Stockholm, 13 Mei 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

NII ADAH DJAELANI DITINJAU DARI SUDUT NII KARTOSOEWIRJO
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

SEDIKIT MELIHAT NII ADAH DJAELANI DITINJAU DARI SUDUT NII KARTOSOEWIRJO

"Saya mau bertanya kepada bapak Ahmad, UUD NII Kartosuwiryo dengan UUD NII sekarang ini apakah berbeda ? Tolong kirimkan kepada saya UUD NII Kartosuwiryo yg lengkap. Bapak Ahmad Sudirman yang kami hormati, pada saat ini banyak sekali jamaah yang mengatasnamakan NII atau dengan kata lain NII telah terpecah menjadi beberapa faksi, dan kebetulan saya sendiri di dakwahi oleh salah satu kader NII faksi Adah Djaelani, dalam ajarannya banyak sekali yang saya ragukan seperti:
1. Umat Islam yang akan masuk menjadi warga NII harus bersyahadat dan berbaiat dan dalam berbaiat menggunakan wallohi/demi Alloh SWT.
2. Warga NII yang keluar dari jamaah NII dianggap murtad.
3. Umat Islam selain NII di anggap kafir
4. Adanya kewajiban membayar infak walaupun belum berpenghasilan seperti pengangguran, kaum pelajar/mahasiswa
5. Warga NII yang ingin menikah harus di nikahkan Amir NII, orangtua tidak berhak menikahkan
6. Warga NII tidak boleh menikah dengan yang bukan warga NII.
7. Darah orang yg bukan NII halal utk di bunuh
8. Dan masih banyak lagi aturan2 yg tidak sesuai dengan Al-Quran dan al-hadits.
Dengan uraian di atas kami minta penjelasan dari bapak Ahmad ditinjau dari NII Kartosuwiryo" (Rohma Wawan, rokh_mawan@yahoo.com , Wed, 12 May 2004 22:30:29 -0700 (PDT))

Terimakasih saudara Rohma Wawan.

Tentang UUD atau Kanun Azasy NII Kartosoewirjo dengan UUD NII sekarang, memang tidak berobah. Sama, belum ada perobahan sedikitpun. Kanun Azasy NII Kartosoewirjo dilampirkan diakhir tulisan ini.

Sebagaimana yang telah saya tulis sebelum ini, bahwa dari sejak Imam NII SM Kartosoewirjo tertangkap oleh musuh pada tanggal 4 Juni 1962 di Gunung Geber, Majalaya, Jawa Barat, dan sebagian besar staf NII pada menyerah kepada pihak Soekarno pada tanggal 1 Agustus 1962, maka dari sejak tahun 1962 sampai tahun 1987 NII tidak dijaharkan atau tidak ditampilkan secara terbuka kepada umum.

Dengan alasan, pertama melanggar wasiat Imam pertama SM Kartosoewirjo, yaitu jangan dijaharkan. Kedua, mereka (sebanyak 32 orang) yang telah menyerah kepada pihak Soekarno pada tanggal 1 Agustus 1962 dengan menyatakan ikrar bersama, yang isinya Demi Allah setia kepada Pemerintah RI dan tunduk kepada UUD RI 1945. Setia kepada Manifesto Politik RI, Usdek, Djarek yang telah menjadi garis besar haluan politik Negara RI. Sanggup menyerahkan tenaga dan pikiran kami guna membantu Pemerintah RI CQ alat-alat Negara RI. Selalu berusaha menjadi warga Negara RI yang taat baik dan berguna dengan dijiwai Pantja Sila.

Jadi sehubungan ada dari salah seorang staf NII Adah Djaelani Tirtapradja bersama Danu Mohamad Hasan, Ateng Djaelani Setiawan, yang mana mereka bertiga telah menyerah dan berikrar kepada pihak Soekarno pada 1 Agustus 1962, menyatakan sebagai pemimpin NII dengan membentuk susunan personalia aparatur NII pada tahun 1978 dan berlangsung sampai tahun 1987, maka dinyatakan bahwa susunan personalia aparaturan NII yang dibuat mereka dianggap tidak sah dan akan ditinjau kembali oleh yang bertanggung jawab dan berhak melakukannya berdasarkan ketentuan Undang Undang NII 1949 secara keseluruhan. (Idarul Mahdi Saefullah (Abdul Fattah Wirananggapati), Attibyan, 13 Mei 1987, hal. 29).

