Stockholm, 15 Juli 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

SAGIR ITU DASAR & SUMBER HUKUM ISLAM TETAP WUJUD WALAUPUN USMANIYAH TURKI RUNTUH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

SAGIR ALVA PERLU TAHU ITU DASAR & SUMBER HUKUM ISLAM TETAP WUJUD WALAUPUN USMANIYAH TURKI RUNTUH

"Bapak Ahmad, kalo dari apa yang bapak jelaskan tersebut, jelaslah bapak menggolongkan orang-orang yang terlibat dalam pemilu 5 April dan 5 Juli 2004, baik itu sebagai pemilih atau orang yang dipilih masuk kedalam golongan orang-orang yang dikatakan dalan QS Al-Maidah 44, 45 dan 47. Itu bapak ambil contoh adalah pemilu di Indonesia, tapi bagaimana dengan umat Islam di luar Indonesia, terutama di negara barat dan negara sekular lainnya termasuk Turki, India, apakah mereka termasuk juga dalam apa yang dikatakan dalam QS Al-Maidah 44,45 dan 47 jika ikut pemilu dinegara masing-masing. Bukankah sejak kejatuhan Turki Usmaniah, boleh dikatakan tidak ada lagi negara Islam. Sehingga boleh dikatakan kebanyakan negara didunia menjalankan sistem thagut, bukan Daulah Islamiyah." (Sagir Alva , melpone2002@yahoo.com , Thu, 15 Jul 2004 03:48:13 -0700 (PDT))

Baiklah saudara Sagir Alva di Selangor, Malaysia.

Dasar hukum yang telah diturunkan Allah SWT sampai hari kiamat tetap berlaku dan tidak ditarik kembali walapun Daulah Islam yang dipimpin Rasulullah saw telah tiada, begitu juga Khilafah yang dipimpin oleh Khulafaur Rasyidin telah lenyap. Dinasti Umayah di Syria telah tiada. Dinasti Abbasiyah di Irak telah hilang. Dinasti Usmaniyah di Andaluzia telah tiada. Dinasti Fathimiyah juga sudah tidak ada. Terakhir Dinasti Usmaniyah di Turki telah runtuh pada tahun 1923. Tetapi dasar dan sumber hukum Islam tetap ada sampai detik sekarang ini dan sampai datangnya hari kiamat. Dasar hukum dan sumber hukum Islam Al-Qur'an dan As-Sunnah itulah yang tetap wujud sampai hari pembalasan tiba. Karena itu dimanapun di dunia ini, tetap dasar hukum dan sumber hukum Islam ini harus dipakai.

Persoalan yang timbul sekarang adalah pengakuan legalitas dasar hukum dan sumber hukum Islam itu. Kalau dalam satu negara dasar hukum dan sumber hukum Islam tidak diakui, maka jelas itu dasar hukum dan sumber hukum Islam tidak bisa diterapkan dan dilaksanakan dalam negara, pemerintah, dan masyarakat.

Tetapi walaupun dasar hukum dan sumber hukum Islam ini tidak diakui legalitasnya oleh satu Negara, tidak berarti dasar hukum dan sumber hukum Islam itu hilang kekuatan hukumnya. Tetap sebagai umat Islam akan dikenakan sangsi hukum oleh Allah SWT mengapa itu dasar hukum dan sumber hukum Islam tidak diterima khususnya dalam satu negara yang meyoritas rakyatnya bergama Islam. Seperti misalnya di Indonesia, Malaysia, Turki, Syria, Irak, Maroko, Tunisia, Lybia, AlJazair, Mesir, dan di negara-negara lainnya yang penduduknya mayoritas muslim.

Jadi kembali kepada apa yang ditanyakan oleh saudara Sagir Alva: "Itu bapak ambil contoh adalah pemilu di Indonesia, tapi bagaimana dengan umat Islam di luar Indonesia, terutama di negara barat dan negara sekular lainnya termasuk Turki, India, apakah mereka termasuk juga dalam apa yang dikatakan dalam QS Al-Maidah 44, 45 dan 47 jika ikut pemilu dinegara masing-masing."

