Stockholm, 10 Januari 2004

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

MANA ADA ACEH MERDEKA DALAM KERANGKA NKRI ITU MIMPI SOEKARNO CS
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

TIDAK ADA DASAR HUKUMNYA ACEH MERDEKA DALAM KERANGKA NKRI TANGGAL 15 AGUSTUS 1950

"Bung Ahmad, Selama Aceh dikontrol Ryacudu dan Sutarto dicorongi Ditya Soedarsono Aceh makin membara..Itu pendapat anda (bung Ahmad) dan sah-sah saja. Jelas Ditya Soedarsono jadi corong Ryacudu dan Sutarto sehingga negeri Aceh makin membara dan rakyat Aceh makin bergolak..Itu juga pedoman/pendapat anda, juga boleh-boleh aja. Karena semua orang punya hak dan bebas untuk berpendapat walau tidak semuanya benar, tapi ingat kita bebas berpendapat tapi jangan sekali-kali memaksakan kehendak bahwa pendapat yang diutarakan selalu benar, mungkin bagi yang punya pendapat merasa lebih benar tapi belum tentu bagi orang lain, apa lagi tanpa dukungan fakta-fakta yang obyektif. Mungkin benar setelah Aceh dikontrol Ryacudu, dalam arti TNI/POLRI makin membara, tapi apakah siempunya pendapat diatas udah berpikir kenapa di Aceh sampai terjadi kontrol seperti itu? Tak lain dan tak bukan karena ulah sekelompok orang yang dimotori Tk Hasan Di Tiro hingga membentuk gerombolan pengacau keamanan yang dinamakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menurut mereka berjuang untuk /ingin merdeka, lantas merdeka dari apa? kan Aceh udah merdeka dalam kerangka NKRI. Nah seandainya tidak ada gerombolan pemberontak, tentu tidak bakalan ada kontrol Ryacudu / TNI/POLRI. Seandai tidak ada gerombolan bersenjata yang di bentuk oleh orang-orang goblok yang masih aja mengacu perundangan Belanda, tentu Aceh tidak bakalan membara."
(MT Dharminta, mr_dharminta@yahoo.com , 10 januari 2004 10:37:05)

Baiklah Saudara wartawan Jawa Pos Matius Dharminta.
Memang saudara Matius Dharminta ini makin buta saja.

Itu yang namanya NKRI atau kalau dipanjangkan namanya Negara Kesatuan Republik Indonesia dibangun diatas 16 Negara/Daerah Bagian yang berasal dari anggota Negara-negara bagian Republik Indonesia Serikat yang dilebur pada tanggal 15 Agustus 1950 oleh Presiden RIS Soekarno dan dimasukkan kedalam gua wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia Jawa-Yogya.

Nah coba baca lagi itu sejarah. Bukti hukum dan sejarah itu bukan buatan Pemerintah Kerajaan Belanda, melainkan dasar hukum yang dibuat oleh Soekarno Cs dan para menteri-nya di dalam Pemerintahan Republik Indonesia Serikat.

Coba saja perhatikan, pada tanggal 8 Maret 1950 Pemerintah RIS dengan persetujuan Parlemen (DPR) dan Senat RIS mengeluarkan Undang-Undang Darurat No 11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS, sehingga sampai dengan tanggal 5 April 1950, 13 Negara/Daerah bagian RIS telah disantap oleh Soekarno dengan RI-Jawa-Yogyanya. Yang tinggal hanya Negara Sumatera Timur (NST) dan Negara Indonesia Timur (NIT). Tetapi dua Negara inipun disantap Soekarno pada tanggal 19 Mei 1950 setelah dicapai kesepakatan antara RIS dan RI-Jawa-Yoga untuk membuat dan menandatangani Piagam Persetujuan pencaplokan NST dan NIT.

Selanjutnya Soekarno membuat Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik yang disyahkan oleh Parlemen dan Senat RIS pada tanggal 14 Agustus 1950.

Pada besok harinya, tanggal 15 Agustus 1950, Soekarno membacakan piagam terbentuknya Negara Kesatuan Republik. Dan pada hari itu juga Soekarno kembali ke Yogya untuk menerima kembali jabatan Presiden RI dari Pemangku Sementara Jabatan Presiden RI Mr. Asaat. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986)

Nah, berdasar fakta, sejarah dan dasar hukum yang dibuat oleh Soekarno Cs, ternyata terlihat bahwa pada tanggal 15 Agustus 1950 NKRI dibangun diatas puing-puing Negara-Negara Bagian RIS yang berjumlah 16 Negara/Daerah bagian RIS.

Dimana 16 Negara/Daerah bagian RIS yang dilebur itu adalah Negara Republik Indonesia menurut perjanjian Renville, yaitu sekitar Yogyakarta, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Negara Indonesia Timur, Negara Madura, Daerah Banjar, Bangka, Belitung, Dayak Besar, Jawa Tengah, Negara Jawa Timur, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, Negara Pasundan, Riau, Negara Sumatra Selatan, dan Negara Sumatra Timur. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.243-244).

Nah sekarang perhatikan, adakah Negeri Aceh merdeka dalam kerangka NKRI ?

Jawabannya adalah tidak ada, dan tidak pernah terjadi. Mengapa ?.

Karena Soekarno Cs telah mencaplok Negeri Aceh tanpa persetujuan seluruh rakyat dan para pimpinan Negeri Aceh yang dimasukkan kedalam mulut Daerah Propinsi Sumatera Utara satu hari sebelum RIS dilebur kedalam gua Negara RI-Jawa-Yogya.

