Stockholm, 11 juni 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

ABU FARHAN MENYADARI ADANYA FAKTA, BUKTI, HUKUM & SEJARAH PENJAJAHAN DI ACHEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

ABU FARHAN TELAH MEMAHAMI DAN MENYADARI ADANYA FAKTA, BUKTI, HUKUM & SEJARAH PENJAJAHAN DI ACHEH

"Bismillah tawakalna 'alalAllah lahaula walakuwwata illa billah. Assalamu'alaikum wr.wb. Pada kesempatan yang pertama ini, saya memberanikan diri untuk turut serta dalam mimbar bebas Ahmad Sudirman. Setelah saya mengikuti hampir satu bulan ini dan membaca semua kumpulan opini yang ada, Alhamdulillah ternyata saya banyak mendapatkan pelajaran sejarah yang sangat berharga dan yang mungkin tidak akan pernah didapatkan dibangku sekolahan. Semua yang dipaparkan oleh Bapak Ahmad Sudirman berdasarkan dasar hukum, fakta dan bukti-bukti yang kuat. Saya mendo'akan kepada Bapak Ahmad Sudirman, semoga Allah tetap memberikan kesehatan, kekuatan dan keistiqomahan untuk tetap berdakwah dalam rangka menegakkan Daulah Islam Rosulullah walaupun banyak musuh-musuh Allah yang tidak menyukainya (orang-orang musyrik ) sebagaimana yang telah diingatkan oleh Allah dalam Qs. (9) Attaubah:33 dan Qs. (61)Ash Shaff :9. Kepada semua rekan2 di mimbar bebas ini harusnya kita saling menghargai dan menghormati pendapat orang lain karena itu hak azazi setiap orang untuk menyatakan suka atau tidak suka dengan pendapat orang lain. Janganlah kita saling mencaci dan memaki. Kalau memang data-data yang diberikan oleh Bapak Ahmad Sudirman memang benar, itu kita harus terima dengan lapang dada." (Abu Farhan, abu_farhan04@yahoo.com ,Fri, 11 Jun 2004 00:56:33 +0100 (BST))

Terimakasih kepada Abu Farhan yang kalau saya tidak salah Abu Farhan sekarang berdomisili di Doha, Qatar. Tetapi kalau saya salah mohon dibetulkan.

Selamat datang di mimbar bebas ini dan kita bersama-sama untuk membicarakan masa depan rakyat Acheh dan Negeri Acheh khususnya, dan ummat Islam serta seluruh rakyat pada umumnya di Nusantara ini.

Walaupun dalam mimbar bebas ini yang dibicarakan menyangkut masalah pendudukan dan penjajahan di Negeri Acheh, masalah penentuan pendapat bagi seluruh rakyat Acheh, dan mengenai masalah lainnya yang terjadi di Nusantara.

Tetapi karena topik yang disampaikan oleh Abu Farhan setelah saya membacanya termasuk kedalam masalah pendudukan dan penjajahan di Negeri Acheh dan masalah lainnya yang terjadi di Nusantara, maka kita bisa bicarakan bersama di mimbar bebas ini.

Sebagaimana yang dikatakan Abu Farhan: "Ada satu hal yang harus kita tanyakan pada diri kita sebagai seorang muslim, Apakah kita tidak ingin hidup di Indonesia dengan menggunakan dasar hukum Islam, yang Allah telah menjamin kehidupan yang tentram ?. dan apakah salah kalau seorang Ahmad Sudirman sebagai seorang muslim menginginkan Negeri Acheh memisahkan diri dari NKRI, yg berlandaskan pancasila untuk membentuk daulah Islam yang berlandaskan hukum Allah.? Patut kita pertanyakan kemusliman kita kalau kita keberatan untuk menegakkan dan menggunakan hukum hukum Allah. Akankah kita termasuk golongan yang Allah paparkan dalam QS.(5) Almaidah ayat 44,45 dan 47."