Jelas jawabannya sama. Bagi rakyat muslim di Turki, India dan dinegara manapun di dunia ini, itu surat Al-Maidah: 44, 45, 47 tetap berlaku.

Jadi misalnya kalau seluruh ummat Islam yakin dan percaya dengan sepenuh hati pada ayat 44, 45, 47 surat Al-Maidah, maka pemilu yang dilakukan di negara yang penduduknya mayoritas ummat Islam tidak akan sukses. Mengapa ?

Karena hasil pemilu akan dinyatakan tidak sah. Sebabnya sebagian besar pemilih yang muslim memberikan suara kosong artinya kertas putih saja. Kalau seluruh ummat Islam di Indonesia melakukan pemilu dengan memberikan suara kosong, maka saya jamin itu pemilu di RI akan gagal dan tidak berjalan. Karena 80 % dari seluruh pemilih tidak memberikan suaranya. Artinya hanya 20 % saja suara yang masuk.

Hanya sekarang apa yang saya gambarkan itu hanyalah dalam mimpi saja. Karena dalam kenyataannya akan sulit untuk direalisasikan di Indonesia atau di negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim. Sebabnya, ummat Islam sudah tidak lagi menjadikan Islam sebagai cara dan jalan hidup. Dalam Islam agama dan negara tidak bisa dipisahkan. Dan itulah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw ketika di Yatsrib. Itu telah memberikan gambaran yang jelas bahwa Negara Islam atau Daulah Islam di Madinah itu adalah Daulah Islam yang sempurna, artinya Negara Islam yang telah memenuhi persyaratan sah berdirinya satu negara. Adanya Konstitusinya yakni Undang Undang Madinah, aturan-aturan, hukum-hukum yang telah diturunkan Allah SWT. Adanya Pemerintahan yang teratur yang dipimpin oleh Rasulullah saw. Adanya tentara atau angkatan perangnya. Adanya rakyat yang taat. Adanya batas-batas negara yang tetap.

Terakhir saudara Sagir menyinggung penerapan syariat Islam di Indonesia: "saya melihat disini bukan umat Islamnya yang ga punya kemauan, tetapi halangan dan tantangan yang diberikan oleh umat diluar Islam. Begitu juga ketika keluar Dekrit Presiden 1959, dimana sebelumnya umat Islam di Parlemen telah berjuang dengan cukup alot untuk memperjungkan menjalankan syariat Islam walupun akhirnya gagal. Bukankah Rasullah telah mengatakan bahwa jika kamu melihat kemungkaran, maka perangi ia dengan tanganmu, namun jika tidak mampu maka gunakan lisan, namun jika tidak mampu maka lakukan dengan do'a, namun itu adalah selemah-lemahnya iman. Saya yakin bapak memahami apa dikatakan oleh Rasullah tersebut. Dan jika dilihat dengan kondisi yang ada sekarang ini, maka umat islam di indonesia belum pada tahap pertama, namun baru pada tahap ketiga dan hanya sebilangan kecil yang pada tahap 2. Dengan kondisi yang seperti itu memang harus diakui perubahan yang terjadi sangat lambat. Namun harus di ingat, kemauan itu tetap ada pak, dan saya yakin akan hal itu."

Saya justru melihat bahwa sampai dunia kiamatpun itu syariat Islam tidak akan tegak di bumi Indonesia. Mengapa ? Karena Islam tidak lagi dijadikan sebagai cara atau jalan hidup. Islam telah dipisahkan dari negara. Hukum Islam tidak boleh dibicarakan dalam DPR dan MPR. Hukum Islam tidak bisa dimasukkan kedalam hukum nasional. Hukum Islam tidak bisa dimasukkan kedalam KUHPidana dan KUHPerdata.

