Stockholm, 10 Juli 2004
Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
MUHIDDIN ALIAS HAMDANI DIBUNUH TNI YANG TELAH
DISUMPAH TAAT & SETIA PADA PANCASILA
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.
DUA VERSI YANG BERBEDA DIBUNUHNYA MUHIDDIN ALIAS HAMDANI OLEH TNI YANG TELAH DISUMPAH TAAT & SETIA PADA PANCASILA
Pagi ini, Sabtu, 10 Juli 2004 saudara Reyza Zain , warzain@yahoo.com , dari Acheh Center di Harrisburg, Pennsylvania 17112 USA mengirimkan berita yang diambil dari achehkita.com yang menyangkut dibunuhnya Muhiddin alias Hamdani oleh pasukan TNI yang telah disumpah untuk taat dan setia pada pancasila.
Tetapi berita dibunuhnya Muhiddin alias Hamdani oleh pasukan TNI Raider Yonif 200 dan Yonif 506 tersebut memiliki dua versi yang berbeda.
Mari kita perhatikan menurut versi satu.
Muhiddin alias Hamdani telah "divonis" sebagai anggota GAM yang tugasnya mengutip pajak nanggroe. Tetapi "vonis" tanpa jalur pengadilan itu dibantah keluarga dekatnya. Menurut Rasyidah (nama samaran), Hamdani kelahiran Kecamatan Simpang Kramat ini adalah warga sipil biasa. Dia menetap di sebuah desa di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Bireuen.
Pada pada hari Rabu, 7 Juli 2004 di Desa Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, pasukan Raider Yonif 200 dan Yonif 506, menerima informasi dari "masyarakat" bahwa ada anggota GAM pengutip pajak nanggroe bersembunyi di seputaran tambak nelayan. Atas dasar informasi itu, menurut Danramil Blang Mangat, Kapten Inf. Subarjo, sekitar pukul 13.30 WIB, pasukan gabungan TNI bergerak melakukan operasi penggerebekan terhadap sebuah gubuk di tengah tambak milik warga Desa Bukit Rata. Sempat terjadi aksi kejar-mengejar antara pasukan TNI dengan sejumlah orang yang dilaporkan sebagai anggota GAM itu. Pengejaran hingga sampai ke wilayah Desa Meuraksa, Blang Mangat. Dalam pengejaran itu tertembak Muhiddin alias Hamdani pada pukul 14.23 WIB. Muhiddin alias Hamdani tewas dengan empat luka tembak di bagian kaki, perut dan kepala serta sejumlah luka bekas irisan pisau di kedua betisnya. Ada juga luka sayatan dari jari tangan sampai batas siku. Selangkangannya terbelah, serta luka korekan benda tajam di bagian lutut.
Danramil mengumumkan bahwa dalam insiden itu ditemukan barang bukti berupa satu pucuk pistol FN 45 dengan 20 amunisinya, plus satu senjata laras panjang jenis AK-47. Dua anggota GAM lainnya yang bersenjata lengkap berhasil meloloskan diri dari kepungan. Tetapi, Danramil Blang Mangat, Kapten Inf. Subarjo tidak menunjukkan barang-barang bukti yang dimaksud.
Lalu kita perhatikan versi dua, informasi yang diterima Acehkita.
Menurut penuturan warga, warga Desa Dayah Tuha, Kecamatan Syamtalira Bayu itu mendapat tembakan pertama dan kedua. Saat itu, Hamdani belum meninggal dan sempat terjadi interogasi di lokasi. Setelah sekitar setengah jam lebih di rawa-rawa tambak, baru aparat meminta petugas RSU Cut Meutiah menjemput Hamdani yang sudah menjadi jenazah. Jenazah tersebut lalu dimasukkan kamar jenazah dan selanjutnya dibawa pulang ke rumah duka di kampung kelahirannya di Simpang Kramat dengan luka-luka yang sudah tertempel kapas.
Muhiddin alias Hamdani (24) tewas dengan empat luka tembak di bagian kaki, perut dan kepala serta sejumlah luka bekas irisan pisau di kedua betisnya. Ada juga luka sayatan dari jari tangan sampai batas siku. Selangkangannya terbelah, serta luka korekan benda tajam di bagian lutut. Dalam peristiwa itu, selain menembak mati Hamdani, pasukan pemerintah juga menangkap dua warga sipil masing-masing Mahmuddin (30) yang berpfrofesi sebagai nelayan dan Muzakkir (19), seorang penjaga tambak. Saksi mata menuturkan, kedua warga sipil itu sempat meronta dan pihak keluarganya menjelaskan bahwa mereka tidak terlibat GAM, namun keduanya tetap dilempar ke atas truk reo aparat.
Danramil Blang Mangat Kapten Subarjo yang dimintai konfirmasinya oleh wartawan mengenai penangkapan sipil itu mengaku belum mengetahuinya. Dia juga tidak menjelaskan soal kondisi jenazah Hamdani yang tewas bukan karena luka tempur, namun seperti luka bekas penyiksaan berat.
