Stockholm, 1 Oktober 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

PERUNDINGAN ANTARA RI DENGAN SEKUTU DAN BELANDA DASAR HUKUM PEMBENTUKAN RI
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

PERUNDINGAN-PERUNDINGAN ANTARA RI DENGAN SEKUTU DAN BELANDA MERUPAKAN DASAR HUKUM PEMBENTUKAN RI

"Bung Ahmad berkeyakinan bahwa tidak benar seluruh rakyak di Nusantara dukung proklamasi RI dan pembentukan NKRI. Itu memang benar dan tidak perlu dibantah lagi. Kalau seluruh rakyat di Nusantara semua mendukung, tentunya tidak ada yang namanya pemberontak. Nah bung Ahmad kali ini ingin mempertegas bahwa tidak seluruhnya orang di Nusantara ini mendukung proklamasi RI dan NKRI, sebagai contoh yaa dirinya sendiri (bung Ahmad) dan kelompoknya itu. Karena ia dan kelompoknya tidak mendukung hal-hal tersebut di atas, hingga mereka memilih berimigran ke Swedia dan menjadi warga negara setempat. Dan kenapa mereka "terutama bung Ahmad" memilih berimigran? sebab mereka belih suka hidup dibawah kolonial dari pada negara merdeka, itu terbukti dari tulisah-tulisan yang ia buat selalu mengutif pasal-pasal jaman kolonial/penjajahan Belanda."
(MT Dharminta, mr_dharminta@yahoo.com , Mon, 29 Sep 2003 22:49:18 -0700 (PDT))

"Assalamu'alaikum. Saudara Ahmad saya sependapat dengan saudari Anne Jasmine, mengapa kita harus merujuk kepada perjanjian RIS dan negara RI buatan Belanda. Karena perjanjian-perjanjian ini hanya untuk kepentingan Belanda yang ingin menduduki Indonesia kembali, dan Belanda sendiri telah ingkar janji dengan perjanjian yang dibuatnya sendiri yang ditandai oleh berlangsungnya agresi militer II yang dilakukan Belanda. Setelah Jepang menyerah kepada sekutu, maka Indonesia pada 17 Agustus menyatakan kemerdekaannya, dan ketika tentera Sekutu mendarat di Indonesia yang ternyata tentra Sekutu ini diboncengi NICA telah mendapati bahwa Indonesia telah merdeka, maka Belanda berusaha menjajah Indonesia kembali melalui tentera Sekutu.Dan kedatangan tentera Sekutu ini disambut dengan perlawan-perlawan untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih pada 17 Agustus 1945. Sehingga pasca 17 Agustus 1945 adalah perjuangan mempertahankan kemerdekaan, bukan merebut seperti yang terjadi sebelum 17 Agustus 1945."
(Sagir Alva, melpone2002@yahoo.com , Mon, 29 Sep 2003 23:17:35 -0700 (PDT))

Terimakasih untuk saudara wartawan Jawa Pos Matius Dharminta di Surabaya, Indonesia, dan juga untuk saudara Sagir Alva di Selangor, Malaysia.

Ternyata setelah saya perhatikan memang saudara Matius Dharminta ini dari dulu isi tanggapan dan pikirannya yang dilontarkan atas tulisan-tulisan saya, tidak lebih dan tidak kurang hanyalah merupakan pikiran-pikiran yang spontan tanpa fakta yang didasari oleh dasar hukum dan sejarah.

Coba saja perhatikan dan telaah sedikit lebih dalam, ketika saya membicarakan berdirinya Republik Indonesia dan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disorot dari beberapa hasil perundingan-perundingan dan perjanjian-perjanjian antara RI dan Kerajaan Belanda, ternyata saudara Matius Dharminta menganggap bahwa perundingan-perundingan dan perjanjian-perjanjian tersebut merupakan kutipan-kutipan "pasal-pasal jaman kolonial/penjajahan Belanda"

Nah dibawah ini saya tampilkan lagi apa yang oleh saudara Matius Dharminta disebut dengan kutipan-kutipan "pasal-pasal jaman kolonial/penjajahan Belanda".

Perundingan awal RI dan Belanda pada tanggal 10 Februari 1946 di Jakarta, dan dilanjutkan di Hooge Veluwe pada tanggal, 14-25 April 1946. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 82-83).

Seterusnya perundingan gencatan senjata antara RI dengan pihak Sekutu dan Belanda di Jakarta pada tanggal 20 September 1946. RI diwakili oleh Jenderal Mayor Soedibjo, Komodor Udara Suryadarma, Kolonel Simbolon dan Letnal Kolonel Abdullah Kartawirana. Dari pihak Sekutu diwakili oleh Mayor Jenderal J.F.R. Forman dan Brigadir Jenderal I.C.A. Lauder. Pihak Belanda diwakili oleh Mayor Jenderal D.H. Buurman van Vreeden. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 110).