Selanjutnya ada bebarapa hal yang diajukan oleh Abu Farhan dimimbar bebas ini terutama yang menyangkut penegakkan syariat Islam lewat Parlemen (DPR) dan MPR, perjuangan para politisi muslim yang ada di parpol Islam, apa yang dicari oleh para politisi muslim di Parlemen (DPR) dan MPR, akan mampukah sosok seorang Amien Rais dan Nur Wahid membawa perubahan dari Negara Pancasila menjadi Negara yang diridhoi Allah SWT, dan bagaimana kita bisa bersatu untuk mewujudkan Indonesia menjadi Negara Karunia Allah.

Didalam membicarakan masalah yang cukup luas ini, pada tahap awal kita akan batasi cakrawala pembahasannya disekitar ruang lingkup di Nusantara ini dulu. Dimana kacamata yang akan dipakai untuk melihat cakrawala pembahasan inipun akan dipakai dua kacamata, kacamata pertama yang berwarna Islam dan kacamata lainnya yang berwarna pancasila.

Dengan memakai dua kacamata ini, nantinya hasil penglihatannya bisa dijadikan sebagai alternatif, yakni hasil penglihatan memakai kacamata yang manakah yang bisa dilaksanakan dan dijalankan di Nusantara ini.

Kita mulai dengan memakai kacamata yang berwarna pancasila. Kemudian mata diarahkan kepada perjuangan para politisi muslim yang ada di parpol Islam pada saat pemilihan umum yang pertama diadakan di RI ini, yakni pada tahun 1955.

Mengapa mata diarahkan kepada pemilu tahun 1955 ? Karena pada pemilu yang pertama ini kekuatan ummat Islam dalam parpol sungguh kuat, tetapi apa yang terjadi selanjutnya. Disinilah kita akan melihat hasilnya.

Sebagaimana yang sudah dimaklumi pada tanggal 29 September 1955 diselenggarakan Pemilihan Umum pertama untuk memilih anggota-anggota DPR dan pada tanggal 15 Desember 1955 untuk pemilihan anggota-anggota Konstituante atau Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar. Dimana anggota-anggota DPR yang akan dipilih sebanyak 272 anggota. Sedangkan untuk anggota-anggota Konstituante berjumlah 542 anggota. Dalam pemilihan Umum untuk anggota DPR telah keluar 5 besar partai politik, pertama Fraksi Masyumi menggembol 60 kursi, Fraksi PNI menduduki 58 kursi, Fraksi NU mendapat 47 kursi, Fraksi PKI memborong 32 kursi Fraksi Nasional Progresif memperoleh 11 kursi, sedangkan sisa kursi lainnya diduduki oleh Fraksi-Fraksi DPR lainnya. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.88-89)

Ternyata memang terbukti, hasil permilu yang terlihat untuk DPR adalah diduduki pertama oleh Masyumi 60 kursi, PNI 58 kursi, NU 47 kursi, PKI 32 kursi, Nasional Progresif 11 kursi.Begitu juga untuk di Konstituante Pembuat UUD, pihak parpol Islam mendominasi.

Sekarang kita lihat apa yang terjadi selanjutnya, khususnya yang terjadi dalam sidang Konstituante. Ternyata dari sejak sidang pertama dimulai pada tanggal 10 November 1956 sampai 2 Juni 1959 tidak menghasilkan konstitusi atau UUD yang diperjuangkan oleh para politisi muslim yang ada di parpol Islam, yakni Masyumi dan NU yang berisikan syariat Islam. Mengapa ?. Karena terbukti kekuatan suara atau jumlah suara yang diperlukan untuk menggolkan syariat Islam kedalam UUD tidak mencapai korum. Seperti yang telah diketahui bersama, tiga kali dilakukan pemungutan suara, hasilnya tetap saja pihak Islam berada dibawah pihak nasionalis, walaupun jumlah suara tidak mencapai qorum, 2/3 dari seluruh jumlah suara, sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 137 UUD 1950. Seperti hasil pemungutan suara ketiga, setuju Islam menjadi dasar negara 204 suara dan yang tidak setuju dasar Islam (artinya kembali ke UUD 1945) 264 suara.

