Stockholm, 20 September 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

SUPERSEMAR ALAT SOEHARTO REBUT KEKUASAAN DAN PANCASILA ALA SOEKARNO SUDAH LAPUK
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

JELAS SUPERSEMAR ALAT SOEHARTO UNTUK REBUT KEKUASAAN DAN PANCASILA ALA SOEKARNO SUDAH LAPUK

"Assalamu'alaikum wr wb, Saya Thasril pingin tau apa sih dasarnya Pemerintahan kita membuat Pancasila sebagai dasar negara?. Kebanyakan sekarang di internet banyak yang keberatan dengan keberadaan Pancasila dan saya juga tidak percaya pada Pancasila. Faktor penyebabnya mungkin adalah karena dari sila 1-5 yang mencerminkan bangsa Indonesia ini tidak terbukti. Jadi, saya membuat kesimpulan bahwa Pancasila sekarang tidak ada gunanya dan bisa jadi akan mencemarkan bangsa Indonesia yang telah menjadikan bangsa Indonesia menjadi dasa-dasar negara. Saya mau menanyakan tentang yang diungkapkan Soeharto tentang Supersemar dan saya mau tau isi aslinya. Saya mau tau apakah UU 1945 ini asli, kita kan tau bahwa yang aslinya itu hilang tidak tau kemana. Sekian dari saya semoga dapat di balas secepat mungkin ke e-mail saya sebab saya mempunyai tugas dalam kelompok di Universitas Indonesia dengan topik Polemik Pancasila. Mohon bantuannya"
(Thasril Acil, thasril_acil@yahoo.com , Wed, 17 Sep 2003 10:24:22 -0000)

Baiklah saudara Thasril Acil, di Jakarta, Indonesia dan terimakasih atas pertanyaan dan pandangannya tentang Pancasila dan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar).

PANITIA SEMBILAN MERUMUSKAN PANCASILA

Bagi mereka yang mau membaca dan menggali sedikit sejarah lahirnya pancasila dan UUD45, maka akan terbukalah bahwa dalam waktu kurang dari dua bulan pancasila telah dirubah. BPUPK (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan) atau Dokuritsu Jumbi Cosakai yang terdiri dari 62 anggota dengan ketuanya Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dibentuk dan dilantik oleh Jenderal Hagachi Seisiroo seorang jenderal Angkatan Darat Jepang pada tanggal 28 Mei 1945. BPUPK bersidang dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 juni 1945.

Tanggal 1 juni 1945 Soekarno menyampaikan pidato yang berisikan konsepsi usul tentang dasar falsafah negara yang diberi nama dengan Pancasila yang berisikan 1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme, 2. Perikemanusiaan atau Internasionalisme, 3. Mufakat atau Demokrasi, 4. Kesejahteraan Sosial, 5. Ketuhanan yang Maha Esa.

Soekarno dengan menyampaikan lima dasar diatas itu adalah merupakan reaksi terhadap segala rencana dan cita-cita Jepang. Merupakan tantangan bagi cita-cita Imperialisme dalam segala bentuknya. Menentang praktek-praktek fascisme-militerisme Jepang yang tidak menghiraukan aspirasi Sosio-demokrasi dan sosio-nasionalis Indonesia dan menentang praktek-praktek fascisme yang tidak berperikemanusiaan. (R.H. Saragih, J.Sirait, M.Simamora, Sejarah Nasional, Penerbit Monora Medan, cetakan III, Januari 1987, hal. 161)

Dimana hasil sidang ini dirumuskan oleh panitia sembilan yaitu Soekarno, Hatta, Maramis, Abikusno Cokrosuyoso, Agus Salim, Kahar Muzakkir, Wahid Hasyim, Ahmad Subardjo, Mohammad Yamin.

Pada tanggal 22 juni 1945 lahirlah dari hasil rumusan ini yang oleh Mohammad Yamin disebut dengan Piagam Jakarta yang berisikan rumusan lima dasar yang asalnya diambil dari usul pidato Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945. Dimana dalam Piagam Jakarta ini dinyatakan bahwa Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya.

MEROBAH PANCASILA YANG TELAH DIRUMUSKAN OLEH PANITIA SEMBILAN

Kemudian BPUPK ini mengadakan sidangnya lagi yang kedua dari tanggal 10 Juli sampai 16 Juli 1945 untuk membicarakan rancangan Undang Undang Dasar. Dimana setelah mengalami perubahan-perubahan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945, rancangan Undang Undang Dasar inilah yang disahkan dan ditetapkan menjadi UUD 1945 dengan rumusan terakhir Pancasila yang tercantum dalam preambule (pembukaan) UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945.

