Stockholm, 11 Maret 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

ENDANG SUWARYA TAKUT PEMILU 2004 DINYATAKAN TIDAK SAH OLEH PEMANTAU PEMILU WARGA ASING
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

JELAS MAYJEN TNI ENDANG SUWARYA TAKUT PEMILU 2004 DI ACEH DINYATAKAN TIDAK SAH OLEH PEMANTAU PEMILU WARGA ASING

"Bahtiar Rifai mengirim berita dari Liputan6.com untuk anda. Pesan dari Bahtiar Rifai: Berita menarik dari Liputan6.com, tentang : Pemantau Asing Dilarang Beroperasi di Sebagian Aceh. Judul Berita: Pemantau Asing Dilarang Beroperasi di Sebagian Aceh" (Bahtiar Rifai, bahtiar_rifai@yahoo.com , Thu, 11 Mar 2004 16:07:32 +0700 (WIT))

Terimakasih saudara Bahtiar Rifai di Yogyakarta, Indonesia.

Wah, aktif benar saudara Bahtiar ini untuk mencarikan berita yang menceritakan kelakuan Mayjen TNI Endang Suwarya Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh dalam rangka Pemilu 5 April 2004 ini.

Eh, tapi kemana itu Kolonel Laut Ditya Soedarsono, bagaimana itu Kolonel Laut yang satu ini, kerjanya sembunyi terus disudut meja sana di kamar kerjanya yang bergatungkan gambar Mbak Megawati dari PDIP yang didampingi Tuan Hamzah Haz dari PPP.

Setelah saya baca itu cerita yang ditulis oleh saudara Mukhtaruddin Yakob dan saudara Feri Efendi hasil laporan saudara Zaq mengenai "NAD Mayor Jenderal TNI Endang Suwarya menolak kehadiran pemantau pemilihan umum warga asing di wilayah berkategori hitam".

Eh, apapula main tolak-tolakan, Mayjen TNI Endang ini. Takut ditangkap TNA kalau ada pemantau pemilihan umum warga asing di daerah wilayah de-facto ASNLF atau GAM dan TNA.

Masih ada takutnya juga Mayjen TNI yang asal Sunda ini. Katanya sudah aman itu Negeri Aceh.

Bagaimana ini Mayjen TNI Endang. Sukanya berbohong terus, menipu rakyat Aceh. Sudahlah Pemilu 5 April 2004 adalah alat penipu dan alat membohongi rakyat Aceh karena masih diberlakukan Keppres No.28 Tahun 2003 dan Keppres No.43 Tahun 2003, ditambah lagi ini dengan adanya pelarangan para pemantau pemilihan umum warga asing di wilayah berkategori hitam.

Jadi, sebenarnya Pemilu 5 April 2004 di Negeri Aceh ini adalah Pemilu tipuan dan akal bulus saja, karena jelas itu Keppres No.28 Tahun 2003 dan Keppres No.43 Tahun 2003 akan menjadi penghambat dan penghalang apa yang tercantum dalam pertimbangan UU RI No.4 Tahun 2000 yang menyebutkan: 1. bahwa sesuai dengan perkembangan dan tuntutan politik, penyelenggaraan pemilihan umum perlu dilakukan lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip-prinsip demokrasi, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab serta dilaksanakan oleh badan penyelenggara yang independen dan non-partisan. Begitu juga apa yang tercantum dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 Tentang Pemilihan Umum menyatakan: Komisi Pemilihan Umum yang independen dan non-partisan artinya Komisi Pemilihan Umum yang bebas, mandiri, dan tidak berada di bawah pengaruh serta tidak berpihak kepada seseorang, kelompok tertentu, partai politik, dan/atau Pemerintah. Dalam pelaksanaan tugasnya, Komisi Pemilihan Umum bertanggung jawab kepada Presiden. (UU No.4 Tahun 200, Bab II. PASAL DEMI PASAL , Pasal I , 1. Pasal 8, Ayat (2))

Memang kelihatan jelas sekali itu Mayjen TNI Endang Suwarya akan tutupi Pemilu 5 April 2004 dari para pemantau pemilihan umum warga asing. Mengapa ?

Karena Mang Endang asal Sunda yang berpangkat Mayjen TNI ini ketakutan nanti akan ketahuan oleh para pemantau pemilihan umum warga asing ini, bahwa sebenarnya di wilayah daerah Aceh masih belum aman sebagaimana dipropagandakan oleh pihak Menlu Noer Hassan Wirajuda, Presiden Megawati, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar, Komandan Satuan Tugas Penerangan (Dansatgaspen) PDMD Kolonel Laut Ditya Soedarsono, Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh Mayjen TNI Endang Suwarya di Negeri Aceh, Ketua DPR Akbar Tandjung, dan Ketua MPR Amien Rais.

Karena kalau ketahuan bahwa Negeri Aceh belum aman, maka jelas itu kampanye dan propaganda yang ditujukan kepada dunia internasional, tentang operasi terpadu di Aceh yang terdiri dari operasi kemanusiaan, operasi pemantapan jalannya Pemerintahan, operasi penegakkan hukum, operasi pemulihan ekonomi, dan operasi pemulihan keamanan, kesemuanya operasi itu jadi terbongkar dan hanya merupakan kamuflase dari apa yang tertuang dalam Keppres No.28 Tahun 2003 Tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Dan jelas itu pihak Menlu Noer Hassan Wirajuda, Presiden Megawati, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar, Komandan Satuan Tugas Penerangan (Dansatgaspen) PDMD Kolonel Laut Ditya Soedarsono, Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh Mayjen TNI Endang Suwarya di Negeri Aceh yang telah membohongi masyarakat Pemerintah dunia tidak akan mendapat kepercayaan lagi mengenai penyelesaian di Negeri Aceh.

