sampai sekarang masih berjuang pada sesuatu yang fatamorgana!" (Sumitro , mitro@kpei.co.id , Wed, 21 Jul 2004 08:15:56 +0700)

Baiklah saudara Sumitro di Jakarta, Indonesia.

Sumitro kalian memang sudah tidak mampu lagi menutupi kebohongan dan penipuan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Megawati. Bukan hanya Megawati saja yang memang tidak mampu memberikan alasan dasar fakta, bukti, sejarah dan hukum yang benar dan jelas tentang penelanan, pendudukan dan penjajahan yang dilakukan oleh Presiden RIS Soekarno dan dipertahankan sampai sekarang ini. Melainkan juga penerus Soekarno dari mulai Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, mereka itu semua adalah memang benar-benar yang terus menjalankan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran baik itu pelanggaran hukum yang telah disepakati secara internasonal maupun pelanggaran hukum nasional sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

Sumitro dalam usaha untuk menghadapi kejahatan perampokan, pendudukan dan penjajahan yang dilakukan pihak Pemerintah RI di Negeri Acheh inilah tidak mengenal batas negara, bangsa, agama, nasionalitas, kewarganegaraan, karena memang telah dijamin oleh dasar hukum internasional yang tertuang dalam "Pernyataan Umum Tentang Hak Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)" sebagaimana yang jelas bisa dibaca dalam Pasal 2 " Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain." (Pernyataan Umum Tentang Hak Hak Asasi Manusia, Pasal 2)

Jadi jelas Sumitro, kalau kalian dan Pemerintah RI, TNI/POLRI, DPR, MPR beralasan bahwa rakyat Acheh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila sebagian "ex Aceh" sebagaimana yang dikatakan Sumitro, itu alasan yang picik dan salah kaprah sama dengan alasan yang selalu dikemukakan oleh pihak Megawati, Noer Hassan Wirajuda, Endriartono Sutarto, Ryamizard Ryacudu, Da'i Bachtiar, AM Hendropriyono, Akbar Tandjung, Amien Rais, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Sumitro sendiri.

Sumitro memang kalian itu keras kepala dan terus saja menutup diri untuk tidak mengakui kejahatan yang berupa pelanggaran kemanusiaan yang paling jahat diabad modern ini. Kejahatan kemanusiaan yang telah merampas hak-hak rakyat Acheh dan tanah Negeri Acheh, tetapi tetap dianggap sebagai suatu kebaikan oleh pihak Pemerintah RI-Jawa-Yogya dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS) Soekarno-nya. Dengan alasan konyol persatuan, padahal kenyataannya adalah penelanan, pencaplokan, dan penjajahan di Negeri Acheh.

Sampai detik sekarang ini saya belum pernah mendengar alasan dasar fakta, bukti, sejarah dan hukum yang bisa kalian tampilkan untuk mempertahankan kejahatan yang telah dilakukan oleh pihak Soekarno dengan RIS-nya merampas, merampok, menduduki, dan menjajah Negeri Acheh.

Lihat saja apa yang telah dikemukakan oleh mantan Komandan Satuan Tugas Penerangan (Dansatgaspen) PDMD Kolonel Laut Ditya Soedarsono, dan Penguasa Darurat Militer Daerah Acheh Mayjen TNI Endang Suwarya di mimbar bebas ini, tidak pernah sedikitpun mereka berdua mampu memberikan dasar fakta, bukti, sejarah dan hukum yang kuat dan benar yang menyatakan bahwa kejahatan Soekarno dari RIS dan Negara RI-Jawa-Yogya itu dibenarkan oleh dasar hukum nasional seperti Pembukaan UUD 1945 dan dasar hukum Internasional seperti Resolusi PBB nomor 2621 (XXV) yang diadopsi tanggal 12 Oktober 1970 dalam sidang pleno PBB yang ke-1862; Resolusi PBB nomor 2711 (XXV) yang diadopsi tanggal 14 Desember 1970 dalam sidang pleno PBB yang ke-1929; Resolusi PBB nomor 1514 (XV) yang diadopsi tanggal 14 Desember 1960; Resolusi PBB nomor 2072 (XX) yang diadopsi tanggal 16 Desember 1965; Resolusi PBB nomor 1229 (XXI) yang diadopsi tanggal 20 Desember 1966; Resolusi PBB nomor 2354 (XXII) yang diadopsi tanggal 19 Desember 1967; Resolusi PBB nomor 2428 (XXIII) yang diadopsi tanggal 18 Desember 1968; Resolusi PBB nomor 2591 (XXIV) yang diadopsi tanggal 16 Desember 1969.

