Stockholm, 27 Februari 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

KOLONEL LAUT DITYA PERSILAHKAN MENKO POLKAM YUDHOYONO BERDEBAT DENGAN AHMAD SUDIRMAN TENTANG ACEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

DALAM RANGKA REFERENDUM DI ACEH DIMINTA MENKO POLKAM SUSILO BAMBANG YUDHOYONO BERDEBAT DENGAN AHMAD SUDIRMAN TENTANG PENDUDUKAN DAN PENJAJAHAN DI NEGERI ACEH OLEH NKRI

"TNI bukan bunuh rakyat, tetapi rakyat mana yang memang perlu untuk dibunuh sekalipun tentunya mereka-mereka yang dzalim dan biadab! kalau mau bunuh rakyat ngapain harus datang kehutan Aceh, masuk kerawa-rawa dan harus diserang oleh penyakit malaria bahkan sudah ada yang meninggal karena penyakit malaria inilho Jadi jangan selalu salahkan TNI kalau aku maunya bunuh aja tuh rakyat yang di Jakarta dan yang kaya-kaya habis itu kita rampas hartanya selesaikan dan TNI jadi Orang Kaya Mendadak (OKM) tentu saja itu tidak dilakukan TNI/Polri" (Ditya Soedarsono , dityaaceh_2003@yahoo.com , Fri, 27 Feb 2004 00:39:21 -0800 (PST))

Baiklah Komandan Satuan Tugas Penerangan (Dansatgaspen) PDMD Kolonel Laut Ditya Soedarsono dan Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh Mayjen TNI Endang Suwarya di Negeri Aceh.

Dalam rangka membicarakan solusi konflik di Negeri Aceh dan pendudukan, penjajahan di Negeri Aceh oleh pihak Presiden RIS Soekarno pada tanggal 14 Agustus 1950 melalui mulut Propinsi Sumatera Utara dengan menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, tanpa mendapat persetujuan, kerelaan dan keikhlasan dari seluruh rakyat Aceh dan pemimpin rakyat Aceh, satu hari sebelum RIS dilebur menjadi NKRI pada tanggal 15 Agustus 1950.

Seterusnya penjajahan di Negeri Aceh oleh NKRI diteruskan oleh para penrus Soekarno dari mulai Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid dan sekarang oleh Presiden Megawati dengan menggunakan dasar hukum Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 Tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003, yang mengandung racun-racun Soekarno. Sebagaimana tercantum dalam "2.Undang-undang Nomor 23 Prp Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1908) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-undang nomor 52 Prp Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2113)". Dimana Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1959 Tentang pencabutan Undang Undang No.74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957) dan Menetapkan Keadaan Bahaya, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1959 oleh Presiden RI Soekarno dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 1959 oleh Menteri Muda Kehakiman Sahardjo.

Disini saya melalui jalur Komandan Satuan Tugas Penerangan (Dansatgaspen) PDMD Kolonel Laut Ditya Soedarsono dan Penguasa Darurat Militer Daerah Aceh Mayjen TNI Endang Suwarya di Negeri Aceh mempersilahkan kepada Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono untuk tampil digelanggang perang modern dimimbar bebas ini dalam rangka memperdebatkan tentang pendudukan dan penjajahan di Negeri Aceh oleh Presiden RIS Soekarno pada tanggal 14 Agustus 1950 dengan menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, tanpa mendapat persetujuan, kerelaan dan keikhlasan dari seluruh rakyat Aceh dan pemimpin rakyat Aceh.

Disamping itu sebelum Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono yang dicalonkan menjadi Calon Presiden 2004 oleh Partai Demokrat yang beralamat di Kantor DPP Partai Demokrat Jl.Pemuda No.712A,Jakarta Timur, Telp.(021) 4755254, Fax: (021) 4754959.

Jadi, sebelum Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono maju tampil kegelanggang pemilihan umum Capres/Wapres pada tanggal 5 Juli 2004, maka perlu dipertanyakan visi dan misinya mengenai Negeri Aceh yang telah diduduki dan dijajah oleh Presiden RIS Soekarno pada tanggal 14 Agustus 1950 dengan menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, tanpa mendapat persetujuan, kerelaan dan keikhlasan dari seluruh rakyat Aceh dan pemimpin rakyat Aceh.

Mengapa saya mempersilahkan Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono maju tampil digelanggang perang modern di mimbar bebas ini ?

Karena akibat dari kebijaksanaan politik, pertahanan dan keamanan yang telah dijalankan oleh pihak Kabinet Gotong Royong dibawah Presiden Megawati dan dibawah komando Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono khususnya mengenai Negeri Aceh.

Terbukti ketika pihak TNI dibawah komando Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu disokong oleh Menlu Noer Hassan Wirajuda, Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, dan Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong telah menjalankan penggagalan perundingan Joint Council Meeting (JCM) atau Pertemuan Dewan Bersama di Tokyo pada tanggal 17-18 Mei 2003 yang diganti dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 dan diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2003 yang telah ditetap beberapa hari sebelum perundingan Joint Council Meeting (JCM) atau Pertemuan Dewan Bersama di Tokyo pada tanggal 17-18 Mei 2003 dijalankan.

Jadi secara jelas dan gamblang saya melihat bahwa Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto dan KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu merupakan motor dari mesin pendudukan dan penjajahan di Negeri Aceh.

Dimana memang pada hakekatnya tindakan Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu dengan menetapkan dan memberlakukan dasar hukum Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 adalah secara jelas dan nyata menghambat perdamaian, keamanan dan kesejahteraan bagi rakyat Aceh di Negeri Aceh.