Sebelum saya menjawab pertanyaan saudara Rohma lebih lanjut, disini saya tulis kembali mengenai siapa yang berhak menurut UUD NII yang meneruskan Pemerintahan NII selepas Imam NII SM Kartosoewirjo tertangkap 4 Juni 1962.

Menurut UUD NII atau yang dinamakan Kanun Azasy NII. Itu jelas disana dicantumkan, bahwa menurut
Pasal 3.
1.Kekuasaan jang tertinggi membuat hukum, dalam Negara Islam Indonesia, ialah Madjlis Sjuro (Parlemen).
2.Djika keadaan memaksa, hak Madjlis Sjuro boleh beralih kepada Imam dan Dewan Imamah.

NII dari sejak diproklamasikan sampai Imam SM Kartosoewirjo tertangkap tanggal 4 Juni 1962, dalam keadaan darurat perang, Madjlis Sjuro belum dibentuk, maka menurut Kanun Azasy NII pasal 3 ayat 2, hak Madjlis Sjuro boleh beralih kepada Imam dan Dewan Imamah.

Berdasarkan dasar konstitusi inilah setiap orang yang ingin meneruskan NII Imam Kartosoewirjo harus berpijak.

Hak yang dilimpahkan oleh Madjlis Sjuro kepada Imam dan Dewan Imamah adalah hak membentuk Undang-undang, Peraturan-peraturan, Maklumat, Straf Recht, Pedoman-pedoman. Misalnya, dalam mengangkat seseorang untuk menjadi Imam atau Panglima Tertinggi NII telah ditentukan dalam Pedoman Dharma Bakti (PBD) - Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959.

Dimana Pedoman Dharma Bakti - Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959 merupakan produk undang undang, hasil daripada NII berada dalam keadaan darurat perang, dimana Kanun Azasy pasal 12 ayat 2 "Imam dipilih oleh Madjlis Sjuro dengan suara paling sedikit 2/3 daripada seluruh anggauta" tidak bisa dilaksanakan.

Menurut Pedoman Dharma Bakti - Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959, yaitu Pimpinan KPSI (Komando Perang Seluruh Indonesia) dipimpin oleh Imam/Panglima Tertinggi. Bila satu dan lain hal ia berhalangan sehingga oleh karenanya ia tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka diangkatnyalah seorang Imam/Panglima Tertinggi selaku penggantinya dengan purbawisesa penuh

Calon pengganti Imam/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Negara Islam Indonesia itu diambil dari dan diantara:
-Anggota Komandemen Tertinggi (AKT)
-Kepala Staf Umum (KSU)
-Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi (KUKT)
(Idarul Mahdi Saefullah (Abdul Fattah Wirananggapati), Attibyan,Eksekutif Sentral Daulah Islam Indonesia, 15 Mei, Hal.17)

Jadi, Imam NII harus dipilih menurut Pedoman Dharma Bakti - Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959.

Setelah Imam NII SM Kartosoewirjo tertangkap 4 Juni 1962, perlu diangkat Imam NII baru. Karena Anggota Komandemen Tertinggi (AKT) dan Kepala Staf Umum (KSU) sudah gugur dan yang lainnya telah meninggalkan tugasnya atau menyerah, maka yang tinggal Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi (KUKT). Dimana satu-satunya Kuasa Usaha Komandemen Tertinggi (KUKT), yaitu Abdul Fattah Wirananggapati.

Sedangkan Ateng Djaelani Setiawan, H.Zainal Abidin, Adah Djaelani Tirtapradja, dan Atjeng Abdullah Mudjahid alias Atjeng Kurnia telah menyerah kepada pihak Soekarno.