Dimana dasar hukum yang dipakai oleh Soekarno Cs untuk mencaplok Negeri Aceh melalui mulut Propinsi Sumatera Utara adalah dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi dengan pertimbangan "bahwa menjelang berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terbagi atas daerah-daerah otonom, dipandang perlu untuk membentuk daerah-daerah propinsi sebagai persiapan pembentukan daerah-daerah otonom" dan mengingat : a. Piagam-persetujuan Pemerintah Republik Indonesia Serikat dan Republik Indonesia pada tanggal 19 Mei 1950 dan Pernyataan-bersama tanggal 19/20 Juli 1950, dalam hal mana Pemerintah Republik Indonesia Serikat bertindak juga dengan mandat penuh atas nama Pemerintah Negara Indonesia Timur dan Pemerintah Negara Sumatera Timur; b. Ketetapan dalam sidang Dewan Menteri pada tanggal 8 Agustus 1950"

Dimana menetapkan menurut Pasal 1. Daerah Republik Indonesia Serikat, sesudah terbentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, terbagi atas daerah-daerah propinsi di bawah ini :
1.Jawa - Barat
2.Jawa - Tengah
3.Jawa - Timur
4.Sumatera - Utara
5.Sumatera - Tengah
6.Sumatera - Selatan
7.Kalimantan
8.Sulawesi
9.Maluku
10.Sunda - Kecil.
(Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi, Pasal 1)

Kemudian dibuat juga dasar hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 (telah diubah dengan Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1955, Lembaran-Negara tahun 1955 No. 52) yang menyatakan bahwa yang termasuk wilayah daerah Aceh itu adalah Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja.

Jadi sekarang, dari fakta, sejarah dan hukum tentang pencaplokan Negeri Aceh oleh pihak Soekarno Cs itu tergambar dan terlihat jelas bahwa memang secara hukum Soekarno Cs dengan sengaja tanpa adanya persetujuan dan kerelaan seluruh rakyat dan pimpinan rakyat Aceh telah memasukkan daerah Aceh yang terdiri dari Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja kedalam wilayah daerah Propinsi Sumatera Utara.

Padahal RIS yang terdiri dari 16 Negara/Daerah bagian, dan telah diakui kedaulatannya oleh Belanda yang naskah pengakuan kedaulatan RIS ditandatangani oleh Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees, Menteri Seberang Lautnan Mr AMJA Sassen dan ketua Delegasi RIS Moh Hatta dalam upacara pengakuan kedaulatan RIS pada tanggal 27 Desember 1949 Negeri Aceh tidak termasuk dalam bagian RIS.

Rupanya, Aceh disembunyikan Soekarno, yang selanjutnya ditelannya diam-diam pakai mulut Sumatera Utara.

Nah sekarang, kesimpulan yang bisa diambil secara fakta, sejarah dan hukum adalah pihak Soekarno Cs telah mencaplok, menduduki Negeri Aceh secara ilegal yang dipertahankan oleh Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid dan sekarang diteruskan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri yang didukung penuh oleh Penguasa Darurat Militer Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Mayjen TNI Endang Suwarya, Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono, Menlu Noer Hassan Wirajuda, Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto, KASAD Jenderal TNI Ryamizard Ryacudu dan didukung penuh oleh DPR serta MPR, khususnya Ketua DPR Akbar Tandjung, Ketua MPR Amien Rais, Ketua Komisi I DPR Ibrahim Ambong.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

From: matius dharminta <mr_dharminta@yahoo.com>
To: ahmad_sudirman@hotmail.com
Cc: PPDI@yahoogroups.com
Subject: Re: SELAMA ACEH DIKONTROL RYACUDU DAN SUTARTO DICORONGI DITYA ACEH MAKIN MEMBARA
Date: 10 januari 2004 10:37:05

Selama Aceh dikontrol Ryacudu dan Sutarto dicorongi Ditya Soedarsono Aceh makin membara..
itu pendapat anda (bung Ahmad) dan sah-sah saja.

Jelas Ditya Soedarsono jadi corong Ryacudu dan Sutarto sehingga negeri Aceh makin membara dan rakyat Aceh makin bergolak..Itu juga pedoman/pendapat anda, juga boleh-boleh aja.

Karena semua orang punya hak dan bebas untuk berpendapat walau tidak semuanya benar, tapi ingat kita bebas berpendapat tapi jangan sekali-kali memaksakan kehendak bahwa pendapat yang diutarakan selalu benar, mungkin bagi yang punya pendapat merasa lebih benar tapi belum tentu bagi orang lain, apa lagi tanpa dukungan fakta-fakta yang obyektif.

Mungkin benar setelah Aceh dikontrol Ryacudu, dalam arti TNI/POLRI makin membara, tapi apakah siempunya pendapat diatas udah berpikir kenapa di Aceh sampai terjadi kontrol seperti itu? Tak lain dan tak bukan karena ulah sekelompok orang yang dimotori Tk Hasan Di Tiro hingga membentuk gerombolan pengacau keamanan yang dinamakan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menurut mereka berjuang untuk /ingin merdeka, lantas merdeka dari apa? kan Aceh udah merdeka dalam kerangka NKRI.

Nah seandainya tidak ada gerombolan pemberontak, tentu tidak bakalan ada kontrol Ryacudu / TNI/POLRI. Seandai tidak ada gerombolan bersenjata yang di bentuk oleh orang-orang goblok yang masih aja mengacu perundangan Belanda, tentu Aceh tidak bakalan membara.

Nah kalau demikian siapakah yang memicu terjadinya konflik hingga Aceh membara???

Jadi kesimpulanya hanya orang-orang goblok aja yang punya anggapan bahwa Aceh membara karena kontrol Ryacudu / TNI/POLRI

MT Dharminta

Surabaya, Indonesia
mr_dharminta@yahoo.com
----------