Stockholm, 20 Januari 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

SELAMA KEPPRES NO.28/2003 DAN KEPPRES NO.43/2003 BELUM DICABUT SELAMA ITU TIDAK DIJAMIN ADA INFO BENAR
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

JELAS SELAMA KEPPRES NO.28/2003 DAN KEPPRES NO.43/2003 BELUM DICABUT SELAMA ITU TIDAK DIJAMIN ADA INFO YANG BENAR

"Saudara Ahmad, jika anda ingin tau apa sebenarnya terjadi di Aceh, saya kira anda boleh datang ke Aceh, lihat Aceh secara nyata dengan mata kepala sendiri, jangan hanya dengan media yang hanya ingin melariskan dagangannya, bagaimana anda bisa mengetahui Aceh yang sebenarnya jika hanya dapat informasi dari tokoh-tokoh GAM di Swedia dan media saja. Saudara Ahmad perlu datangi masyarakat Aceh lainnya, karena jika anda menggunakan sampel tokoh GAM dengan media yang hanya ingin melariskan dagangnya, maka anda tidak memperoleh data yang mewakili masyarakat Aceh. Dan perlu digaris bawahi, bahwa badan internasional HAM memiliki kinerja yang buruk, mereka hanya merekodkan daftar pelanggar HAM yang dilakukan oleh negara-negara di dunia ketiga, mereka tidak mau merekodkan pelanggar HAM yang dilakukan oleh Negara maju, seperti yang dilakukan oleh negara maju terhadap Afganistan dan Irak serta Palestina. Bagimana mungkin boleh mempercayai mereka kalo kinerjanya buruk seperti itu. Dan negara NKRI memang bukan negara Islam tetapi negara yang paling banyak penduduk muslimnya, so dengan itu saja sudah boleh mengambarkan Indonesia identik dengan Negara Islam, bukan negara kafir seperti Swedia yang sampai kiamat Swedia tidak akan identik dengan Negara Islam".
(Sagir Alva, melpone2002@yahoo.com , Mon, 19 Jan 2004 19:49:48 -0800 (PST))

Baiklah.

Kelihatannya saudara Sagir Alva ini tidak mengerti dan belum memahami apa yang terkandung sebenarnya dibalik Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 dan diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2003 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 Tahun 2003 Tentang Pengaturan kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003.

Kalau memang Penguasa Negara RI-Jawa-Yogya Presiden Megawati Cs adalah jujur, adil, bijaksana dalam penyelesaian Negeri Aceh, maka sebenarnya tidak perlu itu dibuat dan diterapkan kedua Keppres tersebut diatas.

Mengapa ?

Karena akar masalahnya sudah ada yaitu yang telah dibuat oleh Penguasa Negara RI-Jawa-Yogya terdahulu yaitu Soekarno Cs, sebagaimana yang selalu saya tulis dalam tulisan-tulisan sebelum ini.

Karena itu langkah dan jalan keluar yang paling jujur, adil, dan bijaksana adalah masalah Aceh diserahkan sepenuhnya kepada seluruh rakyat Aceh untuk menentukan sikap mereka, apakah memang masih senang dan suka bersama Presiden Megawati Cs bersama TNI/POLRI-nya atau sudah tidak mau dan sudah tidak suka bersama-sama hidup dengan Negara RI-Jawa-Yogya dan ingin membangun Negeri Aceh dibawah kaki sendiri.

Nah, selama kedua Keppres tersebut diatas diterapkan dan dijalankan dalam menangani masalah Aceh, maka selama itu apa yang dinamakan kejujuran, keadilan, dan kebijaksanaan yang ingin ditunjukkan oleh pihak Penguasa Negara RI-Jawa-Yogya Presiden Megawati Cs terhadap rakyat Aceh adalah seperti fatamorgana saja.

Karena itu, apapun data dan informasi yang diperoleh selama kedua Keppres tersebut diatas tidak dicabut, maka data dan informasi yang sebenarnya tidak mungkin diperoleh.

Nah sekarang, seperti yang telah saya tulis sebelum ini yaitu, saya akan datang ke Negeri Aceh apabila:

Pertama, pihak Penguasa Darurat Militer Pusat Presiden Megawati mencabut Keputusan Presiden RI nomor 28 tahun 2003 tentang pernyataan keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dikeluarkan pada tanggal 18 Mei 2003 dan diberlakukan pada tanggal 19 Mei 2003 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Penguasa Darurat Militer Pusat Nomor 43 Tahun 2003 Tentang Pengaturan kegiatan Warga Negara Asing, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Jurnalis di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2003.

Kedua, memberikan kebebasan kepada seluruh rakyat Aceh untuk memberikan suaranya apakah mau tetap bersama Presiden Megawati Cs atau mau menentukan nasibnya sendiri dan membangun Negeri Aceh dibawah pimpinan rakyat Aceh sendiri.