Adapun Abdul Fattah Wirananggapati yaitu yang dibai'at langsung oleh Imam awal SM Kartosoewirjo. Sekembali Abdul Fattah Wirananggapati dari membai'at Teungku Muhammad Daud Beureueh pada tanggal 20 september 1953 sebagai Panglima TII Divisi V-Tjik Di Tiro, ketika pulang, di Jakarta, Abdul Fattah Wirananggapati tertawan TNI dan diasingkan ke Nusakambangan. Ketika Soekarno mengeluarkan amnesti abolisi tahun 1961, Abdul Fattah Wirananggapati dibebaskan pada tahun 1963.

Tetapi Pemerintah NKRI kembali menangkap Abdul Fatah Wirananggapati tahun 1975 kemudian dipenjarakan di Bandung. Abdul Fatah Wirananggapati dipenjara dari tahun 1975 sampai tahun 1983.

Abdul Fattah Wirananggapati menjadi Imam NII dari tahun 1987 sampai tahun 1997. Adapun Imam NII pengganti Abdul Fattah Wirananggapati, sejak 8 Ramadhan 1417 H (18 Januari 1997), yaitu Ali Mahfuzh, berdasarkan MKT. No.5 Tahun 1997.

Jadi, setelah dilakukan peninjauan tentang status NII dari sejak 1962 sampai 1987 oleh yang bertanggung jawab dan berhak melakukannya berdasarkan ketentuan Undang Undang NII 1949 secara keseluruhan, dalam hal ini oleh Abdul Fatah Wirananggapati, maka status NII dari sejak tahun 1987, yaitu dari sejak Abdul Fattah Wirananggapati menjadi Imam NII, telah dinyatakan secara terbuka kepada umum.

Karena itu status NII SM Kartosoewirjo secara de-facto dan de-jure telah wujud dari sejak Abdul Fattah Wirananggapati menjadi Imam NII tahun 1987.

Nah sekarang, kalau memang masih ada kelompok NII lain, misalnya seperti NII yang dipimpin oleh Adah Djaelani Tirtapradja, jelas itu NII sudah dianggap tidak sah, ditinjau dari dasar hukum Kanun Azasy NII dan Pedoman Dharma Bakti - Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) Nomor 11 tahun 1959.

Sekarang saya akan mulai menjawab pertanyaan-pertanyaan saudara Rohma.

1.Adapun ummat Islam yang akan masuk menjadi warga NII tidak perlu membaca lagi syahadat, hanya ckup dengan baca baiat saja.

2.Seterusnya, kalau memang ada warga NII mau keluar dari NII tidak dianggap murtad, karena hal itu tidak tercantum dalam dasar hukum NII. Dimana yang tercantum dalam dasar hukum NII atau Straf Recht Bab IX Pasal 23 Murtad, ayat 1. Orang murtad, jaitu orang2 Islam jang mengganti ke-Islamannja dengan i'tikad dengan perkataan atau jang termaktub dalam kitab fiqh.

3.Setelah NII dijaharkan dari tahun 1987 jelas sudah tidak timbul lagi perang yang terbuka dengan pihak RI. Dan selama pihak RI tidak mendeklarkan perang, menyerang dan menghancurkan NII, maka selama itu berlaku keadaan damai dan bukan masa perang. Karena itu Straft Recht Bab I Pasal 1 ayat 3 "Segala hukum2 Negara pada waktu ini hendaklah disesuaikan dengan hukum Sjari'at Islam dalam masa perang" tidak berlaku. Juga apa yang tercantum dalam Bab I Pasal 2 ayat 5, 2. "Ummat (rakjat) pendjadjah (Ummat Kafirin)" sudah tidak berlaku.

4.Masalah infak itu ditentukan oleh Pemerintah NII, hanya jelas tidak diwajibkan bagi rakyat atau warga NII yang menganggur, atau para pelajar dan mahasiswa yang belum ada penghasilan.

5.Soal pernikahan jelas harus menurut dasar hukum Islam yang berlaku, soal siapa yang menikahkan itu didasarkan kepada hukum nikah yang sudah berlaku menurut Islam.