Sekarang, bagaimana Sumitro mampu mempertahankan penelanan, pencaplokan, pendudukan, dan penjajahan di Negeri Acheh, sedangkan para pimpinan RI sendiri sudah kewalahan karena tidak ada dasar kuat dilihat dari fakta, bukti, sejarah, hukum, sehingga mereka pimpinan RI memilih lebih baik bungkam seribu bahasa.

Mana itu Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono berani tampil dalam kampanye pemilunya di Negeri Acheh menyatakan kejujurannya bahwa apa yang telah dilakukan oleh Soekarno sebagai Presiden RIS pada tanggal 14 Agustus 1950 dengan PP RIS No.21/1950 dan PERPPU No.5/1950 telah melakukan kejahatan kemanusiaan di Negeri Acheh dan melanggar dasar hukum internasional dan dasar hukum nasional seperti yang tertuang dalam Pembukaan atau Preambule UUD 1945.

Mereka berdua itu, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono adalah para pemimpin RI yang telah menjalankan penjajahan di Negeri Acheh dengan kedok persatuan; Yang telah melakukan kejahatan kemanusiaan dalam bentuk pelanggaran berat Hak Hak Asasi Manusia terhadap rakyat Acheh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila.

Jadi Sumitro, kalian bersama Megawati, Noer Hassan Wirajuda, Endriartono Sutarto, Ryamizard Ryacudu, Da'i Bachtiar, AM Hendropriyono, Akbar Tandjung, Amien Rais adalah pelaku kejahatan pelanggaran Hak Hak Asasi Manusia di Negeri Acheh dan yang melanggengkan pendudukan dan penjajahan di Negeri Acheh. Mereka itulah yang harus di adili didepan Mahkamah Internasional. Tunggu saja.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------

From: Sumitro mitro@kpei.co.id
To: Ahmad Sudirman <ahmad@dataphone.se>, Serambi Indonesia <serambi_indonesia@yahoo.com>, Aceh Kita <redaksi@acehkita.com>, ahmad jibril <ahmad_jibril1423@yahoo.com>, balipost <balipost@indo.net.id>, waspada <newsletter@waspada.co.id>, PR <redaksi@pikiran-rakyat.com>, Pontianak <editor@pontianak.wasantara.net.id>, Hudoyo <hudoyo@cbn.net.id>, JKT POST <jktpost2@cbn.net.id>, Redaksi Detik redaksi@detik.com
Cc: Sumitro <mitro@kpei.co.id>, ahmad@dataphone.se
Subject: RE: SUMITRO ITU PIMPINAN RI BUKAN MENEGAKKAN KEADILAN, KESEJAHTERAAN DAN KEMAKMURAN RAKYAT
Date: Wed, 21 Jul 2004 08:15:56 +0700

Rakyat Aceh seperti anda ? anda khan bukan rakyat Aceh anda wong Solo dan wong Swedia. Hasan Tiro ? Hasan khan warga Swedia juga ? (udah uzur lagi yang saya tahu sich enggak mampu lagi bergerak dan bercuap tuh bisanya berbaring ditempat tidur) terus nurdin ? dia khan warga pelarian dan menetap di Australia ? Malik Mahmud dan Zaini Abdullah yang warga negara Singapura dan Swedia? loh mana orang Aceh nya yang ada khan ex Aceh yang dendam, yang haus kemewahan, jabatan dan kecewa saja seperti kalian yang sampai sekarang masih berjuang pada sesuatu yang FATAMORGANA!

Sumitro

mitro@kpei.co.id
Jakarta, Indonesia
----------