Stockholm, 3 Maret 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

SHAHEN FASYA HARUS TAHU ITU SYARIAT ISLAM BIKINAN AKBAR TANDJUNG & MEGAWATI YANG DIGODOK DI DPR
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

JELAS SHAHEN FASYA HARUS TAHU ITU SYARIAT ISLAM BIKINAN AKBAR TANDJUNG & MEGAWATI YANG DIGODOK DI DPR

"Pada hari Senin/1 Maret 2004, jam 12.00 WA, saya melihat dan menyaksikan tentara pendudukan (TNI/POLRI) melakukan sweeping (razia) pakaian ketat (bagi kaum wanita) dan KTP (bagi Pria & Wanita) di Lamnyong atau tepatnya didepan Pustaka wilayah, Banda Acheh/Kutaraja, terus pada hari Selasa/2 Maret 2004, jam 11.00 WA TNI/POLRI dan Dinas Syariat Islam kembali melakukan sweeping di Jeulingke (dekat dengan markas BRIMOB) Banda Acheh. Nah, yang menjadi persoalan disini bukan soal sweeping pakaian ketat, tapi pelaku sweeping tersebut. Seperti kita ketahui bahwa TNI/POLRI adalah pelaku atau aktor utama yang melanggar Syariat Islam (meneror/mengancam, menculik, membunuh, dan membantai rakyat Acheh. Membekingi, mendukung judi buntut dan togel, prostitusi terselubung, dan mendukung penjualan/pemakaian minuman keras yang beredar di Acheh), dengan kata lain TNI/POLRI pelaku dan aktor utama yang melanggar HAM, dan menduduki/menjajah negeri dan bangsa Acheh. Eh, sekarang malah tampil seolah-olah mereka-lah penyelamat bangsa Acheh, padahal mereka itu tak lebih dari musang berbulu ayam yang lagi cari muka pada rakyat Acheh. Saya kira TNI/POLRI nggak usah munafiklah. Kata orang bijak :"Orang beradab itu tangannya tidak membunuh sambil mulutnya berdoa". Dimulut TNI/POLRI ngomong Syariat Islam, tapi tangannya terus membunuh rakyat Acheh. jadi mana mungkin seorang pembunuh ,perampas/perampok, dan penjajajah bangsa dan negeri Acheh dapat menerapkan Syariat Islam, sedangkan untuk dirinya sendiri nggak bisa. (Shahen Fasya , rimueng_acheh@yahoo.com ,Wed, 3 Mar 2004 02:48:54 +0000 (GMT))

"Bung Ahmad S. Janganlah membenarkan diri sendiri, buat anda mungkin itu lebih baik, buat yang lain kan belum tentu ! hormatilan hak dan keyakinan orang lain. Maaf bung Ahmad Sudirman mohon untuk tidak mengirimkan permasalah seperti ini lagi ke saya , buat saya Aceh ada ataupun tidak bukan masalah. Semua sudah urusan Tuhan. Buat saya yang penting saling rukun sesama hamba Tuhan." (Sujarwanto, wanto@eac.co.id , Wed, 3 Mar 2004 16:37:50 +0700)

Terimakasih saudara Shahen Fasya di Banda Aceh/Kutaraja di Negeri Aceh dan saudara Sujarwanto di Jakarta, Indonesia.

Baiklah.
Pertama saya akan bertemu dengan saudara Shahen Fasya di Banda Aceh/Kutaraja.

Setelah saya membaca cerita yang dipaparkan oleh saudara Shahen diatas, memang bisa dimengerti dan dipahami, apa yang dilakukan oleh pihak TNI/POLRI dan Dinas Syariat Islam di Negeri Aceh.

Mereka itu tidak lebih daripada robot-robot bertubuh manusia saja. Yang telah diperintahkan oleh Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar, dan dan Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh Mayjen TNI Endang Suwarya di Negeri Aceh.

Jelas, itu soal " sweeping (razia) pakaian ketat (bagi kaum wanita) dan KTP (bagi Pria & Wanita) di Lamnyong atau tepatnya didepan Pustaka wilayah, Banda Acheh/Kutaraja, terus pada hari Selasa/2 Maret 2004, jam 11.00 WA TNI/POLRI dan Dinas Syariat Islam kembali melakukan sweeping di Jeulingke (dekat dengan markas BRIMOB) Banda Acheh". Itu tidak lebih dari tugas rutin untuk robot TNI/POLRI yang sudah diprogramkan.

Coba tanya saja kepada pihak TNI/POLRI dan Dinas Syariat Islam yang melakukan sweeping (razia) atas dasar apa dan hukum apa TNI/POLRI melakukan sweeping (razia) ?.

Kalau para robot TNI/POLRI dan Dinas Syariat Islam itu sudah diprogramkan untuk memberikan jawabannya, pasti akan menjawab yaitu atas dasar hukum UU RI Nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah istimewa Aceh.