Kemudian perundingan Linggajati yang hasilnya ditandatangani pada tanggal 25 Maret 1947 di Istana Rijswijk, sekarang Istana Merdeka, Jakarta. Dimana perjanjian Linggajati ini dari pihak RI ditandatangani oleh Sutan Sjahrir, Mr.Moh.Roem, Mr.Soesanto Tirtoprodjo, dan A.K.Gani, sedangkan dari pihak Belanda ditandatangani oleh Prof.Schermerhorn, Dr.van Mook, dan van Poll. Dimana isi perjanjian Linggajati itu, Belanda mengakui secara de pacto RI dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Madura. RI dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama RIS, yang salah satu negara bagiannya adalah RI. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.119,138)

Dilanjutkan dengan Perundingan Renville di kapal pengangkut pasukan Angkatan Laut Amerika USS Renville yang dimulai pada tanggal 8 Desember 1947. Pada tanggal 17 Januari 1948 hasil perjanjian Renville ditandatangani oleh Perdana Mentri Mr. Amir Sjarifuddin dari Kabinet Amir Sjarifuddin, yang disaksikan oleh H.A. Salim, Dr.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo, dimana sebagian isinya penghentian tembak menembak disepanjang "Garis van Mook". Penghentian tembak menembak yang diikuti dengan perletakan senjata dan pembentukan daerah-daerah kosong militer. Mengakui secara de facto kekuasaan RI sekitar daerah Yogyakarta.(30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.155,163).

Begitu juga dengan perundingan antara Republik Indonesia (RI) dan Komisi Tiga Negara (KTN, bentukan Dewan Keamanan PBB yang anggotanya Belgia, Australia dan Amerika Serikat) pada tanggal 13 Januari 1948 di Kaliurang. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.152, ). Dimana isi dari perundingan Kaliurang ini dimasukkan kedalam isi perjanjian Renville.

Seterusnya perundingan Roem Royen. Pihak RI diwakili oleh delegasi yang dipimpin oleh Mr. Moh. Roem sedangkan pihak Belanda diketuai oleh Dr. Van Royen. Dimana perjanjian itu ditandatangani pada tanggal 7 Mei 1949 di Jakarta yang sebagian isinya adalah turut serta dalam Konferensi Meja Bundar di Den Haag, dengan maksud untuk mempercepat penyerahan kedaulatan yang sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat. Dimana Belanda menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.210).

Kemudian perundingan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 23 Agustus 1949 di Ridderzaal, Den Haag, Belanda, yang hasilnya ditandatangani pada tanggal 2 November 1949 telah disepakati, Bahwa Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) pada akhir bulan Desember 1949;Bahwa mengenai Irian barat penyelesaiannya ditunda selama satu tahun; Bahwa pembubaran KNIL dan pemasukan bekas anggota KNIL ke dalam Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS), adanya satu misi militer Belanda di Indonesia, untuk membantu melatih APRIS dan pemulangan anggota KL dan KM ke Negeri Belanda.(30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.236- 237).

Nah sekarang, dari hasil-hasil perundingan-perundingan dan perjanjian-perjanjian antara RI dan Kerajaan Belanda diatas itulah yang menjadi dasar hukum atau de jure terbentuknya RI. Disamping itu dari hasil-hasil perundingan tersebut akan terlihat secara de facto daerah kekuasaan Republik Indonesia. Jadi bukan hanya sekedar pengklaiman wilayah kekuasaan oleh sebelah pihak.

Adapun soal di negara mana saya tinggal dan hidup itu tidak ada sangkut pautnya dengan masalah suka atau tidak suka "hidup dibawah kolonial dari pada negara merdeka".

Begitu juga timbulnya dasar hukum sebagai hasil berdirinya Negara-negara dan Daerah-daerah diluar RI bukan merupakan hasil dari pemberontakan terhadap RI. Melainkan sebagai sikap dan keinginan politik dari rakyat dan pimpinan mereka untuk mengatur negerinya masing-masing bebas dari cengkraman kekuasaan politik pihak lain.

Untuk saudara Sagir Alva, seperti yang telah saya ungkapkan diatas mengenai perundingan-perundingan dan perjanjian-perjanjian antara RI dengan Sekutu dan Belanda, semuanya itu merupakan dasar hukum berdiri dan terbentuknya negara RI yang diproklamirkan oleh Soekarno Cs 17 Agustus 1945.

Jadi, ketika Soekarno Cs memproklamirkan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 tidak berarti sejak tanggal itu secara de jure dan de facto RI berdiri dengan wilayah kekuasaannya mencakup dari Sabang sampai Merauke. Karena berdiri dan terbentuknya RI dan NKRI melalui proses perjalanan politik, kekuatan bersenjata dan perundingan.

