Stockholm, 28 September 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

TIDAK BENAR SELURUH RAKYAT DI NUSANTARA DUKUNG PROKLAMASI RI DAN PEMBENTUKAN NKRI
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

JELAS TIDAK BENAR SELURUH RAKYAT DI NUSANTARA MENDUKUNG PROKLAMASI RI DAN PEMBENTUKAN NKRI

"Pak ahmad, selama ini anda berpatokan pada perjanjian RIS dan negara RI buatan Belanda sementara anda lupa bahwa bangsa besar ini dipecah belah oleh sang penjajah untuk melancarkan politik adu domba mereka. Mengapa anda harus menjadikan rujukan hasil penjajah sebagai hukum yang harus dipatuhi? Sementara keinginan dan kesamaan cita-cita untuk bersatu dalam wadah Indonesia di masa lalu anda kesampingkan? Bagaimanapun secara hukum negara RIS dan R.I. secara kesatuan buatan Belanda sudah tidak berlaku lagi dengan adanya pelanggaran yg dilakukan Belanda dengan agresi militernya kepada kedaulatan Indonesia, dari sisi ini pun jelas bahwa semua perjanjian itu tidak mempunyai legimitasi di kerajaan Belanda sendiri. Untuk itu perjanjian Meja Bundar sebagai suatu perjanjian baru yang tidak merujuk kepada perjanjian sebelumnya merupakan suatu hukum yg di akui oleh dunia international dan PBB serta bangsa Indonesia dengan penyerahan secara penuh kedaulatan bumi pertiwi ke tangan anak bangsa Indonesia."
(anne jasmine, a_kjasmine@yahoo.com , Wed, 24 Sep 2003 21:05:34 -0700 (PDT))

Terimakasih saudari Anne Jasmine di Jakarta, Indonesia, yang untuk kesekian kalinya telah mengirimkan pandangan, pendapat, pikiran dan pertanyaannya atas tulisan-tulisan saya sebelum ini.

Ada beberapa hal yang perlu mendapat sorotan dan pelurusan dari apa yang telah disampaikan oleh saudari Anne Jasmine ini agar supaya rakyat tidak terbelenggu oleh jeratan pandangan, pendapat, pikiran, tulisan sejarah yang dibuat oleh para pendahulu yang tidak membukakan secara terbuka dan sebenarnya atas kejadian dan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang akibatnya terasa sampai detik ini, khususnya bagi rakyat dan Negeri Aceh.

Sebenarnya, kalau didalami lebih mendalam, Republik Indonesia yang diproklamirkan oleh Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945, ternyata 16 bulan kemudian, para pimpinan dan rakyat di Bali, mengadakan Konferensi yang dikenal dengan nama Konferensi Denpasar dari tanggal 18 sampai 24 Desember 1946 yang berhasil mendirikan Negara Indonesia Timur (NIT) dengan memilih Sukawati sebagai Presiden NIT. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 129)

Jadi, disini terlihat jelas, bahwa tidak seluruh rakyat dan para pimpinannya di wilayah Nusantara ini menyetujui dan mendukung negara RI yang diproklamirkan oleh Soekarno Cs.

Selanjutnya, di daerah Pasundan, tangal 4 Mei 1947 di Alun-alun Bandung, Ketua Partai Rakyat Pasundan Soeria Kartalegawa memproklamirkan Negara Pasundan dan pada tanggal 16 Februari 1948 Negara Pasundan dinyatakan resmi berdiri dengan R.A.A. Wiranatakusumah dipilih menjadi Wali Negara dan dilantik pada tanggal 26 April 1948. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 140, 171)

Nah disipun terlihat jelas bahwa rakyat Pasundan di Jawa Barat telah menyatakan dirinya bebas merdeka dan tidak ada hubungannya dengan negara Republik Indonesia yang diproklamasikan oleh Soekarno Cs 17 Agustus 1945.

Kemudian, di Kalimantan pada tanggal 9 Mei 1947 telah lahir dan berdiri Dewan Federal Borneo Tenggara. Begitu juga pada tanggal 12 Mei 1947 telah lahir dan berdiri Daerah Istimewa Borneo Barat dengan Sultan Pontianak Hamid Algadrie II diangkat sebagai Kepala Daerahnya. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 141)

Disinipun terlihat bahwa rakyat dan pimpinan di Daerah Borneo Tenggara dan Barat tidak lagi punya hubungan langsung kenegaraan dengan pihak Republik Indonesia.