Dimana bunyi dari pembukaan UUD 1945 adalah "Berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ke Tuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.22)

Seperti juga yang dimaklumatkan oleh Komite Nasional Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 seperti yang dimuat oleh Surat kabar Soeara Asia yang terbit di Surabaya yaitu "Makloemat. Tadi pagi tanggal 18 Agoesteos 2605 (tahun Jepang sama dengan tahun 1945).
(1) Telah ditetapkan Oendang2 Dasar (Grondwet) Negara Repeoblik Indonesia
(2) Telah memilih sebagai Presiden Repoeblik Indonesia P.T. Ir Soekarno dan sebagai Wakil Presiden P.T. Drs. Moh. Hatta.
Djakarta. 18.8.2605. Komite Nasional Indonesia"
(30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.23)

Ternyata sila pertama hasil pemikiran Panitia Sembilan ini yang menyatakan: "Ketuhanan dengan menjalankan Syar'at Islam bagi para pemeluknya" telah dirubah (atas usul sekelompok orang Kristen yang berasal dari Sulawesi Utara, tanah kelahiran A.A. Maramis) melalui Muhammad Hatta yang memimpin rapat PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) itu, setelah berkonsultasi dengan Teuku Muhammad Hassan dan Kasman Singodimedjo (keduanya bukan anggota panitia sembilan), menghapus tujuh kata dari Piagam Jakarta yang menjadi keberatan dimaksud. Sebagai gantinya, atas usul Ki Bagus Hadikusumo (yang kemudian menjadi ketua gerakan pembaharu Islam Muhammadiyah), ditambahkan sebuah ungkapan baru dalam sila Ketuhanan itu, sehingga berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa dan di cantumkan dalam preambule (pembukaan) UUD'45 sampai sekarang dan tidak ada seorangpun yang berani merubahnya.

Dengan jelas dan gamblang, sejarah telah mencatat, bahwa dalam jangka waktu 57 hari, Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, dirubah menjadi Ketuhanan Yang maha Esa, sampai sekarang, dan tidak ada seorangpun yang berani untuk merubahnya kembali. Fakta sejarah ini membabat habis alasan-alasan orang yang mengatakan bahwa pancasila adalah tidak mungkin dan tidak bisa dirubah.

PANCASILA TIDAK ADA HUBUNGANNYA DENGAN ISLAM

Karena pancasila telah disahkan dan ditetapkan sebagai asas atau dasar negara RI, maka apa yang tercantum dalam GBHN (Garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan dan dibuat oleh KNIP (Komite Nasional Pusat) -selama MPR dan DPR belum terbentuk- sebagai badan yang diserahi kekuasaan legislatif dengan berdasarkan kepada Maklumat Wakil Presiden No.10 pada tanggal 16 Oktober 1945, yang berisikan pemberian kekuasaan legislatif kepada Komite Nasional Pusat, harus selaras dan sejalan dengan apa yang ada dalam preambule UUD45 atau apa yang disebut dengan pancasila. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-1949, Sekretariat Negara RI, 1986, hal.52-53)

Karena Pancasila yang ada sekarang yang telah dijadikan dasar negara adalah asalnya bukan digali dari Islam, maka Pancasila tidaklah ada hubungannya sama sekali dengan Islam.

Karena Pancasila adalah merupakan hasil rumusan bersama dan akhirnya dijadikan dasar negara yang tidak ada kaitannya dengan Islam, maka pancasila boleh dirubah, dihapus atau dibuang.

Jadi Pancasila, sebenarnya bisa dirubah, ditukar dan dibuang. Karena memang Pancasila tidak sakti, tidak sakral dan tidak keramat. Dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, sama saja, tidak ada sangsi yang kuat, baik sangsi dunia atau sangsi akherat.

PANCASILA DILIHAT DARI SUDUT ISLAM

Nah sekarang, kita lihat dari sudut Islam terhadap apa yang ada dalam Pancasila

Apakah benar Islam sebagai alternatif dari pancasila dan UUD45 adalah tidak tolerans, tidak mengakui agama-agama lain, tidak mengakui hak asasi manusia, tidak mengakui persatuan, dan tidak mengakui kebangsaan?.

Marilah kita kupas secara singkat.

