Stockholm, 21 Maret 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.
 

KELEMAHAN FAKTA DAN BUKTI PIHAK NKRI YANG AKAN DISARING OLEH UU TINDAK PIDANA TERORISME SWEDIA
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

DIMANA LETAKNYA KELEMAHAN FAKTA DAN BUKTI PIHAK NKRI YANG AKAN DISARING OLEH UU TINDAK PIDANA TERORISME SWEDIA

"Sampai saat ini kami tak bisa mewancarai orang-orang penting GAM, seperti Muzakir Manaf, Sofyan Daud dan Zakaria Zaman. Padahal mereka sangat penting didengar keterangannya. Setelah dari sini, kami akan bahas lebih lanjut, dan membandingkan dengan bahan yang lain yang kami punya. Meski terkadang kami yang hanya berlima, polisinya lebih banyak yang hadir. Tapi saya pikir tak satupun yang merasa terganggu. Beberapa orang memang gugup, tapi hal itu wajar, karena mereka berhadapan dengan orang dari negara lain."( Ketua Tim Jaksa Penyidik Stockholm Swedia, Tomas Lindstrand, jumpa pers di Kantor Menko Polkam Minggu siang, 21 Maret 2004).

Setelah saya membaca laporan yang ditulis oleh saudara Jon dari Detikcom hari ini, 21 Maret 2004, mengenai sedikit laporan hasil penyelidikan awal Tim Jaksa Swedia yang dikumpulkan di Banda Aceh, Medan dan Jakarta, ternyata masih ada sesuatu yang terasa kurang oleh pihak Tim Jaksa Swedia, yaitu bahwa mereka masih belum bisa memeriksa tokoh-tokoh ASNLF atau GAM, seperti Panglima Tentara Negara Aceh Muzakir Manaf, juru bicara TNA Sofyan Daud, dan Zakaria Zaman.

Ya jelas, tanpa mendengar informasi langsung dari pihak petinggi TNA, maka itu Tim Jaksa Swedia masih merasa kurang sempurna dalam pengumpulan fakta dan bukti yang akan dijadikan bahan dasar alasan untuk mengkaitkan kasus peledakan bom di Bursa Efek Jakarta tanggal 13 September 2000, Mall Atrium tanggal 23 September 2001, Bina Graha Cijantung Mall tanggal 1 Juli 2002, Balai Kota Medan tanggal 31 Maret 2003, dan di Jalan Belawan Deli Medan tanggal 1 April 2003, 2 kasus pembunuhan, salah satunya kasus pembunuhan rektor Universitas Syiah Kuala, Prof.Dr.Dayan Dawod, pada tanggal 6 September 2001, 6 kasus pembakaran sekolah dan 243 kasus penculikan berlaku setelah Keppres No.28/2003 diberlakukan pada 19 Mei 2003 dengan keterlibatan Teungku Hasan Muhammad di Tiro di Swedia.

Dan seperti yang telah saya tulis dalam tulisan sebelum ini yaitu bahwa segala macam fakta dan bukti yang telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Swedia apabaila terjadinya sebelum tanggal 1 Juli 2003, maka semua tuduhan dan semua fakta dan bukti tersebut dianggap gugur dan tidak sah sebagai dasar tuntutan tentang tindak pindana terorisme. Hal tersebut dikarena Undang Undang Tindak Pidana Terorisme yang diundangkan dan diberlakukan di seluruh Negeri Swedia mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2003.

Nah disinilah saya melihat bahwa kelemahan fakta dan bukti yang disampaikan oleh pihak NKRI yang sudah sedemikian bernafsu untuk menjerat Pimpinan ASNLF atau GAM tetapi tidak mampu dan tidak menguasai lapangan hukum yang berlaku di Swedia.

Jadi, kalau pihak NKRI ingin menjerat Pimpinan ASNLF atau GAM dengan jeratan dan sebutan teroris dengan menggunakan Undang Undang Tindak Pidana Terorisme yang berlaku di Swedia berdasarkan fakta dan bukti yang terjadi sebelum Undang Undang Tindak Pidana Terorisme diberlakukan di Swedia pada tanggal 1 Juli 2003, maka jeratan dan sebutan teroris terhadap pihak Pimpinan ASNLF atau GAM di Swedia tersebut dianggap tidak sah dan tidak berlaku.

Seandainya mau dikenakan juga berdasarkan Hukum Pidana Swedia yang berlaku sejak 21 Desember 1962, jelas didalamnya tidak menyinggung masalah kasus tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh warganya diluar Negara Swedia dan diadili dihadapan Pengadilan Swedia.