Seterusnya, pada tanggal 23 Januari 1948 telah lahir dan berdiri Negara Madura dengan R.A.A. Tjakraningrat diangkat sebagai Wali Negara dan diresmikan pada tanggal 20 Februari 1948. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 164)

Nah, disinipun rakyat dan pimpinan di Madura telah menyatakan bebas dari pengaruh dan gema proklamasi RI 17 Agustus 1945.

Selanjutnya di Sumatra Timur, pada tanggal 24 Maret 1948 telah lahir dan berdiri Negara Sumatra Timur yang ber Ibu Kota Medan dengan Dr. Teungku Mansyur diangkat sebagai Wali Negara. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 176)

Makin jelas, bukan hanya di Jawa Barat, Madura, Bali, Kalimantan melainkan di Sumatra khususnya di Sumatra Timur telah lahir dan berdiri Negara Sumatra Timur yang bebas dari RI yang diproklamirkan oleh Soekarno Cs 17 Agustus 1945.

Seterusnya dari tanggal 16 November sampai tanggal 3 Desember 1948 telah dilangsungkan Konferensi di Bondowoso yang menghasilkan berdirinya Negara Jawa Timur dengan R.T.P. Achmad Kusumonegoro diangkat sebagai Wakil Negara. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal. 188)

Nah sekarang, Negara Jawa Timur telah berdiri, diluar pengaruh kekuasaan Negara RI buatan Soekarno Cs.

Tetapi, tidak sampai disitu saja, di Tasikmalaya, Jawa Barat, Sekarmadji Maridjan Kartosuwirjo pada tanggal 7 Agustus 1949 telah memproklamasikan berdirinya Negara Islam Indonesia dengan S.M. Kartosuwirjo diangkat sebagai Imam Negara Islam Indonesia.

Jadi, kalau ditelaah makin dalam, ternyata memang benar, bahwa sebenarnya rakyat di Nusantara ini tidak seluruhnya mendukung Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan oleh Soekarno Cs pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jakarta.

Coba saja bayangkan dan perhatikan, sampai menjelang diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 23 Agustus 1949 di Ridderzaal, Den Haag, Belanda, ternyata telah 15 Negara dan Daerah yang berdiri di luar Negara RI. Dimana ke-15 Negara dan Daerah ini bergabung dalam Badan Permusyawaratan Federal atau Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) yang dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Kalimantan Barat. Dimana ke-15 anggota Negara dan Daerah BFO ini adalah Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Negara Indonesia Timur, Negara Madura, Daerah Banjar, Daerah Bangka, Daerah Belitung, Daerah Dayak Besar, Daerah Jawa Tengah, Negara Jawa Timur, Daerah Kalimantan Tenggara, Daerah Kalimantan Timur, Negara Pasundan, Daerah Riau, Negara Sumatra Selatan, dan Negara Sumatra Timur. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.244).

Nah, dalam sidang Konferensi Meja Bundar inilah yang dihadiri oleh 4 utusan yaitu,

Pertama, utusan dari Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) atau Badan Permusyawaratan Federal yang dipimpin oleh Sultan Hamid II dari Kalimantan Barat.

Kedua, utusan dari Republik Indonesia menurut perjanjian Renville 17 Januari 1948 yang anggota juru rundingnya adalah Drs. Moh. Hatta, Mr. Moh. Roem, Prof. Dr. Mr. Soepomo, Dr. J. Leimena, Mr. Ali Sastroamidjojo, Ir. Djuanda, Dr. Soekiman, Mr. Soeyono Hadinoto, Dr. Soemitro Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel T.B. Simatupang, dan Mr. Soemardi.

Ketiga, utusan dari Kerajaan Belanda yang delegasinya diketuai oleh Mr. Van Maarseveen.

Keempat, utusan dari United Nations Commission for Indonesia (UNCI) dipimpin oleh Chritchley.

Dimana dalam perundingan KMB ini yang hasilnya ditandatangani pada tanggal 2 November 1949 telah disepakati,
Bahwa Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) pada akhir bulan Desember 1949;
Bahwa mengenai Irian barat penyelesaiannya ditunda selama satu tahun;
Bahwa pembubaran KNIL dan pemasukan bekas anggota KNIL ke dalam Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS), adanya satu misi militer Belanda di Indonesia, untuk membantu melatih APRIS dan pemulangan anggota KL dan KM ke Negeri Belanda.
(30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.236- 237).