Benarkah Islam tidak tolerans?. Jawabannya, tidak benar. Karena Islam tidak memaksakan seseorang untuk memeluk dan menganut Islam. "Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam...."(Al Baqarah, 256). "Agama kamu untuk kamu agama saya untuk saya"(Al Kafirun,6). Silahkan, bebas, untuk memeluk agama atau kepercayaan apa saja. Inilah yang disebut toleransi yang murni yang ada dalam Islam.

Benarkah Islam tidak mengakui agama-agama lain ?. Jawabannya, tidak benar. Karena Islam mengakui agama-agama yang dianut dari sejak Nabi Adam sampai Nabi Isa Alaihi Salam. "Dan mereka yang beriman kepada Kitab yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu...."(Al Baqarah, 4). Kitab Taurat yang dianut oleh pengikut Nabi Musa, Kitab Zabur yang dianut oleh pengikut Nabi Dawud, Kitab Injil yang dianut oleh pengikut Nabi Isa.

Benarkah Islam tidak mengakui hak asasi manusia ?. Jawabannya, tidak benar. Karena Islam tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan warna kulit, kesukuan, kepercayaan, ras, bahasa, semuanya diperlakukan dengan adil didepan hukum. "..dan apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.."(An Nisa, 58).

Benarkah Islam tidak mengakui persatuan ?. Jawabannya, tidak benar. Karena seluruh ummat manusia diharuskan berada dalam satu kesatuan ummat, jangan bercerai berai. "Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai berai...."(Ali Imran, 103).

Benarkah Islam tidak mengakui kebangsaan ?. Jawabannya, tidak benar. Karena dalam Islam telah dikenal apa yang dinamakan bangsa dan suku. Tujuan dari adanya bangsa-bangsa dan suku-suku ini adalah untuk saling kenal mengenal bukan untuk saling bunuh membunuh." ...dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal..."(Al Hujurat, 13).

Dari jawaban-jawaban tersebut diatas, kita telah jelas memperoleh gambaran bahwa sebenarnya Islam tidak sesempit yang diduga oleh para penentang Islam yang tidak suka dan tidak senang apabila pancasila diganti dengan Islam.

Dari jawaban-jawaban tersebut diatas, kita telah jelas memperoleh gambaran bahwa mereka yang ingin menjadikan Islam sebagai alternatif dari pancasila dan UUD45 adalah mereka orang-orang yang punya toleransi, punya pandangan dan wawasan yang luas, punya logika yang cukup luas, mengartikan Islam secara luas, tidak mau membunuh agama-agama lain, dan memahami Islam secara luas.

ISLAM MEMANDANG PANCASILA DAN PASAL 29 UUD1945

Ada masalah yang sangat mendasar yang perlu diketahui, mengapa pancasila dan pasal 29 UUD 1945 tidak diterima oleh Islam ?.

Alasan pertama adalah kalaulah konsepsi ketuhanan yang maha esa menurut ajaran pancasila ini mencakup seperti apa yang telah difirmankan Allah "Katakanlah Dia-lah Allah, Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia" (Al-Ikhlash, 1-4), maka itulah yang disebut ajaran ketauhidan, kalau tidak, itulah ajaran pancasila yang semu, kabur dan lemah".

Alasan kedua adalah berdasarkan kepada Bab XI tentang Agama pasal 29 UUD'45 yang berisikan,
1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Sekarang, apakah yang dimaksud dengan "Negara berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa" dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 diatas itu ?

Jawabannya adalah, konsepsi ketuhanan yang maha esa yang bisa diterima oleh seluruh agama, aliran kepercayaan dan adat istiadat yang ada di Indonesia. Artinya, konsepsi ketuhanan yang maha esa yang fleksibel. Misalnya aliran kepercayaan yang percaya kepada satu patung yang besar, maka konsepsi ketuhanan yang maha esa dapat diterima, karena satu patung yang besar sama dengan tuhan yang maha esa (satu). Contoh lainnya, misalnya aliran kepercayaan yang percaya kepada satu pohon beringin yang besar, maka konsepsi ketuhanan yang maha esa dapat diterimanya, karena satu pohon beringin yang besar sama dengan tuhan yang maha esa (satu).

Jadi, kalaulah konsepsi ketuhanan yang maha esa ini menurut konsepsi ketuhanan yang maha esa yang ada dalam akidah Islam, maka RI adalah hanya mengakui satu agama yaitu Islam, dan ini adalah jelas bukan yang dimaksudkan oleh Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 tersebut.