Dan jalan terakhir yang dilakukan Soekarno adalah mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang salah satu isi dekritnya adalah kembali ke UUD 1945 dengan dasar pancasilanya.

Nah, inilah perjuangan para politisi muslim dengan parpol Islamnya, Masyumi dan NU, pada tahun 1959 untuk memperjuangkan syariat Islam tegak di Nusantara melalui Parlemen (DPR) dan Konstituante (MPR) ini. Tetapi, kandas, yang akhirnya dipaksakan oleh Soekarno dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali kedasar pancasila dengan UUD 1945-nya.

Jadi, dari sejak tahun 1959 sampai sekarang, perjuangan politisi muslim dengan parpol Islam-nya untuk menegakkan syariat Islam melalui Parlemen terus mengalami benturan benteng pancasila.

Dan terlihat perjuangan menegakkan syariat Islam lewat Parlemen (DPR) dan MPR di RI sampai detik sekarang ini tidak berhasil.

Sekarang dengan ketidakmungkinan syariat Islam ditegakkan lewat Parlemen ini, maka sebenarnya yang dicari oleh para politisi muslim di parlemen adalah kekuasaan, kedudukan, jabatan, harta, dan kekayaan saja. Disamping sambil berusaha untuk menggolkan program-program kerja partainya yang tidak ada hubungannya dengan penegakkan syariat Islam.

Begitu juga kalau melihat sosok seorang Amien Rais dan Nur Wahid tidak akan mungkin lewat Parlemen mampu mengadakan perobahan dari Negara Pancasila menjadi negara yang dirhoi Allah SWT. Atau dengan kata lain, dari Negara Pancasila menjadi Negara Islam Indonesia.

Kesimpulannya, yang bisa diambil dari penglihatan dengan memakai kacamata yang berwarna pancasila adalah tidak mungkin menegakkan syariat Islam lewat Parlemen, dan yang dicari oleh para politisi muslim di parlemen adalah kekuasaan, kedudukan, jabatan, harta, dan kekayaan saja.

Sekarang kita ganti kacamata dengan kacamata yang berwarna Islam.

Dengan memakai kacamata yang berwarna Islam ini, pertama pandangan diarahkan kepada masa sebelum Nabi lahir, yaitu pada abad ke 5 ketika salah satu keturunan Quraisy, yaitu Qushayy menjadi Penguasa Mekkah dan daerah sekitar Hijaz, dia mempersatukan seluruh suku-suku Quraisy. Dia mengambil alih Ka'bah. Dia menjadi adminstrator dan membangun Majlis Pertemuan (Darun Nadwah). Di Majlis Pertemuan atau Darun Nadwah inilah segala persoalan yang menyangkut kehidupan sosial, politik, dan perselisihan dibicarakan dan diputuskan setelah berkonsultasi dengan para kepala suku Quraisy.

Pada waktu Nabi Muhammad saw berjuang menegakkan Islam di Mekkah, tidak pernah melibatkan dirinya kedalam Majlis Pertemuan (Darun Nadwah). Beliau berada diluar sistem politik Darun Nadwah. Dakwah Islam yang dilaksanakan nabi Muhammad saw adalah dakwah dari luar lembaga politik, bukan melalui lembaga politik Darun Nadwah.

Sehubungan pertentang yang makin tajam dan keras antara para pimpinan suku Quraisy yang tergabung dalam Darun Nadwah dengan pihak Rasulullah saw, akhirnya jalan keluar yang ditnjukkan Allah SWT adalah dengan cara hijrah. Setelah selama 13 tahun tahun kenabian Rasulullah berjuang diluar lembaga politik Darun Nadwah menegakkan Islam, pada tanggal 24 September 622 Masehi sampailah di Yatsrib. Dan dimulailah babak baru perjuangan ummat Islam yang bebas dari pengaruh kekuasaan kaum Quraisy Mekkah dengan Darun Nadwah-nya. Selama sepuluh tahun Rasulullah saw membangun masyarakat Muslim dibawah lindungan Daulah Islam Rasulullah dengan Undang Undang Madinah-nya.