6.Soal menikah dengan siapa, itu harus sesuai menurut dasar hukum Islam. Bukan karena rakyat atau non-rakyat NII

7.Selama pihak pemerintah di luar NII tidak mendeklarkan perang dan menyerang kepada NII, maka selama itu dasar hukum yang terkandung dalam Straf-Recht Bab I atau Bab II Pasal 3 Orang yang diperangi, tidak berlaku.

Adapun bunyi Teks Proklamasi NII pada tanggal 7 Agustus 1949 adalah:

"Bismillahirrahmanirrahim.
Dengan Nama Allah Yang Maha Pemurah, Maha Pengasih,
Ashhadu alla ilaha illallah, wa ashhadu anna Muhammadarrasulullah.
Kami Ummat Islam Bangsa Indonesia menyatakan BERDIRINYA NEGARA ISLAM INDONESIA. Maka Hukum yang berlaku atas Negara Islam Indonesia itu, ialah HUKUM ISLAM. Allahu Akbar. Allahu Akbar. Allahu Akbar.
Atas nama Ummat Islam Bangsa Indonesia.
IMAM NEGARA ISLAM INDONESIA. ttd. (S.M. KARTOSOEWIRJO).
Madinah Indonesia, 12 Syawal 1368 / 7 Agustus 1949.

Sedangkan mengenai riwayat hidup SM Kartosoewirjo akan saya kirimkan langsung secara terpisah.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk,
amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------

Kanun Azasy
Negara Islam Indonesia

Muqaddimah.

Sedjak mula pertama Ummat Islam berdjuang, baik sedjak masa kolonial Belanda jang dulu, maupun pada zaman pendudukan Djepang, hingga pada zaman Republik Indonesia, sampai pada saat ini, selama itu mengandung suatu maksud jang sutji, menudju suatu arah jang mulia, ialah: "Mentjari dan mendapatkan Mardhotillah,' jang merupakan bidup didalam suatu ikatan dunia baru, ja'ni Negara Islam lndonesia jang Merdeka".

Dalam masa Ummat Islam melakukan wadjibnja jang sutji itu dengan beraneka djalan dan haluan jang diikuti, maka diketemuinjalah beberapa djembatan jang perlu dilintasi ialah djembata pendudukan Djepang dan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia.

Hampir djuga kaki Ummat Islam selesai melalui djembatan emas jang terachir ini, maka badai baru mendampar bahtera Umat Islam hingga keluar dari daerah Republik, terlepas dari tanggung djawab Pemerintah Republik Indonesia.

Alhamdulillah, pasang dan surutnja air digelombang samudera tidak sedikitpun mempengaruhi niat sutji jang terkandung dalam kalbu Muslimin jang sedjati. Didalam keadaan jang demikian itu, Ummat Islam bangkit dan bergerak mengangkat sendjata, melandjutkan Revolusi Indonesia, menghadapi musuh, jang senantiasa hanja ingin mendjadjah belaka.

Dalam masa revolusi jang kedua ini, jang karena sifat dan tjoraknja merupakan revolusi Islam, keluar dan kedalam, maka Ummat Islam tidak lupa pula kepada wadjibnja membangun dan menggalang suatu Negara Islam jang Merdeka, suatu Keradjaan Allah jang dilahirkannja diatas dunia, ialah sjarat dan tempat untuk mentjapai keselamatan tiap2 manusia dan seluruh Ummat Islam, dilahir maupun bathin, di dunia hingga di acherat kelak.

Kiranja dengan tolong dan Kurnia Illahy, Kanun Azasy jang sementara ini mendjadi pedoman kita, melakukan bakti sutji kepada 'Azza wa Djalla, dapatlah mewudjudkan amal perbuatan jang njata, dari pada tiap2 warga negara di-daerah2 dimana mulai dilaksanakan hukum2 Islam, ialah Hukum Allah dan Sunnatin Nabi.

Mudah-mudahan Allah S.W.T melimpahkan taufik dan hidajatNja serta tolong dan KurniaNja atas seluruh Negara dan Ummat Islam Indonesia, sehingga terdjaminlah keselamatan Ummat dan Negara daripada tiap2 bentjana jang manapun djuga. Amin.

