Stockholm, 31 Agustus 2003

Bismillaahirrahmaanirrahiim.
Assalamu'alaikum wr wbr.

ITU DASAR HUKUM BUATAN SOEKARNO TANPA KERELAAN RAKYAT ACEH
Ahmad Sudirman
Stockholm - SWEDIA.

 

JUSTRU DASAR HUKUM BUATAN SOEKARNO ITULAH YANG DIJADIKAN ALAT UNTUK MERAMPAS, MENCAPLOK DAN MENDUDUKI NEGERI ACEH

"Memberi alasan dasar hukum, fakta dan sejarah? tidak layak. Sebab selama ini bung Ahmad hanya berpegang pada dasar hukum, fakta dan sejarah, yang berlaku di dalam kelompoknya aja. Jadi percuma dong diberi alasan dasar hukum dari luar kelompoknya, tidak bakalan nyangkut / nyambung, apalagi sejalan, percuma deh. Soal kunjungan Megawati ke Malaysia dan Thailand, itu juga bukan karena ketakutan menghadapi GSA/GAM, berlebihan deh lhoe.. (bung Ahmad). Kalau Presiden menghimbau agar Malaysia tidak memberi suaka politik pada pelarian perang dari Aceh, itu adalah cara seorang Kepala Negara untuk menjaga komitmen, namun toh semua keputusan berada ditangan Kepala Negara Malaysia itu sendiri, tentu dengan perhitungkan utung rugi, memberi atau tidak suaka politik yaa terserah Pemerintah Malaysia. Yaa seperti halnya yang pernah anda tulis bahwa sebaiknya Malaysia memberi waktu UNHCR untuk mencari negara ketiga, tapi toh semua keputusan berada ditangan Pemerintah Malaysia juga, yaa kan?"
(MT Dharminta, mr_dharminta@yahoo.com , Sat, 30 Aug 2003 01:47:51 -0700 (PDT))

Memang saudara wartawan Jawa Pos Matius Dharminta ini dari dulu mencoba berkelit terus.

Coba perhatikan ketika saya kupas dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi oleh Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) Soekarno yang membagi Negara RI-Jawa-Yogya menjadi 10 daerah propinsi yaitu, 1.Jawa - Barat, 2.Jawa - Tengah, 3.Jawa - Timur, 4.Sumatera - Utara, 5.Sumatera - Tengah, 6.Sumatera - Selatan, 7.Kalimantan, 8.Sulawesi, 9.Maluku, 10.Sunda - Kecil apabila RIS telah dilebur menjadi Negara RI-Jawa-Yogya pada tanggal 14 Agustus 1950. Dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara, yang termasuk didalamnya wilayah daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara.

Kemudian setelah saya kupas, ternyata setelah Negara RI-Jawa-Yogya dibagi kedalam 10 daerah-daerah propinsi, kemudian ditetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera Utara, yang memasukkan wilayah daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara.

Nah disinilah, yang saya pertanyakan, atas dasar hukum apakah Soekarno Cs memasukkan Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara ?

Ternyata sampai detik ini tidak ada satupun dasar hukum yang dibuat oleh Soekarno yang memberikan penjelasan bahwa seluruh rakyat Aceh dan para pimpinannya khususnya Teungku Muhammad Daud Beureueh merelakan dan memberi persetujuan kepada Dewan Menteri RIS dan pihak Soekarno untuk memasukkan 7 Kabupaten-Kabupaten dan Kota Besar Kutaraja masuk kedalam lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara.

Nah sekarang, sebenarnya, saudara wartawan Jawa Pos Matius Dharminta ini harus mencari dan membukakan kepada seluruh rakyat Aceh khususnya dan seluruh rakyat Negara RI-Jawa-Yogya dasar hukum yang saya pertanyakan diatas.