Sekarang pandangan mata diarahkan ke Nusantara untuk melihat apakah yang telah terjadi di Nusantara disamping telah berdirinya RI Soekarno, apakah ada Negara lain yang telah diproklamasikan diluar Negara RI ?.

Ternyata di Indonesia telah lahir dan diproklamasikan Negara Islam Indonesia pada tanggal 7 Agustus 1949 di daerah Malangbong, Garut, Jawa Barat oleh Imam Negara Islam Indonesia Almarhum Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo. Dengan bunyi proklamasi:

"Bismillahirrahmanirrahim. Dengan Nama Allah Yang Maha Pemurah, Maha Pengasih, Ashhadu alla ilaha illallah, wa ashhadu anna Muhammadarrasulullah. Kami Ummat Islam Bangsa Indonesia menyatakan berdirinya Negara Islam Indonesia. Maka Hukum yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu, ialah hukum Islam. Allahu Akbar. Allahu Akbar. Allahu Akbar.
Atas nama Ummat Islam Bangsa Indonesia.

IMAM NEGARA ISLAM INDONESIA.

ttd.
(S.M. KARTOSOEWIRJO).
Madinah Indonesia, 12 Syawal 1368 / 7 Agustus 1949.

Jadi secara hukum di bumi Nusantara ini telah lahir dan berdiri Negara Islam Indonesia. Dan secara hukum atau de-jure Negara Islam Indonesia ini masih wujud di bumi Nusantara ini sampai detik sekarang ini.

Jadi dengan memakai kacamatan yang berwarna Islam ini terlihat bahwa Rasulullah saw selama berada di Mekkah tidak melibatkan dirinya kedalam sistem politik Darun Nadwah dibawah penguasa Quarisy. Dan setelah berjuang selama 13 tahun ke-Nabian, Rasulullah saw hijrah ke Yatsrib dan membangun masyarakat Islam dibawah Daulah Islam Rasulullah. Sedangkan di Nusantara telah berdiri secara hukum dan secara fakta Negara Islam Indonesia pada tanggal 7 Agustus 1949.

Selanjutnya, untuk membuktikan bahwa NII berdiri bukan didalam Negara RI, maka kita perlu memakai lagi kacamata berwarna pancasila. Dimana terlihat bahwa berdasarkan hasil Perjanjian Renville 17 Januari 1948, yang sebagian isinya mengakui secara de facto kekuasaan RI hanya sekitar daerah Yogyakarta saja dan ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.155,163). Seluruh kepulauan Indonesia termasuk Jawa Barat kesemuanya masih dikuasai oleh Kerajaan Belanda. Jadi tidaklah benar kalau ada yang mengatakan bahwa Negara Islam Indonesia didirikan dan diproklamirkan didalam negara Republik Indonesia. Negara Islam Indonesia didirikan di daerah yang masih dikuasai oleh Kerajaan Belanda.

Sekarang kembali ke Abu Farhan yang mempertanyakan: "Bagaimana agar kita bisa bersatu sebagai seorang muslim di Indonesia untuk bisa menegakkan dan merealisasikan Negara Karunia Allah ? dan harus bagaimana untuk mewujudkan Indonesia menjadi Negara Karunia Allah ? sesuai dengan Alquran dan sirah rosullulah ?"

Untuk jawabannya telah saya uraikan diatas. Sebenarnya Negara Karunia Allah atau Negara Islam Indonesia telah berdiri dan secara de-jure dan de-facto wujud sampai detik sekarang ini.

Dilihat dari sudut RI, itu NII tidak ada, baik secara de-facto maupun de-jure. Disebabkan setelah Imam NII SM Kartosoewirjo tertangkap pada 4 Juni 1962 dan dijatuhi hukuman mati pada tanggal 16 Agustus 1962. Kemudian ditambah dengan sebagian pimpinan NII menyerah kepada pihak Soekarno dengan membacakan ikrar bersama pada tanggal 1 Agustus 1962.