Jadi dengan masih adanya dominasi pihak TNI menguasai bidang Eksekutif dalam hal kebijaksanan Negeri Aceh, maka penyelesaian secara politik melalui dialog dan perundingan tidak sungguh-sungguh dijalankan dengan jujur, adil dan bijaksana.

Adapun alasan TNI dan Raider bertahan dan beroperasi di Negeri Aceh untuk mempertahankan kedaulatan NKRI atau Negara RI atau Negara RI-Jawa-Yogya berwajah baru, itu sebenarnya hanyalah merupakan alasan yang dicari-cari saja.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad.swaramuslim.net
ahmad@dataphone.se
----------

Date: Fri, 27 Feb 2004 00:39:21 -0800 (PST)
From: Ditya Soedarsono dityaaceh_2003@yahoo.com
Subject: BERTANYALAH SEBELUM ANDA SESAT DIJALAN...!!!!! MASALAH NURANI HANYA ALLAH YANG MAHA TAHU...!!!!
To: puji50@hotmail.com
Cc: tang_ce@yahoo.com, asammameh@hotmail.com, om_puteh@hotmail.com, achehnews@yahoogroups.com, ilyas.abdullah@wanadoo.nl, melpone2002@yahoo.com, teuku_mirza2000@yahoo.com, ahmad@dataphone.se

Assalamu'alaikum Wr Wb,

Saudaraku puji anto,

Saya kira bahwa pak ditya soedarsono telah merekayasa tentang kuatan GAM, yang menurut ditya seolah-olah hampir semua GAM di bunuh dan ditangkap.hanya 598 orang lagi, yang masih ada.(Puji Anto)

Apa anda tidak pernah baca koran atau mengikuti acara TV tentang berita Aceh, Jadi 5200 itu adalah data yang didapat dari sumber resmi kita, sedangkan yang lainnya tentang tewas, menyerah dan ditangkap adalah hasil operasi TNI/Polri selama ini.

Ya kalau anda tidak yakin, apalagi ainul yakin dan ini anda anggap manipulasi ya abaikan saja, saya selaku nara sumber, kalau anda tidak mau percaya itu urusan anda kalau anda ingin data yang lebih akurat silakan bertanya kepada ALLAH SWT karena hanya ALLAH-lah Yang Maha Tahu.

Anda dapat data dari mana tuh. kekuatan TNI 70.000, TNI tidak mampu Kalau anda jadi TNI apa yang anda lakukan bila GAM melakukan perang gerilya Kalau GAM tetap gunakan pakaian TNA-nya TNI tidak perlu sebanyak itu memang! Kenapa TNI banyak karena bukan hanya mengejar GAM tetapi untuk memberi pengamanan kepada masyarakat, melaksanakan bhakti sosial, membantu penegakkan hukum, membantu pemantapan jalannya pemerintahan, amankan jalur transportasi baik darat maupun laut dll kalau saya sebutkan satu persatu ngak cukup milis ini data anda itu kalau anda kumpulin sejak awal memang benar, tetapi disampin ada yang datang juga ada yang pergi dalam rangkah pencerahan kembali prajurit yang bertugas selama 6 bulan.

Ya anda boleh saja punya pikiran macem-macem, tetapi kalau anda ingin tahu lebih tidak hanya sekedar tahu tetapi juga mengerti silakan saja datang ke Aceh biar anda juga tahu bagaimana Aceh dengan segala problematikanya?

Justru kita disini juga membantu suksesnya pelaksanaan Syari'at Islam, kalau anda ragu-ragu ke-Islaman TNI itu memang benar mana ada TNI punya agama tetapi prajurit TNI harus dan wajib hukumnya untuk beragama apakah agama Islam atau non Islam, tetapi masalah keimanan seseorang Prajurit TNI itu urusan ALLAH, hanya ALLAH-lah Yang Maha Tahu sampai dimana tingkat keimanan hambaNYA.

Kalau anda tahu bagaimana sulitnya melaksanakan Syari'at Islam, silakan aja anda datang keliling Aceh Jadi masalah Syari'at tidak dengan mudahnya bagai membalikkan telapak tangan, ternyata sama susahnya dengan menegakkan benang basah atau membuat hukum ini menjadi tegak dan tegas.

Sebagai Contoh: Masyarakat Aceh ternyata lebih senang nonton DANGDUT dibandingkan dengan melakukan DZIKIR BERSAMA di Masjid Baiturrahman Banda Aceh. (tetapi apakah itu bisa dijadikan tolok ukur ketakwaan seseorang.?)

Adinda Puji Anto, TNI bukan bunuh rakyat, tetapi rakyat mana yang memang perlu untuk dibunuh sekalipun tentunya mereka-mereka yang DZALIM dan BIADAB..!!!!! kalau mau bunuh rakyat ngapain harus datang kehutan Aceh, masuk kerawa-rawa dan harus diserang oleh penyakit malaria bahkan sudah ada yang meninggal karena penyakit malaria inilho Jadi jangan selalu salahkan TNI kalau aku maunya bunuh aja tuh rakyat yang di Jakarta dan yang kaya-kaya habis itu kita rampas hartanya selesaikan dan TNI jadi Orang Kaya Mendadak (OKM) tentu saja itu tidak dilakukan TNI/Polri TNI/Polri disini mengejar dan menghacurkan GAM yang dilengkapi dengan senjata-senjata kalau TNI/Polri membabi buta tentunya yang 4.000 lebih itu dibunuhnya semua ternyata adinda kan lihat itu tidak dilakukan oleh TNI/Polri.

Maksud Pujianto GAM yang miliki senjata itu dilawan dengan tanpa senjata atau dibiarkan saja atau kira-kira Adinda punya Solusi untuk menyelesaikan konflik ini?

DITYA

dityaaceh_2003@yahoo.com
ACEH NAD
----------