"Lau anna ahlal qura amanu wattaqau lafatahna 'alaihim barakatin min as-sama'i
wal-ardli".

Bab I
Negara, Hukum dan Kekuasaan

Pasal 1.

1. Negara Islam Indonesia adalah Negara Kurnia Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada
bangsa Indonesia.
2. Sifat negara itu Djumhuryah (Republik).
3. Negara mendjamin berlakunja Sjari'at Islam didalam kalangan kaum Muslimin.
4. Negara memberi keleluasan kepada pemeluk Agama lainnja, didalam melakukan
'ibadatnja.

Pasal 2.

1. Dasar dan Hukum jang berlaku di Negara Islam Indonesia adalah Islam.
2. Hukum jang tertinggi adalah Qur'an dan Hadits sahih.

Pasal 3.
1. Kekuasaan jang tertinggi membuat hukum, dalam Negara Islam Indonesia, ialah
Madjlis Sjuro (Parlemen).
2. Djika keadaan memaksa, hak Madjlis Sjuro boleh beralih kepada Imam dan Dewan
Imamah.

Bab II.
Madjlis Sjuro

Pasa 4.

1. Madjlis Sjuro terdiri atas wakil2 rakjat, ditambah dengan utusan golongan2
menurut aturan jang ditetapkan dengan Undang2.
2. Madjlis Sjuro bersidang sedikitnja sekali dalam satu tahun.
3. Sidang Madjlis Sjuro dianggap sjah, djika 2/3 daripada djumlah anggauta
hadlir.
4. Keputusan Madjlis Sjuro diambil dengan suara terbanjak.
5. Djika forurn (ketentuan) jang tersebut diatas (Bab II pasal 4 ajat 3) tidak
mentjukupi, maka sidang Madjlis Sjuro jang berikutnja harus diadakan
selambat-lambatnja 14 hari kemudian daripada sidang tsb, dan djika sidang
Madjlis Sjuro jang kedua inipun tidak mentjukupi forum diatas (BAB II pasal 4
ajat 3), maka selambat-lambatnja 14 hari kemudian dari padanja harus diadakan
lagi sidang Madjlis Sjuro ketiga jang dianggap sjah, dengan tidak mengingati
djumlah anggauta jang hadlir.

Pasal 5.

Madjlis Sjuro menetapkan KANUN AZASY dan garis2 besar haluan Negara.

Bab III
[Dewan Sjuro]

Pasal 6.

1. Susunan Dewan Sjuro ditetapkan dengan Undang2.
2. Dewan Sjuro bersidang sedikitnja sekali dalam 3 bulan.
3. Dewan Sjuro itu adalah Badan Pekerdja daripada Madjlis Sjuro dan mempunjai
tugas-kewadjiban:
a. menjelesaikan segala keputusan Madjlis Sjuro.
b. melakukan segala sesuatu sebagai wakil Madjlis Sjuro menghadapi Pemerintah,
selainnja jang berkenaan dengan prinsip.

Pasal 7.

Tiap2 undang2 menghendaki Persetudjuan Dewan Sjuro.

Pasal 8.

1. Anggauta Dewan Sjuro berhak memadjukan rentjana undang2.
2. Djika sesuatu rentjana undang2 tidak mendapat persetudjuan Dewan
Sjuro, maka rentjana tadi tidak boleh dimadjukan lagi dalam sidang Dewan
Sjuro itu.
3. Djika rentjana itu meskipun disetudjui oleh Dewan Sjuro tidak disjahkan
oleh Imam, maka rentjana tadi tak boleh dimadjukan lagi dalam sidang
Dewan Sjuro masa itu.

Pasal 9.

1. Dalam hal ichwal kegentingan jang memaksa, Imam berhak rnenetapkan
peraturan2 Pemerintah sebagai pengganti Undang2.
2. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Sjuro dalam
sidang jang berikut.
3. Djika tidak mendapat persetudjuan maka peraturan Pemerintah itu harus
ditjabut.