Nah sekarang, kalau itu robot TNI/POLRI dan Dinas Syariat Islam menggunakan dasar hukum UU RI Nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah istimewa Aceh, jales itu adalah produk dasar hukum made in Megawati Cs. dan Akbar Tandjung Cs.. Mana mereka itu mengetahui penerapan Syariat Islam.Mereka berdua itu hany apandai menipu saja. Mengapa? Mau bukti?

Jelas, saya sudah terangkan masalah menggunakan dasar hukum UU RI Nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah istimewa Aceh.

Tetapi, tidak apa, saya ulangi lagi untuk menjelaskannya. Biar masuk kedalam hati, bahwa apa yang dibuat oleh Presiden Megawati Cs dan Ketua DPR Akbar Tandjung dengan UU RI Nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah istimewa Aceh adalah suatu alat penipuan terhadap seluruh rakyat Aceh di Negeri Aceh.

Nah kita lihat dan perhatikan lagi bersama-sama.

MELECEHKAN HUKUM ISLAM DAN PELAKSANAANNYA

Kemudian kalau dilihat dari sudut Islam, jelas, apa yang tertuang dalam Bab XII, pasal 25, ayat 1, 2 dan 3 sudah jauh menyimpang dari apa yang digariskan dalam Islam, yaitu hukum-hukum Islam dan pelaksanaanya tidak bisa dicampur adukkan dengan sistem hukum nasional yang bersumberkan kepada pancasila dan mengacu kepada UUD 1945 serta TAP-TAP MPR yang bukan bersumberkan kepada Islam dan Sunnah Rasulullah saw. Atau kalau saya katakan bersumberkan kepada sumber hukum sekular Pancasila.

Nah, karena itu Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syar'iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun (Bab XII, pasal 25, ayat 1) dan Kewenangan Mahkamah Syar'iyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas syariat Islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Bab XII, pasal 25, ayat 2), serta Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan bagi pemeluk agama Islam (Bab XII, pasal 25, ayat 3), adalah semuanya hanyalah satu alat penipu yang terselubung bagi penglihatan mata rakyat Aceh yang tidak waspada dan tidak sadar.

Mengapa sebagai alat menipu pihak Presiden Megawati terhadap rakyat Aceh ?

Karena, sistem peradilan nasional atau sistem yang mengatur segala sesuatu pengenai perkara pengadilan yang dijalankan dan dilaksanakan melalui Mahkamah Agung NKRI adalah hukumnya bersumberkan kepada pancasila dengan mempertimbangkan kepada UUD 1945 yang tidak bersumberkan kepada Islam, atau bersumberkan kepada nilai-nilai sekular.

Jadi, walaupun Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang pelaksanaannya diatur oleh Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang Qanun itu sendiri merupakan peraturan daerah sebagai pelaksanaan UU NAD di wilayah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, tetapi karena sumber hukumnya berdasarkan kepada pancasila dengan mempertimbangkan kepada UUD 1945, maka Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah tidak lebih dan tidak kurang hanya merupakan penjabaran-kebawah dari pada sistem peradilan nasional dibawah Mahkamah Agung NKRI yang berdasar sumber hukum pancasila.

Inilah yang saya sebut Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah satu alat melabu atau alat menipu rakyat Aceh yang masih belum sadar akan pelaksanaan hukum-hukum Islam yang seharusnya dilaksanakan dan dijalankan secara menyeluruh di negara yang hukumnya bersumberkan kepada Islam

PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM ADALAH PROVISI YANG BERSUMBERKAN HUKUMNYA PADA PANCASILA

Atau dengan kata lain, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dimana rakyatnya yang hidup di seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diatur oleh satu pemerintah daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang sistem peradilannya adalah bagian dari sistem peradilan nasional yang hukumnya bersumberkan kepada pancasila yang bukan didasarkan kepada agama (Islam), maka Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang bukan bersumberkan hukumnya kepada Islam atau bisa dikatakan bersumberkan kepada pancasila yang memiliki nilai-nilai hukum sekular.

Jadi sekarang, itulah dasar sebenarnya kalau mau dibuka disebalik kedok Undang Undang Nomor 18 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi daerah istimewa Aceh sebagai provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang terdiri dari 14 Bab dan 34 pasal yang disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2001 oleh presiden RI Megawati Soekarnoputri dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Karena itu sekarang, saudara Shahen Fasya kalau melihat itu robot-robot TNI/POLRI dan Dinas Syariat Islam kembali melakukan sweeping berkeliaran di Negeri Aceh itu anggap saja robot-robot buatan Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal (Pol) Da'i Bachtiar, dan Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh Mayjen TNI Endang Suwarya di Negeri Aceh.

Seterusnya saya temui saudara Sujarwanto di Jakarta.
Begini saudara Sujarwanto.

Kalau saya memberikan tanggapan, penjelasan, penmikiran, sanggahan, dalam mimbar bebas ini bukan menunjukkan benar sendiri dan tidak menghormati hak dan keyakinan orang lain. Melainkan apa yang saya kemukakan dan jelaskan disini merupakan dasar dan alasan dari apa yang menjadi akar masalah kemelut di Negeri Aceh ini.

Nah, kalau ada dari pihak lain yang memiliki dasar dan alaasan yang lebih kuat dari apa yang saya kemukakan dan jelaskan di mimbar bebas ini silahkan kemukakan. Kemudian bahas bersama-sama.