Selanjutnya bagaimana Republik Indonesia (RI) bisa masuk kedalam Republik Indonesia Serikat (RIS) dan bagaimana RIS bisa dilebur kedalam RI serta hubungan dan sangkut pautnya dengah Negeri Aceh bisa dibaca dalam tulisan [030909] Aceh diluar Piagam Penyerahan Kedaulatan kepada RIS ( http://www.dataphone.se/~ahmad/030909.htm )

Jadi sekarang kesimpulan yang dapat diambil adalah tidak benar seluruh rakyat di Nusantara mendukung Proklamasi Republik Indonesia 17 Agustus 1945 yang diproklamasikan oleh Soekarno dan suatu kebohongan kalau seluruh rakyat di Nusantara mau bergabung kedalam tubuh Negara RI.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

From: anne jasmine <a_kjasmine@yahoo.com>
To: Ahmad Sudirman <ahmad_sudirman@hotmail.com>
Subject: Re: SUMPAH PEMUDA 28 OKTOBER 1928 BUKAN DASAR HUKUM PEMBENTUKAN NKRI
Date: Wed, 24 Sep 2003 21:05:34 -0700 (PDT)

Pak ahmad,

Justru benar apa yang disampaikan oleh sdr Alva, sumpah pemuda pada tahun 28 oktober 1928 menjadi suatu wadah dari inspirasi seluruh rakyat Indonesia di bumi Nusantara ini.

Selama ini anda berpatokan pada perjanjian RIS dan negara RI buatan Belanda sementara anda lupa bahwa bangsa besar ini dipecah belah oleh sang penjajah untuk melancarkan politik adu domba mereka.

Mengapa anda harus menjadikan rujukan hasil penjajah sebagai hukum yang harus dipatuhi? Sementara keinginan dan kesamaan cita-cita untuk bersatu dalam wadah Indonesia di masa lalu anda kesampingkan?

Bagaimanapun secara hukum negara RIS dan R.I. secara kesatuan buatan Belanda sudah tidak berlaku lagi dengan adanya pelanggaran yg dilakukan Belanda dengan agresi militernya kepada kedaulatan Indonesia, dari sisi ini pun jelas bahwa semua perjanjian itu tidak mempunyai legimitasi di kerajaan Belanda sendiri.

Untuk itu perjanjian Meja Bundar sebagai suatu perjanjian baru YANG TIDAK MERUJUK kepada perjanjian sebelumnya merupakan suatu hukum yg di akui oleh dunia international dan PBB serta bangsa Indonesia dengan PENYERAHAN SECARA PENUH KEDAULATAN BUMI PERTIWI KE TANGAN anak bangsa INDONESIA.

Daud Beureueh tidak bisa mewakili inspirasi seluruh rakyat Aceh dan pada kenyataanya Daud Beureueh sendiri sudah menyatakan untuk ikut berjuang dalam wadah REPUBLIK INDONESSIA karena Daud Beureueh sadar bahwa ACEH ADALAH BAGIAN DARI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

Kalaupun pada realisasinya ada pelaku sejarah yg telah melanggar cita-cita awal dari negara kesatuan INDONESIA INI maka itu TIDAK MELIGIMITASI ATAU MEMBERIKAN JUSTIFIKASI untuk beberapa oknum DARI ACEH MELAKUKAN PELEPASAN DIRI SECARA SEPIHAK TANPA MEMPERHATIKAN KEINGINAN DAN CITA-CITA DARI KESELURUHAN RAKYAT ACEH

Di berikannya otonomi "KHUSUS" kepada Aceh dan juga diberlakukanya SYARIAT ISLAM DI DAERAH SERAMBI MEKAH menandakan betapa pemerintah berusaha menebus kesalahan pelaku sejarah sebelumnya untuk meciptakan DAN MEREALISASIKAN CITA-CITA RAKYAT ACEH SELAMA INI.

Tapi kenyataanya tidak semudah membalikan tangan dalam process ke arah perbaikan dan penyembuhan rakyat Aceh selama ini.

Saya yakin bahwa kasus Aceh adalah kesalahan seluruh bangsa Indonesia dan haruslah SELURUH BANGSA INI BERSATU UNTUK MEMBANTU DAN MENYEMBUHKAN LUKA DAN SAKIT YANG DI DERITA SAUDARA SEBANGSA DAN SETANAH AIR.

wasalam,

Anne Jasmine

a_kjasmine@yahoo.com
Jakarta, Indonesia
----------