Bab IV.
Kekuasaan Pemerintah Negara

Pasal 10.

Imam Negara Islam Indonesia memegang kekuasaan Pemerintah menurut Kanun Azasy,
sepanjang Hukum Islam.

Pasal 11.

1. Imam memegang kekuasaan membentuk undang2 dengan persetudjuan Madjlis Sjuro.

2. Imam menetapkan peraturan Pemerintah, setelah berunding dengan Dewan Imamah
untuk mendjalankan Undang2 sebagaimana mestinja.

Pasal 12.

1. Imam Negara Islam Indonesia ialah orang Indonesia asli jang beragama
Islam dan thaat kepada Allah dan Rasulnja.
2. Imam dipilih oleh Madjus Sjuro dengan suara paling sedikit 2/3 daripada
seluruh anggauta.
3. Djika hinga dua kali berturut-turut dilakukan pemilihan itu, dengan tidak
mentjukupi ketentuan diatas (Bab IV pasal 12 ajat 2), maka keputusan
diambil menurut suara jang terbanjak dalam pemilihan jang ketiga kalinja.

Pasal 13.

1. Imam melakukan wadjibnja, selama:
a. mentjukupi bai'atnja.
b. tiada hal2 jang memaksa, sepandjang Hukum Islam.
2. Djika karena sesuatu, Imam berhalangan melakukan wadjibnja, maka Imam
menundjuk salah seorang anggauta Dewan Imamah sebagai wakilnja sementara.
3. Didalarn hal2 jang amat memaksa, maka Dewan Imamah harus selekas
mungkin mengadakan sidang untuk memutuskan wakil Imam sementara,
daripada anggauta2 Dewan Imamah.

Pasal 14.

Sebelum melakukan wadjibnja, Imam menjatakan bai'at dihadapan Majlis Sjuro
sebagai berikut:
"Bismillahirrahmanirrahim,
Asjhadu an la ilaha illa-llah, wa asjhadu anna Muhammadar rasulu-llah,
Wallahi (Demi Allah), saja rnenjatakan bai'at saja, sebagai Imam Negara Islam
Indonesia, dihadapan sidang Madjlis Sjuro ini, dengan ichlas dan sutji hati dan
tidak karena sesuatu diluar kepentingan Agama dan Negara. Saja sanggup berusaha
melakukan kewadjiban saja sebagai Imam Negara Islam Indonesia, dengan sebaik2nja
dan sesempurna-sempurnanja sepandjang adjaran Agama Islam, bagi kepentingan
Agama dan Negara".

Pasal 15.

Imam memegang kekuasaan jang tertiggi atas seluruh Angkatan Perang Negara Islam
Indonesia.

Pasal 16.

Imam dengan persetudjuan Madjlis Sjuro menyatakan perang, membuat
perdamaian/perdjandjian dengan negara lain.

Pasal 17.

Imam menyatakan keadaan bahaya, Sjarat2 dan akibat bahaja, ditetapkan dengan
undang-undang.

Pasal 18.

1. Imam mengangkat duta dan konsul,
2. menerima duta Negara lain.

Pasal 19.

Imam memberikan amnesti, abolisi, grasi dan rehabilitasi.

Pasal 20.

Imam memberikan gelaran, tanda djasa dan lain2 tanda kehormatan.

BabV.
Dewan Fatwa

Pasal 21.

1. Dewan Fatwa terdiri dari seorang Mufti besar dan beberapa Mufti lainnya,
sebanjak-banjaknja 7 orang.
2. Dewan ini berkewadjiban memberi djawab atas pertanjaan Imam dan
berhak menundjukkan usul kepada Pemerintah.
Angkatan dan pemberhentian anggauta2 itu dilakukan oleh Imam.

Bab VI.
Dewan Imamah

Pasal 22.

1. Dewan Imamah terdiri dari Imaam dan Kepala2 Madjlis.
2. Anggauta2 Dewan diangkat dan dilberhentikan oleh Imam.
3. Tiap2 anggauta Dewam Imamah bertanggung djawab atas kebaikan berlakunya
pekerdjaan Madjlis jang diserahkan kepadanja.
4. Dewan Imamah bertanggung djawab kepada Imam dan Madjlis Sjuro atas
kewadjiban jang diserahkan kepadanja.