Kemudian, kalau saudara Sujarwanto merasa bahwa masalah Negeri Aceh yang saya kupas dan jelaskan dimimbar bebas hanya disimpulkan dengan singkat : "Maaf bung Ahmad Sudirman mohon untuk tidak mengirimkan permasalah seperti ini lagi ke saya , buat saya Aceh ada ataupun tidak bukan masalah. Semua sudah urusan Tuhan. Buat saya yang penting saling rukun sesama hamba Tuhan."

Tentu saja, saudara Sujarwanto, saya juga menghormati hak saudara. Insya Allah untuk selanjutnya alamat email saudara wanto@eac.co.id akan dihapus dari daftar kiriman artikel.

Saya hanya bisa mengucapkan selamat jalan saudara Sujarwanto dan selamat bertemu lagi di Negara Aceh Merdeka.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------

Date: Wed, 3 Mar 2004 16:37:50 +0700
From: "Wanto" wanto@eac.co.id
Date: Wed, March 3, 2004 10:37 am
To: "'Ahmad Sudirman'" <ahmad@dataphone.se>, (more)
Subject: RE: TEUKU MIRZA IDEOLOGI GAM BUKAN KOMUNIS MELAINKAN IDEOLOGI YANG DISIRAMI NILAI ISLAM YANG LEBIH BAIK DARI PANCASILA

Bung Ahmad S

Janganlah membenarkan diri sendiri, buat anda mungkin itu lebih baik, buat yang lain kan belum tentu ! hormatilan hak dan keyakinan orang lain.

Maaf bung Ahmad Sudirman mohon untuk tidak mengirimkan permasalah seperti ini lagi ke saya , buat saya Aceh ada ataupun tidak bukan masalah ..semua sudah urusan Tuhan. Buat saya yang penting saling rukun sesama hamba Tuhan.

Wassalam

Sujarwanto

EAC Indonesia
Gdg.Graha Pratama Lt.17
JL.MT Haryono Kav.15
Jakarta Selatan 12810
----------

Date: Wed, 3 Mar 2004 02:48:54 +0000 (GMT)
From: shahen fasya rimueng_acheh@yahoo.com
Subject: mungkinkah tentara pendudukan (TNI/POLRI) membela rakyat acheh
To: ahmad@dataphone.se, dityaaceh_2003@yahoo.com

Assalamualikum wr. Wb

To the point.

Pada hari Senin/1 Maret 2004, jam 12.00 WA, saya melihat dan menyaksikan tentara pendudukan (TNI/POLRI) melakukan sweeping (razia) pakaian ketat (bagi kaum wanita) dan KTP (bagi Pria & Wanita) di Lamnyong atau tepatnya didepan Pustaka wilayah, Banda Acheh/Kutaraja, terus pada hari Selasa/2 Maret 2004, jam 11.00 WA TNI/POLRI dan Dinas Syariat Islam kembali melakukan sweeping di Jeulingke (dekat dengan markas BRIMOB) Banda Acheh.

Nah, yang menjadi persoalan disini bukan soal sweeping pakaian ketat, tapi pelaku sweeping tersebut.

Seperti kita ketahui bahwa TNI/POLRI adalah pelaku atau aktor utama yang melanggar Syariat Islam (meneror/mengancam, menculik, membunuh, dan membantai rakyat Acheh. Membekingi/mendukung judi buntut dan togel, prostitusi terselubung, dan mendukung penjualan/pemakaian minuman keras yang beredar di Acheh), dengan kata lain TNI/POLRI pelaku dan aktor utama yang melanggar HAM, dan menduduki/menjajah negeri dan bangsa Acheh.

Eh, sekarang malah tampil seolah-olah mereka-lah penyelamat bangsa Acheh, padahal mereka itu tak lebih dari musang berbulu ayam yang lagi cari muka pada rakyat Acheh.

Saya kira TNI/POLRI nggak usah munafiklah. Kata orang bijak :"Orang beradab itu tangannya tidak membunuh sambil mulutnya berdoa". Dimulut TNI/POLRI ngomong Syariat Islam, tapi tangannya terus membunuh rakyat Acheh.

jadi mana mungkin seorang pembunuh ,perampas/perampok, dan penjajajah bangsa dan negeri Acheh dapat menerapkan Syariat Islam, sedangkan untuk dirinya sendiri nggak bisa.

Kalo mereka tentara pendudukan(TNI/POLRI) mau bersikap jujur berikanlah (kembalikan) negeri Acheh kepada rakyat Acheh, biarlah rakyat Acheh menentukan nasibnya sendiri, apakah Acheh mau dijadikan Negeri Islam, itu terserah kepada rakyat Acheh, jadi bukan TNI/POLRI yang menentukan.

Oh iya, Kolonel Ditya Soedarsono pada kemana nih ? Tanggapin dong email saya ini.

Wassalam

Shahen Fasya

rimueng_acheh@yahoo.com
Banda Aceh/Kutaraja
Negeri Aceh
----------