Eh, Mayjen TNI Endang Suwarya, mengapa Mayjen tutup-tutupi itu kebusukan yang ada di Negeri Aceh ini dari mata pemantau pemilihan umum warga asing ? takut terbongkar dan dinyatakan tidak sah itu Pemilu 5 April 2004 yang memang ditinjau secara hukum sudah tidak betul dan salah kaprah ini.

Sedangkan itu Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto yang asal Jawa membolehkan pemantau pemilihan umum warga asing datang dan memantau Pemilu 2004 di Negeri Aceh asal mendapat izin dari Mang Endang yang berpangkat Mayjen ini.

Eh, rupanya Mayjen TNI asal Sunda ini keberatan memberikan izin kepada pemantau pemilihan umum warga asing untuk ikut melihat dan menyaksikan jalannya Pemilu 5 April 2004 di seluruh Negeri Aceh. Karena takut ketahuan busuk dan belangnya Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh yang tidak bisa dan tidak mampu membuat kedamaian dan keamanan di Negeri Aceh.

Jadi, memang itu Mayjen TNI Endang Suwarya ini sudah ketakutan bahwa pengaruh pihak ASNLF atau GAM dan TNA akan membuat kursi Mayjen TNI Endang Suwarya terjungkir, dan Pemilu 5 April dinyatakan tidak sah dan penuh penipuan.

Jahan berbohong dan menipu terus Mayjen TNI Endang Suwarya dan Kolonel Laut Ditya Soedarsono.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------

To: ahmad@dataphone.se (Bapak Ahmad Sudirman)
Subject: Bahtiar Rifai mengirim berita dari Liputan6.com
From: Bahtiar Rifai bahtiar_rifai@yahoo.com
Date: Thu, 11 Mar 2004 16:07:32 +0700 (WIT)

Bahtiar Rifai mengirim berita dari Liputan6.com untuk anda
Pesan dari Bahtiar Rifai: Berita menarik dari Liputan6.com, tentang : Pemantau Asing Dilarang Beroperasi di Sebagian Aceh.
Judul Berita: Pemantau Asing Dilarang Beroperasi di Sebagian Aceh

Bahtiar Rifai

bahtiar_rifai@yahoo.com
Yogyakarata - Indonesia
----------

http://www.liputan6.com/fullnews/74002.html
Pemantau Asing Dilarang Beroperasi di Sebagian Aceh

11/3/2004 14:38 - PDMD NAD Mayor Jenderal TNI Endang Suwarya menolak kehadiran pemantau pemilihan umum warga asing di wilayah berkategori hitam. KPU NTT juga menolak AS dan Australia yang ingin memantau pemilu di wilayah perbatasan.

Liputan6.com, Banda Aceh: Penguasa Darurat Militer Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Mayor Jenderal TNI Endang Suwarya menolak kehadiran pemantau pemilihan umum warga asing di wilayah berkategori hitam. Wilayah hitam yang dimaksud di antaranya Aceh Utara yang meliputi Kecamatan Tawang, Nisam, Langkahan, dan Kecamatan Juli di Kabupaten Bireun. Endang mengatakan, keberadaan pemantau di Aceh akan diawasi untuk mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan izin pemantauan. Pernyataan itu disampaikan Endang di Banda Aceh, NAD, baru-baru ini.

Akhir bulan silam, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto menyatakan, pemantau asing boleh saja beroperasi di Aceh asalkan mengantongi izin dari Departemen Luar Negeri [baca: Pemantau Pemilu Asing Boleh Bertugas di Aceh]. Menurut Panglima TNI, pada prinsipnya pemerintah membuka pintu bagi lembaga asing untuk memantau pemilu di Aceh. Namun mekanisme kerja mereka diatur pemerintah dengan PDMD mengingat provinsi paling barat itu kini masih dalam status Darurat Militer.

Juru Bicara KPU Nusatenggara Timur Hans Cristian juga menolak permintaan Amerika Serikat dan Australia yang ingin memantau pemilu di perbatasan NTT-Timor Leste dengan alasan keamanan. KPU NTT memberikan alternatif daerah pantauan yaitu Kabupaten Rote dan Pulau Sabu.(ZAQ/Mukhtaruddin Yakob dan Feri Efendi)

http://www.liputan6.com/fullnews/73204.html
Pemantau Pemilu Asing Boleh Bertugas di Aceh

Liputan6.com, Banda Aceh: Pemerintah tidak melarang pemantau pemilu asing masuk ke Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Asalkan, mereka harus mengantongi izin resmi dari Departemen Luar Negeri. Demikian dikatakan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto ketika berkunjung ke Aceh, Sabtu (28/2).

Menurut Panglima TNI, pada prinsipnya pemerintah membuka pintu bagi lembaga asing untuk memantau pemilu di Aceh. Namun mekanisme kerja mereka diatur pemerintah dengan Penguasa Darurat Militer Daerah mengingat provinsi paling barat itu kini masih dalam status Darurat Militer. Edriartono yakini pemilu di Serambi Mekah akan berlangsung demokratis dan berjalan normal seperti daerah lain.(DEN/Mukhtarudin Yakub dan Feri Effendi)
----------