Tetapi kalau dilihat dari sudut NII sendiri, secara de-jure NII masih wujud, sebab masih ada UUD atau Kanun Azasy-nya, Peraturan-peraturan-nya, Pemerintahan-nya. Begitu juga secara de-facto NII masih wujud, karena masih ada rakyatnya, hanya mengenai wilayah kekuasaan NII masih berada dibawah de-facto NKRI.

Disamping itu dari pihak NII menganggap bahwa dilihat dari sudut aqidah, rakyat NII hanya mengakui pemerintahan yang negaranya berdasarkan Islam.Kalau ternyata karena situasi dan kondisi rakyat NII harus tinggal dan hidup di Indonesia, maka dianggap itu bumi Allah tempat beribadah dan berjuang untuk tegaknya Agama Allah.

Seterusnya dari pihak NII beranggapan telah melakukan hijrah, walaupun bukan dalam arti meninggalkan tempat, melainkan meninggalkan yang batil pindah kepada yang hak. Atau berpindah dari struktur thagut kepada struktur Islam, atau bisa disebut juga berpindah dari pemerintahan yang non Islam kepada yang berhukum Islam.

Kemudian sekarang menyinggung kepada Negara Acheh yang telah diproklamasikan pada tanggal 4 Desember 1976, memang secara de-jure dan de-facto telah berdiri. Hanya bedanya dengan NII, pada tanggal 4 Desember 1976 merupakan deklarasi ulangan bagi Negara Acheh. Dimana tanggal 4 Desember merupakan simbol jatuhnya Negara Acheh dibawah pimpinan pemimpin perang Teungku Tjhik Maat yang satu hari sebelumnya, 3 Desember 1911 ditembak oleh pasukan Belanda dalam perang di Alue Bhot, Tangse. Jadi pada tanggal 4 Desember 1911 merupakan hilangnya kemerdekaan Negara Acheh. Berdasarkan tanggal inilah Teungku Hasan Muhammad di Tiro secara simbolis menghidupan dan meneruskan kembali kedaulatan Negara Acheh yang telah lenyap karena diduduki dan dijajah Belanda.

Secara hukum, memang Negara Acheh telah berdiri jauh sebelum NII diproklamasikan pada tanggal 7 Agustus 1949. Karena itu secara hukum Negara Acheh berada diluar kekuasaan Negara Islam Indonesia.

Sekarang, walaupun Negara Acheh telah diproklamasikan ulang pada tanggal 4 Desember 1976, dan secara de-facto dan de-jure sudah berdiri, tetapi pihak RI masih tetap menduduki wilayah kekuasaan de-facto Negara Acheh. Karena itulah rakyat Acheh tetap terus berjuang untuk penentuan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila atau NKRI.

Perjuangan rakyat Acheh telah jelas nampak garis pemisah antara Negara Acheh dan RI baik secara politis, de-jure maupun de-facto, dibanding dengan pihak NII. Secara politis kekuatan NII kurang kuat dalam menghadapi RI dan tidak jelas garis de-facto wilayah daerah kekuasaannya.

Karena itulah saya melihat perjuangan rakyat Acheh lebih kuat dibanding dengan NII dilihat dari sudut politis dan pertahanan dalam menghadapi pihak RI.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------

Date: Fri, 11 Jun 2004 00:56:33 +0100 (BST)
From: Abu Farhan abu_farhan04@yahoo.com
To: ahmad@dataphone.se

Bismillah tawakalna 'alalAllah lahaula walakuwwata illa billah.
Assalamu'alaikum wr.wb.

Segala puji bagi Allah SWT atas segala rahmat dan hidayah-Nya yang telah dberikan kepada kita semua selaku seorang muslim yang telah diberikan amanah oleh Allah sebagai khalifah dimuka bumi ini. Serta tak lupa sholawat serta salam senantiasa saya sampaikan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW beserta keluarganya, sahabatnya dan para pengikutnya yang tetap istiqomah sampai hari kiamat nanti.