Jadi, kalau kedua hal tersebut diatas dilaksanakan oleh pihak Penguasa Negara RI-Jawa-Yogya dibawah pimpinan Presiden Megawati, maka saya melihat bahwa memang benar Presiden Megawati Cs adalah berbuat jujur, adil, dan bijaksana dalam menyelesaikan kemelut rakyat dan Negeri Aceh.

Kemudian masalah badan Internasional HAM atau yang lebih dikenal dengan nama Human Rights Watch yang dianggap dan ditulis oleh saudara Sagir Alva "bahwa badan internasional HAM memiliki kinerja yang buruk, mereka hanya merekodkan daftar pelanggar HAM yang dilakukan oleh negara-negara di dunia ketiga, mereka tidak mau merekodkan pelanggar HAM yang dilakukan oleh Negara maju, seperti yang dilakukan oleh negara maju terhadap Afganistan dan Irak serta Palestina".

Sebenarnya kalau saudara Sagir Alva membaca dokumen-dokumen yang dibuat oleh pihak Human Rights Watch hampir menacup seluruh negara di dunia, dari mulai di USA, Negara-negara Eropa, Negara-negara Amerika Latin, Negara-negara Afrika, Negara-negara di Timur Tengah, Negara-negara di Asia tengah, dan Negara-negara di Asia yang telah melakukan pelanggaran HAM.

Justru yang terpenting disini adalah, maukah sebagai penguasa satu negara, misalnya Penguasa Negara RI-Jawa-Yogya meninjau, melihat, menganalisa dan memperbaiki terhadap pelanggaran-pelanggaran HAM yang telah didokumentasikan oleh pihak Human Rights Watch, seperti misalnya apa yang terjadi di Negeri Aceh, sebagaimana yang baru-baru ini didokumentasikan oleh pihak Human Rights Watch "Aceh di Bawah Darurat Militer: di Dalam Perang Rahasia" (Aceh Under Martial Law: Inside the Secret War)

Selanjutnya, saudara Sagir Alva menulis "negara NKRI memang bukan negara Islam tetapi negara yang paling banyak penduduk muslimnya, so dengan itu saja sudah boleh mengambarkan Indonesia identik dengan Negara Islam".

Disini kelihatan saudara Sagir yang sedang studi di UKM ini memang tidak paham dan mengerti arti kata identik.

Coba saja perhatikan, Indonesia yang paling banyak penduduk muslimnya sudah boleh digambarkan identik dengan Negara Islam.

Nah, arti identik itu adalah sama benar atau tidak berbeda sedikit juga.
Jadi kalau negara Pancasila yang mayoritas penduduknya muslim digambarkan identik dengan Negara Islam, maka itu Preambule Konstitusi atau Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 harus diamandemen terutama yang menyangkut dasar negara pancasila.

Dan tentu saja yang paling duluan menentang amandemen Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang menyangkut dasar negara pancasila menjadi dasar Islam adalah Penguasa Negara RI-Jawa-Yogya Presiden Megawati.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

Date: Mon, 19 Jan 2004 19:49:48 -0800 (PST)
From: sagir alva <melpone2002@yahoo.com>
Subject: untuk apa badan HAM Internasional
To: Ahmad@dataphone.se
Cc: melpone2002@yahoo.com

Ass.Wr.Wb.

Selamat siang saudara Ahmad:) Bagaimana kabar anda sekarang ini? semoga anda sehat selalu dan semoga anda mendapat Hidaya dari Allah SWT. Saudara Ahmad, jika anda ingin tau apa sebenarnya terjadi di Aceh, saya kira anda boleh datang ke Aceh, lihat Aceh secara nyata dengan mata kepala sendiri, jangan hanya dengan media yang hanya ingin melariskan dagangannya, bagaimana anda bisa mengetahui Aceh yang sebenarnya jika hanya dapat informasi dari tokoh-tokoh GAM di Swedia dan media saja.

Saudara Ahmad perlu datangi masyarakat Aceh lainnya, karena jika anda menggunakan sampel tokoh GAM dengan media yang hanya ingin melariskan dagangnya, maka anda tidak memperoleh data yang mewakili masyarakat Aceh.

Dan perlu digaris bawahi, bahwa badan internasional HAM memiliki kinerja yang buruk, mereka hanya merekodkan daftar pelanggar HAM yang dilakukan oleh negara-negara di dunia ketiga, mereka tidak mau merekodkan pelanggar HAM yang dilakukan oleh Negara maju, seperti yang dilakukan oleh negara maju terhadap Afganistan dan Irak serta Palestina. Bagimana mungkin boleh mempercayai mereka kalo kinerjanya buruk seperti itu.

Dan negara NKRI memang bukan negara Islam tetapi negara yang paling banyak penduduk muslimnya, so dengan itu saja sudah boleh mengambarkan Indonesia identik dengan Negara Islam, bukan negara kafir seperti Swedia yang sampai kiamat Swedia tidak akan identik dengan Negara Islam.

Demikianlah sedikit tanggapan dari saya

Wassalam

Sagir Alva

melpone2002@yahoo.com
Universiti Kebangsaan Malaysia
Selangor, Malaysia
----------