Bab VII.
Pembagian Daerah

Pasal 23.

Pembagian daerah dalam Negara Islam Indonesia ditentukan menurut undang-undang.

Bab VIII
Ke-uangan

Pasal 24.

1. Anggaran pendapatan dan belandja ditetapkan tiap2 tahun dengan undang2.
Apabila Dewan Sjuro tidak menjetudjui anggaran jang diusulkan Pemerintah, maka
Pemerintah mendjalankan anggaran tahun jang lalu.
2. Padjak dilenjapkan dan diganti dengan infaq. Segala infaq untuk kepentingan
Negara berdasarkan undang2.
3. Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan udang2.
4. Hal ke-uangan Negara selandjutnya diatur dengan undang2.
5. Untuk memeriksa tanggung djawab tentang keuangan negara diadakan
suatu Badan Pemeriksaan Keuangan, jang peraturannja ditetapkan dengan
undang2.
Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepida Dewan Sjuro.

Bab IX.
Kehakiman

Pasal 25.

I. Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain2 badan
Kehakiman nenurut undang2.
2. Susunan dan kekuasaan Badan Kehakiman itu diatur dengan undang2.

Pasal 26.

Sjarat2 untuk nendjadi dan untuk diperhatikan sebagai Hakim ditetapkan
dengan undang2.

Bab X.
Warga-Negara

Pasal 27.

1. Jang menjadi warga negara ialah orang Indonesia asli dan orang2 bangsa
lain jang disjahkan dengan undang2 sebagai warga negara.
2. Sjarat2 jang mengenai warga negara ditetapkan dengan undang2.

Pasal 28.

1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan peme-
rintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan Pemerintahan itu dengan
tidak ada ketjualinja.
2. Tiap2 warga negara berhak atas pekerdjaan dan penghidupan jang lajak
bagi kemanusiaan.
3. Djabatan2 dan kedudukan jang penting dan bertanggung djawab didalam
pemerintahan, baik sipil maupun militer, hanya diberikan kepada muslim.

Pasal 29.

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, melahirkan fikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainja, ditetapkan dengan undang2.

Bab XI
Pertahanan Negara

Pasal 30.

1. Tiap2 warga negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan
negara.
2. Tiap2 warga negara jang beragama Islam wadjib ikut serta dalam pertahanan
negara.
3. Sjarat2 tentang pembelaan diatur dengan undang2.

Bab XII.
Pendidikan

Pasal 31.

I. Tiap2 warga negara berhak dan wadjib mendapat pengadjaran
2. Pemerintahan mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadjaran Islam
jang diatur dengan undang2.

Bab XIII.

Pasal 32.

1. Peri-kehidupan dan penghidupan rakjat diatur dengan dasar tolong-menolong.
2. Tjabang2 produksi jang penting bagi Negara, dan jang menguasai hadjat orang
banjak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi dan air dan kekajaan alam jang terkandung didalamnia dikuasai oleh
Negara dan dipergunakan sebesar-besarnja untuk kemakmuran rakjat.

Bab XIV.
Bendera dan Bahasa

Pasal 33.

Bendera Negara Islam Indonesia ialah "Merah-Putih-ber-Bulan-Bintang".
Bahasa Negara Islam ialah "Bahasa Indonesia".

Bab XV.
Perobahan Kanun Azasy

Pasal 34.

1. Untuk mengubah Kanun Azasy harus sekurang-kurangnja 2/3 daripada djumlah
anggauta Madjlis Sjuro hadlir.
2. Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnja setengah daripada
djumlah seluruh anggauta Madjlis Sjuro.
 