Pada kesempatan yang pertama ini, saya memberanikan diri untuk turut serta dalam mimbar bebas Ahmad Sudirman. Setelah saya mengikuti hampir satu bulan ini dan membaca semua kumpulan opini yang ada, Alhamdulillah ternyata saya banyak mendapatkan pelajaran sejarah yang sangat berharga dan yang mungkin tidak akan pernah didapatkan dibangku sekolahan.

Semua yang dipaparkan oleh Bapak Ahmad Sudirman berdasarkan dasar hukum, fakta dan bukti-bukti yang kuat. Saya mendo'akan kepada Bapak Ahmad Sudirman, semoga Allah tetap memberikan kesehatan, kekuatan dan keistiqomahan untuk tetap berdakwah dalam rangka menegakkan Daulah Islam Rosulullah walaupun banyak musuh-musuh Allah yang tidak menyukainya (orang-orang musyrik ) sebagaimana yang telah diingatkan oleh Allah dalam Qs. (9) Attaubah:33 dan Qs. (61)Ash Shaff :9.

Kepada semua rekan2 di mimbar bebas ini harusnya kita saling menghargai dan menghormati pendapat orang lain karena itu hak azazi setiap orang untuk menyatakan suka atau tidak suka dengan pendapat orang lain. Janganlah kita saling mencaci dan memaki. Kalau memang data-data yang diberikan oleh Bapak Ahmad Sudirman memang benar, itu kita harus terima dengan lapang dada.

Ada satu hal yang harus kita tanyakan pada diri kita sebagai seorang muslim, Apakah kita tidak ingin hidup di Indonesia dengan menggunakan dasar hukum islam, yang Allah telah menjamin kehidupan yang tentram ?. dan apakah salah kalau seorang Ahmad Sudirman sebagai seorang muslim menginginkan negeri acheh memisahkan diri dari NKRI, yg berlandaskan pancasila untuk membentuk daulah islam yang berlandaskan hukum Allah.? Patut kita pertanyakan kemusliman kita kalau kita keberatan untuk menegakkan dan menggunakan hukum hukum Allah.

Akankah kita termasuk golongan yang Allah paparkan dalam QS.(5) Almaidah ayat 44,45 dan 47.

Pada kesemapatan ini saya ingin bertanya kepada bapak Ahmad Sudirman:
1.Bagaimana agar kita bisa bersatu sebagai seorang muslim di Indonesia untuk bisa menegakkan dan merealisasikan Negara Karunia Allah ?
2.Apakah perjuangan para politisi muslim yang ada di parpol islam, bisa berhasil dalam rangka menegakkan syariat islam lewat parlemen (dengan alasan jihad siyasi )? Apakah ada dalam sirah Nabi ? Mohon penjelasan detil tentang Darun Nadwah suku Quraisy ?
3.Menurut analisa bapak, sebenarnya apa yang dicari oleh para politisi muslim di parlemen ? Apakah betul-betul memperjuangkan syariat islam atau urusan duniawi. (harta, jabatan dan kekayaan ) ?
4.Apakah sosok seorang Amin Rais atau Nur Wahid . Presiden PK-SEjahtera mampu membawa perubahan Indonesia dari Negara Pancasila menjadi Negara yang di ridhoi Allah.?
5.Harus bagaimana untuk mewujudkan Indonesia menjadi Negara Karunia Allah ? sesuai dengan Alquran dan sirah rosullulah ?

Saya mohon maaf kepada rekan-rekan yang kurang berkenan dengan tulisan saya ini dan saya mohon ampun kepada Allah atas segala kekhilafan.

Hanya kepada Allah saja kita memohon pertolongan dan petunjuk. Amiinn.

Yang merindukan Indonesia Baldatun Toyibatun warrabbun Ghoffur

Wassalam

Abu Farhan

abu_farhan04@yahoo.com
Doha, Qatar
----------