Disamping itu, Islam tidak mengakui konsepsi ketuhanan yang maha esa dari aliran-aliran kepercayaan diatas yang menyembah satu patung yang besar atau satu pohon beringin yang besar.

Nah, karena konsepsi ketuhanan yang maha esa ini bukanlah berdasarkan kepada konsepsi ketuhanan yang maha esa yang berdasarkan ketauhidan yang bersumberkan dari akidah Islam, maka jelas, Islam secara terang-terangan tidak menerima konsepsi ketuhanan yang maha esa yang tercantum dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 yang berbunyi "Negara berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa" dan sila Ketuhanan yang maha esa yang ada dalam pancasila.

Konsekwensi logisnya adalah, karena Islam tidak menerima konsepsi ketuhanan yang maha esa yang ada dalam Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 dan sila Ketuhanan yang maha esa yang ada dalam Pancasila, maka isi dari seluruh UUD'45 adalah bukan dijiwai oleh akidah Islam.

Karena menurut Bab XI pasal 29 ayat 1 UUD'45 negara bukan berdasarkan konsepsi ketuhanan yang maha esa menurut akidah Islam, maka ayat keduanya yang menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" adalah sama dengan penetapan yang ada di negara-negara sekuler. Artinya, bebas bagi setiap warga untuk beragama atau tidak, agama tidak ada sangkut pautnya dengan negara.

Mengapa agama tidak ada sangkut pautnya dengan negara? Karena tidak ada satu ayatpun dalam UUD'45 yang mengatakan bahwa "Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (Sunnah) Muhammad SAW" seperti yang terkandung dalam Undang Undang Madinah Bab IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA pasal 23.

SURAT PERINTAH 11 MARET 1966 ALAT SOEHARTO UNTUK REBUT KEKUASAAN DARI TANGAN SOEKARNO

Langkah-langkah awal ketika Letnan Jendral Soeharto merebut kekuasaan dari tangan Soekarno pada tanggal 11 Maret 1966.

1. Pada tanggal 11 Maret 1966 berlangsung Sidang Kabinet Dwikora di Istana Negara Jakarta, yang dipimpin oleh Presiden Soekarno. Di tengah-tengah persidangan Soekarno menerima laporan dari Ajudan Presiden/Komandan Pasukan Pengawal Cakrabirawa bahwa disekitar Istana terdapat pasukan-pasukan yang tidak dikenal.
2. Menerima laporan tersebut, Soekarno segera menyerahkan pimpinan Sidang Kabinet kepada Waperdam II Dr. Leimena dan Soekarno meninggalkan Istana dengan menggunakan pesawat Helikopter yang telah diparkir menuju Istana Bogor. Waperdam I Dr. Soebandrio dan Waperdam III Chairul Saleh menyertai Soekarno.
3. Setelah Sidang Kabinet di tutup oleh Dr. Leimena, tiga orang Perwira Tinggi ABBRI yang ikut Sidang Kabinet yaitu Mayjen Basuki Rachmat (Menteri Veteran), Brigjen M Jusuf (Menteri Perindustrian Dasar) dan Brigjen Amirmachmud (Pangdam V/Jaya) menghadap Menteri Panglima Angkatan Darat Letjen Soeharto di kediamannya di jalan H. Agus Salim, yang pagi itu tidak ikut Sidang Kabinet, karena sakit.
4. Tiga Perwira Tinggi ABRI itu melaporkan tentang keadaan Sidang Kabinet dan meminta izin kepada Letjen Soeharto untuk menemu Presiden Soekarno guna melaporkan situasi yang sebenarnya di Jakarta, yaitu tidak benar ada pasukan liar disekitar Istana
5. Letjen Soeharto mengizinkan tiga Perwira Tinggi ABRI itu pergi ke Bogor dengan disertai pesan untuk disampaikan kepada Presiden Soekarno di Istana Bogor bahwa Letjen Soeharto sanggup mengatasi keadaan apabila Soekarno mempercayakan hal itu kepadanya.
6. Di Bogor ketika Perwira Tinggi ABRI itu menghadap Presiden Soekarno yang didampingi oleh Dr. Soebandrio, Dr. Chairul Saleh, dan Dr. Leimena yang sementara itu telah menyusul ke Bogor, serta Ajudan Presiden Brigjen M.Sabur.
7. Setelah diadakan diskusi dan pembahasan yang cukup mendalam akhirnya Presiden Soekarno memutuskan untuk memberikan surat perintah kepada Letjen Soeharto . Ditugaskan kepada Dr. Soebandrio, Dr. Chairul Saleh, Dr. Leimena, Brigjen M.Sabur, dan ketiga Perwira Tinggi ABRI untuk merumuskan surat perintah tersebut.
8. Sore hari sekitar pukul 19.00 surat perintah itu sudah siap disusun dan ditandatangani oleh Presiden Soekarno. Surat perintah itu dibawa langsung oleh ketiga Perwira Tinggi ABRI itu dan langsung disampaikan malam itu juga kepada Letjen Soeharto di Jakarta.
(Sekretariat Negara RI, 30 tahun Indonesia Merdeka, 1965-1973, 1986, hal. 90).