Kalau tidak bisa juga dijatuhi berdasarkan Hukum Pidana Swedia yang berlaku sejak 21 Desember 1962, paling bisa dituduh mencampuri urusan dalam negeri Negara lain. Tetapi tuduhan mencampuri urusan dalam negeri Negara lain juga tidak kena, karena setiap individu telah dijamin hak-haknya oleh "Pernyataan Umum Tentang Hak Hak Asasi Manusia": Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain. (Pernyataan Umum Tentang Hak Hak Asasi Manusia, Pasal 2)

Jadi kalau saya melihat bahwa tuduhan pihak NKRI dengan tuduhan teroris kepada pihak Pimpinan ASNLF atau GAM di Swedia dengan berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan kepada pihak Kejaksaan Swedia ditambah dengan fakta dan bukti yang telah dikumpulkan oleh Tim Jaksa Swedia dari Banda Aceh, Medan dan Jakarta, jelas itu tidak kuat, apabila mau dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Terorisme yang berlaku di Swedia sejak 1 Juli 2003.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------

http://www.detik.com/peristiwa/2004/03/21/20040321-132515.shtml

detikcom - Jakarta, Tim Jaksa Penyidik Swedia yang menyelidiki keterkaitan GAM dengan Hasan Tiro di Swedia sampai hari ini telah mewancarai 23 orang. Dari para saksi yang diwawancarai, penyidik Swedia tak berhasil mewancarai para pentolan GAM. Padahal, sore nanti mereka sudah akan kembali ke Swedia.

"Sampai saat ini kami tak bisa mewancarai orang-orang penting GAM, seperti Muzakir Manaf, Sofyan Daud dan Zakaria Zaman. Padahal mereka sangat penting didengar keterangannya," ungkap Ketua Tim Jaksa Penyidik Stockholm Swedia, Tomas Lindstrand dalam jumpa pers di Kantor Menko Polkam Minggu siang (21/03/04).

Seperti diketahui, tim kejaksaan Stockholm Swedia berada di Indonesia sejak tanggal 15 Maret lalu guna melakukan penyelidikan awal uuntuk mencari kaitan antara tindakan teror dan kriminal yang dilakukan GAM Indonesia dengan Hasan Tiro yang tinggal di Swedia.

Tomas Lindstrand mengatakan bahwa selama di Indonesia pihaknya telah banyak sekali menerima infromasi yang nanti akan ditindaklanjuti setelah pulang ke Swedia. "Setelah dari sini, kami akan bahas lebih lanjut, dan membandingkan dengan bahan yang lain yang kami punya,"kata Thomas.

Lebih lanjut Tomas mengungkapkan selama melakukan wawancara situasinya baik. "Meski terkadang kami yang hanya berlima, polisinya lebih banyak yang hadir. Tapi saya pikir tak satupun yang merasa terganggu. Beberapa orang memang gugup, tapi hal itu wajar, karena mereka berhadapan dengan orang dari negara lain," tuturnya.

Ia juga mengatakan beberapa orang GAM yang diwawancarai tidak ada yang didampingi pengacara. "Saya pikir memang tak perlu di dampingi, karena interviw kami untuk mengumpulkan informasi, dan mereka bukan tersangka," kata Tomas.

Ketika Thomas ditanya soal kondisi di Aceh. Ia mengaku sulit untuk menjawab hal itu. "Saya tidak tahu pasti karena kami hanya mengunjungi Aceh 3 hari. Saya tidak jalan-jalan, tidak bicara dengan banyak orang, kecuali orang-orang di hotel. Jadi saya tak bisa deskripsikan," katanya.

Sementara itu, Deputi Menko Polkam bidang Keamanan Nasional Demak Lubis menyatakan pemerintah Indonesia hanya menjadi fasilitator dan mendampingi tim. "Apapun hasil yang diperolehnya, kami hanya berharap bahan-bahan ini bisa untuk menindaklanjuti penyelidikan Hasan Tiro. Mereka di sini untuk mencari dan memperoleh keterangan dan informasi terkait," katanya.

Ketika ditanya apakah Indonesia akan mengijinkan untuk membawa saksi ke Swedia. Lubis menegaskan hal itu masih dalam perundingan dengan pemerintah Indonesia. Kalau hal itu kita masih merundingkan bagaimana langkah sebaiknya. Yang jelas kita akan bantu dalam proses penyeledik dan gugatan Hasan Tiro. Kami berharap penyelidikan ini dapat dilanjutkan tanpa kami bermaksud intervensi," tambah Demak Lubis. (jon)
----------

http://www.detik.com/peristiwa/2004/03/20/20040320-172857.shtml

detikcom - Jakarta, Tim Kejaksaan Swedia sudah memeriksa 6 saksi terkait keterlibatan Hasan Tiro sebagai pimpinan GAM.

Pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh tim kejaksaan Swedia di LP Narkotika Cipinang berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 16.50 WIB, Sabtu (20/3/2004), pemeriksaan masih berlangsung.

Dua saksi baru didatangkan dari Aceh sore ini, yakni Dailami (30) asal Takengon. Dia adalah mantan Gubernur GAM wilayah Takengon Lunge. Kemudian Maulidan, anggota GAM yang pernah ikut berlatih di Libia.

Keduanya tiba pukul 16.30 WIB di Bandara Soekarno-Hatta dari Lhokseumawe dengan pengawalan ketat sekitar 7 polisi yang menaiki Kijang biru B 2084 N.

Sebelumnya, Tim Kejaksaan Swedia memeriksa Syafrida yang pernah menjadi sandera GAM. Kemudian 3 anggota GAM, yakni Irwan bin Ilyas, Ibrahim Hasan dan Ramli. Irwan dan Ibrahim didatangkan 10 hari yang lalu dari LP Cirebon. Sedangkan Ramli didatangkan dari LP Nusakambangan.

Sebelum bergabung dengan GAM, Ibrahim merupakan anggota Kostrad Cilodong, masuk tahun 1989, pangkat terakhir Kopda. Dia disersi tahun 2000. Dia terlibat bom BEJ dan divonis penjara seumur hidup.

Irwan sebelum bergabung dengan GAM merupakan anggota Kopassus Grup V, masuk tahun 1991- 1992, pangkat terakhir sersan dua. Dia disersi tahun 2001. Dia terlibat bom BEJ dan divonis penjara seumur hidup.

Ramli sebelum bergabung dengan GAM merupakan anggota Detasemen Zeni Tempur I Aceh, pangkat terakhir prajurit kepala. Dia disersi karena kasus pencurian senjata api. Dia ditangkap tahun 2002 karena kasus pengeboman dengan vonis 12 tahun penjara.

Pemeriksaan dilakukan Tim Kejaksaan Stockholm yang dipimpin oleh Tomas Lindstrand, dan wakilnya Agnetha Hildng Qvanstrom. Kemudian 3 anggota kepolisian Stockholm bernama Therese Naess, Gunnar Akersten, dan Bjorn Erlandsson.

Sementara dalam daftar Tim Kejaksaan Swedia ada 13 nama saksi yang akan diminta keterangan. Namun dalam perkembangannya, jumlah saksi bertambah.

Berikut 13 nama dalam daftar:
1.Tengku Syaiful Amri bin Abdul Wahab
2.Sofyan Daud
3.Muzakir Manaf
4.Zakaria Zaman
5.Ibrahim Amd bin Abdul Wahab
6.Arnia
7.Tengku Ismuhadi
8.Irwan bin Ilyas
9.Ibrahim Hasan
10.Ramli (terlibat bom Atrium)
11.Ramli (terlibat bom Mal Graha Cijantung)
12.Said Ali Sawang bin Said Abdullah
13.Sofyan Ibrahim Tiba
(sss)
----------

Departement/ myndighet: Justitiedepartementet L5
Rubrik: Brottsbalk (1962:700)
Utfardad: 1962-12-21
Andring inford: t.o.m. SFS 2003:149
2kap. Om tillampligheten av svensk lag

3 § /Trader i kraft I:2003-07-01/ For brott som begatts utom riket doms aven i annat fall an som avses i 2 § efter svensk lag och vid svensk domstol,

6. om brottet ar kapning, sjo- eller luftfartssabotage, flygplatssabotage, penningforfalskning, forsok till sadana brott, folkrattsbrott, olovlig befattning med kemiska vapen, olovlig befattning med minor, osann eller ovarsam utsaga infor en internationell domstol, terroristbrott enligt 2 § lagen (2003:148) om straff för terroristbrott eller forsok till sadant brott samt brott som avses i 5 § samma lag, eller

7. om det lindrigaste straff som i svensk lag ar stadgat for brottet ar fangelse i fyra ar eller darover. Lag (2003:149).
----------

Departement/ myndighet: Justitiedepartementet L5
Rubrik: Lag (2003:148) om straff for terroristbrott
Utfardad: 2003-04-24

/Trader i kraft I:2003-07-01/

1 § Denna lag innehaller bestämmelser for genomforande av Europeiska unionens rambeslut om bekampande av terrorism av den 13 juni 2002 (2002/475/RIF)2.