Jadi bukan menjawab dan memberikan komentar: "Memberi alasan dasar hukum, fakta dan sejarah? tidak layak. Sebab selama ini bung Ahmad hanya berpegang pada dasar hukum, fakta dan sejarah, yang berlaku di dalam kelompoknya aja. Jadi percuma dong diberi alasan dasar hukum dari luar kelompoknya, tidak bakalan nyangkut / nyambung, apalagi sejalan, percuma deh"

Karena jelas, apa yang saya soroti dan pertanyakan itu bukan dasar hukum yang dibuat oleh rakyat Aceh, melainkan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Propinsi oleh Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) Soekarno dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.5 tahun 1950 tentang pembentukan Propinsi Sumatera-Utara yang ditetapkan oleh Soekarno.

Adapun tentang masalah para pengungsi perang Aceh yang masuk ke Malaysia untuk meminta perlindungan politik melalui UNHCR di Kuala Lumpur yang menyebabkan Presiden Megawati yang salah satunya didampingi oleh Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono harus berjumpa dengan Perdana Menteri Dr. Mahathir Mohamad di Kuching, Serawak, Malaysia adalah memang salah satu akibat dari ketakutan Presiden Megawati dan Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono gagal menyelesaikan kemelut dan perang Aceh ini.

Sebenarnya tidak melanggar aturan diplomasi kalau Presiden Megawati menilpon langsung Dr. Mahathir Mohamad untuk mempertanyakan status para pengungsi perang Aceh itu, tidak perlu harus membawa Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono langsung berjumpa dengan Dr. Mahathir Mohamad.

Nah disini jelas menunjukkan bahwa memang Presiden Megawati dan Menko Polkam Susilo Bambang Yudhoyono menganggap serius atas para pengungsi perang Aceh yang meminta perlindungan politik melalui UNHCR dan jelas itu membuktikan suatu kegagalan dalam penyelesaian Aceh dan akibat buruk dari perang Aceh sekarang.

Bagi yang ada minat untuk menanggapi silahkan tujukan atau cc kan kepada ahmad@dataphone.se agar supaya sampai kepada saya dan bagi yang ada waktu untuk membaca tulisan-tulisan saya yang telah lalu yang menyinggung tentang Khilafah Islam dan Undang Undang Madinah silahkan lihat di kumpulan artikel di HP http://www.dataphone.se/~ahmad

Hanya kepada Allah kita memohon pertolongan dan hanya kepada Allah kita memohon petunjuk, amin *.*

Wassalam.

Ahmad Sudirman

http://www.dataphone.se/~ahmad
ahmad@dataphone.se
----------

From: matius dharminta <mr_dharminta@yahoo.com>
To: Ahmad Sudirman <ahmad@dataphone.se>
Cc: PPDI@yahogroups.com
Subject: Re: MEGAWATI MEMANG KETAKUTAN SEHINGGA PERLU BERTEMU MAHATHIR DAN THAKSIN
Date: Sat, 30 Aug 2003 01:47:51 -0700 (PDT)

Memberi alasan dasar hukum, fakta dan sejarah? tidak layak.
Sebab selama ini bung Ahmad hanya berpegang pada dasar hukum, fakta dan sejarah, yang berlaku di dalam kelompoknya aja. Jadi percuma dong diberi alasan dasar hukum dari luar kelompoknya, tidak bakalan nyangkut/nyambung, apalagi sejalan, percuma deh.

Soal kunjungan Megawati ke Malaysia dan Thailand, itu juga bukan karena ketakutan menghadapi GSA/GAM, berlebihan deh lhoe.. (bung Ahmad).

Kalau Presiden menghimbau agar Malaysia tidak memberi suaka politik pada pelarian perang dari Aceh, itu adalah cara seorang Kepala Negara untuk menjaga komitmen, namun toh semua keputusan berada ditangan Kepala Negara Malaysia itu sendiri, tentu dengan perhitungkan utung rugi, memberi atau tidak suaka politik yaa terserah Pemerintah Malaysia.

Yaa seperti halnya yang pernah anda tulis bahwa sebaiknya Malaysia memberi waktu UNHCR untuk mencari negara ketiga, tapi toh semua keputusan berada ditangan Pemerintah Malaysia juga, yaa kan?

MT Dharminta

Surabaya, Indonesia
mr_dharminta@yahoo.com
----------