Stockholm, 2 Maret 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MANA BERANI ULAMA NKRI MEMBUAT FATWA MENYATAKAN TNI/POLRI/RAIDER YANG MATI DI ACEH MATINYA MATI SAHID
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

JELAS PEACE ORG, MANA BERANI ULAMA NKRI MEMBUAT FATWA MENYATAKAN TNI/POLRI/RAIDER YANG MATI DI ACEH MATINYA MATI SAHID

"Sampai saat ini saya belum pernah mendengar fatwa ulama apakah para TNI-Polri yg mati di Aceh itu dihukumi syahid atau TNA-GAM yg mati dihukumi syahid apakah keduanya syahid atau keduanya mati konyol. Jika TNI-Polri mati konyol dan tidak syahid ngapain mati-mati-an dibela atau juga jika TNA-GAM mati konyol untuk bangsa Aceh, ngapain juga dibela-bela tapi jika memang perang Aceh sekarangg adalah sebuah perang suci, dan karenanya dapat mengantarkan matinya menjadi syahid, maka selayaknya didukung oleh semua komponen umat Islam." (Peace ORG, miranda_hnf@yahoo.co.uk , 02 Mar 2004 8:58 am)

Terimakasih saudara Peace Org di UK.

Baiklah saudara Peace.
Begini.

Mana berani itu para ulama NKRI atau Negara Pancasila atau Negara RI-Jawa-Yogya membuat fatwa yang menyatakan bahwa apabila pasukan TNI/POLRI/RAIDER mati yang sedang mengobarkan perang di Aceh berdasarkan dasar hukum Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 dan diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2003 dan telah disumpah untuk membela Pancasila dan NKRI yang berdasarkan sumber hukumnya kepada pancasila hasil ide Presiden RIS Soekarno yang pada tanggal 14 Agustus 1950 satu hari sebelum RIS dilebur menjadi NKRI mencaplok Negeri Aceh melalui penetapan dasar hukum Peraturan Pemerintah RIS Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi oleh Presiden RIS Soekarno yang membagi Negara RI-Jawa-Yogya menjadi 10 daerah propinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 2.Jawa - Tengah, 3.Jawa - Timur, 4.Sumatera - Utara, 5.Sumatera - Tengah, 6.Sumatera - Selatan, 7.Kalimantan, 8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil apabila RIS telah dilebur menjadi Negara RI-Jawa-Yogya oleh Presiden RIS Soekarno. Dan penetapan dasar hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, yang termasuk didalamnya wilayah daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara, tanpa mendapat kerelaan, persetujuan, dan keikhlasan dari seluruh rakyatv Aceh dan pimpinan rakyat Aceh, matinya mati sahid.

Nah sekarang, pikir dalam-dalam oleh saudara Peace di UK, dengan dasar diatas, apakah ada ulama di NKRI yang berani mengambil resiko di dunia dan diakherat untuk membuat fatwa yang menyatakan bahwa apabila anggota TNI/POLRI/RAIDER yang mati di Aceh akibat perang yang dikobarkan oleh Presiden Megawati, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu yang disokong oleh Menlu Noer Hassan Wirajuda, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong, matinya mati sahid.

Kalau ada ulama yang berani membuat fatwa yang menyatakan bahwa apabila anggota TNI/POLRI/RAIDER yang mati di Aceh akibat perang yang dikobarkan oleh Presiden Megawati, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono Cs, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu yang disokong oleh Menlu Noer Hassan Wirajuda, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong, matinya mati sahid, maka ulama tersebut telah bisa dibeli dengan uang rupiah, alias ulama bayaran.

Nah, begini saudara Peace.

Kalau niat daripada pasukan TNI/POLRI/RAIDER pergi ke Negeri Aceh untuk membunuh rakyat Aceh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila atau NKRI, dan atas nama pancasila, dan atas nama NKRI yang dasarnya pancasila, dan atas nama membela UUD 1945 sekular, maka jelas itu pasukan TNI/POLRI/RAIDER matinya mati dalam kekufuran, saudara Peace Org di UK.

Tetapi, kalau rakyat Aceh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila atau NKRI ketika keluar untuk mempetahankan Agama, Negeri dan rakyat di Aceh, dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim dengan mengharapkan Ridha Allah SWT, maka jelas rakyat Aceh tersebut sudah berada dalam jalan yang lurus, dan apabila ia meninggal maka meninggalnya dalam keadaan sahid. Karena membela Agama, Negeri dan rakyat yang ditindas dan Negeri yang dijajah oleh NKRI atau Negara Pancasila sejak 14 Agustus 1950.

Nah sekarang, jelas saudara Peace.

Mana yang benar menurut Agama apakah TNI/POLRI/RAIDER yang berperang di Aceh untuk membunuh rakyat Aceh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila atau NKRI, dan atas nama pancasila, dan atas nama NKRI yang dasarnya pancasila, dan atas nama membela UUD 1945 sekular atau rakyat Aceh yang telah sadar untuk menentukan nasib sendiri bebas dari pengaruh kekuasaan Negara Pancasila atau NKRI ketika keluar untuk mempetahankan Agama, Negeri dan rakyat di Aceh, dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim dengan mengharapkan Ridha Allah SWT, maka jelas rakyat Aceh tersebut sudah berada dalam jalan yang lurus, dan apabila ia meninggal maka meninggalnya dalam keadaan sahid. Karena membela Agama, Negeri dan rakyat yang ditindas dan Negeri yang dijajah oleh NKRI atau Negara Pancasila sejak 14 Agustus 1950 ?.

Karena alasan inilah, saudara Peace Org di UK, itu ulama NKRI tidak berani membuat fatwa yang menyatakan apabila pasukan TNI/POLRI/RAIDER mati di Aceh adalah mati sahid. Tetapi, juga ulama NKRI tidak berani membuat fatwa yang menyatakan apabila pasukan TNA mati di Aceh adalah mati sahid, karena takut di cap pendukung TNA dan ASNLF atau GAM.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------

Commented by: Peace ORG on 02 Mar 2004 8:58 am
Ahmad.swaramuslim.net
miranda_hnf@yahoo.co.uk

Sampai saat ini saya belum pernah mendengar fatwa ulama apakah para TNI-Polri yg mati di Aceh itu dihukumi syahid atau TNA-GAM yg mati dihukumi syahid apakah keduanya syahid atau keduanya mati konyol. Jika TNI-Polri mati konyol dan tidak syahid ngapain mati-mati-an dibela atau juga jika TNA-GAM mati konyol untuk bangsa Aceh, ngapain juga dibela-bela tapi jika memang perang Aceh sekarangg adalah sebuah perang suci, dan karenanya dapat mengantarkan matinya menjadi syahid, maka selayaknya didukung oleh semua komponen umat Islam.

Peace Org

miranda_hnf@yahoo.co.uk
Inggris
----------