Kemudian, timbulnya di berbagai Daerah keinginan dan sikap rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri di daerahnya masing-masing itu juga merupakan proses perjuangan politik, perundingan dan kekuatan bersenjata dari rakyat di Daerah masing-masing. Jadi tidak ada hubungannya dengan proklamasi RI yang diproklamirkan oleh Soekarno Cs atau suatu pemberontakan kepada pihak RI pimpinan Soekarno Cs.

Contohnya seperti yang telah saya tulis dalam tulisan "[030928] Tidak benar seluruh rakyat di Nusantara dukung proklamasi RI dan pembentukan NKRI" ( http://www.dataphone.se/~ahmad/030928.htm )

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

From: matius dharminta <mr_dharminta@yahoo.com>
To: Ahmad Sudirman ahmad@dataphone.se
Cc: PPDI@yahoogroups.com
Subject: Re: TIDAK BENAR SELURUH RAKYAT DI NUSANTARA DUKUNG PROKLAMASI RI DAN PEMBENTUKAN NKRI
Date: Mon, 29 Sep 2003 22:49:18 -0700 (PDT)

Bung Ahmad berkeyakinan bahwa tidak benar seluruh rakyak di Nusantara dukung proklamasi RI dan pembentukan NKRI.

Itu memang benar dan tidak perlu dibantah lagi. Kalau seluruh rakyat di Nusantara semua mendukung, tentunya tidak ada yang namanya pemberontak.

Nah bung Ahmad kali ini ingin mempertegas bahwa tidak seluruhnya orang di Nusantara ini mendukung proklamasi RI dan NKRI, sebagai contoh yaa dirinya sendiri (bung Ahmad) dan kelompoknya itu.

Karena ia dan kelompoknya tidak mendukung hal-hal tersebut di atas, hingga mereka memilih berimigran ke Swedia dan menjadi warga negara setempat.

Dan.kenapa mereka "terutama bung Ahmad" memilih berimigran? sebab mereka belih suka hidup dibawah kolonial dari pada negara merdeka, itu terbukti dari tulisah-tulisan yang ia buat selalu mengutif pasal-pasal jaman kolonial/penjajahan Belanda.

Jadi bung Ahmad masih beranggapan bahwa RI, terutama Propinsi Aceh masih dalam pemerintahan Hindia Belanda. Sungguh pemikiran yang pintar tapi sayang tidak tepat sasaran.

MT Dharminta

Surabaya, Indonesia
mr_dharminta@yahoo.com
----------

From: sagir alva <melpone2002@yahoo.com>
To: ahmad@dataphone.se
Cc: melpone2002@yahoo.com
Subject: Pasca 17 Agustus 1945
Date: Mon, 29 Sep 2003 23:17:35 -0700 (PDT)

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Selamat siang saudara Ahmad dan salam sejahtera untuk anda sekeluarga di Swedia. Semoga Allah senantiasa memberi rahmat kepada anda sekeluarga.

Saudara Ahmad saya sependapat dengan saudari Anne Jasmine, mengapa kita harus merujuk kepada perjanjian RIS dan negara RI buatan Belanda. Karena perjanjian-perjanjian ini hanya untuk kepentingan Belanda yang ingin menduduki Indonesia kembali, dan Belanda sendiri telah ingkar janji dengan perjanjian yang dibuatnya sendiri yang ditandai oleh berlangsungnya agresi militer II yang dilakukan Belanda.

Setelah Jepang menyerah kepada sekutu, maka Indonesia pada 17 Agustus menyatakan kemerdekaannya, dan ketika tentera Sekutu mendarat di Indonesia yang ternyata tentra Sekutu ini diboncengi NICA telah mendapati bahwa Indonesia telah merdeka, maka Belanda berusaha menjajah Indonesia kembali melalui tentera Sekutu.

Dan kedatangan tentera Sekutu ini disambut dengan perlawan-perlawan untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih pada 17 Agustus 1945. Sehingga pasca 17 Agustus 1945 adalah perjuangan mempertahankan kemerdekaan, bukan merebut seperti yang terjadi sebelum 17 Agustus 1945.

Dan perjuangan ini telah dilakukan diberbagai daerah. Di Aceh ada Daud beureueh yang menyatakan telah bergabung dengan RI. Kemudian di Medan ada pertempuran Medan Area yang dipimpin oleh Ahmad Tahir. Kemudian di Surabaya dengan 10 Novembernya. Di Sulawesi ada Mongonsidi. Di Bandung ada peristiwa Bandung lautan api. Di Bali oleh I Gusti Ngurah Rai, dan ada beberapa peristiwa lagi yang lain.

Ini menunjukkan bahwa proklamasi didukung oleh masyarakat Indonesia, karena terbukti dengan terjadinya banyak pergolakan yang tidak hanya terjadi di Jakarta saja tetapi di luar Jawa juga terjadi.

Demikianlah pandangan saya mengenai pasca 17 Agustus 1945.

Wassalam

Sagir Alva

melpone2002@yahoo.com
Universiti Kebangsaan Malaysia
Selangor, Malaysia
----------