Tjara berputarnja Roda Pemerintahan

1. Pada umumnja roda pemerintahan N.I.I. berdjalan menurut dasar jang
ditetapkan dalam "Kanun Azasy", dan sesuai dengan pasal 3 dari Kanun Azasy
tadi, sementara belum ada Parlemen (Madjlis Sjuro), segala undang2 ditetapkan
oleh Dewan Imamah dalam bentuk Maklumat-Maklumat yang
ditanda-tangani oleh Imam.
2. Berdasarkan Maklumat-Maklumat Imam tadi, Madjlis2 (Kementerian- Kementerian)
menurut pembagian tugas kewadjiban masing-masing, membuat peraturan atau
pendjelasan untuk memudahkan pelaksanaannja.
3. Djuga dasar politik pemerintah N.I.I. ditentukan oleh Dewan Imamah.
4. Anggauta Dewan Imamah pada waktu pembentukannja ialah:
1. S.M. Kartosuwirjo, selaku Imam merangkap Kepala Madjlis Pertahanan.
2. Sanoesi Partawidjaja, selaku Kepala Madjlis Dalam Negeri dan Keuangan.
3. K.H. Gozali Tusi, selaku Kepala Madjlis Kehakiman.
4. Thoha Arsjad, selaku Kepala Madjlis Penerangan.
5. Kamran, selaku Anggauta.
6. R.Oni, selaku Anggauta.

Kanun Azasy NII yang diperoleh dari Eksekutif Sentral Daulah Islam Indonesia
ini, ditulis kembali sesuai dengan aslinya dalam bentuk tulisan elektronik oleh
Ahmad Sudirman. Apabila ada kesalahan atau kekeliruan dalam penulisannya adalah
tanggung jawab penuh Ahmad Sudirman.

Stockholm, 9 Desember 1998 / 21 Syaban 1419 H.

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

Date: Wed, 12 May 2004 22:30:29 -0700 (PDT)
From: rohma wawan <rokh_mawan@yahoo.com>
Subject: mohon penjelasan
To: ahmad@dataphone.se

Assalaamu'alaikum wr wb

Saya mau bertanya kepada bapak Ahmad, UUD NII Kartosuwiryo dengan UUD NII sekarang ini apakah berbeda ? Tolong kirimkan kepada saya UUD NII Kartosuwiryo yg lengkap.

Bapak Ahmad Sudirman yang kami hormati, pada saat ini banyak sekali jamaah yang mengatasnamakan NII atau dengan kata lain NII telah terpecah menjadi beberapa faksi, dan kebetulan saya sendiri di dakwahi oleh salah satu kader NII faksi Adah Djaelani, dalam ajarannya banyak sekali yang saya ragukan seperti:

1. Umat Islam yang akan masuk menjadi warga NII harus bersyahadat dan berbaiat dan dalam berbaiaat menggunakan wallohi/demi Alloh SWT.
2. Warga NII yang keluar dari jamaah NII dianggap murtad.
3. Umat Islam selain NII di anggap kafir
4. Adanya kewajiban membayar infak walaupun belum berpenghasilan seperti pengangguran, kaum pelajar/mahasiswa
5. Warga NII yang ingin menikah harus di nikahkan Amir NII, orangtua tidak berhak menikahkan
6. Warga NII tidak boleh menikah dengan yang bukan warga NII.
7. Darah orang yg bukan NII halal utk di bunuh
8. Dan masih banyak lagi aturan2 yg tidak sesuai dengan Al-Quran dan al-hadits.

Dengan uraian di atas kami minta penjelasan dari bapak Ahmad ditinjau dari NII Kartosuwiryo.

Bapak Ahmad yang kami hormati kami mohon dengan sangat agar bapak juga bisa menuliskan dan mengirimkan tentang dokumen2 NII Kartosuwiryo seperti, bunyi teks proklamasi NII Kartosuwiryo, langkah2 pembentukan Khilafah Islamiyah atau Daulah Islamiyah dll.

Kami juga ingin tahu tentang riwayat hidup Kartosuwiryo, Adah Djaelani dan hubungan antara keduanya.

Demikan surat ini kami buat semoga mendapat jawaban dari bapak Ahmad dan sebelumnya kami sampaikan jazakallah khiron katsiro.

wassalam.

Rohma Wawan
rokh_mawan@yahoo.com
----------