Dan sampai dunia kiamatpun tetap saja itu hadist Rasullah yang menyatakan "bahwa jika kamu melihat kemungkaran, maka perangi ia dengan tanganmu, namun jika tidak mampu maka gunakan lisan, namun jika tidak mampu maka lakukan dengan do'a, namun itu adalah selemah-lemahnya iman", tidak mungkin bisa dijalankan dengan sepenuhnya. Karena umat Islam melakukannya hanya dengan do'a saja. Berapa puluh juta ummat Islam di Indonesia yang melakukan usaha melalui cara lisan untuk tegaknya syariat Islam di Indonesia ?. Paling hanya beberapa ribu saja. Padahal ummat Islam di Indonesia yang jumlahnya hampir 90 % dari seluruh penduduk.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------

Date: Thu, 15 Jul 2004 03:48:13 -0700 (PDT)
From: sagir alva <melpone2002@yahoo.com>
Subject: Bagaimana dengan umat islam diluar indonesia?
To: ahmad@dataphone.se
Cc: melpone2002@yahoo.com, om_puteh@hotmail.com, mitro@kpei.co.id

Ass.Wr.Wb.

Selamat petang bapak Ahmad. Bagiamana kabar bapak sekeluraga di swedia? semoga bapak sekeluarga senantiasa mendapat perlindungan dan hidayah dari Allah SWT.

Bapak Ahmad, sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas jawaban yang bapak berikan pada saya melalui email yang bapak kirim pada tanggal 14 juli 2004. Bapak Ahmad, kalo dari apa yang bapak jelaskan tersebut, jelaslah bapak menggolongkan orang-orang yang terlibat dalam pemilu 5 April dan 5 Juli 2004, baik itu sebagai pemilih atau orang yang dipilih masuk kedalam golongan orang-orang yang dikatakan dalan QS Al-Maidah 44, 45 dan 47. Itu bapak ambil contoh adalah pemilu di Indonesia, tapi bagaimana dengan umat Islam di luar Indonesia, terutama di negara barat dan negara sekular lainnya termasuk Turki, India, apakah mereka termasuk juga dalam apa yang dikatakan dalam QS Al-Maidah 44,45 dan 47 jika ikut pemilu dinegara masing-masing. Bukankah sejak kejatuhan Turki Usmaniah, boleh dikatakan tidak ada lagi negara Islam. Sehingga boleh dikatakan kebanyakan negara didunia menjalankan sistem thagut, bukan Daulah Islamiyah.

Ya kalo memang diharap dari Mega atau SBY, yang namanya syariat Islam sukar untuk tegak, karena memang orang-orang dibelakangnya banyak anti Islam, seperti pada pembuatan UU sisdiknas yang dianggap memihak umat Islam, justru PDIP dan beberapa orang anggota parlemen yang bukan Islam melakukan walk out. Dan inipun terjadi tarik ulur yang cukup panjang, so saya melihat disini bukan umat Islamnya yang ga punya kemauan, tetapi halangan dan tantangan yang diberikan oleh umat diluar Islam.

Begitu juga ketika keluar Dekrit Presiden 1959, dimana sebelumnya umat Islam di Parlemen telah berjuang dengan cukup alot untuk memperjungkan menjalankan syariat Islam walupun akhirnya gagal.

Bukankah Rasullah telah mengatakan bahwa jika kamu melihat kemungkaran, maka perangi ia dengan tanganmu, namun jika tidak mampu maka gunakan lisan, namun jika tidak mampu maka lakukan dengan do'a, namun itu adalah selemah-lemahnya iman. Saya yakin bapak memahami apa dikatakan oleh Rasullah tersebut.

Dan jika dilihat dengan kondisi yang ada sekarang ini, maka umat islam di indonesia belum pada tahap pertama, namun baru pada tahap ketiga dan hanya sebilangan kecil yang pada tahap 2. Dengan kondisi yang seperti itu memang harus diakui perubahan yang terjadi sangat lambat. Namun harus di ingat, kemauan itu tetap ada pak, dan saya yakin akan hal itu.

Saya kira ini saja yang dapat saya sampaikan pada kesempatam ini, dan sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada bapak dan rekan-rekan milis lainnya yang telah menbaca dan memberikan komentar baik itu yang negatif ataupun positif terhadap apa yang saya sampaikan. Dan lebih kurang saya mohon maaf jika perkataan saya telah menyinggung persaan bapak serta rekan-rekan sekalian.

Wassalam

Sagir Alva

melpone2002@yahoo.com
Universitas Kebangsaan Malaysia
Selangor, Malaysia
----------