Nah sekarang, dari dua versi tewasnya Muhiddin alias Hamdani yang tidak tahu versi mana yang benar, dapatlah ditarik satu garis, yaitu bagi pihak TNI dan Pihak Penguasa Darurat Sipil Daerah Acheh soal benar atau tidak benarnya berita bukan suatu hal yang penting. Yang penting bagi pihak TNI dan PDSD Acheh adalah memberikan informasi sebagai alat propaganda kepada seluruh rakyat Acheh dan rakyat di RI bahwa anggota GAM masih bergerak dan hidup dan itulah yang harus dihancurkan. Juga bagi pihak TNI dan PDSD Acheh tidak peduli apakah itu melanggar Mahkamah Pidana Internasional (Statuta Roma), poin b pasal 8, Bagian Penjelasan, yang menyebutkan "Kejahatan perang adalah apabila membunuh atau melukai seorang lawan yang telah meletakkan senjata atau tidak mempunyai sarana pertahanan lagi, menyerahkan diri dengan kemampuan sendiri." Atau melanggar Konvensi Jenewa yang menyebutkan pada bagian protocol tambahan 1 tentang Tata Tertib para Peserta Tempur, alinea tiga bahwa "peserta tempur tidak boleh membunuh, mencederakan atau menangkap seorang musuh secara khianat (P.I,37)".
Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad
Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*
Wassalam.
Ahmad Sudirman
http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------
Date: Fri, 9 Jul 2004 17:00:14 -0700 (PDT)
From: Reyza Zain warzain@yahoo.com
Subject: Khianatnya tentara musyrikin laknatullah Indonesia di Acheh
To: ahmad@dataphone.se
http://www.acehkita.com/content.php?op=modload&name=berita&file=view&coid=711&lang=
Luka Tembak dan Luka Sayatan Pisau
Reporter: Misrie - Aceh Utara, 2004-07-09 13:26:28
Muhiddin alias Hamdani (24) tewas dengan empat luka tembak di bagian kaki, perut dan kepala serta sejumlah luka bekas irisan pisau di kedua betisnya. Ada juga luka sayatan dari jari tangan sampai batas siku. Selangkangannya terbelah, serta luka korekan benda tajam di bagian lutut.
Muhiddin alias Hamdani telah "divonis" sebagai anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang tugasnya mengutip pajak nanggroe. Tapi "vonis" tanpa pengadilan itu dibantah keluarga dekatnya. Menurut Rasyidah (nama samaran), pria tanggung berkulit putih berwajah ganteng kelahiran Kecamatan Simpang Kramat ini adalah warga sipil biasa. Dia menetap di sebuah desa di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Bireuen.
"Dia sudah lama tidak tinggal bersama keluarganya di Simpang Kramat, karena 12 tahun hidup yatim. Orang tua lakinya diambil tentara tahun 1990 karena dituduh terlibat GPK (gerakan pengacau kemanan, sebutan GAM ketika itu, red). Sampai sekarang belum diketahui kuburannya," papar Rasyidah.
Semenjak itu pula, salah seorang keluarganya di Kota Banda Aceh mengasuh Hamdani hingga beberapa tahun terakhir ini, dia kembali ke Lhokseumawe dan bekerja sebagai penjual nasi di sebuah warung di Pajak Batuphat, Kecamatan Muara Dua, Aceh Utara.
"Pernah berjualan di waktu masih ramainya pusat jajanan malam Cunda (Lhokseumawe) lalu ia tinggal di Bayu," tandas Rasyidah.
Dengan mata yang masih lebam dan sesekali meneteskan air mata, Rasyidah menceritakan kisah sebelum ajal menjemput keponakannya itu.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/7) di Desa Meuraksa, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Pasukan Raider Yonif 200 dan Yonif 506, menerima informasi dari "masyarakat" bahwa ada anggota GAM pengutip pajak nanggroe bersembunyi di seputaran tambak nelayan. Atas dasar informasi itu, menurut Danramil Blang Mangat, Kapten Inf. Subarjo, sekitar pukul 13.30 WIB, pasukan gabungan TNI bergerak melakukan operasi penggerebekan terhadap sebuah gubuk di tengah tambak milik warga Desa Bukit Rata. Sempat terjadi aksi kejar-mengejar antara pasukan TNI dengan sejumlah orang yang dilaporkan sebagai anggota GAM itu. Pengejaran hingga sampai ke wilayah Desa Meuraksa, Blang Mangat.
