Stockholm, 15 juni 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

TEUNGKU HASAN DI TIRO TETAP BEBAS WALAUPUN MEGA MENGINGINKANNYA DIKURUNG
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

MEGA, RYACUDU & SUTARTO GIGIT JARI, TEUNGKU HASAN DI TIRO TETAP BEBAS MEMIMPIN PERJUANGAN MENUNTUT PENENTUAN NASIB SENDIRI BEBAS DARI KEKUASAAN NEGARA PANCASILA

Memang hari ini, Selasa, 15 Juni 2004 datang dari pihak Kepolisian Stockholm dengan membawa secarik surat penangkapan dan penggeledahan yang dikeluarkan oleh Ketua Kejaksaan Stockholm Tomas Lindstrand ke rumah Dr. Zaini Abdullah dan Teungku Malik Mahmud juga ke tempat kediaman Teungku Hasan di Tiro dengan tuduhan pelanggaran tindak pidana hukum sipil Swedia. Tetapi, Teungku Hasan Muhammad di Tiro tidak disentuh pihak Keplosian Stockholm. Beliau masih segar bugar. Membuat pihak Megawati, Ryamizard Ryacudu dan Endriartono Sutarto gigit jari.

Dalam rangka pihak Kejaksaan Stockholm dan pihak Kepolisian di Stockholm mengumpulkan informasi dari pihak Pimpinan ASNLF atau GAM di Stockholm, Dr. Zaini Abdullah dan Teungku Malik Mahmud diminta keterangan untuk mengcounter apa yang dituduhkan oleh RI yang telah menduduki Negeri Acheh sejak lebih dari 50 tahun yang lalu.

Dalam usaha pengumpulan informasi langkah pertama dari pihak Pimpinan ASNLF atau GAM di Stockholm ini, jelas memerlukan waktu, satu dua hari.

Dan tentu saja pengumpulan fakta dan bukti yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan dan pihak kepolisian di Stockholm ini memerlukan jangka waktu yang panjang.

Kemudian kalaupun pihak Pimpinan ASNLF atau GAM akan diajukan ke depan Pengadilan, jelas, mereka tidak akan diadili di tempatnya Ryacudu dan Sutarto, melainkan tempatnya di Stockholm, Swedia. Seandainya, pihak Megawati, Sutarto, dan Ryacudu meminta agar Pimpinan ASNLF atau GAM diadili di Indonesia, jelas pihak Pemerintah Swedia tidak akan mengextradisi warganya ke Indonesia.

Persoalan sekarang adalah di Acheh sudah menjadi rahasia umum bahwa pihak TNI telah melakukan penumpasan, pembunuhan dan mengobarkan perang secara terbuka. Khususnya sejak tanggal 19 Mei 2003, yakni sejak diberlakukannya Keppres No.28/2003. Dimana dengan mengerahkan hampir 50 000 pasukan TNI untuk mengepung, menghancurkan dan menduduki Negeri Acheh.

Jadi, sebenarnya proses yang akan ditempuh oleh pihak Kejaksaan dan pihak Kepolisian Stockholm akan sangat sulit untuk menghasilkan hasil yang objektif. Karena sebagian besar motivasi dari tuduhan pihak RI adalah masalah politik, yakni tidak menyetujui tuntutan rakyat Acheh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila.

Kalaupun akan dibuktikan tuduhan-tuduhan dari pihak RI terhadap Pimpinan ASNLF atau GAM dihadapan Pengadilan di Stockholm dengan tuduhan melakukan peledakan bom di Bursa Efek Jakarta tanggal 13 September 2000, Mall Atrium tanggal 23 September 2001, Bina Graha Cijantung Mall tanggal 1 Juli 2002, Balai Kota Medan tanggal 31 Maret 2003, dan di Jalan Belawan Deli Medan tanggal 1 April 2003, 2 kasus pembunuhan, salah satunya kasus pembunuhan rektor Universitas Syiah Kuala, Prof.Dr.Dayan Dawod, 6 kasus pembakaran sekolah dan 243 kasus penculikan. Jelas itu tipis sekali untuk bisa dipakai menjerat pihak Pimpinan ASNLF atau GAM ini. Karena motivasi yang berada dibelakang tuduhan pihak RI adalah untuk mematahkan perjuangan rakyat Acheh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila. Sedangkan semangat juang rakyat Acheh tetap menggelora. Inilah yang sangat ditakutkan oleh pihak RI.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se