2 § For terroristbrott doms den som begar en garning som anges i 3 §, om garningen allvarligt kan skada en stat eller en mellanstatlig organisation och avsikten med garningen ar att

1. injaga allvarlig fruktan hos en befolkning eller en befolkningsgrupp,
2. otillborligen tvinga offentliga organ eller en mellanstatlig organisation att vidta eller att avsta fran att vidta en atgard, eller
3. allvarligt destabilisera eller forstora grundlaggande politiska, konstitutionella, ekonomiska eller sociala strukturer i en stat eller i en mellanstatlig organisation. Straffet ar fangelse pa viss tid, lagst fyra ar och hogst tio ar, eller pa livstid. Ar brottet mindre grovt, ar straffet fangelse, lagst tva ar och hogst sex ar. Om ett hogre lagsta straff for garningen har foreskrivits i brottsbalken, galler vad som sags dar i fraga om lagsta straff.

3 § Foljande garningar utgor terroristbrott under de forutsättningar som anges i 2 § i denna lag

1. mord, 3 kap. 1 § brottsbalken,
2. drap, 3 kap. 2 § brottsbalken,
3. grov misshandel, 3 kap. 6 § brottsbalken,
4. manniskorov, 4 kap. 1 § brottsbalken,
5. olaga frihetsberovande, 4 kap. 2 § brottsbalken,
6. grov skadegorelse, 12 kap. 3 § brottsbalken,
7. mordbrand och grov mordbrand, 13 kap. 1 och 2 §§ brottsbalken,
8. allmanfarlig odelaggelse, 13 kap. 3 § brottsbalken,
9. sabotage och grovt sabotage, 13 kap. 4 och 5 §§ brottsbalken,
10. kapning och sjo- eller luftfartssabotage, 13 kap. 5 a § brottsbalken,
11. flygplatssabotage, 13 kap. 5 b § brottsbalken,
12. spridande av gift eller smitta, 13 kap. 7 § brottsbalken,
13. olovlig befattning med kemiska vapen, 22 kap. 6 a § brottsbalken,
14. uppsatligt vapenbrott, 9 kap. 1 § vapenlagen (1996:67),
15. brott enligt 21 § tredje stycket lagen (1988:868) om brandfarliga och explosiva varor,
16. uppsatligt brott enligt 25 och 26 §§ lagen (1992:1300) om krigsmateriel, som avser karnladdningar, radiologiska, biologiska och kemiska stridsmedel, apparater och andra anordningar for spridning av radiologiska, biologiska eller kemiska stridsmedel samt speciella delar och substanser till sadant material,
17. brott enligt 18 och 20 §§ lagen (2000:1064) om kontroll av produkter med dubbla anvandningsomraden och av tekniskt bistand, som avser sadana produkter eller sadant tekniskt bistand som kan anvandas för att framstalla karnladdningar, biologiska eller kemiska vapen,
18. smuggling och grov smuggling, 3 och 5 §§ lagen (2000:1225) om straff för smuggling, om brottet avser sadana varor som omfattas av 14-17,
19. olaga hot, 4 kap. 5 § brottsbalken, som innefattar hot om att bega nagon av de garningar som avses i 1-18.

4 § For forsok, forberedelse eller stampling till samt underlatenhet att avsloja terroristbrott doms till ansvar enligt 23 kap. brottsbalken.

5 § Om nagon begar ett brott enligt 8 kap. 1, 4-6 §§, 9 kap. 4 § eller 14 kap. 1 och 3 §§ brottsbalken eller forsok till sadana brott, med uppsat att framja terroristbrott skall detta, om garningen inte omfattas av ansvar enligt 2 eller 4 § eller medverkan till sadana brott, vid sidan av vad som galler for varje sarskild brottstyp och enligt bestammelserna i 29 kap. 2 § brottsbalken, beaktas som en forsvarande omstandighet vid bedomningen av straffvardet.

6 § Utbyte av brott enligt denna lag skall forklaras forverkat, om det inte ar uppenbart oskaligt. Detsamma galler vad nagon tagit emot som ersattning for kostnader i samband med sadant brott, om mottagandet utgor brott enligt denna lag. I stallet for det mottagna far dess varde forklaras forverkat.

7 § Egendom som anvants som hjalpmedel vid brott enligt denna lag eller som frambringats genom sadant brott far forklaras forverkad, om det behovs for att forebygga brott eller om det finns andra sarskilda skal. Detsamma galler egendom vars anvandande utgor brott enligt denna lag eller som annars nagon tagit befattning med pa ett sätt som utgor sadant brott. I stallet for egendomen kan dess värde forklaras forverkat
---------- slut pa dokumentet ----------