Singkat cerita, penggerebekan yang dilakukan puluhan TNI plus satu regu Polsek Blang Mangat itu akhirnya berujung pada tewasnya Muhiddin alias Hamdani pada pukul 14.23 WIB. Hamdani diklaim sebagai bagian dari gerilyawan yang dikejar. Danramil juga mengumumkan bahwa dalam insiden itu ditemukan barang bukti berupa satu pucuk pistol FN 45 dengan 20 amunisinya, plus satu senjata laras panjang jenis AK-47. Masih menurut versi TNI, dua anggota GAM lainnya yang bersenjata lengkap berhasil meloloskan diri dari kepungan.
Sembari melontarkan pernyataan tersebut, Danramil Blang Mangat, Kapten Inf. Subarjo tidak menunjukkan barang-barang bukti yang dimaksud. Cerita ditutup sampai di sini.
Bagaimana versi yang lain?
Menurut informasi yang diterima Acehkita, terjadinya penggerebekan gubuk di tengah tambak tersebut berawal dari beberapa anggota GAM yang datang ke sebuah perusahaan es batangan di Desa Punteut, Aceh Utara, Selasa (6/7). Mereka disebut-sebut hendak menarik pajak nanggroe dari perusahaan tersebut. Tidak diketahui secara pasti, apakah permintaan tersebut dipenuhi atau tidak. Yang pasti, terjadi insiden pembakaran terhadap satu truk jenis colt diesel yang terparkir di dalam gudang perusahaan kendati tidak sempat terbakar habis karena api hanya melalap jok bagian depan saja.
"Tapi pihak perusahaan tidak mengakui bahwa mobil itu dibakar, tapi hanya konsleting biasa," sebut seorang karyawan. perusahaan waktu itu
Lokasi peristiwa yang tak begitu jauh dengan Kampus Politeknik Negeri dan Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutiah Lhokseumawe itu sempat mengejutkan para mahasiswa dan sejumlah warga yang berada di rumah sakit tersebut. Saat itulah, pengepungan dan pengejaran seperti dituturkan Kapten Subarjo terjadi.
Namun di bagian kematian Hamdani, ceritanya agak lain. Menurut penuturan warga, warga Desa Dayah Tuha, Kecamatan Syamtalira Bayu itu mendapat tembakan pertama dan kedua. Saat itu, Hamdani belum meninggal dan sempat terjadi interogasi di lokasi. Setelah sekitar setengah jam lebih di rawa-rawa tambak, baru aparat meminta petugas RSU Cut Meutiah menjemput Hamdani yang sudah menjadi jenazah. Jenazah tersebut lalu dimasukkan kamar jenazah dan selanjutnya dibawa pulang ke rumah duka di kampung kelahirannya di Simpang Kramat dengan luka-luka yang sudah tertempel kapas.
Muhiddin alias Hamdani (24) tewas dengan empat luka tembak di bagian kaki, perut dan kepala serta sejumlah luka bekas irisan pisau di kedua betisnya. Ada juga luka sayatan dari jari tangan sampai batas siku. Selangkangannya terbelah, serta luka korekan benda tajam di bagian lutut. Dalam peristiwa itu, selain menembak mati Hamdani, pasukan pemerintah juga menangkap dua warga sipil masing -masing Mahmuddin (30) yang berpfrofesi sebagai nelayan dan Muzakkir (19), seorang penjaga tambak. Saksi mata menuturkan, kedua warga sipil itu sempat meronta dan pihak keluarganya menjelaskan bahwa mereka tidak terlibat GAM, namun keduanya tetap dilempar ke atas truk reo aparat.
Danramil Blang Mangat Kapten Subarjo yang dimintai konfirmasinya oleh wartawan mengenai penangkapan sipil itu mengaku belum mengetahuinya. Dia juga tidak menjelaskan soal kondisi jenazah Hamdani yang tewas bukan karena luka tempur, namun seperti luka bekas penyiksaan berat.
Hamdani berakhir tragis. Pada tahun 1990, ayahnya juga diambil dan hingga kini belum
diketahui rimbanya. Abang tertuanya yang menjadi relawan kemanusiaan, juga dipenjara
dengan tuduhan membantu GAM.
***
Mahkamah Pidana Internasional (Statuta Roma), poin b pasal 8, Bagian Penjelasan disebutkan, "Kejahatan perang adalah apabila membunuh atau melukai seorang lawan yang telah meletakkan senjata atau tidak mempunyai sarana pertahanan lagi, menyerahkan diri dengan kemampuan sendiri."
Tidak jauh berbeda apa yang dipaparkan dalam ringkasan Konvensi Jenewa juga disebutkan pada bagian protocol tambahan 1 tentang Tata Tertib para Peserta Tempur. Di alinea tiga disebutkan bahwa "peserta tempur tidak boleh membunuh, mencederakan atau menangkap seorang musuh secara khianat (P.I,37)".[A]
Copyright (c) 2003 acehkita.com mewartakan dengan nurani, redaksi: Jalan Mesjid I No 7
Jakarta Pusat, E-mail: redaksi@acehkita.com Copyright 2003 Acehkita
----------