Adapun isi Surat Perintah yang ditandatangani oleh Soekarno itu adalah sebagai berikut:

LAMBANG GARUDA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SURAT PERINTAH

I. Mengingat:
1.1. Tingkatan Revolusi sekarang ini, serta keadaan politik baik Nasional maupun Internasional.
1.2. Perintah Harian Panglima Tertinggi Angkatan Bersendjata/Presiden/Panglima Besar pada
tanggal 8 Maret 1966.

II.Menimbang
2.1. Perlu adanja ketenangan dan kestabilan Pemerintahan dan djalannja Revolusi.
2.2. Perlu adanja djaminan keutuhan Pemimpin Besar Revolusi ABRI dan Rakjat untuk
memelihara kepemimpinan dan kewibawaan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar
Revolusi serta segala adjaran-adjarannja.

III.Memutuskan/Memerintahkan
Kepada : LETNAN DJENDRAL SUHARTO, MENTERI PANGLIMA ANGKATAN DARAT
Untuk : Atas nama Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi :
1. Mengambil segala tindakan jang dianggap perlu, untuk terdjaminnja keamanan dan
ketenangan serta kestabilan djalannja Pemerintahan dan djalannja Revolusi, serta
mendjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima
Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris M.P.R.S. demi untuk keutuhan
Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala
adjaran Pemimpin Besar Revolusi.

2. Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan Panglima-Panglima
Angkatan2 lain dengan sebaik-baiknja.

3. Supaja melaporkan segala sesuatu jang bersangkut-paut dalam tugas dan
tanggung-djawab seperti tersebut diatas.

IV. Selesai.

Djakarta, 11 Maret 1966

PRESIDEN/PANGLIMA TERTINGGI/PEMIMPIN BESAR REVOLUSI/MANDATARIS M.P.R.S.

tandatangan

SUKARNO
(Sekretariat Negara RI, 30 tahun Indonesia Merdeka, 1965-1973, 1986, hal. 91).

Nah sekarang, secara jelas dan gamblang terlihat bahwa bagaimana sebenarnya Soeharto secara langsung telah mengambil alih kekuasaan dari tangan Soekarno dengan surat perintahnya melalui tiga Perwira Tinggi ABRI yaitu Mayjen Basuki Rachmat (Menteri Veteran), Brigjen M Jusuf (Menteri Perindustrian Dasar) dan Brigjen Amirmachmud (Pangdam V/Jaya).

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

From: "thasril_acil" <thasril_acil@yahoo.com>
To: ahmad@dataphone.se
Subject: bingung?
Date: Wed, 17 Sep 2003 10:24:22 -0000

Assalamu'alaikum wr wb,

Saya Thasril pingin tau apa sih dasarnya Pemerintahan kita membuat Pancasila sebagai dasar negara?. Kebanyakan sekarang di internet banyak yang keberatan dengan keberadaan Pancasila dan saya juga tidak percaya pada Pancasila. Faktor penyebabnya mungkin adalah karena dari sila 1-5 yang mencerminkan bangsa Indonesia ini tidak terbukti.

Jadi, saya membuat kesimpulan bahwa Pancasila sekarang tidak ada gunanya dan bisa jadi akan mencemarkan bangsa Indonesia yang telah menjadikan bangsa Indonesia menjadi dasa-dasar negara.

Saya mau menanyakan tentang yang diungkapkan Soeharto tentang Supersemar dan saya mau tau isi aslinya.

Saya mau tau apakah UU 1945 ini asli, kita kan tau bahwa yang aslinya itu hilang tidak tau kemana.

Sekian dari saya semoga dapat di balas secepat mungkin ke e-mail saya sebab saya mempunyai tugas dalam kelompok di Universitas Indonesia dengan topik Polemik Pancasila. Mohon bantuannya

Depok, 17 september 2003

Thasril Acil

thasril_acil@yahoo.com
Jakarta, Indonesia
----------